Beranda
Media
Cara Perpanjang STNK Online dan Biayanya

Cara Perpanjang STNK Online dan Biayanya

perpanjang STNK online

Cara perpanjang STNK online bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan melalui e-Samsat. Cara ini bisa jadi pilihan bagi kamu yang tidak memiliki waktu untuk pergi ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), sedangkan pajak kendaraan sudah jatuh tempo. Simak penjelasan lengkap tentang cara, syarat, hingga biaya perpanjang STNK online berikut ini.

Cara Perpanjang STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) telah diresmikan sejak Agustus 2021. Ini merupakan aplikasi generasi kedua yang menggantikan pendahulunya, Salmonas (Samsat Online Nasional).

Menurut Korlantas Polri, aplikasi SIGNAL ini sudah semakin disempurnakan dengan melihat kekurangan dari Salmonas. Jadi, cara bayar pajak mobil online maupun bayar pajak motor online pun diharapkan jadi lebih mudah.

SIGNAL sendiri memiliki slogan “Di Mana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman, dan One Stop Service”. Berikut cara perpanjang STNK online via aplikasi SIGNAL.

1. Registrasi pengguna

Sebelum membayar, kamu pertama-tama harus melakukan registrasi sebagai pengguna aplikasi SIGNAL terlebih dahulu:

  1. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
  2. Masukkan foto eKTP.
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto sesuai petunjuk.
  4. Jika foto sudah sesuai, klik ‘GUNAKAN FOTO INI’.
  5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  6. Registrasi berhasil.
  7. Verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan ke e-mail yang terdaftar.

2. Menambahkan data kendaraan

Terdapat dua langkah yang berbeda, yaitu memasukkan data milik kendaraan sendiri dan juga milik orang lain.

Cara memasukkan data kendaraan sendiri:

  1. Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.
  2. Pilih ‘Milik Sendiri’.
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  5. Klik ‘LANJUT’.

Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  1. Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.
  2. Pilih ‘Milik Keluarga Satu KK’.
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik.
  6. Klik ‘LANJUT’.

3. Pembayaran pajak online

Cara membayar pajak kendaraan di SIGNAL:

  1. Setelah muncul notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’, klik ‘PILIH CARA PEMBAYARAN’.
  2. Salin kode bayar, lalu pilih salah satu bank.
  3. Klik ‘LANJUT’.
  4. Akan muncul instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih. 
  5. Klik ‘LANJUT’ dan kamu bisa langsung melakukan pembayaran sesuai instruksi yang sebelumnya.

Cara Perpanjang STNK Online di e-Samsat

Selain melalui SIGNAL, kamu bisa perpanjangan STNK online di e-Samsat. Berikut prosedur perpanjangan STNK online di e-Samsat.

  1. Buka situs resmi e-Samsat berdasarkan provinsi kamu.
  2. Isi data kendaraan termasuk kota, nomor polisi atau pelat kendaraan.
  3. Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
  4. Klik “Cari”.
  5. Isi form lagi yang berisi informasi mengenai kota tempat pengambilan nota pajak, pilih Samsat terdekat, pilih bank untuk pembayaran, dan pilih jenis layanan pembayaran yang akan kamu gunakan.
  6. Setelah itu klik “Pengajuan Kode Bayar” dan kamu akan mendapatkan sederet angka yang menjadi kode.
  7. Bayar sesuai nominal melalui internet banking atau ATM.
  8. Simpan bukti pembayaran.
  9. Ambil nota pajak di Samsat yang telah kamu pilih.

Biaya Perpanjang STNK online

Untuk biaya perpanjangan STNK online, tarifnya sama dengan mengurus STNK secara langsung.

Adapun biaya yang dikenakan untuk pajak tahunan jumlahnya 2% dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk motor di bawah 250 cc sebesar Rp35 ribu dan untuk mobil pribadi Rp143 ribu.

Sedangkan untuk pajak 5 tahunan rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor kendaraan untuk motor Rp60.000 dan untuk mobil Rp100.000.
  • Biaya STNK baru atau perpanjangan Rp200.000.
  • Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50 ribu per tahun.
  • Biaya pembuatan BPKB sebesar Rp225.000.

Pada aplikasi SIGNAL, kamu akan dikenakan biaya tambahan Rp10.000 untuk pemeliharaan aplikasi.

Syarat Perpanjangan STNK Online Tahunan

Berikut ini syarat memperpanjang STNK tahunan untuk mobil dan syarat bayar pajak motor.

  • Membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK ataupun BPKB.
  • Membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Menyiapkan uang sesuai besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

Syarat Perpanjangan STNK Online 5 tahun

Berikut ini syarat memperpanjang STNK 5 tahun untuk mobil atau motor.

  • Membawa STNK asli.
  • Membawa KTP asli sesuai yang tertera pada BPKB dan STNK.
  • Wajib membawa BPKB asli.
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya wajib dibawa, karena akan dicek nomor rangka dan nomor mesin.
  • Siapkan uang sesuai biaya mengurus STNK.

Cari tahu selengkapnya tentang cara bayar pajak mobil online dan konsultasikan kebutuhan dan anggaran kendaraanmu secara gratis di Lifepal!

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online

Setelah perpanjang STNK online, kamu bisa mencetak sendiri STNK tersebut atau mencetaknya di kantor Samsat terdekat.

Cara cetak STNK sendiri

Kamu bisa mencetak sendiri STNK ini apabila kamu membayar pajak melalui e-Samsat. Berikut adalah langkah untuk mencetak STNK sendiri:

  • Lihat SMS bukti pembayaran dari e-Samsat.
  • Buka link e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik) yang dikirimkan e-Samsat.
  • Simpan e-TBPKB dalam format gambar.
  • Atur ukuran e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK (23 x 7,5 cm).
  • Siapkan kertas untuk mencetak STNK, bisa gunakan HVS 90 gram atau buffalo putih.
  • Cetak e-TBPKB dan simpan dalam plastik agar tidak kotor atau rusak.

Cara cetak STNK di kantor Samsat

Selain mencetak sendiri, kamu juga bisa mencetak STNK di kantor Samsat, berikut adalah caranya:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dari tempat tinggal kamu.
  • Siapkan persyaratan administrasi meliputi:
    • e-TBPKB yang sudah dicetak
    • KTP asli dan fotokopi
    • STNK lama asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan Fotokopi
  • Kunjungi Loket Pencetakan STNK dan serahkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  • Setelah mengantre, petugas akan menginput data dan memanggil nama kamu jika STNK sudah dicetak.
  • Lanjut ke Loket Pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel yang jadi pembayaran pajak kamu yang sah.

Daerah yang Melayani Perpanjangan STNK Online

Meski demikian, kamu perlu tahu juga bahwa layanan perpanjangan pajak kendaraan secara online ini belum meliputi semua provinsi.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa aplikasi SIGNAL sudah menjangkau 28 provinsi di Indonesia.

Sedangkan untuk provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat masih dalam pengembangan. Pada dasarnya data dari SIGNAL ini terintegrasi dengan Bapenda di tiap daerah.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Kamu juga bisa mengecek status pajak kendaraan secara online. Berikut beberapa caranya:

1. Cara cek pajak kendaraan bermotor online lewat aplikasi cek ranmor

Aplikasi Cek Ranmor bisa kamu dapatkan di aplikasi Google Play Store maupun App Store. Nantinya kamu bakal diminta buat login via akun Gmail kamu.

Lalu, kamu cukup masukkan data nomor polisi kendaraan kamu plus nomor KTP.

Beberapa aplikasi cek pajak kendaraan yang tersedia lainnya:

  • Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Riau Online
  • Aplikasi cek pajak kendaraan Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • E-Samsat KEPRI

Selain aplikasi di atas, masih banyak aplikasi lainnya, kamu hanya perlu mencari di Google Play Store atau App Store dengan kata kunci “eSamsat + nama daerah” atau “cek pajak kendaraan + nama daerah”.

2. Situs resmi

Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa melakukan pengecekan dari beberapa situs resmi untuk mengecek pajak. 

3. Cara cek pajak kendaraan lewat SMS

Ada juga cara cek pajak kendaraan via SMS yang bisa kamu lakukan di beberapa daerah. Berikut caranya:

  • Cek pajak kendaraan Jakarta via SMS: METRO [spasi] plat kendaraan, lalu kirim ke 1717.
  • Jawa Barat:  Info [spasi] kode plat kendaraan Jawa Barat [spasi] warna plat kendaraan, kirim ke 0811 211 9211.
  • Cara cek pajak kendaraan Jateng via SMS: JATENG [spasi] nomor plat kendaraan, kirim ke ke nomor 7070.
  • D.I Yogyakarta: DIY [spasi] nomor plat kendaraan, kirim ke nomor 9600.
  • Cek pajak kendaraan Jawa Timur: JATIM [spasi] plat kendaraan, kirim ke 7070.

Lewat SMS ini kamu bahkan bisa dapat informasi total tagihan pembayaran pajak kamu. Jadi, kamu bukan cuma tahu datanya saja. Makin mudah deh langsung bayar tagihan per tahun ini.

Cara ini juga bisa kamu coba apabila ingin cek pajak kendaraan tanpa NIK maupun nomor rangka karena kamu hanya perlu memasukkan nomor pelat kendaraan.

Buat daerah-daerah yang tak disebutkan di atas, mau tak mau tetap harus datang ke kantor Samsat. Cara lainnya adalah dengan melihat langsung ke lembaran STNK kendaraanmu.

Jadi, sebisa mungkin, taruh STNK di tempat strategis dan gampang buat kamu lihat ya. Plus, jangan sampai hilang. Kalau hilang, mau tidak mau, kamu harus datang ke kantor Samsat dan makin ribet untuk urus dokumen tersebut.

Tips dari Lifepal! Jika memungkinkan untuk membayar pajak secara online maka jadikanlah sebagai pilihan utama. Selain lebih hemat waktu, lebih praktis dan mudah juga. Namun jika tidak bisa karena berbagai kendala, kamu bisa datang langsung ke Samsat.

Apabila terdapat layanan drive thru di Samsat daerahmu, sebaiknya kamu pilih layanan ini agar lebih aman ketika mengantre dan prosesnya lebih cepat. Lebih mudah bukan? Selain praktis, cara di atas pun bisa membuat kamu lebih hemat dan tidak memerlukan calo ilegal untuk mengurus seluruh administrasi ini.

Simak pula ulasan mengenai cara bayar pajak mobil online di artikel Lifepal lainnya!

Lindungi Kendaraan dengan Asuransi Terbaik dan Premi Terjangkau

Selain legalitas kendaraan perlu diurus, kamu tentunya perlu memberikan pertanggungan asuransi mobil buat kendaraan kesayangan. Asuransi mobil memberikan ganti rugi atas kerusakan akibat kecelakaan dan beberapa penyebab tertentu. Kamu juga bisa mendapatkan pertanggungan jika mobil hilang karena pencurian atau tindak kejahatan lainnya.

Secara umum terdapat dua jenis asuransi, yaitu asuransi All Risk atau komprehensif dan TLO atau Total Loss Only. Berikut ini perbedaannya:

  • Asuransi All Risk memberikan pertanggungan untuk kerusakan kecil hingga besar dan juga kehilangan akibat pencurian.
  • Asuransi TLO atau Total Loss Only memberikan pertanggungan untuk kerusakan di atas 75% dan juga kehilangan akibat pencurian.

Tanya Jawab Seputar Perpanjang STNK Online

Kini pemilik kendaraan bisa bayar pajak kendaraan sekaligus perpanjang STNK online lewat e-Samsat atau aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Biaya perpanjang STNK 5 tahunan: Rp200 ribu, biaya ganti plat: Rp60 ribu, dan biaya pengesahan STNK: Rp50 ribu.

Dapatkan informasi lainnya tentang administrasi kendaraan hingga asuransi kendaraan hanya di Lifepal.