Kepemilikan asing atas perusahaan asuransi Indonesia kini boleh lebih dari 80 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020.
PP No. 3 Tahun 2020 tersebut merupakan peraturan tentang perubahan atas PP No. 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Nah, Pasal 6 dalam PP terbaru tersebut menjelaskan tentang kepemilikan asing atas saham perusahaan asuransi.
Lebih jelasnya, berikut bunyi Ayat 1 pada Pasal 6 di PP No. 3 Tahun 2020:
“Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- Perusahaan Perasuransian tersebut dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.”
Dengan keluarnya PP yang mulai berlaku pada 20 Januari 2020 ini, kepemilikan asing atas saham perusahaan asuransi Indonesia yang terlanjur lebih dari 80 persen dianggap sah, kecuali buat yang statusnya perusahaan terbuka.
Bicara soal perusahaan asuransi Indonesia, ternyata cukup banyak lho yang telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia?
Gak ada salahnya nih kalau mengulas perusahaan-perusahaan asuransi Indonesia yang berstatus Tbk. tersebut. Berikut ini ulasannya:
Daftar perusahaan asuransi Indonesia yang berstatus Tbk., siapa aja pemegang sahamnya?
Dalam daftar yang dimiliki Bursa Efek Indonesia (BEI), cukup banyak nama-nama perusahaan asuransi Indonesia yang sahamnya dilepas ke publik.
Kalau kamu punya ketertarikan terhadap saham-saham perusahaan asuransi, gak ada salahnya nih mempertimbangkan informasi ini:
Perusahaan Asuransi | Aset | Laba | Pemegang Saham |
---|---|---|---|
Asuransi Bina Dana Arta, Tbk. (ABDA) | Rp 2,71 triliun | Rp 70,15 miliar |
|
Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk. (AHAP) | Rp 534,53 miliar | – Rp 42,36 miliar |
|
Asuransi Multi Artha Guna, Tbk. (AMAG) | Rp 4,72 triliun | Rp 63,22 miliar |
|
Asuransi Bintang, Tbk. (ASBI) | Rp 816,86 miliar | Rp 5,6 miliar |
|
Asuransi Dayin Mitra, Tbk. (ASDM) | Rp 1,28 triliun | Rp 20,25 miliar |
|
Asuransi Jasa Tania, Tbk. (ASJT) | Rp 462,47 miliar | Rp 7,61 miliar |
|
Asuransi Kresna Mitra, Tbk. (ASMI) | Rp 980,55 miliar | Rp 23,44 miliar |
|
Asuransi Ramayana, Tbk. (ASRM) | Rp 1,5 triliun | Rp 51,88 miliar |
|
Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra, Tbk. (JMAS) | Rp 226,49 miliar | Rp 1,78 miliar |
|
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk. (LIFE) | Rp 15,94 triliun | Rp 263,53 miliar |
|
Lippo General Insurance, Tbk. (LPGI) | Rp 2,32 triliun | Rp 43,16 miliar |
|
Maskapai Reasuransi Indonesia, Tbk. (MREI) | Rp 3,65 triliun | Rp 128,25 miliar |
|
Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk. (MTWI) | Rp 364,33 miliar | Rp 1,49 miliar |
|
Victoria Insurance, Tbk. (VINS) | Rp 251,55 miliar | Rp 15,89 miliar |
|
Itulah informasi perusahaan-perusahaan asuransi Indonesia yang sejauh ini menjadi perusahaan terbuka dan terdaftar di BEI. Manakah kira-kira yang sahamnya menarik menurutmu? (Editor: Chaerunnisa)