Biaya Asuransi Motor Per Tahun, Rate dan Cara Hitungnya

Biaya asuransi motor per tahun di Indonesia diatur oleh OJK dan bervariasi tergantung jenis perlindungan, wilayah, dan harga kendaraan. Untuk asuransi Total Loss Only (TLO), premi berkisar antara 0,67% hingga 2,16% dari nilai kendaraan per tahun. Untuk asuransi All Risk, preminya berkisar 3,18% hingga 3,50%.
Biaya asuransi motor umumnya dibayarkan satu kali untuk periode asuransi selama satu tahun. Ketika kamu membeli motor secara kredit, umumnya uang yang dibayarkan sudah termasuk biaya asuransi ini. Seperti jenis asuransi kendaraan bermotor lainnya, besaran biaya atau premi asuransi ini akan bergantung pada nilai kendaraan.
Simak penjelasan dan perhitungan biaya premi asuransi motor dan biaya lainnya selengkapnya dalam artikel berikut.
Pengertian Premi Asuransi Motor
Premi asuransi motor adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi merupakan kompensasi pengalihan risiko yang besarnya disesuaikan dengan nilai dan jenis perlindungan yang diambil oleh tertanggung.
Tarif premi asuransi motor di Indonesia diatur secara resmi oleh OJK melalui SE OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017. Untuk asuransi Total Loss Only (TLO), tarif premi berkisar antara 0,67% hingga 2,16% dari nilai kendaraan per tahun, tergantung wilayah. Sementara itu, untuk asuransi komprehensif (All Risk), tarif premi berada di kisaran 3,18% hingga 3,50% dari nilai kendaraan.
Untuk kendaraan di atas usia lima tahun, perusahaan asuransi dapat mengenakan tambahan tarif premi atau menaikkan biaya own risk sesuai ketentuan OJK.
Cara Menghitung Biaya Asuransi Motor
Cara menghitung premi asuransi motor adalah mengalikan nilai kendaraan dengan rate (persentase tarif premi) yang telah ditetapkan oleh OJK sesuai jenis perlindungan dan wilayah.
Jadi, rumus dasarnya adalah:
Premi = Nilai Kendaraan x Rate Premi (% sesuai aturan OJK)
Rate premi berbeda untuk setiap jenis asuransi (TLO/All Risk) dan wilayah, serta dapat disesuaikan jika usia motor sudah di atas lima tahun. Rate ini menjadi acuan dasar seluruh perusahaan asuransi di Indonesia.
Rate premi asuransi motor All Risk
Berdasarkan ketentuan OJK, berikut adalah tabel premi asuransi motor All Risk.
Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|---|---|---|
Semua uang pertanggungan | 3,18% – 3,50% | 3,18% – 3,50% | 3,18% – 3,50% |
Asuransi motor All Risk memberikan perlindungan penuh, mulai dari kerusakan ringan, kerusakan berat, hingga kehilangan akibat pencurian. Jenis asuransi ini cocok untuk pemilik kendaraan yang ingin merasa aman dari berbagai risiko tanpa perlu khawatir akan biaya perbaikan besar.
Rate premi asuransi motor TLO (Total Loss Only)
Berikut adalah rate untuk biaya asuransi motor jenis TLO:
Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|---|---|---|
Semua uang pertanggungan | 1,76% – 2,11% | 1,80% – 2,16% | 0,67% – 0,80% |
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Asuransi motor Total Loss Only (TLO) menawarkan perlindungan jika terjadi kerusakan total atau kehilangan motor akibat pencurian. Perlindungan ini berlaku ketika nilai kerusakan mencapai minimal 75% dari harga kendaraan.
Kebanyakan perusahaan asuransi di Indonesia menawarkan produk TLO karena premi lebih terjangkau dan risiko yang ditanggung lebih spesifik, biasanya fokus pada manfaat asuransi motor hilang. Asuransi TLO sangat cocok bagi pemilik motor yang ingin perlindungan dari risiko besar tanpa membayar premi tinggi.
Simulasi Perhitungan Premi Asuransi Motor
Pak Andi membeli motor Kawasaki W175 baru seharga Rp36.000.000 dan tinggal di DKI Jakarta (Wilayah 2 OJK). Ia memilih jenis perlindungan TLO untuk Kawasaki kesayangannya, maka simulasi premi motornya adalah sebagai berikut.
- Rate premi TLO Wilayah 2: 1,80% – 2,16%
- Jika menggunakan rate terendah 1,80%:
Premi = 1,80% x Rp36.000.000 = Rp648.000 per tahun
Jadi, biaya premi asuransi motor untuk Kawasaki W175 milik Pak Andi adalah Rp648.000 per tahun (belum termasuk biaya administrasi atau own risk jika terjadi klaim).
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Biaya Premi
Biaya asuransi motor per tahun memang berbeda-beda pada setiap jenis motor. Berikut adalah beberapa hal yang berpengaruh pada harga premi kendaraan:
1. Harga motor
Semakin tinggi harga motor, semakin besar pula premi yang harus kamu bayar. Hal ini karena nilai kendaraan yang lebih tinggi berarti potensi kerugian yang lebih besar bagi perusahaan asuransi jika terjadi kecelakaan atau kehilangan.
3. Jenis asuransi
Rentang premi asuransi kendaraan bermotor untuk All Risk dan TLO berbeda sehingga jenis polis yang dipilih sudah pasti berpengaruh pada besaran biaya asuransi motor. Hal ini tentu wajar karena asuransi All Risk sendiri memiliki cakupan manfaat yang lebih luas dibandingkan asuransi TLO.
Asuransi All Risk untuk kendaraan lebih direkomendasikan karena manfaatnya yang lengkap. Namun, khusus untuk kendaraan roda dua, memang asuransi All Risk lebih jarang ditemukan dibandingkan asuransi TLO.
4. Usia motor
Motor baru cenderung memiliki premi lebih tinggi dibandingkan motor lama, karena harga dan nilai jualnya lebih tinggi. Sebaliknya, motor yang lebih tua atau sudah lama digunakan bisa memiliki premi lebih rendah, karena nilai dan risikonya dianggap lebih kecil.
4. Wilayah
Seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan tentang rate premi asuransi kendaraan bermotor, OJK sudah membagi wilayah yang menentukan besaran premi menjadi 3 wilayah. Pada asuransi motor All Riski, premi di ketiga wilayah tersebut memiliki range yang sama, namun kisarannya berbeda si setiap wilayah untuk asuransi TLO.
5. Penggunaan kendaraan
Motor yang digunakan untuk kegiatan pribadi biasanya memiliki premi lebih rendah daripada motor yang digunakan untuk kegiatan komersial, seperti ojek online atau pengiriman barang. Risiko yang lebih tinggi pada motor komersial, seperti frekuensi penggunaan yang lebih tinggi, membuat premi lebih mahal.
Risiko Telat Bayar Premi Asuransi Motor
Risiko telat membayar premi asuransi motor perlu diperhatikan agar perlindungan tetap aktif. Berikut adalah beberapa risiko yang dapat terjadi:
- Perlindungan asuransi bisa langsung dihentikan atau masuk masa tenggang, sesuai kebijakan perusahaan asuransi.
- Jika terjadi kecelakaan atau kerugian saat status polis tidak aktif atau dalam masa tenggang, klaim biasanya tidak dapat diajukan.
- Pengaktifan kembali polis mengharuskan pembayaran seluruh tunggakan premi beserta denda administrasi tertentu.
- Polis yang menunggak terlalu lama berisiko hangus dan perlindungan bisa batal secara permanen.
Untuk menghindari risiko tersebut, sangat penting membayar premi asuransi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Asuransi Motor Terbaik
Ada banyak perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi motor. Berikut adalah beberapa pilihan terbaiknya:
1. Motopro Syariah Zurich
Motopro Syariah dari Zurich Syariah adalah asuransi motor berbasis syariah yang berprinsip ta’awun (tolong-menolong) dengan akad takaful. Produk ini menawarkan perlindungan Total Loss Only (TLO) untuk risiko kehilangan atau kerusakan total (di atas 75% dari nilai kendaraan) akibat kecelakaan, pencurian, atau bencana.
Motopro Syariah memiliki proses klaim mudah lewat mobile claim, menyediakan santunan kecelakaan diri hingga Rp10 juta, dan menawarkan potensi pengembalian dana kontribusi jika tidak ada klaim dalam periode polis. Produk ini juga menanggung TPL dan risiko bencana alam, sehingga cocok untuk konsumen yang mengutamakan prinsip syariah dan premi terjangkau.
2. Asuransi Motor ACA
ACA adalah salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia yang menawarkan asuransi motor dengan dua pilihan polis, yaitu TLO (Total Loss Only) dan komprehensif (Otomate). Polis TLO asuransi ACA memberikan pertanggungan atas risiko kerusakan total (biaya perbaikan minimal 75% dari nilai kendaraan) serta kehilangan akibat pencurian.
Sementara polis komprehensif Otomate memberikan perlindungan menyeluruh termasuk kerusakan ringan, berat, kehilangan, dan berbagai manfaat tambahan seperti layanan derek dan santunan kecelakaan diri. ACA juga dikenal dengan proses klaim yang efisien dan premi yang kompetitif sesuai kebutuhan nasabah.
3. Asuransi Kendaraan Roda Dua Mega Insurance
Mega Insurance tidak hanya menyediakan polis asuransi untuk motor untuk motor bensin, tapi juga untuk motor listrik dan hybrid. Pada motor bensin, risiko yang ditanggung adalah kerusakan dengan kerugian di atas 75% dan kehilangan atau pencurian kendaraan. Sedangkan untuk asuransi motor listrik dan hybrid menanggung risiko kerusakan di atas 75%.
Cara Klaim Asuransi Motor
Klaim asuransi motor bisa dilakukan apabila motor mengalami kerusakan akibat kecelakaan maupun hal tidak disengaja lainnya. Proses klaim asuransi motor rusak dan hilang dapat sedikit berbeda, berikut adalah penjelasan cara klaim keduanya:
Cara klaim motor rusak
Berikut adalah cara klaim asuransi untuk kerusakan motor:
1. Laporkan kejadian ke perusahaan asuransi
2. Isi formulir klaim dan lengkapi dokumen berikut ini:
- KTP pemilik motor
- STNK motor
- BPKB (jika diperlukan)
- Kwitansi pembelian motor (jika diperlukan)
- Laporan polisi (jika ada kecelakaan atau pencurian)
- Foto kerusakan motor
- Kartu polis asuransi
3. Tunggu surveyor dari asuransi untuk memeriksa motor yang rusak.
4. Asuransi akan memverifikasi dan menyetujui klaim jika memenuhi syarat.
5. Bawa motor ke bengkel rekanan asuransi untuk diperbaiki.
6. Asuransi membayar biaya perbaikan ke bengkel atau ke kamu.
7. Ambil motor yang sudah diperbaiki dan klaim selesai.
Cara klaim asuransi motor hilang
Selanjutnya adalah cara klaim asuransi motor hilang:
1. Segera laporkan kehilangan motor ke perusahaan asuransi dan sampaikan kejadian secara rinci.
2. Isi formulir klaim yang disediakan oleh asuransi. Dokumen yang diperlukan untuk klaim motor hilang antara lain:
- Formulir klaim
- KTP pemilik motor
- STNK motor
- BPKB motor
- Laporan polisi tentang kehilangan motor
- Kartu asuransi
3. Pihak asuransi akan mengirim surveyor untuk memverifikasi laporan kehilangan dan dokumen yang kamu ajukan.
4. Setelah verifikasi, perusahaan asuransi akan menentukan apakah klaim dapat disetujui. Jika memenuhi syarat, klaim akan disetujui.
5. Setelah klaim disetujui, asuransi akan membayar nilai penggantian motor sesuai dengan ketentuan polis, baik dalam bentuk uang atau penggantian motor baru.
6. Klaim dianggap selesai setelah pembayaran dilakukan dan motor hilang diganti sesuai kebijakan yang ada dalam polis asuransi.
Perlu diketahui bahwa ketika melakukan klaim asuransi kendaraan, tertanggung akan dikenakan biaya own risk. Menurut peraturan OJK, biaya own risk asuransi motor adalah mulai dari Rp150.000.
Dapatkan Asuransi Motor Terbaik di Lifepal
Memiliki asuransi motor sangat penting untuk melindungi kendaraan dari risiko kerusakan maupun kehilangan yang bisa terjadi kapan saja. Dengan perlindungan asuransi, kamu dapat terhindar dari beban biaya besar secara tiba-tiba jika terjadi musibah.
Dapatkan asuransi motor terbaik hanya di Lifepal. Cek preminya dan bandingkan berbagai pilihan yang paling sesuai dengan kendaraanmu. Tersedia asuransi motor yang dapat menanggung hingga usia motor 17 tahun dan dengan premi tahunan mulai dari Rp200 ribuan saja.
Pertanyaan Seputar Biaya Asuransi Motor
Apakah premi asuransi motor bisa dicicil bulanan?
Bisa, karena sebagian perusahaan asuransi kini menyediakan opsi pembayaran premi secara cicilan bulanan, baik melalui transfer bank maupun kartu kredit. Fitur ini memudahkan nasabah mengatur keuangan dan tetap mendapatkan perlindungan tanpa harus membayar premi penuh di awal periode.
Apa yang terjadi jika motor kredit hilang sebelum cicilan lunas?
Menurut Hukum Online, jika motor kredit hilang sebelum cicilan lunas, debitur tetap wajib membayar cicilan sampai klaim asuransi disetujui dan dana cair ke leasing. Dana klaim dari asuransi akan digunakan untuk melunasi sisa utang kredit di leasing.
Jika nilai klaim lebih besar dari sisa utang, kelebihan dana dapat diberikan kepada pemilik motor. Namun, jika nilai klaim kurang dari sisa utang, pemilik wajib membayar kekurangannya. Proses klaim harus dilakukan sesuai ketentuan leasing dan asuransi, serta didukung bukti kehilangan yang bukan akibat kelalaian debitur.
Berapa lama klaim asuransi motor hilang?
Untuk berapa lama asuransi motor hilang cair, proses pencairannya mungkin membutuhkan waktu 14 hingga 30 hari kerja semenjak berkas diterima. Apabila ada berkas yang kurang lengkap, pihak asuransi akan menghubungi kamu untuk melengkapinya. Jika hal ini terjadi, proses klaim tentunya akan memakan waktu lebih lama.
Apakah 2025 asuransi motor wajib?
Mulai 2025, asuransi motor jenis Third Party Liability (TPL) atau Tanggung Jawab Pihak Ketiga akan menjadi persyaratan wajib untuk perpanjangan STNK, sesuai Undang-Undang PPSK Nomor 4 Tahun 2023. Namun, hingga pertengahan 2025, aturan teknis asuransi motor wajib dan pelaksanaan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaannya. Pastikan mengikuti perkembangan terbaru, karena tanpa asuransi TPL, kemungkinan besar perpanjangan STNK tidak akan diproses di masa depan.