Beranda
Media
Mengenal Rukun Asuransi Syariah, Syarat, dan Prinsip-Prinsipnya

Mengenal Rukun Asuransi Syariah, Syarat, dan Prinsip-Prinsipnya

Rukun Asuransi Syariah | lifepal.co.id

Asuransi syariah semakin populer sebagai alternatif perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah berlandaskan pada konsep tolong-menolong (ta’awun) dan berbagi risiko (tabarru’) di antara para peserta. Terdapat rukun asuransi syariah dan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi agar sesuai dengan ketentuan syariah. Simak penjelasan mengenai rukun asuransi syariah, syarat yang harus dipenuhi, serta prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam pelaksanaannya.

4 Rukun Asuransi Syariah dan Penjelasannya

Rukun asuransi syariah adalah unsur-unsur dasar yang harus ada dalam suatu akad asuransi syariah untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Beberapa hal yang termasuk rukun asuransi syariah adalah:

1. Aqid (pihak yang berakad): Penanggung dan tertanggung

Pihak yang terlibat dalam akad asuransi syariah adalah penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang bertanggung jawab mengelola dana yang diterima dari peserta serta memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan syarat yang disepakati.

Tertanggung, di sisi lain, adalah peserta yang membayar kontribusi sebagai bentuk kerjasama dalam sistem perlindungan tersebut, dengan hak untuk menerima manfaat atau santunan jika terjadi risiko atau kerugian yang dijamin dalam akad..

2. Ma’qud ‘Alaih (objek akad): Objek yang diasuransikan

Objek yang diasuransikan adalah hal yang menjadi fokus perlindungan dalam akad asuransi syariah. Objek ini bisa berupa jiwa, harta, atau hal lainnya yang penting bagi tertanggung dan memenuhi prinsip syariah, yaitu harus halal dan bebas dari unsur yang dilarang seperti riba atau gharar (ketidakpastian yang merugikan).

Perusahaan asuransi syariah tidak boleh menanggung objek yang melanggar hukum Islam, seperti produk yang mengandung unsur haram, contohnya asuransi yang mencakup perjudian atau alkohol.

3. Sighat (ijab qabul): Pernyataan saling setuju

Sighat atau ijab qabul adalah pernyataan setuju yang menjadi dasar hukum asuransi syariah dari hubungan kontraktual antara penanggung dan tertanggung. Ijab qabul dalam asuransi syariah dilakukan secara jelas dan tidak membingungkan, baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, yang menandakan adanya kesepakatan atas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Setelah pernyataan saling setuju tersebut, hubungan kontraktual pun berlaku, di mana penanggung berkewajiban untuk memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, sementara tertanggung harus membayar kontribusi sesuai dengan kesepakatan.

4. Ujrah dan kontribusi: Pengelolaan dana secara transparan

Ujrah adalah biaya yang diterima oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan atas jasa pengelolaan dana dan operasional yang dilakukannya. Ujrah ini harus ditentukan secara jelas di awal dan tidak boleh merugikan salah satu pihak.

Kontribusi adalah dana yang diberikan oleh peserta asuransi dan dikelola untuk memberikan manfaat perlindungan, baik untuk diri sendiri maupun untuk peserta lainnya dalam skema saling tolong-menolong. Selain itu, pengelolaan dana ini harus dilakukan secara transparan dan terukur agar tidak ada unsur kecurangan atau penipuan, yang sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Syarat Asuransi Syariah yang Harus Dipenuhi

Selain memenuhi rukunnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian asuransi syariah dapat terlaksana:

1. Akad yang jelas dan bebas riba

Akad dalam asuransi syariah harus mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas. Setiap poin dalam akad harus diatur sedemikian rupa agar kedua belah pihak, yaitu penanggung dan tertanggung, memahami apa yang mereka setujui.

Selain itu, akad harus bebas dari unsur riba atau bunga karena riba merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Riba sering kali menyebabkan ketidakadilan dan kerugian bagi salah satu pihak, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam syariah.

2. Tidak mengandung gharar dan maysir

Gharar berarti ketidakjelasan dalam akad yang dapat menyebabkan ketidakpastian dan potensi kerugian bagi salah satu pihak, sementara maysir merujuk pada spekulasi atau perjudian yang dapat merugikan salah satu pihak.

Akad dalam asuransi syariah harus jelas dan menghindari segala bentuk ketidakpastian atau spekulasi yang bisa menyebabkan pihak yang terlibat saling dirugikan. Kontrak yang mengandung gharar atau maysir dapat berpotensi menyebabkan perselisihan dan tidak sesuai dengan prinsip syariah yang menekankan pada transaksi yang adil dan jelas.

3. Objek dan tujuan akad halal

Objek yang diasuransikan dan tujuan dari akad harus sesuai dengan hukum Islam dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Asuransi yang menawarkan perlindungan terhadap objek yang tidak halal, seperti produk yang mengandung unsur haram (alkohol, perjudian, dll), akan bertentangan dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, asuransi syariah memastikan bahwa objek yang diasuransikan harus halal dan tujuan dari akad harus untuk kebaikan bersama, sesuai dengan prinsip tolong-menolong dalam Islam.

4. Pihak yang berakad memiliki kecakapan hukum

Pihak yang melakukan akad, baik penanggung maupun tertanggung, harus memiliki kecakapan hukum untuk dapat menjalankan kontrak tersebut. Hal ini mencakup kemampuan untuk memahami konsekuensi dari akad yang dilakukan, serta memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku, seperti sudah baligh dan berakal sehat. Akad yang dilakukan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat hukum dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum. Hal ini disebabkan karena akad ini berpotensi merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam syariah.

Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Asuransi syariah memiliki prinsip-prinsip atau akad yang harus dipegang teguh. Berikut adalah ketiga prinsipnya:

1. Akad Tabarru’

Merupakan akad hibah di mana peserta menyumbangkan dana ke dalam dana bersama untuk saling membantu jika terjadi risiko. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada peserta lain yang mengalami musibah.

2. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad Wakalah bil Ujrah merupakan akad di mana peserta menunjuk perusahaan asuransi sebagai wakil untuk mengelola dana kontribusi dengan imbalan berupa ujrah (fee). Perusahaan bertindak sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana.

3. Akad Mudharabah

Selanjutnya adalah akad Mudharabah yang merupakan akad kerja sama di mana peserta sebagai pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan pengelolaan dana kepada perusahaan (mudharib). Keuntungan dari pengelolaan dana dibagi sesuai kesepakatan dalam akad.

Contoh Penerapan Rukun Asuransi Syariah dalam Kehidupan

Penerapan rukun asuransi syariah dalam kehidupan sehari-hari dapat dilihat dalam layanan asuransi mobil syariah. Dalam skema ini, prinsip tolong-menolong dan pengelolaan dana sesuai syariat Islam menjadi dasar dalam pelaksanaan akad. Berikut contoh penerapan rukun asuransi syariah pada asuransi mobil syariah:

  • Aqid (Pihak yang Berakad): Pihak yang berakad terdiri dari perusahaan asuransi syariah sebagai penanggung dan pemilik mobil sebagai tertanggung. Keduanya terikat dalam kesepakatan untuk memberikan dan menerima perlindungan sesuai syariat.
  • Ma’qud ‘Alaih (Objek Akad): Objek akad adalah mobil yang diasuransikan. Perlindungan mencakup kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, atau bencana alam, sesuai ketentuan dalam polis syariah.
  • Sighat (Ijab Qabul): Ijab qabul terjadi saat pemilik mobil menyetujui syarat dan ketentuan dalam polis, sementara perusahaan menerima untuk memberikan perlindungan sesuai akad yang disepakati.
  • Ujrah dan Kontribusi: Pemilik mobil membayar kontribusi yang akan dikelola oleh perusahaan. Sebagian dana disimpan dalam dana tabarru’ untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah, dan perusahaan menerima ujrah (fee) sebagai imbalan pengelolaan.

Rekomendasi Asuransi Kendaraan Syariah

Itu dia berbagai hal yang perlu kamu tahu tentang rukun asuransi syariah. Meskipun cara kerja asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional, tapi memahami rukun, syarat, dan prinsipnya sangatlah penting sebagai langkah untuk memilih proteksi yang tidak hanya aman secara finansial, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Jika kamu yang ingin menerapkan prinsip tersebut dalam perlindungan kendaraan, tersedia berbagai pilihan asuransi mobil syariah di Lifepal, yang mengedepankan keadilan, tolong-menolong, dan transparansi pengelolaan dana. Bandingkan dan dapatkan penawaran terbaik untuk kendaraan kamu dengan berbagai promo menatik.

Jika kamu masih memiliki banyak pertanyaan tentang asuransi syariah, dapatkan informasi dan tips lainnya tentang asuransi hanya di Lifepal.