Beranda
Media
Cara Perpanjang SIM Beda Alamat dan Syaratnya

Cara Perpanjang SIM Beda Alamat dan Syaratnya

perpanjang sim beda alamat

Perpanjang SIM beda alamat bisa kamu lakukan dengan mudah, cukup dengan memenuhi persyaratan yang diminta seperti data diri lengkap sebagai bukti alamat baru. Selain itu, sangat penting untuk melakukannya jauh-jauh hari, setidaknya sebelum izinnya kadaluarsa.

Kini perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi juga bisa kamu lakukan di mana saja melalui layanan online. Simak penjelasan caranya di artikel berikut dan apa saja syaratnya!

Cara Perpanjang SIM Beda Alamat KTP Online

Perpanjangan SIM biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Kalau kamu merantau di kota yang berbeda dengan domisili atau sudah pindah alamat rumah, kamu tetap bisa melakukan perpanjangan.

Misal kamu mau perpanjang SIM beda alamat KTP, dan alamatmu di KTP adalah di Jakarta. Sedangkan saat ini tengah berdomisili di kota Bandung, maka untuk perpanjang SIM beda alamat KTP tak perlu repot-repot untuk kembali ke Jakarta dahulu.

Jadi kamu tetap bisa melakukannya di wilayah domisilimu saat ini yakni Bandung. Sekarang perpanjangan SIM juga sudah bisa kamu lakukan secara online pada jam operasional perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Saat melakukan perpanjangan secara online, ada beberapa syarat perpanjang SIM beda alamat KTP yang perlu kamu lengkapi, antara lain:

  • Foto e-KTP yang masih aktif dan berlaku
  • Foto SIM lama
  • Tanda tangan jelas menggunakan bolpoin hitam di atas kertas putih
  • Pas foto terbaru dengan latar berwarna biru

Sangat dianjurkan untuk memperpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya. Jika terlewat, maka kamu harus membuat SIM baru dari awal dan tentu saja bisa sangat merepotkan.

Berikut adalah tahapan cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR:

  1. Unduh aplikasi ponsel SINAR di Play Store
  2. Setelah terunduh, lakukan proses registrasi aplikasi dengan mengisi nomor telepon
  3. Kemudian klik menu Profile dan lengkapi isinya seperti NIK, nama lengkap, dan email aktif untuk mengaktifkan akun
  4. Setelah itu lakukan verifikasi e-KTP melalui foto Liveness
  5. Jika sudah selesai, selanjutnya kamu bisa melakukan tes jasmani di situs erikkes.id dan juga tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel
  6. Untuk melakukan perpanjangan SIM, pilih menu SIM.
  7. Sebelumnya persiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan wajib lalu ikuti petunjuk untuk pengisian data dan pengisian dokumen
  8. Pilih SATPAS Penerbit yang akan menerbitkan SIM terbarumu
  9. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS, umumnya disebabkan oleh dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan
  10. Kemudian pilih metode pengiriman atau pengambilan. Kalau kamu ingin SIM baru dikirim, masukkan alamat pengiriman.
  11. Langkah berikutnya adalah memilih metode pembayaran, lakukan pembayaran sesuai instruksi
  12. Apabila pembayaran sudah selesai, SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS
  13. Kamu bisa mengecek status transaksi secara berkala di menu transaksi

Cara Perpanjang SIM Beda Alamat di SIM Keliling

Selain cara membuat SIM online, kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM beda alamat di SIM Keliling yang terdekat dari lokasimu. Sama seperti memperpanjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), kamu cukup mendatangi SIM Keliling dengan membawa dokumen persyaratan berikut.

  • Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya.
  • Membawa SIM asli yang lama.
  • Surat keterangan sehat jasmani.

Kemudian siapkan juga biaya perpanjangan SIM C senilai Rp75 ribu dan SIM A senilai Rp80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Sama seperti perpanjangan secara online, sebaiknya lakukan proses ini jauh sebelum tanggal masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, sesuai surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang menyebut masa kadaluarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan dan dipertegas oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya.

Kini, masa berlakunya terhitung 5 tahun sejak tanggal SIM tercetak. Jadi sebaiknya pastikan dulu tanggal masa berlakunya sebelum melakukan perpanjangan ya!

Perhatikan Hal Ini Sebelum Perpanjang SIM Beda Alamat di SIM Keliling

Kalau kamu memutuskan untuk melakukan perpanjang SIM beda alamat KTP di SIM keliling, ada beberapa hal yang perlu untuk kamu perhatikan, antara lain:

1. SIM A dan C saja

Untuk melakukan perpanjang SIM beda alamat di SIM keliling, maka hanya bisa untuk SIM A dan C, dan tidak bisa membantumu dalam pembuatan SIM baru.

Jika memiliki keduanya, maka sebaiknya perpanjang secara bersamaan karena lebih menghemat biaya pengurusan surat keterangan sehat dan surat keterangan lolos uji psikologi. Kamu bisa menggunakan surat tersebut secara bersamaan untuk SIM A dan SIM C.

2. Jangan kadaluarsa

Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka tidak bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling. Kamu harus ke Polres atau SAMSAT terdekat dan prosedurnya sama seperti pembuatan SIM baru.

Jadi pastikan perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, atau kamu akan repot nantinya. Kini masa berlaku SIM mengacu pada tanggal pembuatan dan berlaku 5 tahun ke depan.

Jika terlanjur melewat masa berlakunya, maka berikut biaya pembuatan SIM baru.

SIMBiaya
ARp120 ribu
B, B1, B2Rp100 ribu
C, C1, C2Rp100 ribu
DRp50 ribu

3. Perubahan alamat

Kamu bisa memperpanjang SIM dengan alamat berbeda di SIM keliling. Bahkan kamu bisa ganti alamat dari Bekasi ke Jakarta, meskipun mengurusnya di SIM keliling Surabaya.

Asal perubahan alamat sesuai dengan alamat e-KTP terbaru, jadi bisa langsung bersamaan dengan proses perpanjangan SIM.

Tips dari Lifepal! Demikian penjelasan mengenai cara perpanjang SIM beda alamat secara online maupun di SIM keliling. Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum tanggal masa berlaku SIM.

Sebab, jika masa berlaku SIM terlewat, meski hanya 1 hari, maka kamu wajib melakukan proses pembuatan SIM dari awal lagi. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Lindungi dengan Asuransi Mobil Terbaik

Lindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik:

Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

Hitung sendiri berapa kisaran premi asuransi sesuai jenis kendaraanmu dengan mengisi form berikut ini.

Pertanyaan Seputar Perpanjang SIM Beda Alamat 

Ada beberapa persyaratan yang perlu kamu ikuti dan penuhi guna mengganti alamat di SIM, seperti halnya memperpanjangnya.

  • Bawalah e-KTP terbaru berikut fotokopinya.
  • Kamu juga harus membawa surat keterangan sehat jasmani.
  • Siapkan dana perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Selanjutnya, alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan SIM.

Perbedaan alamat biasanya tidak ditilang kecuali ada perbedaan identitas seperti nama. Misal di KTP namanya Tono sedangkan di SIM namanya Aji, maka bisa jadi itu akan berbahaya dan berpotensi kena tilang.

Sebagai catatan, SIM merupakan kartu yang memuat data identitas pengemudi. Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan cari tahu di Lifepal.