Beranda
Media
Formulir Lapor Jual Kendaraan Biar Gak Kena Pajak Progresif

Formulir Lapor Jual Kendaraan Biar Gak Kena Pajak Progresif

formulir lapor jual kendaraan

Apakah kamu berencana untuk menjual mobil atau motor dalam waktu dekat? Jika ya, kamu perlu memahami formulir lapor jual kendaraan guna memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual.

Mengurus berbagai persyaratan terkait administrasi penjualan kendaraan memang diperlukan. Ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi, termasuk pemblokiran STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual.

Lantas, mengapa perlu melakukan hal tersebut? Mengapa formulir lapor jual kendaraan juga diperlukan? Bagaimana cara mendapatkannya? Untuk mengetahui lebih jauh, simak tulisan berikut.

Pentingnya blokir STNK kendaraan yang sudah dijual

Sebelum membahas tentang formulir lapor jual kendaraan, kamu mungkin bertanya-tanya tentang mengapa perlu memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual. Hal ini penting dilakukan guna mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru. Di samping itu, pemblokiran juga diperlukan untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Pajak penambahan nilai ini berlaku di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta. Wilayah ibu kota sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu. Dengan demikian, jika pemilik kendaraan akan membeli kendaraan baru atas nama dan alamat sama bisa terkena pajak itu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Besaran tarif pajak progresif

Untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua. Berikut rincian pajak progresif wilayah Jakarta sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 2/2015:

– Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

– Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

– Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

– Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

– Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

– Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

– Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

– dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Cara blokir kendaraan yang sudah dijual

Cara blokir kendaraan yang sudah dijual bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Adapun cara dan syarat untuk isi formulir lapor jual kendaraan mobil atau motor serta dokumen yang dibutuhkan untuk pemblokiran STNK adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Fotokopi STNK/ BPKB
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan yang bisa didownload di

Cara lapor jual kendaraan secara online

Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor SAMSAT, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Pemblokiran STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual juga dapat dilakukan secara online. Adapun cara dan syarat atau formulir lapor jual kendaraan yang dibutuhkan untuk pemblokiran STNK serta langkah-langkahnya:

Kunjungi situs pajak online

Kamu perlu mengunjungi situs pajak online. Untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.

Membuat akun

Selanjutnya, kamu perlu membuat akun. Pilih bagian pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri yang dibutuhkan berdasarkan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Log in

Apabila sudah membuat akun, kamu bisa melakukan aktivasi akun di email pribadi. Jika sudah, kamu bisa langsung log in dengan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Pilih kolom PKB

Setelah berhasil masuk ke halaman utama pajakonline.jakarta.go.id, kamu pun akan mendapati berbagai opsi layanan. Untuk pemblokiran STNK, kamu dapat memilih kolom PKB yang ada di sisi kiri layar.

Setelah masuk ke halaman PKB, kamu akan disuguhkan informasi terkait objek pajak kendaraan yang Anda miliki. Di sini akan terlampir lengkap informasi kendaraan yang Anda miliki.

Pilih kolom pelayanan

Bila sudah masuk ke halaman PKB dan terdapat informasi mengenai kendaraan yang hendak kamu blokir, kamu pun bisa memilih bagian pelayanan. Lanjutkan dengan memilih pilihan yang ada di kolom jenis pelayanan.

Bila sudah, pilihlah jenis pelayanan Permohonan Lapor Jual. Setelah itu, kamu bisa memilih kendaraan mana yang ingin kamu blokir dengan mengklik ‘Ajukan Lapor Jual’.

Isi formulir blokir pajak progresif

Selanjutnya layar pun akan menampilkan formulir lapor jual kendaraan bermotor. Pada halaman ini, kamu akan diminta untuk mengisi data diri Anda sebagai penjual serta data pembeli kendaraan kamu.

Pastikan seluruh data diri dan pembeli kendaraan sesuai dengan data diri yang ada di KTP.

Unggah dokumen pendukung

Setelah mengisi formulir lapor jual kendaraan bermotor, kamu pun diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Adapun dokumen pendukung itu berupa KTP, surat pernyataan lapor jual yang dapat diunduh, kartu keluarga, serta akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan yang kamu jual.

Simpan dan tunggu proses

Terakhir apabila seluruh proses tersebut telah selesai dilakukan, kamu pun tinggal memencet simpan dan selanjutnya proses pengajuan pemblokiran pun akan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta. Apabila seluruh proses tersebut telah berhasil dilakukan dan disetujui, maka informasinya akan terpampang pada kolom PKB atau email kamu.

Jadi, itu tadi informasi mengenai pemblokiran STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual dan formulir lapor jual kendaraan. Semoga bermanfaat!

Tips dari Lifepal! Memiliki asuransi mobil bisa membantumu terhindar dari kerugian finansial saat terjadi kecelakaan atau musibah yang tidak terduga. 

Asuransi ini merupakan produk pengelolaan keuangan yang menjamin risiko-risiko seperti biaya perawatan dan perbaikan akibat kerusakan kecil maupun total. 

Dengan jaminan finansial dari asuransi mobil, kamu tidak perlu lagi khawatir dengan mahalnya biaya bengkel. Dana tabungan dan investasi pun jadi aman.

Kamu juga bisa mengandalkan bengkel mobil rekanan dari asuransi mobil pilihanmu yang tersebar luas di berbagai wilayah di Indonesia. 

Selain bisa berkonsultasi dan bertanya tentang kendaraanmu, bengkel mobil rekanan juga bisa diandalkan karena biasanya perusahaan asuransi memilih bengkel dengan reputasi baik sebagai rekanannya. 

Manfaatkan asuransi mobil sebagai perlindungan terbaik

Asuransi adalah salah satu solusi untuk mengontrol risiko pengeluaran berlebih, baik dari segi pengeluaran kesehatan, perjalanan, bisnis, karyawan, aset, rumah atau properti, maupun kendaraan hingga pendidikan, kredit, dan pertanian. 

Jangan sampai lupa mempersiapkan proteksi diri dan finansial dengan asuransi supaya kantong gak jebol karena kejadian tidak terduga!

Sebelum membeli produk asuransi online, sebaiknya pelajari dulu fungsi dan pengertian asuransi, istilah-istilah dalam polis serta kenali berbagai jenis asuransi di Indonesia supaya kamu bisa mendapatkan manfaat optimal dari asuransi piilihanmu nantinya.

Temukan referensi berbagai perusahaan dan produk asuransi, bandingkan polis, hemat, klaim serta konsultasi secara gratis hanya di Lifepal!

Ikuti kuis asuransi mobil Lifepal berikut jika kamu masih belum juga menemukan produk asuransi yang yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Pertanyaan seputar formulir lapor jual kendaraan

Selain mengisi formulir lapor jual kendaraan, kamu juga memerlukan dokumen lain, seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan), fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar, fotokopi STNK/ BPKB, dan fotokopi Kartu Keluarga.
Asuransi mobil merupakan produk pengelolaan keuangan karena membantu kamu mengurangi risiko finansial dengan menjamin biaya-biaya pengeluaran mendadak yang muncul akibat risiko kecelakaan atau penyebab tertentu. Pilihan produk asuransi bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi mobil all risk (comprehensive) dan asuransi mobil TLO (Total Loss Only). Kamu bisa cek, dapatkan, dan bandingkan referensi produk asuransi terlengkap di Lifepal.

Bagi kamu yang tertarik dengan produk keuangan berbasis syariah, kamu bisa memilih asuransi mobil syariah sebagai pilihan produk pengelolaan finansial yang tepat.

Tanya Lifepal untuk mendapatkan referensi produk asuransi di Indonesia.