Cara Pengesahan STNK Online Via Aplikasi SIGNAL

pengesahan stnk online

Pengesahan STNK online kini semakin mempermudah pemilik kendaraan dalam hal membayar pajak untuk memperpanjang STNK. Sebab, SAMSAT sudah menghadirkan aplikasi SIGNAL yang dapat membantumu melakukan pengesahan STNK secara online.

Tujuannya agar bisa menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak. Yuk baca selengkapnya bagaimana prosedur dan syarat lengkapnya di artikel ini!

Cara Pengesahan STNK Online Melalui Aplikasi SIGNAL

Dengan metode online, kamu bisa melakukan pengesahan STNK online kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang milik Polri. Selain itu juga memanfaatkan pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor dengan tiap-tiap Bapenda Provinsi sebagai.

Semua hal tersebut diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) yang juga memungkinkan untuk melakukan  verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Setelah melakukan pengesahan STNK setelah bayar online, nantinya kantor SAMSAT akan mengirimkan STNK yang sudah sah dan bukti pembayaran ke alamat tinggal atau domisilimu. Bukti pembayaran ini diberikan setelah kamu membayar pajak kendaraan yang juga bisa kamu lakukan secara online.

Untuk membantu kamu, berikut adalah cara membayar pajak motor online menggunakan aplikasi SIGNAL:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di ponsel dan isi data diri selengkapnya
  • Setelah login, pilih menu Pendaftaran Pengesahan di bagian bawah
  • Kemudian, pilih NRKB yang akan disahkan
  • Klik Lanjut dan layar akan menampilkan informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta jumlah yang harus kamu bayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP di bagian bawah
  • Masukkan alamat pengiriman STNK secara lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia
  • Klik Lanjut dan akan muncul rekap biaya yang harus kamu bayar di layar ponsel
  • Selanjutnya klik tombol Lanjut, akan muncul notifikasi untuk memilih cara pembayaran
  • Di layar akan tampil kode bayar, jumlah pembayaran, dan metode pembayaran
  • Pilih cara pembayaran yang kamu inginkan, kemudian klik Lanjut
  • Akan tampil cara pembayaran sesuai dengan metode atau bank yang dipilih
  • Prosedur akan selesai setelah kamu melakukan pembayaran
  • Syarat Pengesahan STNK Online

    Meskipun memiliki banyak kemudahan, tentu kamu harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat untuk mendapatkan pengesahan STNK online. Berikut adalah beberapa syaratnya.

  • Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  • Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  • Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan) karena syarat pajak mobil 5 tahunan dan prosedurnya berbeda.
  • Masa berlaku pajak yang bisa kamu bayarkan kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  • Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
  • Stiker Pengesahan STNK Diganti QR Code

    Aplikasi SIGNAL kini sudah mengganti metode pengesahan STNK dari sebelumnya yang menggunakan stiker hologram menjadi QR Code. Maksud dari perubahan ini adalah untuk memudahkan pada saat pengecekan STNK di jalan oleh petugas. 

    Nantinya, ketika sedang ada razia, kamu hanya perlu menunjukkan barcode tersebut kepada petugas yang lantas akan membukanya lewat aplikasi scanner. QR Code tersebut sudah terhubung dengan database sehingga petugas bisa mengecek pemilik kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum. 

    Bagi masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan secara online dan telah mendapatkan QR Code, maka tidak perlu lagi mendatangi Samsat domisili untuk melakukan pengesahan. Stiker pengesahan stnk online berupa QR Code yang didapatkan dari aplikasi SIGNAL sudah sah secara hukum sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.

    Cara Cetak Pengesahan STNK Online

    Bagi kamu yang ingin melakukan pengesahan STNK online Jabar, Bandung dan pengesahan STNK online Banten, kamu bisa bawa struk Pembayaran beserta E-KTP asli dan STNK asli. Bawa dokumen tersebut ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong).

    Sementara jika kamu ingin melakukan pengesahan stnk online Bekasi, Depok, Cinere, dan  Cikarang kamu bisa bawa bukti pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli/Fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong). 

    Untuk cara cetak pengesahan STNK online Jatim kamu bisa masuk ke laman Dispenda Jatim kemudian pilih menu cetak E-TBPKP. Setelah itu masukkan ID pengesahan kemudian klik tampilkan. Maka akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Selanjutnya kamu hanya bisa unduh dan cetak e-samsatnya.

    Jika kamu sudah melakukan pembayaran pajak untuk perpanjang STNK online, maka kamu bisa mendapatkan ID pengesahan. Cara bayar pajak motor dan mobil sekarang sudah lebih mudah karena bisa kamu lakukan secara online, tanpa perlu lagi mengantre di SAMSAT atau SAMSAT keliling untuk melakukan pelunasan tagihan pajak kendaraaan bermotor. 

    Batas waktu pengesahan STNK setelah bayar online dan mendapatkan SKKP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar menghindari kendaraan jadi tidak sah secara operasional.

    Tips dari Lifepal! Itulah tadi cara untuk mendapatkan pengesahan STNK setelah melakukan pembayaran online. Jangan lupa untuk membayar pajak STNK-mu tepat waktu, ya. 

    Kalau mau tahu kapan waktu pembayaran pajak, kamu bisa mengeceknya dengan cara melihat tanggal bayar pajak motor di STNK. Ini juga berlaku jika kendaraanmu adalah mobil, ya. 

    Pentingnya Asuransi Mobil 

    Selain menuntaskan administrasi kendaraan seperti pajak, penting bagi kamu memberikan perlindungan bagi mobil kesayangan dengan asuransi terbaik. Asuransi bisa memberikan perlindungan tambahan terhadap keuanganmu. Ketika mobil perlu perbaikan dengan biaya besar, asuransi akan membantu menanggung biaya tersebut. 

    Manfaatkan asuransi mobil All Risk supaya kamu tidak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel. Karena, asuransi ini menjamin biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

    Yuk, cari tahu asuransi mobil yang sesuai dengan merek dan tahun kendaraan kamu dengan mengisi formulir di bawah ini. 

    Pertanyaan Seputar Pengesahan STNK Online

    Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

    • Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor  seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
    • Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
    • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
    • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
    • Masa berlaku pajak yang bisa kamu bayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
    • Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

    Untuk penjelasan lebih rinci kamu bisa melihat artikel berikut.

    Ya, kamu dapat membuat STNK baru jika hilang. Tetapi kamu perlu mengurus surat kehilangan dari Polres atau Polsek terdekat untuk memblokir STNK yang hilang sebelumnya. Adapun biaya mengurus STNK hilang adalah biaya penerbitan STNK baru yakni Rp100 ribu untuk kendaran roda 2 atau 3 dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
    Menurut informasi yang dikutip dari Detik.com, setelah membayar pajak kendaraan secara online kamu bisa mencetak STNK di Samsat maupun sendiri. Misalnya, setelah bayar e samsat di Tokopedia kamu akan mendapatkan link e-TBPKB yang dikirimkan oleh pihak e-Samsat, setelah itu simpan dalam bentuk gambar. Kemudian, atur besarannya sesuai dengan ukuran STNK dan cetak. Terakhir, masukkan dalam plastik STNK.