Beranda
Media
4 Rukun Asuransi Syariah, Syarat, dan Prinsip-Prinsipnya

4 Rukun Asuransi Syariah, Syarat, dan Prinsip-Prinsipnya

Rukun Asuransi Syariah | lifepal.co.id

Rukun asuransi syariah adalah prinsip-prinsip dasar yang harus ada dalam setiap akad asuransi agar sah menurut hukum Islam. Menurut sejumlah ulama, ada empat rukun asuransi syariah yaitu Kaf’il, Makful lah, Makful ‘anhu, dan Makful bih.

Rukun asuransi syariah merupakan pondasi penting yang menentukan sah atau tidaknya suatu akad dalam produk asuransi berbasis syariah. Ini penting untuk menjaga kesesuaian akad dengan prinsip-prinsip Islam sehingga menghindarkan peserta dan penyedia layanan dari praktik yang dilarang seperti riba, gharar, dan maisir.

Asuransi syariah sendiri merupakan produk yang sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. Pengelolaannya mendapatkan pengawasan dari OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dalam artikel ini, Lifepal akan membahas secara mendalam apa saja rukun asuransi syariah, syarat hingga contoh penerapan rukun dalam produk asuransi syariah yang ada di Indonesia.

4 Rukun Asuransi Syariah dan Penjelasannya

Menurut Imam Hanafi, seperti yang dikutip dari Tirto.id, rukun asuransi syariah sebenarnya hanya ada dua yakni ijab dan qabul saja. Namun, ulama lain memiliki pandangan berbeda yang menyatakan bahwa setidaknya ada 4 rukun asuransi syariah yaitu:

1. Kaf’il

Kaf’il adalah salah satu rukun asuransi syariah yang artinya pihak penjamin yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban jika pihak yang dijamin tidak mampu memenuhinya. Syarat orang yang menjamin pada asuransi syariah adalah baligh, berakal sehat, dan memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan, sehingga keabsahan akad tetap terjaga.

2. Makful lah

Rukun asuransi syariah yang lain adalah Makful lah, yakni pihak yang berpiutang atau penerima manfaat perlindungan asuransi. Dalam konteks asuransi syariah, pihak ini biasanya adalah peserta atau pemegang polis yang harus jelas identitasnya agar akad transparan dan bebas dari sengketa.

3. Makful ‘anhu

Salah satu yang termasuk rukun asuransi syariah adalah Makful ‘anhu, yakni pihak yang memiliki kewajiban atau berutang, yang dalam asuransi syariah biasanya merujuk pada perusahaan asuransi. Pihak ini berkewajiban membayar klaim sesuai kesepakatan saat risiko yang diasuransikan terjadi.

4. Makful bih

Makful bih dalam rukun asuransi syariah adalah objek akad yang menjadi fokus perlindungan atau pertanggungan. Objek ini bisa berupa uang, barang, atau manfaat tertentu yang nilainya harus jelas dan terukur agar akad memenuhi prinsip kejelasan dalam syariah.

Rukun asuransi syariah dalam Islam merupakan elemen penting yang memastikan keabsahan dan kehalalannya. Memahami peran Kaf’il, Makful lah, Makful ‘anhu, dan Makful bih membantu peserta dan penyedia asuransi menjaga transparansi, keadilan, dan keberkahan dalam setiap transaksi sesuai dengan hukum asuransi syariah.

Syarat Asuransi Syariah yang Harus Dipenuhi

Selain memenuhi rukunnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian asuransi syariah dapat terlaksana:

1. Akad yang jelas dan bebas riba

Akad dalam asuransi syariah harus mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas. Setiap poin dalam akad harus diatur sedemikian rupa agar kedua belah pihak, yaitu penanggung dan tertanggung, memahami apa yang mereka setujui.

Selain itu, akad harus bebas dari unsur riba atau bunga karena riba merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Riba sering kali menyebabkan ketidakadilan dan kerugian bagi salah satu pihak, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam syariah.

2. Tidak mengandung gharar dan maysir

Gharar berarti ketidak jelasan dalam akad yang dapat menyebabkan ketidakpastian dan potensi kerugian bagi salah satu pihak, sementara maysir merujuk pada spekulasi atau perjudian yang dapat merugikan salah satu pihak.

Akad dalam asuransi syariah harus jelas dan menghindari segala bentuk ketidakpastian atau spekulasi yang bisa menyebabkan pihak yang terlibat saling dirugikan. Kontrak yang mengandung gharar atau maysir dapat berpotensi menyebabkan perselisihan dan tidak sesuai dengan prinsip syariah yang menekankan pada transaksi yang adil dan jelas.

3. Objek dan tujuan akad halal

Objek yang diasuransikan dan tujuan dari akad harus sesuai dengan hukum Islam dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Asuransi yang menawarkan perlindungan terhadap objek yang tidak halal, seperti produk yang mengandung unsur haram (alkohol, perjudian, dll), akan bertentangan dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, asuransi syariah memastikan bahwa objek yang diasuransikan harus halal dan tujuan dari akad harus untuk kebaikan bersama, sesuai dengan prinsip tolong-menolong dalam Islam.

4. Pihak yang berakad memiliki kecakapan hukum

Pihak yang melakukan akad, baik penanggung maupun tertanggung, harus memiliki kecakapan hukum untuk dapat menjalankan kontrak tersebut. Hal ini mencakup kemampuan untuk memahami konsekuensi dari akad yang dilakukan, serta memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku, seperti sudah baligh dan berakal sehat.

Akad yang dilakukan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat hukum dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum. Hal ini disebabkan karena akad ini berpotensi merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam syariah.

Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Asuransi syariah memiliki prinsip-prinsip atau akad yang harus dipegang teguh. Berikut adalah ketiga prinsipnya:

1. Akad Tabarru’

Merupakan akad hibah di mana peserta menyumbangkan dana ke dalam dana bersama untuk saling membantu jika terjadi risiko. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada peserta lain yang mengalami musibah.

2. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad Wakalah bil Ujrah merupakan akad di mana peserta menunjuk perusahaan asuransi sebagai wakil untuk mengelola dana kontribusi dengan imbalan berupa ujrah (fee). Perusahaan bertindak sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana.

3. Akad Mudharabah

Selanjutnya adalah akad Mudharabah yang merupakan akad kerja sama di mana peserta sebagai pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan pengelolaan dana kepada perusahaan (mudharib). Keuntungan dari pengelolaan dana dibagi sesuai kesepakatan dalam akad.
Baca juga: Jenis Asuransi Syariah dan Contohnya

Larangan Asuransi Syariah

Sebagai bagian dari prinsip-prinsip dasar, asuransi syariah memiliki ketentuan yang melarang praktik-praktik tertentu demi menjaga keadilan, transparansi, dan kesesuaian dengan hukum Islam.

1. Tidak boleh melakukan riba

Menurut Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyādah) tanpa imbalan (‘iwādh) yang terjadi karena penangguhan pembayaran yang telah diperjanjikan sebelumnya, atau bunga yang dibebankan atas pinjaman. Dalam asuransi syariah, akad dan pengelolaan dana harus sepenuhnya bebas dari unsur ini untuk menjaga kehalalan dan kesesuaian dengan prinsip syariah.

2. Tidak boleh melakukan praktik gharar

Menurut sebuah ensiklopedia fiqih dan kajian muamalah, gharar adalah ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam akad yang berpotensi menimbulkan kerugian salah satu pihak. Dalam konteks asuransi syariah, hal ini berarti setiap transaksi harus memiliki kejelasan penuh terkait objek, syarat, dan manfaat agar akadnya sah dan terhindar dari unsur gharar.

3. Tidak boleh mengandung unsur judi

Unsur judi atau maisir adalah kegiatan yang mengandung spekulasi berlebihan dan bergantung pada keberuntungan semata. Dalam asuransi syariah, sistem dibangun berdasarkan tolong-menolong, bukan spekulasi.

Lindungi Kendaraan dengan Asuransi Mobil Syariah

Asuransi mobil syariah memberikan perlindungan kendaraan berdasarkan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan pengelolaan dana sesuai syariat Islam. Cocok untuk kamu yang ingin berkendara dengan tenang sekaligus memastikan perlindungan dilakukan secara halal.

Di Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai pilihan asuransi mobil syariah dari perusahaan terpercaya. Manfaatnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran, sehingga kendaraan tetap terlindungi tanpa mengorbankan prinsip yang kamu pegang.

Pertanyaan Tentang Rukun Asuransi Syariah

Apakah akad termasuk rukun asuransi syariah?

Akad merupakan inti dari rukun asuransi syariah karena menjadi momen sahnya perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung. Dalam konteks ini, ijab dan qabul menjadi unsur wajib yang memastikan kesepakatan dilakukan secara jelas dan saling ridha.

Apa itu kaf’il dalam asuransi syariah?

Kaf’il dalam asuransi syariah adalah pihak penjamin yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban pihak yang dijamin jika terjadi kelalaian atau ketidakmampuan. Penjamin ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti baligh, berakal sehat, bebas berkehendak, dan tidak terhalang untuk mengelola hartanya, sehingga akad yang dilakukan tetap sah dan sesuai dengan prinsip syariah.

Apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi syariah?

Asuransi syariah memiliki beberapa unsur utama yang menjadi landasan operasionalnya, antara lain:

  • Akad Tabarru’: kesepakatan berbasis donasi untuk saling membantu antar peserta.
  • Prinsip Ta‘awun: konsep tolong-menolong dalam menanggung risiko.
  • Kepemilikan Dana Peserta: dana tetap menjadi milik peserta, perusahaan hanya sebagai pengelola.
  • Pengelolaan Dana Bebas Riba: investasi dilakukan pada instrumen halal yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
  • Pembagian Surplus: kelebihan dana tabarru’ dapat dibagikan kembali kepada peserta atau untuk kepentingan bersama.
  • Nilai Syariah (Adil, Amanah, Ridha): penerapan prinsip keadilan, amanah, dan kerelaan dalam seluruh proses.

Apa itu Dewan Syariah Nasional 

Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) adalah lembaga di bawah Majelis Ulama Indonesia yang bertugas memastikan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah berjalan sesuai prinsip Islam. Lembaga ini resmi dibentuk pada 10 Februari 1999 setelah proses inisiasi sejak 1997.

DSN-MUI dibentuk untuk mewadahi aspirasi umat Islam, menyatukan pandangan ulama dalam isu keuangan syariah, serta memberikan kepastian hukum melalui fatwa yang menjadi acuan bagi lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Apa saja contoh asuransi syariah?

Salah satu contoh produk asuransi syariah adalah Asuransi Mobil Zurich Syariah Autocillin yang ditawarkan oleh PT Zurich General Takaful Indonesia. Produk ini dapat dibeli secara online melalui Lifepal dan memberikan perlindungan kendaraan sesuai prinsip syariah.