Beranda
Media
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan: Syarat dan Prosedurnya

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan: Syarat dan Prosedurnya

klaim asuransi kecelakaan | lifepal.co.id

Klaim asuransi kecelakaan menjadi proses penting setelah seseorang mengalami kejadian tidak terduga yang menyebabkan cedera atau kerugian lainnya. Bagi kamu yang memiliki polis asuransi, memahami prosedur klaim adalah langkah krusial agar santunan atau manfaat bisa diterima sesuai ketentuan.

Pada artikel ini, Lifepal akan membahas secara lengkap mulai dari jenis asuransi kecelakaan, dokumen yang perlu disiapkan, alur pengajuan klaim, hingga tips agar klaim tidak ditolak. Termasuk juga informasi penting tentang klaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Apa Itu Asuransi Kecelakaan?

Asuransi kecelakaan adalah bentuk perlindungan finansial yang dirancang untuk memberikan kompensasi kepada tertanggung jika mengalami risiko seperti cedera fisik, cacat tetap, kehilangan anggota tubuh, atau bahkan kematian akibat kejadian tak terduga. Perlindungan ini sangat krusial karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tanpa mengenal waktu dan tempat.

Secara umum, terdapat tiga kategori utama asuransi kecelakaan yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan:

  • Asuransi kecelakaan diri, memberikan perlindungan bagi individu terhadap insiden sehari-hari seperti terpeleset, jatuh, atau tertimpa benda berat. Biasanya dipilih oleh mereka yang aktif secara fisik atau memiliki mobilitas tinggi.
  • Asuransi kecelakaan lalu lintas, memberikan ganti rugi bagi pengemudi, penumpang, maupun pihak ketiga yang mengalami kecelakaan di jalan raya. Jenis ini kerap disertakan dalam asuransi mobil atau motor.
  • Asuransi kecelakaan kerja, ditujukan untuk pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya, seperti di bidang konstruksi, manufaktur, atau transportasi. Jenis asuransi ini penting untuk melindungi karyawan dari cedera atau kecelakaan saat bekerja.

Ketiga jenis asuransi ini memiliki cakupan dan manfaat yang berbeda, tergantung pada ketentuan polis masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk membaca dan memahami isi polis secara menyeluruh agar tahu jenis perlindungan apa saja yang kamu dapatkan dan bagaimana cara mengajukan klaimnya.

Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan

Agar proses klaim berjalan lancar dan tidak tertunda, penting bagi kamu untuk menyiapkan seluruh syarat dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan benar. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti administrasi serta dasar penilaian dari pihak asuransi terhadap klaim yang diajukan. Berikut ini daftar dokumen yang perlu kamu siapkan:

  1. Formulir klaim asuransi yang telah diisi secara lengkap dan benar.
  2. Fotokopi KTP atau SIM dari tertanggung sebagai identitas diri.
  3. Fotokopi polis asuransi yang masih berlaku sebagai bukti kepesertaan.
  4. Surat keterangan medis atau resume dokter yang menjelaskan kondisi cedera akibat kecelakaan.
  5. Surat keterangan dari kepolisian, terutama jika kecelakaan melibatkan kendaraan bermotor atau pihak ketiga.
  6. Bukti pendukung kejadian seperti foto di lokasi, rekaman CCTV, atau dokumen lainnya yang dapat membantu verifikasi.

Pastikan semua dokumen tersebut dalam kondisi jelas dan tidak ada informasi yang terlewat. Semakin lengkap dokumen yang kamu kirimkan, semakin cepat pula proses klaim dapat diselesaikan.

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan

Proses pengajuan klaim biasanya terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Pelaporan kecelakaan ke pihak asuransi

Kamu harus segera melapor kepada perusahaan asuransi setelah kecelakaan terjadi. Umumnya maksimal 5 hari kerja setelah kejadian. Gunakan call center, email, atau portal online yang disediakan.

2. Pengumpulan dan pengisian formulir klaim

Isi formulir klaim yang diberikan oleh asuransi dengan data yang akurat. Lampirkan seluruh dokumen pendukung sesuai daftar syarat di atas.

3. Proses verifikasi dan estimasi pencairan klaim

Pihak asuransi akan memverifikasi data dan dokumen kamu. Jika klaim disetujui, pencairan dana biasanya memakan waktu 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kompleksitas kasus.

Tips agar Klaim Asuransi Kecelakaan Tidak Ditolak

Agar klaim kamu tidak ditolak, penting untuk mematuhi prosedur dengan cermat dan menghindari kesalahan yang umum terjadi saat pengajuan. Berikut ini beberapa langkah krusial yang perlu kamu perhatikan:

  1. Segera lakukan pelaporan setelah kecelakaan, idealnya dalam waktu maksimal 5 hari kerja, untuk menghindari penolakan karena keterlambatan.
  2. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah dikumpulkan secara lengkap dan valid. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai bisa menjadi alasan utama klaim ditolak.
  3. Gunakan kronologi kejadian yang runtut, objektif, dan logis saat menjelaskan kecelakaan. Informasi yang tidak konsisten dapat menimbulkan keraguan saat proses verifikasi.
  4. Jangan menyembunyikan detail penting, seperti keterlibatan pihak ketiga atau riwayat kondisi medis sebelumnya, karena hal ini bisa merugikan proses klaim kamu.

Dengan mengikuti panduan ini, peluang klaim disetujui akan lebih besar dan prosesnya bisa berlangsung lebih cepat tanpa hambatan administratif.

Contoh Klaim Asuransi Kecelakaan yang Disetujui

Misalnya, seorang pengendara motor mengalami tabrakan dan dirawat di rumah sakit. Ia segera melaporkan kejadian ke pihak asuransi dan Jasa Raharja, melengkapi semua dokumen, dan mengikuti prosedur. Hasilnya, klaim disetujui dan biaya pengobatan ditanggung hingga batas maksimal manfaat polis.

Selain dari asuransi pribadi, korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Prosedur klaimnya antara lain:

  • Laporkan kejadian ke polisi untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan.
  • Siapkan dokumen seperti KTP, surat rawat inap, dan lainnya.
  • Isi formulir pengajuan santunan Jasa Raharja.
  • Serahkan ke kantor Jasa Raharja terdekat atau via online.

Besaran santunan (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017):

  • Rp50 juta untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
  • Rp20 juta untuk biaya pengobatan korban luka-luka.
  • Rp4 juta untuk biaya penguburan, jika korban tidak memiliki ahli waris.

Lindungi Diri dengan Asuransi yang Tepat

Kecelakaan bisa terjadi kapan pun tanpa diduga. Selain berkendara dengan aman, milikilah asuransi kecelakaan atau kesehatan sebagai perlindungan finansial. Dengan asuransi, kamu bisa fokus pada pemulihan tanpa harus khawatir soal biaya rumah sakit.

Selain itu, jika kamu memiliki kendaraan pribadi, penting juga untuk mempertimbangkan asuransi mobil sebagai perlindungan tambahan terhadap risiko kerusakan, kecelakaan, atau pencurian. Salah satu jenis perlindungan yang banyak dipilih adalah asuransi All Risk, yang menjamin hampir semua jenis kerusakan ringan maupun berat pada kendaraan kamu. Yuk, cari dan bandingkan sendiri +50 polis asuransi terbaik di Lifepal!