Beranda
Media
Pahami Pengertian Wadiah dan Mudharabah pada Tabungan Syariah

Pahami Pengertian Wadiah dan Mudharabah pada Tabungan Syariah

pengertian wadiah dan mudharabah

Ketika mau buka rekening di bank syariah pastinya kamu akan ditanya “Mau jenis akad apa? Wadiah atau Mudharabah?” Bagi kamu yang belum pernah di posisi itu tentunya pertanyaan tersebut membingungkan. 

Memahami istilah ini penting kalau kamu mau buka rekening ataupun beli produk asuransi syariah. Asuransi syariah cocok bagi kamu yang ingin mendapat proteksi keuangan, tapi khawatir akan riba karena pengelolaan asuransi syariah sudah dipastikan sesuai dengan prinsip Islam.

Supaya gak salah pilih dan bikin kamu makin menyesal, ada baiknya untuk mengetahui lebih dulu apa itu akad Wadiah dan akad Mudharabah di bawah ini.

Pengertian akad Wadiah dan Mudharabah

Sebelum mengetahui lebih jauh tentang dua jenis akad tersebut, mari ketahui lebih dulu apa itu akad. Akad adalah hal dasar yang membedakan antara bank syariah dan konvensional, lebih jelasnya akad adalah perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan antara pihak pemilik dan pembeli atau lebih tepatnya antara bank dan pemilik rekening.

Pengertian akad tabungan Wadiah

Untuk akad Wadiah sendiri adalah akad dengan skema penitipan, artinya nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan amanah kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaannya. 

Pihak bank pun wajib mengembalikan dana yang dititipkan jika nasabah menginginkannya sewaktu-waktu.

Pengertian akad tabungan Mudharabah

Sedangkan akad Mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara shohibul mal atau nasabah dengan mudharib atau pihak bank. Pada akad ini, nasabah menyediakan sebagai penyedia uang dan pihak bank sebagai pengelola uang tersebut.

Dikarenakan konsep Mudharabah adalah kerja sama, maka jika usaha yang dilakukan dari hasil kerjasama nasabah dan bank berhasil, hasil tersebut akan dibagi berdasarkan kontrak yang sudah disepakati.

Apabila usaha yang dijalankan bangkrut dan disebabkan oleh pihak bank, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugiannya dan nasabah tetap mendapatkan seluruh uangnya. Sedangkan jika kebangkrutan terjadi akibat kelalaian nasabah, maka tanggung jawab harus dipikul oleh nasabah.

Pengertian Wadiah dan Mudharabah dilihat dari persamaan dan perbedaannya
akad tabungan syariah

Kedua akad ini juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan, perbedaan tersebut di antaranya sebagai berikut.

Peran yang dimiliki

Pada akad Wadiah, nasabah berperan sebagai penitip atau pihak yang menitipkan dana. Di lain sisi, bank berperan sebagai sebuah lembaga penitipan dana tersebut. Untuk akad Mudharabah, peran nasabah adalah sebagai shahibul mal (pemilik dana) dan bank syariah sebagai mudharib (pengelola dana).

Status dana

Status dana pada kedua akad tersebut memiliki empat perbedaan, antara lain:

1. Sifat dana

Sifat dana pada akad Wadiah adalah titipan dan bersifat investasi pada akad Mudharabah.

2. Insentif dana

Pada akad Wadiah, insentif yang didapatkan berupa bonus yang diberikan secara sukarela oleh bank. Maksudnya bonus tersebut tidak diperjanjikan dan tidak ditentukan besarannya. Sedangkan pada akad Muharabah, nasabah akan mendapatkan insentif berupa laba pada setiap periode yang disepakati pada umumnya satu bulan.

3. Pengembalian dana

Pengembalian dana pada akad Wadiah akan diberikan seluruhnya oleh bank. Sedangkan pada akad Mudharabah tidak ada jaminan dana akan dikembalikan sepenuhnya, hal tersebut terkait dengan prinsip akad Mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian yang disebabkan oleh nasabah ditanggung sepenuhnya oleh nasabah.

4. Penarikan dana

Penarikan dana pada akad Wadiah dapat dilakukan kapan saja, berbeda dengan akad Mudharabah yang penarikan dananya hanya dapat dilakukan pada periode tertentu.

Pengertian Wadiah dan Mudharabah dilihat dari contoh produk tabungan

Untuk lebih memudahkan kamu dalam mengetahui jenis tabungan apa yang sesuai dengan kedua akad tersebut, berikut ini adalah beberapa produk tabungan bank syariah berdasarkan jenis akadnya.

Contoh tabungan akad Wadiah

  • Tabungan Impian BRI Syariah iB dengan setoran awal Rp50 ribu.
  • Tabungan Mega Syariah Rencana iB dengan setoran awal Rp100 ribu.
  • Tabungan Utama Pensiun iB Bank Mega Syariah dengan setoran awal Rp20 ribu.
  • Tabungan Simpatik BSM dengan setoran awal Rp30 ribu.
  • Tabungan Mitra Bank Mega Syariah iB dengan setoran awal Rp50 ribu.
  • Tabungan Kurban BSM dengan setoran awal Rp50 ribu.
  • Tabungan Muamalat iB Haji dan Umroh dengan setoran awal Rp50 ribu.

Contoh tabungan akad Mudharabah

  • BSM Tabungan Pensiun.
  • Tabungan BSM.
  • BSM Tabungan Berencana.
  • Danamon Syariah iB.
  • Tabungan iB Hasanah Mudharabah BNI Syariah.
  • Tabungan iB Mapan CIMB Niaga Syariah.

Kenapa memilih tabungan syariah?

Produk bank syariah memang sedang gencar digandrungi berbagai kalangan. Ini terjadi bukan tanpa sebab lho, bank syariah digadang-gadang mampu menjawab keinginan setiap nasabahnya.

Selain menghindarkan nasabah dari sistem riba yang ada pada tabungan konvensional, bank syariah juga menjawab keinginan nasabah akan timbal balik atas dana yang telah mereka tempatkan.

Berbeda dengan bank konvensional yang memberikan keuntungan dengan konsep bunga, bank syariah memberikan keuntungan berupa imbal hasil menggunakan pendekatan profit sharing. Jadi, artinya dana yang diterima disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapatkan dari pembiayaan tersebut nantinya dibagi dua, yaitu untuk jasa bank dan untuk nasabah.

Dari informasi di atas, kini kamu sudah mengerti mengenai pengertian Wadiah dan Mudharabah pada bank syariah? Buat kamu yang ingin buka rekening tabungan syariah, jangan sampai salah pilih jenis akad yang cocok ya.

Punya pertanyaan lain seputar asuransi? Yuk tanyakan sama ahlinya lewat fitur Tanya Lifepal!

Pertanyaan seputar akad wadiah

Apa yang dimaksud dengan akad wadiah?

Akad Wadiah merupakan akad titipan murni yang diberikan dari satu pihak kepada pihak lainnya. Dalam konteks perbankan syariah, akad wadiah dapat ditemukan pada Save Deposite Box di mana pihak bank diamanahkan titipan oleh nasabah.

Mengapa perlu memiliki asuransi kesehatan?

Asuransi kesehatan menawarkan penggantian biaya pengobatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sehingga penggunanya tidak perlu mengeluarkan uang untuk berobat. 

Salah satu jenisnya adalah asuransi kesehatan cashless yang memungkinkan pengguna berobat ke faskes hanya dengan menunjukkan kartu asuransi yang dimiliki.

Akad Wadiah merupakan akad titipan murni yang diberikan dari satu pihak kepada pihak lainnya. Dalam konteks perbankan syariah, akad wadiah dapat ditemukan pada Save Deposite Box di mana pihak bank diamanahkan titipan oleh nasabah.
Asuransi kesehatan menawarkan penggantian biaya pengobatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sehingga penggunanya tidak perlu mengeluarkan uang untuk berobat. 

Salah satu jenisnya adalah asuransi kesehatan cashless yang memungkinkan pengguna berobat ke faskes hanya dengan menunjukkan kartu asuransi yang dimiliki.

Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan