Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil dan Contohnya

pajak progresif mobil - Lifepal

Pajak progresif mobil adalah besaran pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik mobil dengan persentase yang mengacu pada jumlah atau kuantitas objek pajak, yang dalam hal ini mobil. Dengan adanya jenis pajak progresif, tarif pajak akan meningkat seiring semakin bertambahnya kendaraan yang menjadi objek pajak. 

Meski pemilik mobil berbeda, selama identitas pemiliknya tetap berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka pajak progresif ini tetap berlaku. Meskipun demikian, ada juga daerah yang menentukan pajak progresif berdasarkan NIK (Nomor Induk Penduduk).

Tarif Pajak Progresif Mobil

Tarif atau biaya pajak progresif mobil telah diatur bersamaan dengan ketentuan pajak untuk jenis kendaraan bermotor lainnya dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 6. Dalam ketentuan pajak progresif itu, disebutkan bahwa:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
  • Agar lebih memiliki gambaran, perhatikan rincian persentase kenaikan pajak progresif kendaraan tiap kali ada penambahan jumlah kepemilikan kendaraan berikut ini:

  • Kendaraan pertama tarif pajaknya 2%
  • Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5%
  • Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3%
  • Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5%
  • Kendaraan kelima tarif pajaknya 4%
  • Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5%
  • Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5%
  • Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5%
  • Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6%
  • Kendaraan kesepuluh tarif pajaknya 6,5%
  • Tarif pajak 0,5% tersebut akan terus berlaku sampai dengan kepemilikan kendaraan ketujuh belas, yang persentase nilainya sebesar 10%.

    Secara umum, dasar perhitungan pajak progresif kendaraan menggunakan dua unsur yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan dampak negatif dari penggunaan kendaraan. Untuk lebih jelasnya mengenai perhitungan pajak progresif mobil, simak uraian berikut ini. 

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya telah menerima data dari APM atau Agen Pemegang Merek.
  • Dampak negatif dari penggunaan kendaraan.
  • Untuk menghitung pajak progresif kendaraan terlebih dahulu kamu cari nilai NJKBnya, yang bisa kamu peroleh menggunakan rumus (PKB/2) x 100. Jika kamu tidak tahu berapa nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kamu bisa melihatnya di bagian belakang STNK. 

    Jika kamu sudah mengetahui NJKB, maka tinggal kalikan saja dengan persentase pajak progresif sesuai dengan jumlah kepemilikan kendaraan. Kemudian, tambahkan dengan SWDKLLJ (Rp35 ribu untuk motor, Rp150 ribu untuk mobil). 

    Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil

    Agar lebih jelas, berikut ini ilustrasi dan simulasi contoh cara perhitungan pajak progresif mobil. Angka pada contoh ini merupakan angka acak, bukan angka pasti dari harga kendaraan. Kalau ingin lebih jelas, kamu bisa melihat STNK, ya. 

    Misalnya, mobil Fajar memiliki PKB sebesar Rp1.500.000 dengan SWDKLLJ sebesar Rp150.000. Maka kita ketahui dulu berapa NJKB dari mobil Fajar menggunakan perhitungan seperti berikut ini: 

    NJKB   : (PKB/2) x 100

    (Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000

    Jika NJKB sudah diketahui, maka kita bisa mulai menghitung pajak progresif kendaraan mulai dari kendaraan pertama, kedua, ketiga dan keempat seperti berikut ini: 

    Mobil Pertama

    PKB: Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000

    SWDKLLJ: Rp150.000

    Pajak               : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000

    Mobil Kedua

    PKB                 : Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000

    SWDKLLJ        : Rp150.000

    Pajak               : Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000

    Mobil Ketiga

    PKB                 : Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000

    SWDKLLJ        : Rp150.000

    Pajak               : Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000

    Mobil Keempat

    PKB                 : Rp75.000.000 x 3,5% = Rp2.625.000

    SWDKLLJ        : Rp150.000

    Pajak               : Rp150.000 + Rp2.625.000 = Rp2.775.000

    Perhitungan Pajak Kendaraan Di Wilayah DKI Jakarta

    Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 menyebutkan aturan baru mengenai pengenaan pajak pada pemilik kendaraan. Perhitungan pajak ini tidak lagi diberlakukan berdasarkan nama dan alamat di KTP saja, tapi dilihat pula nama dan alamat di Kartu Keluarga (KK).

    Bila seorang anak baru saja membeli kendaraan bermotor, dan dia masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga, itu sudah termasuk dalam pajak ini sekalipun itu adalah kendaraan yang tidak memakai namanya.

    Lain halnya jika anak tersebut sudah memiliki alamat yang berbeda dengan orang tuanya atau menikah dan pisah KK, pajak ini tidak akan diberlakukan pada anak tersebut. Sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil yang kini telah berjalan online cukup memudahkan dalam proses pencabutan pajak progresif.

    Secara otomatis, sistem akan menghitung ulang pajak berdasarkan urutan kendaraan yang dimiliki dalam KK tersebut. Bila setelah pecah KK, pajak yang berlaku masih terkena progresif maka yang perlu kamu lakukan adalah pergi ke Samsat untuk klarifikasi pajak progresif.

    Pemohon harus melampirkan KK lama serta KK-nya yang baru kemudian isi formulir yang menyatakan bahwa ini sudah beda keluarga. Lalu petugas Samsat akan melakukan pengecekan dan update data kepemilikan. Peraturan ini dapat berbeda-beda di setiap daerahnya. Kamu bisa bertanya ke Samsat setempat di daerahmu untuk memastikan apakah pajak ini ditetapkan berdasarkan KK atau NIK.

    Cara Blokir STNK Agar Tak Kena Pajak Progresif

    Lantas, bagaimana cara blokir pajak progresif? Pemilik kendaraan hanya perlu memblokir STNK dengan menyediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.

    Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.

    Prosesnya tidak memakan waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan sebagai syarat untuk cara blokir kendaraan.

    Beli Mobil Bekas Kena Pajak Progresif?

    Meski sudah cukup jelas, aturan mengenai pajak progresif ini masih cukup membingungkan sebagian orang. Misalnya saat jual atau beli mobil bekas.

    Contohnya, kamu menjual mobil ke orang lain, tapi tidak melakukan balik nama mobil tersebut. Nah, dalam kasus ini, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama alias diri kamu sendiri sebagai pemilik pertama mobil itu.

    Tapi, kalau kasusnya kamu yang membeli mobil bekas, jika sudah balik nama menjadi milikmu dan bukan lagi nama penjual mobil tersebut, maka pajaknya akan menjadi tanggung jawabmu. Apalagi kalau mobil bekas itu adalah mobil kedua yang kamu miliki. 

    Bagi pemilik lama, selain melakukan balik nama mobil, kamu juga bisa melakukan blokir STNK. Tujuannya agar kamu tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

    Apakah Punya 1 Mobil dan 1 Motor Kena Pajak Progresif?

    Pajak progresif hanya berlaku untuk kepemilikan kendaraan dari kelompok kendaraan yang sama. Mobil dan motor bukanlah kendaraan dalam kelompok yang sama.

    Jadi, kalau kamu punya satu mobil dan satu motor, atau bahkan juga satu truk, maka tidak akan dikenakan pajak progresif. Pajak ini baru hanya akan dikenakan untuk mobil ke-2, ke-3, dan seterusnya dan berlaku juga untuk motor ke-2 dan seterusnya.

    Jenis kendaraan dibagi menjadi beberapa kelompok, sesuai dengan aturan mengenai pajak kendaraan bermotor dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kelompok kendaraan itu dibagi jadi tiga, yaitu: 

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
  • Selain pajak progresif, ketahui juga apa saja daftar kendaraan yang kena pajak nol persen mobil.

    Penentuan Pajak Progresif Per KK atau KTP?

    Banyak orang yang bingung apakah penentuan pajak progresif per KK atau KTP. Sebenarnya, acuan penerapan pajak mobil jenis ini adalah per Kartu Keluarga (KK). Dengan kata lain, meski beda nama pemilik, tetapi masih terdaftar dalam satu KK, akan dikenakan pajak jenis ini. Jadi, pajak ini hanya akan diterapkan pada kendaraan dengan kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

    Lalu, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orang tua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki? Dalam kasus ini seharusnya pajak jenis ini tidak lagi dikenakan. Kamu bisa mendatangi Samsat terdekat untuk mengurus surat kendaraan kembali.

    Kapan Bayar Pajak Progresif Mobil?

    Setelah mengetahui berapa besaran pajak progresifnya, lantas kapan bayar pajak progresif mobil tersebut? Pembayaran pajak progresif dilakukan saat pertama kali membuat STNK.

    Setelah itu, pajak progresif perlu dibayarkan kembali setiap kali STNK akan diperpanjang. Letak pajak progresif bisa ditemukan di STNK mobil. Buka lembar STNK, di dalam kamu akan menemukan Surat Keterangan Pajak Daerah PJK/BBNKB dan SWDKLLJ berwarna coklat. 

    Lalu lihat pada bagian sisi kiri bawah. Akan ada enam deret angka dan tiga angka terakhirnya adalah angka kendaraan. Misalnya, jika angka terakhirnya 002, artinya STNK tersebut adalah STNK untuk kendaraan kedua.

    Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif atau Tidak

    Kalau kamu bingung menentukan apakah mobilmu kena pajak ini atau tidak, sebenarnya ada cara mudah lho untuk memeriksanya. 

    Kamu cuma perlu membuka STNK mobilmu. Kemudian, pada lembar STNK, lihat kode angka yang tertera. Kode bisa ditemukan di sisi kiri bawah lembar STNK. Kalau mobil itu adalah mobil pertama, maka kode angkanya 001 dengan pajak 2 persen.

    Sementara, untuk mobil ke-2, ke-3, dan seterusnya, kodenya akan berubah mengikuti urutan mobil, jadi 002, 003, dan demikian selanjutnya. Besaran pajaknya pun mengikuti kode angka pada STNK tersebut. 

    Cara Cek Pajak Progresif Mobil Online

    Selain mengecek di STNK, kamu juga bisa melakukan pengecekan pajak mobil secara online. Cara cek pajak progresif mobil online bisa melalui website maupun aplikasi, tergantung lokasimu. 

    Cara cek pajak progresif mobil lewat website

    Website yang dimaksud di sini adalah website resmi SAMSAT. Di setiap daerah, website resmi SAMSAT berbeda-beda. Berikut ini daftarnya. 

    ProvinsiWebsite
    DKI Jakartasamsat-pkb2.jakarta.go.id
    Jawa Baratbapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
    Jawa Tengahbapenda.jatengprov.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/
    Yogyakartapajak.intipinfo.com/daerah-istimewa-yogyakarta/
    Jawa Timurinfo.dipendajatim.go.id/esamsat/
    Acehesamsat.acehprov.go.id/
    Riaubadanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
    Kepulauan Riaudispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
    Sulawesi Tengahbapenda.sultengprov.go.id/pkb

    Cara cek pajak progresif mobil lewat aplikasi

    Sama seperti website, aplikasi resmi SAMSAT juga berbeda-beda tergantung daerah. Berikut ini daftar aplikasi untuk pengecekan pajak mobil.

    ProvinsiNama aplikasi
    DKI JakartaCek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
    Jawa BaratSambara
    Jawa TengahSakpole (Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online)
    YogyakartaPajak Kendaraan Jogjakarta / INFOPKBDIY
    Jawa Timure-Smart SAMSAT Jatim
    AcehPeluit Ditlantas Polda Aceh
    RiaueSAMSAT Kepri
    LampungInfo Pajak Bapenda Lampung
    Sumatera SelataneDempo
    Nusa Tenggara BaratSAMSAT Delivery
    Sulawesi UtaraInfo Pajak Kendaraan Sulut

    Kriteria yang Mempengaruhi Nilai Pajak Progresif Mobil

    Pajak progresif mobil adalah salah satu metode pengenaan pajak yang jumlahnya meningkat seiring dengan nilai kendaraan yang lebih tinggi. 

    Meskipun di satu sisi metode ini memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan lebih banyak pendapatan dari kendaraan mewah, namun terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi bagaimana pajak progresif mobil dihitung. Berikut adalah kriteria-kriteria yang memengaruhi nilai pajak progresif mobil:

    1. Jumlah Mobil di Bawah Satu Kartu Keluarga

    Jumlah mobil yang terdaftar di bawah satu kartu keluarga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perhitungan pajak progresif. Dalam beberapa kasus, pajak progresif dapat lebih tinggi jika terdapat lebih dari satu mobil yang terdaftar pada satu kartu keluarga.

    2. Nilai Nominal Kendaraan

    Nilai nominal kendaraan atau harga jual yang tertera dalam dokumen kendaraan juga memainkan peran penting dalam menghitung pajak progresif. Semakin tinggi nilai kendaraan, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

    3. Provinsi yang Memberlakukan Pajak Progresif

    Tingkat pajak progresif bisa bervariasi antara provinsi-provinsi di Indonesia. Setiap provinsi memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif pajak progresifnya sendiri, sehingga bisa ada perbedaan signifikan dalam jumlah pajak yang harus dibayarkan tergantung di mana kendaraan tersebut terdaftar.

    4. Apakah Pajak Progresif Mobil dan Motor Digabung?

    Beberapa provinsi mungkin memiliki kebijakan yang berbeda terkait apakah pajak progresif mobil dan motor akan digabung atau tidak. Penggabungan ini bisa memengaruhi bagaimana tarif pajak dihitung, terutama jika pemilik kendaraan memiliki mobil dan motor di bawah satu nama.

    Dengan memahami kriteria-kriteria ini, pemilik kendaraan dapat lebih siap dan terinformasi tentang bagaimana nilai pajak progresif mobil dihitung. Namun, penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari otoritas pajak setempat karena aturan dan kebijakan terkait pajak progresif dapat berubah dari waktu ke waktu.

    Tips Hemat Bayar Pajak Mobil

    Ada sejumlah hal yang bisa kamu lakukan guna menghindari pajak progresif kendaraan bermotor, berikut beberapa diantaranya. 

    1. Kurangi jumlah kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

    Pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar dalam satu KK. Oleh karena itu, mengurangi jumlah kendaraan dalam satu KK bisa menjadi langkah yang paling masuk akal untuk menghemat pembayaran pajak. 

    Sebaiknya, miliki kendaraan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan saja. Pertimbangkan untuk membeli kendaraan yang berbeda jenis, misalnya motor untuk anak dan mobil untuk orang tua. 

    2. Jika sudah mapan, pisahkan diri dari KK

    Bagi kamu yang sudah mapan secara finansial dan memiliki banyak kendaraan, memisahkan diri dari KK bisa menjadi opsi. Dengan memiliki KK sendiri, kamu bisa menghindari besaran pajak progresif mobil yang menumpuk dari jumlah kendaraan dalam satu KK.  Selain terbebas dari pajak progresif, langkah ini juga memberikan kebebasan dalam mengatur aset kendaraanmu.

    3. Mengambil mobil dengan harga yang lebih rendah

    Harga jual kendaraan juga mempengaruhi nilai pajak progresif yang harus dibayar. Oleh karena itu, memilih mobil dengan harga yang lebih rendah bisa menjadi cara efektif untuk menghemat pembayaran pajak. Selain itu, mobil dengan harga lebih rendah biasanya juga memiliki biaya perawatan yang lebih terjangkau.

    4. Langsung balik nama jika menjual mobil

    Jika kamu menjual mobil, pastikan untuk segera melakukan proses balik nama, ya. Jika tidak, kendaraan tersebut masih tercatat atas namamu dan kamu masih bertanggung jawab atas pajaknya.  Jadi, untuk menghindari beban pajak yang tidak perlu, lakukan proses balik nama segera setelah transaksi penjualan selesai.

    5. Blokir STNK

    Terakhir, jika kamu memiliki kendaraan yang tidak lagi digunakan dan tidak berniat untuk menjualnya, kamu bisa memblokir STNK. 

    Dengan melakukan ini, kendaraan tersebut tidak akan dikenakan pajak progresif. Namun, perlu diingat bahwa kendaraan tersebut tidak bisa digunakan sebelum STNK dibuka kembali.

    Tips dari Lifepal! Selalu ingat bahwa penerapan pajak progresif kendaraan ini adalah bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan. Jadi demi mewujudkan program ini, sebisa mungkin juga usahakan untuk tidak membeli kendaraan apabila tidak diperlukan.

    Nilai kendaraan juga mengalami penurunan seiring waktu. Daripada untuk membeli kendaraan padahal tidak terpakai, lebih baik investasikan uang kamu ke berbagai instrumen investasi.

    Lindungi Kendaraanmu Dengan Asuransi Mobil

     

    Sebagai pemilik mobil kamu tentunya sudah harus siap dengan berbagai biaya yang perlu kamu keluarkan, mulai dari biaya bahan bakar, tol, pajak, hingga biaya perawatan kendaraan. Belum lagi jika mobil kamu mengalami risiko berkendara seperti tabrakan, menjadi korban banjir dan lain sebagainya, sudah pasti akan menguras kantong secara signifikan. 

    Untuk mengatasi kerugian yang besar, miliki asuransi mobil All Risk yang dapat meng-cover risiko finansial yang terjadi karena risiko berkendara tersebut. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu tidak perlu khawatir lagi jika terpaksa harus ke bengkel untuk melakukan perbaikan kendaraan. 

    Lifepal merupakan marketplace asuransi mobil terbesar di Indonesia yang dapat membantu kamu menemukan beragam produk asuransi terbaik. Di Lifepal, kamu bisa membandingkan sendiri manfaat pertanggungan dan harga premi sehingga kamu bisa mendapatkan asuransi mobil terbaik. 

    Yuk, isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan asuransi mobil terbaik untuk kendaraanmu!

    Pertanyaan Seputar Pajak Progresif Mobil

    Pajak progresif mobil adalah besaran pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik mobil dengan persentase yang mengacu pada jumlah atau kuantitas objek pajak (mobil). Pajak progresif harus dibayarkan pemilik kendaraan apabila memiliki lebih dari satu mobil. Penarikan pajak progresif didasarkan pada Kartu Keluarga atau KK.
    Ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ini telah diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, yaitu:
    Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
    Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.!
    Saat menjual kendaraan, usahakan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan ke pemilik baru sehingga kamu terhindar dari pajak progresif. Opsi lainnya yaitu kamu bisa memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
    Cara mengetahui mobil kena pajak progresif di STNK cukup mudah, kamu hanya perlu mengecek bagian kiri bawah berupa kode enam angka. Perhatikan tiga angka terakhirnya, 001 artinya kendaraan pertama, 002 artinya kendaraan kedua dan seterusnya.
    Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, tarif pajak kendaraan kedua dan seterusnya adalah paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. Di Jakarta, tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah sebesar 2,5% sementara di Jawa Barat sebesar 2,25%.