Pajak Asuransi Mobil: Cara Menghitung, Denda dan Manfaatnya!

polis asuransi mobil all risk lifepal

Pajak asuransi mobil ternyata menjadi momok penting yang tidak boleh luput dari perhatian terutama untuk setia pemilik kendaraan. Sebab, klaim asuransi yang berlaku untuk setiap produk pertanggungan termasuk mobil juga akan dikenakan pajak. 

Namun apa sebenarnya pajak asuransi mobil itu dan bagaimana urgensinya sebagai pemilik polis dan juga negara? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel di bawah ini!

Mengenal Tentang Pajak Asuransi Mobil

Saat ini pemerintah sedang merencanakan pengaturan undang-undang mengenai pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi termasuk kendaraan atau mobil. 

Pajak asuransi mobil ini merupakan sejumlah biaya yang dibebankan kepada pemilik polis setiap dirinya melakukan klaim kepada perusahaan tersebut.

Apalagi, ketentuan ini sudah tercantum dalam undang-undang terbaru dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja sehingga ketentuan awal dalam UU 36/2008 tentang PPh Pasal 4 ayat (3) poin e ikut berubah.

Jadi, setiap pembayaran klaim dari perusahaan asuransi untuk pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi mobil ini akan berubah menjadi bagian dari objek pajak. Walaupun penerapannya hingga hari ini masih cukup bias, namun tetap banyak hal yang harus kamu perhatikan.

Pajak asuransi mobil ini sendiri sebenarnya terbagi dalam beberapa jenis mulai dari Pajak pertanggungan, polis, hingga bencana alam. 

Namun berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d, premi asuransi yang dibayarkan oleh wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya ini tentunya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Apabila premi asuransi ini ditanggung oleh pemberi kerja, maka mereka dapat membebankan biaya tersebut kepada para pegawai yang bersangkutan. Hal ini termasuk ke dalam penghasilan objek PPh Pasal 21 dengan perhitungan tarif progresif.

Namun, bila dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis ini berupa pembagian laba, maka hal tersebut barulah juga termasuk dalam perhitungan objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. 

Lalu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh, pembagian keuntungan ini tidak boleh menjadi pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

Cara Menghitung Pajak Asuransi Mobil

Jika kamu merupakan seorang pemilik polis asuransi mobil, maka umumnya kamu perlu membayarkan sejumlah premi untuk perusahaan yang dipilih sebagai jaminan atas perlindungan kendaraanmu.

Beberapa besaran pajak asuransi mobil ini ditetapkan berdasarkan beberapa kondisi yang dimiliki oleh kendaraan tersebut, di antaranya adalah:

  • Jenis kendaraan
  • Kondisi kendaraan
  • Usia kendaraan
  • Domisili
  • Oleh karena itulah, premi dan pajak asuransi mobil yang akan dibebankan tentu akan berbeda setiap orangnya. Sebagai contoh, premi asuransi untuk TLO adalah 0,20% – 0,78% dan jenis mobil yang kamu miliki seharga Rp. 124 Juta lalu berdomisili di wilayah jakarta Jakarta (kategori 2). Berarti biaya ini dijabarkan dalam rincian sebagai berikut:

  • Kat 2: (0,65% – 0,78%)
  • Rp. 124 Juta * 0,65% = Rp. 806.000/ tahun.
  • Sedangkan rate asuransi mobil comprehensive tentu akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan TLO dengan rata-rata premi tahunannya adalah 1,05% – 4,20% dari harga mobil yang kamu miliki.

    Sedangkan untuk pajak asuransi mobil pertama, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan antara lain adalah:

    BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

    BBN KB ini harus senilai 10% harga jual mobil, PKB senilai 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), SWDKLLJ sebesar Rp143.000, biaya admin Rp100.000 serta tambahan biaya Bea administrasi (Rp. 50.000) dan penerbitan STNK senilai Rp. 200.000.

    Lalu pembayaran pajak asuransi mobil untuk tahun berikutnya ini, kamu bisa mengikuti rumus yang sudah diberikan, yaitu:

    SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi 

    Kewajiban Pajak Asuransi Mobil

    Tentunya, biaya asuransi mobil pajak merupakan hal yang harus dibayarkan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, sesuai dengan keputusan dirjen pajak nomor KEP-220/PJ./2002. 

    Dimana kewajiban pajak asuransi mobil, terutama untuk mobil dinas kantor ini diatur atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau sejenisnya yang dimiliki oleh pemilik polis. 

    Lalu, kendaraan tersebut dipergunakan untuk pegawai karena jabatan atau pekerjaannya sebagai mobil dinas maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50 persen dari jumlah biaya pembelian maupun perbaikan besar melalui penyusutan.

    Sedangkan, atas biaya pemeliharaan rutin kendaraan tersebut yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu ini juga dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sekitar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan rutin dalam tahun pajak tersebut.

    Sanksi dan Denda Pajak Asuransi Mobil

    Setiap mobil, umumnya akan dikenakan pajak lima tahunan yang wajib dibayarkan. Salah satu pokok yang wajib dibayarkan adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Oleh karena itulah, premi dalam tahun berjalan yang pokok dan denda keterlambatan harus dibayarkan berdasarkan tarif progresif.

    Namun biasanya, pajak yang wajib dibayarkan oleh para pemilik kendaraan adalah maksimal lima tahun tunggakan. Apabila tunggakan biaya asuransi mobil pajak 10 tahun dan yang dibayarkan hanya 5 tahun saja. 

    Maka dalam lima tahun itu, empat tahunnya tidak akan dikenakan denda hanya cukup membayarkan tunggakan saja. Akan tetapi perlu diperhatikan jika tunggakan tahun berjalan akan tetap dibebankan denda dengan tarif progresif.

    Dimana, denda biaya asuransi mobil per bulan (1-25 hari) progresif untuk tunggakan SWDKLLJ tahun berjalan adalah 25% dari pokok. Sedangkan, jika sudah terlambat 91-180 hari maka dendanya adalah 50% dan keterlambatan 150-270 hari adalah 75%. Lalu jika keterlambatan sudah di atas 270 hari maka dendanya adalah 100%.

    Sedangkan untuk denda keterlambatan pajak mobil itu sendiri, maka yang biaya yang perlu dibayarkan harus mengikuti rumus ini:

    ( PKB x 25% x [ (jumlah bulan keterlambatan) / 12 ] ) + denda SWDKLLJ (apabila denda tunggakan dibawah satu tahun)

    Keterangan : 

    1. PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
    2. Denda SWDKLLJ untuk mobil = Rp 100.000

    Jika tunggakan denda sudah diatas 1 tahun, maka denda yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan ini antara lain adalah:

    ( Jumlah tahun keterlambatan x PKB x 25% x [ (jumlah bulan keterlambatan) / 12 ] ) + denda SWDKLLJ

    Manfaat Pajak Asuransi Mobil

    Walaupun terbilang cukup kontroversial, sebenarnya ada beberapa manfaat dari pajak asuransi, termasuk mobil. Sebab manfaat ini ternyata tidak hanya akan dirasakan pada pemilik polis saja namun juga pemerintah secara umum.

    Kontribusi pajak asuransi mobil untuk pemerintah

    Dilansir dari Bisnis.com, sektor jasa keuangan dan pajak dari asuransi ternyata memiliki kontribusi hingga 10,9 persen dari total keseluruhan. 

    Tentunya pajak ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat mulai dari pendidikan hingga pembangunan negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Manfaat bagi pemilik kendaraan

    Peraturan terbaru mengenai UU Cipta Kerja terdapat ketentuan PPh klaim asuransi yang perlu diperhatikan. Hal ini tentu bertujuan untuk mencegah adanya penghasilan di luar klaim risiko asuransi yang tidak dikenakan pajak.

    Selanjutnya, klaim asuransi yang ditunaikan karena adanya risiko ini tentu akan membuat klaim tersebut tidak dikenakan PPh. Jadi, tentu asuransi masih menjadi produk menarik untuk melindungi dan meminimalisir adanya kerugian besar yang tidak diinginkan.

    Selain itu juga, pajak ini akan dikembalikan dalam bentuk layanan dan jasa dari program pemerintah kepada masyarakat secara tidak langsung.

    Tips dari Lifepal! Pajak asuransi mobil sebenarnya masih cukup bias seiring dengan dibentuknya peraturan baru dalam Omnibus Law. Namun meskipun begitu, tetap penting bagi setiap pemilik polis asuransi mobil untuk mengetahui segala informasinya supaya tahu tujuan dan manfaat yang akan dirasakan.

    Pertanyaan Seputar Pajak Asuransi Mobil

    Apakah polis asuransi perlu lapor pajak?

    Polis asuransi bukanlah termasuk harta yang dimiliki oleh para pemiliknya. Oleh karena itulah, asuransi tidak perlu dimasukkan ke dalam daftar harta yang dimiliki seseorang saat pelaporan pajak.

    Apakah premi asuransi dikenakan PPh 23?

    Umumnya, setiap perusahaan asuransi wajib untuk memotong PPH Pasal 23 untuk segala imbalan jasa yang diterima atau dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi. 

    Hal ini sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/PJ./1997 dengan persentase mulai dari 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto yang tidak menjadi bagian dari PPN dan PPnBM.