Beranda
Media
Berapa Lama Asuransi Motor Hilang Cair? Simak di Sini!

Berapa Lama Asuransi Motor Hilang Cair? Simak di Sini!

Berapa Lama Asuransi Motor Hilang Cair I Lifepal.co.id

Proses klaim asuransi motor hilang umumnya berlangsung 14 hari kerja hingga 30 hari setelah berkas diterima. Apabila berkas yang diterima kurang lengkap, proses klaim bisa jadi akan lebih lama hingga 90 hari karena pemegang polis diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sebelum membeli asuransi motor atau melakukan klaim, simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Asuransi Motor dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Asuransi motor adalah perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan bermotor terhadap risiko seperti kecelakaan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana alam. Umumnya, terdapat dua jenis asuransi motor, yaitu:

  • Total Loss Only (TLO), yang hanya menanggung kehilangan total atau kerusakan yang kerugiannya di atas 75% dari nilai kendaraan
  • All Risk atau perlindungan komprehensif, yang mencakup risiko lebih luas, yaitu kerusakan kecil maupun besar.

Namun asuransi All Risk untuk motor jarang tersedia. Nilai klaim kerusakan sebagian pada motor akan terlalu kecil sehingga membuat proses klaimnya lebih sulit dibandingkan asuransi mobil. Jika kamu membutuhkan asuransi motor yang memberikan pertanggungan atas kendaraan yang hilang, asuransi TLO pun sudah menyediakannya.

Cara kerja asuransi motor dimulai dengan pemilik kendaraan memilih jenis perlindungan yang sesuai, membayar premi sesuai dengan ketentuan polis, lalu mengajukan klaim jika terjadi kerugian. Ketika mengajukan klaim, pemegang polis harus melengkapi dokumen yang diminta oleh pihak asuransi.

Asuransi motor sama seperti asuransi kendaraan mobil lainnya yang memiliki masa berlaku 1 tahun dan bisa kamu perpanjang setiap tahunnya selama usia kendaraan memenuhi syarat. Asuransi ini juga tersedia untuk berbagai merek motor mulai dari asuransi motor Yamaha, Honda, Suzuki, dan merek lainnya.

Proses Klaim Asuransi Motor Hilang

Jika motor kamu hilang dan terlindungi dengan asuransi All Risk maupun TLO, berikut proses klaimnya yang perlu kamu perhatikan:

1. Laporankan kejadian

Segera setelah kendaraan hilang, pemilik harus melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan perusahaan asuransi. Laporan ini menjadi dasar untuk proses klaim dan investigasi lebih lanjut.

2. Ajukan klaim ke perusahaan asuransi

Setelah laporan dibuat, pemegang polis perlu mengajukan klaim dengan mengisi formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir ini berisi detail kejadian serta informasi kendaraan yang diasuransikan.

Pemilik kendaraan juga harus menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti kehilangan dan kepemilikan kendaraan. Dokumen ini akan digunakan oleh pihak asuransi untuk memverifikasi klaim yang diajukan.

4. Proses verifikasi dan investigasi

Pihak asuransi akan melakukan pengecekan dan investigasi terhadap laporan yang diajukan untuk memastikan keabsahan klaim. Proses ini bertujuan untuk mencegah adanya klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan polis.

5. Persetujuan dan pencairan ganti rugi

Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai pertanggungan yang disepakati dalam polis. Proses pencairan ini dapat berupa penggantian kendaraan atau pembayaran sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan 

Ketika mengajukan klaim asuransi motor, sangat penting untuk memperhatikan syarat apa saja yang dibutuhkan karena persyaratan inilah yang akan menentukan apakah klaim layak dilakukan atau tidak. 

Syarat klaim asuransi motor hilang

Sebelum mengajukan klaim asuransi motor hilang, pastikan beberapa kondisi berikut ini:

  • Kendaraan yang hilang harus masih dalam masa perlindungan sesuai dengan polis asuransi.
  • Pemegang polis wajib segera melaporkan kehilangan ke kepolisian dan perusahaan asuransi dalam batas waktu yang ditentukan.
  • Kehilangan kendaraan bukan akibat kelalaian pemilik, seperti memberikan kunci kepada orang lain tanpa pengawasan.
  • Klaim hanya dapat diajukan oleh pemegang polis atau pihak yang ditunjuk secara resmi dalam polis asuransi.

Dokumen klaim asuransi motor hilang

Setelah dipastikan memenuhi syarat, siapkan dokumen berikut untuk mengajukan klaim:

  • Laporan resmi kehilangan dari kepolisian.
  • Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
  • Bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB (atau surat kehilangan jika dokumen ikut hilang).
  • Salinan KTP pemegang polis.
  • Dokumen tambahan lain yang diminta oleh perusahaan asuransi untuk keperluan investigasi dan verifikasi.

Berapa Persentase Ganti Rugi Asuransi Motor Hilang?

Persentase ganti rugi motor asuransi motor hilang bisa mencapai 100% dari harga awal motor tersebut apabila motor tersebut masih baru atau di tahun pertama. Nilai 100% ini juga tentu akan dipotong dengan biaya administrasi dan juga biaya deductible atau own risk yang diberlakukan untuk setiap asuransi kendaraan bermotor. Setiap tahun harga kendaraan sendiri mengalami penyusutan sehingga pasti harga persentase klaimnya akan turun, walaupun harga preminya cenderung naik. 

Jika motor merupakan motor yang masih dalam proses kredit maka persentase ganti ruginya akan disesuaikan dengan jumlah cicilan yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis.

Cara menghitung asuransi kehilangan motor untuk kendaraanmu

Secara umum cara menghitung asuransi kehilangan motor dapat langsung dilihat dari nilai kendaraan tersebut yang tentunya sudah ditetapkan di awal perjanjian polis. Rumusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Uang Pertanggungan=Harga Kendaraan (OTR atau Harga Pasar)

Apabila ingin menghitung estimasi uang pertanggungan untuk motor bekas, bisa menggunakan rumus berikut ini:

Jumlah Uang Pertanggungan=Harga Kendaraan (Pasar)−(Depresiasi Tahunan×Usia Kendaraan)

Keterangan:

  • Depresiasi Tahunan: Biasanya perusahaan asuransi menentukan persentase depresiasi tahunan (misalnya 10% per tahun) tergantung pada kebijakan mereka.
  • Usia Kendaraan: Jumlah tahun kendaraan telah digunakan.

Sedangkan untuk asuransi motor hilang tapi motor tersebut masih kredit maka cara menghitung yang yang diterima adalah sebagai berikut:

Uang Pertanggungan yang Diterima = Uang Pertanggungan dari AsuransiPembayaran kepada Pihak Leasing/Bank

Contoh perhitungan klaim asuransi motor hilang

Misalkan kamu membeli motor dengan harga OTR Rp25.000.000, dan kamu masih memiliki sisa cicilan kredit sebesar Rp10.000.000. Kemudian motor kamu hilang dan kamu mengajukan klaim asuransi. Berikut langkah perhitungannya:

  1. Uang Pertanggungan dari Asuransi = Rp 25.000.000 (nilai motor yang hilang sesuai harga OTR)
  2. Pembayaran kepada Pihak Leasing/Bank = Rp 10.000.000 (sisa cicilan yang harus dibayar)
  3. Sisa Pembayaran kepada Kamu = Rp 25.000.000 (Uang pertanggungan) – Rp 10.000.000 (Pembayaran ke leasing)

Jadi, sisa pembayaran yang akan diberikan kepada kamu adalah:

Sisa Pembayaran kepada Kamu = Rp25.000.000−Rp10.000.000 = Rp15.000.000

Penyebab Klaim Asuransi Motor Hilang Ditolak

Asuransi mungkin saja menolak klaim apabila terjadi kondisi-kondisi seperti berikut ini:

  • Keterlambatan Melaporkan Kejadian: Klaim diajukan setelah batas waktu yang ditentukan dalam polis.
  • Kehilangan Karena Kelalaian Pemilik: Motor hilang akibat kelalaian, seperti kunci motor tertinggal atau motor tidak dikunci dengan benar.
  • Motor Tidak Terdaftar atau Tidak Sesuai Polis: Data kendaraan yang diasuransikan tidak sesuai dengan yang terdaftar di perusahaan asuransi.
  • Penyalahgunaan atau Penipuan: Klaim yang terbukti merupakan hasil penipuan atau manipulasi.
  • Kehilangan yang Tidak Dilaporkan ke Polisi: Tidak ada laporan polisi terkait kehilangan motor.
  • Kehilangan Karena Perbuatan Tindak Pidana yang Tidak Dilindungi: Kehilangan motor karena tindakan kriminal yang tidak dijamin dalam polis (misalnya, motor hilang karena perbuatan pemilik sendiri).
  • Penyebab Kehilangan Tidak Sesuai Polis: Kehilangan yang disebabkan oleh kondisi atau kejadian yang tidak tercakup dalam jenis polis yang dimiliki (misalnya, kecelakaan saat berkendara tanpa kewajiban yang tercakup).
  • Kehilangan Akibat Keadaan Alam atau Bencana: Kehilangan akibat bencana alam yang tidak tercakup dalam polis.
  • Penyalahgunaan oleh Pengemudi yang Tidak Sah: Motor digunakan oleh orang yang tidak terdaftar atau tidak sah menurut polis asuransi.

Pentingnya Asuransi untuk Kendaraanmu

Berhati-hati di jalan saja tidak cukup untuk dapat menjaga kendaraanmu dari berbagai risiko. Meskipun sudah merawat kendaraan dengan baik, risiko seperti kecelakaan dan kehilangan motor bisa saja tetap terjadi tanpa bisa diprediksi. Maka dari itu, asuransi motor hadir sebagai solusi agar kamu tidak rugi secara finansial, apabila risiko yang tidak diinginkan terjadi. Lihat dan bandingkan asuransi motor terbaik untuk motor kesayanganmu hanya di Lifepal. Dapatkan penawaran terbaiknya dan diskon hingga 25% sekarang juga!