Bentuk Ganti Rugi Mobil Tertimpa Pohon dan Cara Mengajukan
Saat mobil tertimpa pohon, pemilik mobil bisa mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Ketentuan ganti rugi mobil tertimpa pohon diatur berdasarkan lokasi kejadian.
Mobil yang tertimpa pohon di ruang publik tetap bisa mengajukan ganti rugi. Hanya saja, ketentuannya berbeda dengan kondisi mobil yang tertimpa pohon di ruang privat.
Bentuk ganti rugi tertimpa pohon di ruang publik
Pohon yang tumbuh di ruang publik biasanya tidak dimiliki oleh perseorangan, melainkan dikelola oleh pemerintah. Pohon-pohon ini bisa tumbang akibat bencana alam, misalnya banjir, hujan badai, dan lainnya.
Jika pohon di ruang publik tumbang dan jatuh menimpa mobilmu, kamu bisa mengajukan ganti rugi. Bentuk ganti rugi dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Ganti rugi dalam bentuk uang
Bentuk ganti rugi yang pertama adalah ganti rugi dalam bentuk uang. Artinya, pemerintah akan membayar sejumlah biaya yang setara dengan total biaya perbaikan mobil akibat tertimpa pohon.
Uang tersebut bisa dipakai untuk menanggung biaya perbaikan mobil setelah tertimpa pohon. Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan ganti rugi untuk biaya berobat jika pengemudi terluka setelah mobil terkena pohon jatuh.
2. Ganti rugi dalam bentuk natura
Ganti rugi dalam bentuk natura adalah pengembalian seperti keadaan semula. Dalam jenis ganti rugi ini, pemerintah tidak akan memberikan uang secara tunai kepada korban.
Tetapi, mobil yang tertimpa pohon akan langsung dibawa untuk diperbaiki. Setiap bagian mobil yang mengalami kerusakan akan diganti dengan yang baru.
Setiap wilayah memiliki kebijakan mengenai ganti rugi ini. Di Jakarta, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam peraturan Gubernur No.232 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Desa.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah sudah secara khusus menyiapkan anggaran untuk mobil tertimpa pohon dari anggaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
Bentuk ganti rugi tertimpa pohon di ruang privat
Tidak seperti ruang publik, pohon yang tumbuh di ruang privat adalah pohon yang tumbuh di halaman rumah, taman rumah, atau halaman gedung milik pribadi.
Jika mobil tertimpa pohon di ruang privat, pemilik mobil bisa mengajukan ganti rugi kepada pemilik pohon tersebut, misalnya pemilik rumah atau pemilik gedung.
Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, dimana pemilik mobil yang menjadi korban berhak untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan pemilik pohon yang tumbang berkewajiban untuk menanggung ganti ruginya.
Bentuk ganti rugi yang diberikan bisa dibicarakan antara pihak korban dengan pihak pemilik pohon ruang privat. Biasanya, kasus mobil tertimpa pohon di ruang privat akan diberikan ganti rugi dalam bentuk uang.
Cara mengurus ganti rugi tertimpa pohon di ruang publik
Apabila kejadian terjadi ruang publik, maka cara mengajukan ganti rugi mobil tertimpa pohon bisa dilakukan dengan memenuhi syarat serta prosedur yang ada.
Syarat mengajukan ganti rugi tertimpa pohon
Perlu diketahui, pengajuan ganti rugi hanya berlaku apabila mobil yang tertimpa pohon tidak diasuransikan. Hal ini nantinya perlu dibuktikan saat kamu mengajukan ganti rugi.
Untuk bisa mengajukan permohonan ganti rugi, pemilik mobil yang menjadi korban harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
- Surat keterangan kepolisian
- Foto dokumentasi hasil kerusakan mobil
- Surat permohonan klaim yang ditujukan untuk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
- Surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan
- Berkas administrasi seperti KTP, KK, dan SIM
- Estimasi biaya perbaikan, dibuktikan melalui invoice atau kwitansi perbaikan bengkel dengan dicap stempel asli
- Surat keterangan medis apabila korban menderita luka akibat tertimpa pohon
Ketentuan mengajukan ganti rugi tertimpa pohon
Pemerintah bisa memberikan ganti rugi untuk perbaikan mobil yang terkena pohon tumbang dan juga biaya pengobatan jika ada penumpang yang menjadi korban. Ketentuan mengenai pemberian ganti rugi adalah sebagai berikut.
- Santunan biaya kerusakan mobil maksimal Rp25 juta per unit
- Santunan kematian atau meninggal dunia maksimal Rp50 juta per orang
- Santunan cacat tetap total atau sebagian maksimal Rp25 juta per organ tubuh
- Santunan biaya pengobatan maksimal Rp25 juta per orang
Prosedur mengajukan ganti rugi tertimpa pohon
Secara garis besar, prosedur untuk mengajukan ganti rugi bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
- Mendatangi kantor kepolisian untuk meminta surat keterangan kepolisian
- Bawa mobil ke bengkel untuk dihitung estimasi biaya perbaikannya
- Scan atau foto berkas-berkas persyaratan yang sudah disiapkan, lalu unggah ke situs bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki
- Pelayanan dan pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota akan melakukan verifikasi data
- Pihak Dinas akan menghubungi pemilik mobil untuk meminta berkas asli
- Setelah memberikan berkas asli dan diverifikasi, kamu akan mendapatkan Surat Rekomendasi Klaim Pohon Tumbang yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
- Proses verifikasi lanjutan dari pihak pemberi klaim, verifikasi dilakukan pada dokumen persyaratan serta surat rekomendasi yang baru diterbitkan
- Jika verifikasi selesai dan disetujui, pihak pemberi klaim akan mencairkan dana ganti rugi ke rekening pemilik mobil
Cara mengurus ganti rugi tertimpa pohon di ruang privat
Kalau mobil tertimpa oleh pohon di ruang privat, korban bisa mengajukan ganti rugi secara langsung ke pemilik pohon.
Tidak ada prosedur khusus untuk melakukan hal ini. Korban atau pemilik mobil hanya perlu mengkomunikasikan mengenai skema ganti rugi dengan pihak pemilik lahan.
Sesuai aturan yang berlaku dalam Pasal 1365 KUHPer, pemilik lahan atau pohon wajib untuk memberikan ganti rugi.
Apabila pemilik menolak ganti rugi, maka korban bisa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut bisa diajukan ke pengadilan negeri setempat.
Tips dari Lifepal! Jika mobil sudah diasuransikan, kamu tidak perlu mengajukan ganti rugi ke pihak pemerintah. Asuransi mobil akan menanggung sebagian besar biaya perbaikan akibat mobil tertimpa pohon.
Asuransi mobil biasanya sudah bekerja sama dengan sejumlah bengkel rekanan yang akan melayani perbaikan mobil dengan lebih praktis.
Untuk mengantisipasi kerusakan mobil karena berbagai bencana, misalnya akibat pohon tumbang, sebaiknya sejak awal kamu sudah mengasuransikan mobilmu, ya.
Pastikan mobil kamu sudah terlindungi dengan asuransi mobil
Tertimpa pohon hanyalah satu dan sekian banyak hal yang bisa terjadi sewaktu-waktu pada mobil kesayangan kamu. Lebih baik, kamu memberikan perlindungan mobil kesayangan kamu untuk memberikan proteksi finansial terhadap berbagai risiko yang menyebabkan kerusakan pada mobil.
Untuk kasus mobil tertimpa pohon, biasanya sudah akan tercover di asuransi mobil all risk yang memberikan proteksi dari hampir segala risiko. Namun, kamu perlu memastikan ulang ke perusahaan asuransi yang bersangkutan apakah kasus tersebut bisa dicover oleh asuransi atau tidak.
Sudah paham mengenai manfaat asuransi mobil namun bingung harus memilih asuransi mobil yang mana? Kuis Asuransi Mobil dari Lifepal ini bisa membantu kamu menemukan jenis asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan. Cobain, yuk!
Setelah mendapatkan rekomendasi jenis asuransi mobil yang cocok, lanjutkan dengan menghitung perkiraan biaya premi asuransi mobil yang mesti kamu bayarkan menggunakan Kalkulator Premi Asuransi Mobil berikut ini.
Pertanyaan seputar ganti rugi mobil tertimpa pohon
Sementara, untuk ganti rugi mobil tertimpa pohon di ruang privat, ketentuannya diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, dimana pemilik pohon wajib memberikan ganti rugi untuk korban.