Dunia asuransi di Indonesia bisa dibilang cukup bergairah. Terlebih sejak dimulainya jasa Asuransi Syariah yang kini mulai marak diterapkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Tak sedikit orang sekarang tengah melirik manfaat asuransi syariah yang ada di Tanah Air.
Namun sepak terjang Asuransi Syariah kadang masih menjadi perbincangan. Dari soal untung dan ruginya, dalil religi hingga masalah halal-haram. Hal-hal tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi masyarakat ingin menikmati manfaat asuransi syariah yang ada di pasaran.
Daftar Isi
Apa itu asuransi syariah?
Pada dasarnya yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah prinsip yang digunakan. Prinsip asuransi syariah terdapat tolong-menolong, misalnya bila terjadi suatu risiko terhadap nasabah, santunan yang dibayarkan adalah berupa dana Tabarru’ atau yang juga dikenal dengan sebutan risk sharing dalam dunia asuransi.
Asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti dalam hal masa kontrak, pengelolaan dana asuransi, pengawasan, dan kepemilikan dana.
Asuransi konvensional biasanya cenderung memiliki peraturan yang menguntungkan perusahaan mengingat dalam jenis asuransi ini tentu saja tujuan perusahaan adalah mencari profit.
Dalam asuransi jiwa syariah, perusahaan menjamin bahwa dana dari nasabah tidak akan digunakan untuk membiayai atau berinvestasi di bidang yang bertentangan dengan syariat, seperti produk tembakau untuk rokok dan minuman keras.
1. Akad dalam asuransi syariah
Akad dalam asuransi syariah adalah keterikatan antara nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi. Akad dalam asuransi syariah bahkan secara tegas menolak unsur perjudian (maysir), penipuan (gharar), riba, penganiayaan (zhulm), dan suap (risywah), serta barang haram dan hal yang terkait maksiat.
Beberapa akad yang digunakan dalam asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah meliputi:
- Akad Tijarah yang bertujuan komersial, yaitu dengan melakukan investasi dari premi nasabah,
- Akad Tabbaru’ yang dilakukan berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.
- Akad Wakalah bil Ujrah yang memberikan wewenang kepada penyedia asuransi dalam mengelola dana proteksi atau investasi milik nasabah.
2. Prinsip dasar asuransi syariah
Prinsip penerapan pertanggungan menjadi faktor dasar sebagai pembeda asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, nasabah akan tolong-menolong dalam berbagi risiko melalui iuran Tabbaru’ yang dikumpulkan dan akan digunakan untuk membiayai nasabah yang memang membutuhkan.
Prinsip asuransi syariah secara umum menaruh perhatian khusus pada para pelanggannya untuk bisa bersatu dalam tolong-menolong. Prinsip ini juga sekaligus diharapkan akan membentuk rasa kasih sayang dan kekeluargaan yang kuat berkat usaha saling bantu sesama nasabah asuransi.
Dasar hukum asuransi syariah di Indonesia
Meski cukup banyak diminati dan didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya, hukum dasar asuransi syariah tetap dipertanyakan. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah belum sepenuhnya halal.
Pemerintah bersama lembaga keuangan terkait, terutama yang berbasis syariah dan MUI terus mengedukasi masyarakat tentang jenis dan manfaat asuransi ini.
1. Dasar hukum di dalam Al Quran
Asuransi syariah memiliki dasar-dasar yang juga ada dalam hadis dan ayat dalam Al Quran, yaitu:
- Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
- An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
- HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
2. Dasar hukum menurut fatwa MUI
Pada dasarnya, asuransi syariah justru hadir sebagai solusi dari anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama dan prinsip-prinsip di dalam agama itu sendiri. Itu sebabnya mulai 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah:
- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
3. Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Keuangan
Asuransi syariah juga sudah diatur operasional dan keberadaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Adapun beberapa ketegasan dasar hukum dari Pemerintah ini bisa dilihat di BAB I, Pasal I nomor 1 hingga 3, yaitu:
1. Pasal 1 Nomor 1
Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
2. Pasal 1 Nomor 2
Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
3. Pasal 1 Nomor 3
Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.
Perlindungan yang ditawarkan melalui asuransi syariah kini sudah jelas bahwa hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Di samping itu, tiap perusahaan asuransi yang memiliki produk berbasis syariah turut memiliki anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan semua produk syariah dijalankan dengan mengikuti syariat.
Perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional
Asuransi syariah dan konvensional memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Satu hal yang membedakan adalah soal prinsip dasarnya.
Asuransi konvensional merupakan kesepakatan dua pihak atau lebih untuk menyediakan jaminan akan sesuatu yang dijanjikan.
Sementara asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah menjunjung tinggi asas tolong-menolong dengan dana Tabarru.
Nah, dana Tabarru sendiri merupakan dana yang didapat dari peserta asuransi, bukan dari perusahaan penyedia asuransi.
Dana inilah yang nantinya digunakan untuk memberikan santunan kepada peserta yang mengalami musibah, sakit, atau meninggal dunia.
Selain itu, asuransi syariah gak mengenal dana hangus seperti yang kamu temukan di asuransi konvensional.
Pada sistem asuransi syariah, perusahaan asuransi juga tidak diperkenankan berinvestasi yang bertentangan dengan prinsip syariah atau investasi di tempat terlarang alias haram.
Mau memiliki asuransi syariah? Dapatkan kesempatan menikmati promo diskon setiap melakukan pembelian polis asuransi di Lifepal.co.id.
Dengan kriteria di atas, kamu pasti sudah dapat membayangkan bagaimana sistem kerja asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah. Tentu saja model asuransi yang satu ini juga memiliki beberapa karakter, yaitu: Dengan istilah dana Tabarru, asuransi syariah jelas mengedepankan unsur tolong-menolong. Dana kumpulan peserta digunakan sebagai pinjaman kepada yang membutuhkan karena tolong-menolong. Jelas tidak ada unsur paksaan dalam hal ini. Dalam dunia asuransi, dana yang tidak diklaim hingga masa tanggungan habis akan hangus. Hal ini gak akan terjadi dalam asuransi syariah. Dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada peserta setelah dipisahkan dari rekening tabarru-nya. Asuransi syariah mengenal istilah akad atau mengikat peserta asuransi dengan perusahaan asuransi tersebut. Akad dalam hal ini kontrak perjanjian diatur sesuai hukum syariat. Kamu gak akan menemukan unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Tujuan akad bukanlah bisnis melainkan saling tolong-menolong. Berikut ini Lifepal rangkum beberapa asuransi syariah terbaik tahun 2020. Perusahaan asuransi FWD Life memiliki satu produk asuransi syariah yang sangat lengkap, yaitu Bebas Ikhtiar. Asuransi syariah yang satu ini menawarkan manfaat santunan meninggal dunia hingga manfaat loyalty bonus atau pemberian uang pertanggungan jika masih hidup hingga masa polis asuransi berakhir. Manfaat yang bisa kamu nikmati meliputi: Allianz juga punya asuransi berbasis syariah bernama Allisya Maxi Fund Plus. Asuransi ini menyediakan manfaat perlindungan jiwa hingga tertanggung berusia 100 tahun. Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan fasilitas investasi berbasis syariah yang sudah pasti halal. Ada banyak sekali manfaat yang bisa kamu nikmati bersama Asuransi Syariah Allianz. Perusahaan asuransi Prudential memiliki asuransi berbasis syariah bernama PRUPrime HealthCare Syariah. Asuransi ini memiliki manfaat pertanggungan sesuai tagihan rumah sakit (as charged) dan dapat digunakan di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat. Untuk mendapatkan asuransi ini, kamu harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta PRULink Syariah Generasi Baru. Ada pun manfaatnya meliputi: Perusahaan asuransi AIA terus mengembangkan unit bisnisnya dengan menghadirkan AIA Sakinah Assurance kepada publik. Dengan menyasar umat muslim di Tanah Air, AIA Syariah siap memberikan manfaat dasar seperti santunan meninggal dunia sebesar 100 persen uang pertanggungan (UP). Namun, jika tertanggung yang diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan di usia 70 tahun, manfaat tambahan sebesar santunan awal atau maksimal sebesar Rp500 juta akan diberikan. Beberapa manfaat lainnya dari asuransi ini di antaranya: Siapa sih yang gak kenal Yayasan Al Amin? Lembaga berbasis syariah ini memiliki satu asuransi yang sangat bermanfaat, yaitu Syariah Pembiayaan Al Amin. Polis asuransi syariah yang satu ini adalah asuransi jiwa dan asuransi pendidikan syariah yang dihadirkan Al Amin dengan mengikuti prinsip syariat Islam. Berbagai manfaat ditawarkan, mulai dari santunan meninggal dunia kepada nasabahnya dalam bentuk pelunasan biaya pendidikan. Ada beberapa manfaat lainnya yang bisa dinikmati. yaitu: Amar Link Maksima merupakan salah satu produk asuransi syariah unggulan perusahaan asuransi Amanah Githa. Adapun manfaat yang diberikan mencakup pertanggungan asuransi jiwa syariah berbalutkan unit link atau investasi sekaligus. Manfaat dasar yang diberikan juga cukup menguntungkan, yaitu jika nasabah hidup hingga masa akhir polis, maka akan diberikan dana investasi peserta. Namun jika nasabah meninggal dunia selama masa asuransi, maka akan diberikan santunan sebesar UP plus dana investasi peserta. Selain itu, jika polis terhenti sebelum masa asuransi berakhir, nasabah tetap akan menerima manfaat dana investasi jika ada. Manfaat yang bisa dinikmati lainnya antara lain: Untuk mendapatkan ulasan-ulasan yang lebih lengkap mengenai asuransi hukum asuransi syariah dan berbagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, jangan ragu untuk mengunjungi Lifepal.Karakter asuransi syariah
1. Unsur tolong-menolong
2. Dana hangus tidak ada
3. Pakai akad
Daftar asuransi syariah terbaik 2020
1. Asuransi syariah FWD Life
2. Asuransi syariah Allianz
3. Asuransi syariah Prudential
4. Asuransi syariah AIA
5. Asuransi syariah Al Amin
6. Asuransi syariah Amanah Githa