Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Cakupannya

fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah

Apa itu FKTP? FKTP adalah singkatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yaitu fasilitas kesehatan yang harus dikunjungi peserta BPJS Kesehatan/JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Pelayanan di FKTP ini gratis dan ditanggung Pemerintah selama kamu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Jika kamu belum terdaftar, kamu bisa melakukan pendaftaran di FKTP terdekat dari tempat tinggalmu agar saat dalam keadaan darurat atau membutuhkan pelayanan medis tidak perlu jauh-jauh.

Jenis-jenis FKTP

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP memiliki beberapa jenis. Jenis-jenis ini merupakan sarana bagi pemegang kartu BPJS untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan. 

Hal ini karena mereka telah mendapatkan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pemenuhan pelayanan kesehatan bagi para masyarakat. 

Tidak hanya dalam hal pelayanan, kamu juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan di FKTP. Berikut ini contoh fasilitas kesehatan yang masuk ke dalam jenis-jenis FKTP di Indonesia.

1. Puskesmas

Puskesmas adalah singkatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat yang merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten atau kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan. 

Puskesmas biasanya tersedia di setiap kecamatan atau lingkup yang lebih kecil lainnya. Fungsinya tentu saja untuk menghadirkan akses kesehatan yang merata untuk masyarakat. 

2. Klinik

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan umum yang memberikan pelayanan medis dasar atau spesialistik dengan jumlah tenaga medis lebih dari satu.

Tenaga medis yang dimaksud adalah dokter dan dokter spesialis.  Klinik dibagi menjadi dua, yaitu klinik pratama dan klinik utama. Perbedaan klinik utama dan pratama terdapat pada pelayanannya.

Klinik pratama hanya melayani pelayanan medis dasar, sedangkan klinik utama melayani pelayanan medis dasar dan spesialistik. Contoh klinik pratama adalah yang menggunakan kata “pratama” pada namanya. Jadi kamu tidak perlu bingung membedakannya dengan jenis klinik utama.

3. Praktik dokter umum

Dokter umum merupakan tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan atas masalah-masalah kesehatan dan gejala yang umum dialami pasien.  Seorang dokter umum bisa melakukan praktik di klinik, puskesmas, rumah sakit, atau membuka praktik sendiri.

4. Praktik dokter gigi

Jika dokter umum menangani permasalahan medis dan gejala umum yang dialami pasien, dokter gigi khusus menangani permasalahan gigi dan mulut.  Seorang dokter gigi bisa bekerja di puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Namun, mereka juga dipersilakan untuk membuka praktik sendiri. 

5. RS Kelas D Pratama 

Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 24 tahun 2014, RS Kelas D Pratama adalah rumah sakit umum yang menyediakan layanan perawatan kelas 3. 

Fungsinya untuk meningkatkan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan dengan bentuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan lainnya. 

Cakupan pelayanan medis di FKTP

FKTP memiliki cakupan pelayanan medis yang sangat luas, termasuk rawat jalan dan rawat inap.  Berikut ini cakupan pelayanan medis yang bisa kamu lakukan secara gratis bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan/Jaminan Kesehatan Nasional.

1. Rawat jalan tingkat pertama

Layanan medis rawat jalan tingkat pertama ini meliputi segala pelayanan administrasi dan pelayanan promotif preventif.  Pelayanan administrasi yang ditanggung BPJS di FKTP, di antaranya biaya administrasi pendaftaran sampai biaya penerbitan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan. 

Sementara pelayanan promotif preventif meliputi penyuluhan kesehatan, penyuluhan faktor risiko penyakit, dan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat. 

2. Rawat inap pertama 

Cakupannya sama dengan pelayanan rawat jalan tingkat pertama, tapi ditambahkan dengan fasilitas akomodasi (bila diperlukan) bagi pasien sesuai dengan indikasi medis yang dialami. 

3. Layanan imunisasi dasar 

Fasilitas kesehatan ini turut melayani tindakan medis imunisasi, termasuk imunisasi Tetanus, Hepatitis-B, Polio, dan Campak. 

4. Layanan konsultasi Keluarga Berencana 

Layanan keluarga berencana yang meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi. Seluruh pemberian vaksin dan alat kontrasepsi dasar ditanggung BPJS. 

Kecuali untuk kegiatan pelayanan pemasangan IUD dan suntik di daerah perifer. 

5. Layanan skrining kesehatan 

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama juga melayani pengecekan atau skrining kesehatan.

Tujuan dari skrining itu sendiri adalah untuk mengetahui risiko penyakit sebagai upaya pencegahan dampak lanjutannya. Skrining dilakukan bila ada gejala medis yang dialami.

Skrining meliputi diabetes mellitus tipe 2, hipertensi, kanker leher rahim, kanker payudara, dan penyakit lainnya.

6. Pelayanan darah sesuai indikasi medis 

Pelayanan darah yang dilakukan harus memenuhi indikasi medis pelayanan transfusi darah. Contoh kasusnya adalah kegawatdaruratan demi keselamatan pasien, seperti transfusi darah saat proses persalinan dan kecelakaan.

Prosedur rawat jalan di FKTP 

Seperti yang telah dijelaskan di poin sebelumnya, FKTP menerima pelayanan medis rawat jalan bagi peserta BPJS/JKN. 

Prosedur mendapatkan pelayanan rawat jalan sangat mudah, yaitu cukup mendatangi faskes tempat kamu mendaftar, bisa puskesmas, dokter umum, dokter gigi, atau RS Kelas D Pratama. 

Adapun tata caranya: 

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat kamu mendaftar.
  2. Pastikan kalau kamu telah terdaftar.
  3. Tunjukkan nomor identitas peserta BPJS Kesehatan atau JKN. 
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan. 
  5. Jika memerlukan pelayanan rujukan, tenaga medis akan memberikan surat rujukan. 

Prosedur rawat inap di FKTP 

Prosedur mendapatkan pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pun sama dengan prosedur pelayanan rawat jalan. 

Kamu hanya tinggal mendatangi faskes tempat kamu mendaftar dan menunjukkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau JKN. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat kamu mendaftar.
  2. Pastikan kalau kamu telah terdaftar.
  3. Tunjukkan nomor identitas peserta BPJS Kesehatan atau JKN. 
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan. 
  5. Tenaga medis akan menginformasikan kondisi medis kamu bila membutuhkan rawat inap. 
  6. Kamu menjalani rawat inap hingga kondisi membaik. 
  7. Jika faskes tidak memiliki pelayanan rawat inap, kamu akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut. 

Perbedaan FKTP dan FKRTL

Selain istilah FKTP, kamu mungkin juga pernah mendengar istilah FKRTL dalam dunia jaminan sosial kesehatan di Indonesia. 

FKRTL adalah kepanjangan dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Fasilitas ini memiliki layanan kesehatan yang berbeda dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. 

Penanganan medis di faskes rujukan lebih kompleks daripada tingkat pertama. Bila tingkat pertama hanya menangani masalah dan gejala umum, di faskes rujukan lebih ke penanganan yang bersifat spesialistik. 

Penanganannya meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. 

FKRTL bisa dilakukan di klinik utama, rumah sakit umum, atau rumah sakit khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Adapun prosedur mendapatkan perawatan di FKRTL: 

  1. Pasien pergi ke RS rujukan sambil membawa kartu BPJS Kesehatan atau JKN dan surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
  2. Melakukan pendaftaran. 
  3. RS akan melakukan pengecekan dokumen dan identitas pasien. 
  4. Petugas BPJS Kesehatan akan menerbitkan surat jaminan pelayanan. 
  5. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan. 
  6. Dokter spesialis akan memberikan surat rujuk balik apabila kondisi kesehatan pasien mulai membaik. 

Cara ubah FKTP BPJS

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama harus mendaftar secara langsung ke klinik, puskesmas, dokter umum, atau RS Kelas D Pratama terdekat. 

Setelah mendaftar, barulah mereka bisa menikmati layanan perawatan gratis sesuai dengan indikasi medisnya di faskes tempat mereka mendaftar. 

Namun, bisakah kita berpindah faskes? Tentu saja bisa. Perpindahan faskes sangat dimungkinkan bila kondisi-kondisi ini dialami peserta: 

  • Faskes yang dipilih tidak memberikan layanan terbaik bagi peserta. 
  • Faskes tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan peserta. 
  • Jarak faskes dengan tempat tinggal jauh. 
  • Lalu, bagaimana tata cara untuk melakukan perpindahan fasilitas kesehatan? Berikut ini tata caranya: 

    1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. 
    2. Ambil formulir penggantian faskes yang ada di loket. 
    3. Isi formulir dengan data diri dan lokasi FKTP yang ingin dijadikan faskes baru.  
    4. Tunggu hingga pengajuan pindah faskes diproses oleh petugas BPJS. 

    Berhubung situasi pandemi COVID19 belum usai, kamu bisa lho pindah faskes secara online. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi JKN di ponsel pintar kamu.

    Itulah sekian informasi mengenai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika kamu belum melakukan pendaftaran ke fasilitas kesehatan ini, segera daftarkan diri kamu. 

    Pasalnya, BPJS Kesehatan melalui faskes menawarkan berbagai manfaat perawatan medis, mulai dari rawat jalan hingga rawat inap dengan biaya terjangkau. 

    Tips dari Lifepal! Apabila pelayanan di faskes kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan kesehatan kamu dan keluarga, kamu bisa menggunakan asuransi kesehatan tambahan. 

    Asuransi kesehatan bisa memberikan manfaat proses klaim yang cepat dan prosedur penanganan medis yang lebih cepat. 

    Jika kamu memiliki pertanyaan seputar faskes, BPJS, atau asuransi kesehatan lainnya, silakan tanyakan ke para ahli asuransi yang telah bekerja sama dengan Lifepal di Tanya Lifepal!

    Pertanyaan-pertanyaan seputar FKTP

    FKTP adalah singkatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Faskes ini bisa memberikan layanan kesehatan kepada pemegang kartu BPJS Kesehatan atau JKN secara gratis.

    Namun, syaratnya adalah peserta harus melakukan pendaftaran dahulu ke faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Faskes tingkat pertama ini terbagi menjadi lima jenis fasilitas kesehatan:

    • Puskesmas,
    • Klinik umum,
    • Praktik dokter umum,
    • Praktik dokter gigi, dan
    • Rumah Sakit Kelas D Pratama.

    Faskes tersebut memberikan pelayanan medis yang bersifat dasar atau gejala umum. Apabila terdapat indikasi medis yang mengharuskan perawatan secara khusus, pasien akan dirujuk ke FKRTL atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

    FKTP adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Sementara FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Keduanya memiliki perbedaan dalam hal penanganan medis.

    Jika kamu melakukan pemeriksaan awal terhadap gejala medis, kamu bisa melakukannya di FKTP tempat kamu mendaftar.

    Nantinya petugas medis di sana akan memberikan diagnosa terhadap keluhan yang kamu derita.

    Apabila keluhan tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang lebih lanjut, misal tindakan operasi. Kamu akan diberikan surat rujukan untuk melakukan perawatan di FKRTL.

    FKRTL biasanya adalah rumah sakit baik milik pemerintah atau swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan memiliki pelayanan yang mumpuni untuk berbagai macam penyakit.