Aturan Plat Nomor Ganjil Genap: Contoh dan Cara Melihat
Plat nomor ganjil genap adalah aturan lalu lintas kendaraan yang menyesuaikan tanggal dan satu angka pada plat nomor belakang kendaraan.
Jadi, apabila angka terakhir kendaraan kamu ganjil maka kamu hanya boleh melintasi titik ganjil genap pada tanggal ganjil saja. Jika angka terakhir nopol kamu genap maka kamu boleh melintas hanya pada tanggal genap.
Masih bingung dengan penerapan aturan satu ini? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Aturan plat nomor ganjil genap seperti apa?
Plat nomor ganjil genap merupakan kebijakan lalu lintas yang hanya memperbolehkan pelat nomor tertentu untuk melintasi kawasan yang sudah ditentukan, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Peraturan ganjil genap berlaku agar kendaraan yang berlalu lalang melalui ruas jalan tertentu menjadi terbatas alias berkurang. Kebijakan ganjil-genap juga disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap pada hari itu.
Tidak usah berlama-lama, mari simak penjelasan seputar plat nomor kendaraan ganjil genap berdasarkan aturan pemerintah, rute ganjil-genap, contoh plat ganjil-genap, hingga sanksi yang dijatuhkan jika ada pelanggar kebijakan ini.
Peraturan plat nomor ganjil genap
Peraturan plat nomor ganjil genap di ibu kota berdasarkan pada Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 di tahun 2019 terkait Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Aturan ini kemudian hanya membolehkan kendaraan melintasi area ganjil genap sesuai dengan tanggal dan plat nomor ganjil genap yang dikendarai.
Jika kamu memiliki kendaraan berplat ganjil maka kamu boleh melewati ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil. Sedangkan, untuk kamu dengan kendaraan berplat genap, kamu boleh melintas pada tanggal genap saja.
Perlu diketahui, untuk plat nomor dengan satu angka terakhir 0 dikategorikan sebagai nomor genap dan boleh melintas pada tanggal genap.
Menariknya, kebijakan plat nomor ganjil genap ini tidak diberlakukan pada hari sabtu minggu serta hari libur nasional.
Pemberlakuan plat nomor ganjil genap normalnya berlangsung senin hingga jumat, kecuali hari libur. Pasalnya, kebijakan ini mulai diterapkan untuk meningkatkan efisiensi ruang jalan di Jakarta.
Selain itu, kemacetan ibu kota pada hari kerja juga memiliki andil kebijakan ini dibuat. Masyarakat diharapkan akan beralih menggunakan transportasi umum untuk mengurai kemacetan Jakarta.
Berikut ini aturan plat nomor ganjil genap yang diberlakukan.
- Diberlakukan pada hari Senin – Jumat, kecuali hari libur nasional.
- Berlaku pada jam 07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB.
- Tanggal ganjil = plat berakhiran nomor ganjil.
- Tanggal genap = plat berakhiran nomor genap.
- Area awal pengawasan: Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Hotel Indonesia, Imam Bonjol, Senayan, CSW, Gatot Subroto, dan Mampang.
Rute diberlakukannya peraturan plat nomor ganjil genap
Rute yang dikenai aturan plat nomor ganjil genap terus mengalami perluasan. Hal ini terlihat semenjak tanggal 9 September 2019, sudah ada 25 rute ruas jalan yang akan mengalami pemberlakuan ganjil genap.
Total ruas jalan ini termasuk ruas jalan lama dengan ruas jalan tambahan. Berikut adalah sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang mengalami pemberlakuan ganjil genap:
- Jalan Jendral Ahmad Yani dengan permulaan pemberlakuan ganjil genap mulai dari persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan dan berhenti hingga persimpangan di Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal S Parman (sebagian). Pada ruas jalan ini diberlakukan peraturan ganjil genap mulai dari ujung dari persimpangan Jalan Tomang Raya hingga mencapai persimpangan di Jalan KS Tubun
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
Sementara 16 rute jalan berikut ini adalah rute jalan baru di DKI Jakarta yang mengalami perluasan pemberlakuan ganjil genap:
- Jalan Senen Raya
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Balikpapan
- Jalan RS Fatmawati (sebagian) dari persimpangan Jalan Ketimun 1 hingga persimpangan di Jalan TB Simatupang
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Majapahit
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Peraturan ini juga diberlakukan pada rute ruas jalan ganjil genap dengan kapasitas jalan yang hampir mencapai tingkat jemu yakni nilainya lebih dari sama dengan 0,7 dari kapasitas yang ada.
- Jalan yang mengalami pemberlakuan ganjil genap merupakan jalan yang dianggap memiliki layanan angkutan umum yang mumpuni.
Sanksi pelanggaran plat nomor ganjil genap
Setiap kebijakan tentu ada sanksi bagi pelanggarnya. Untuk kamu yang melintasi ruas jalan ganjil padahal menggunakan plat nomor genap atau sebaliknya, siap-siap akan mendapatkan sanksi ini.
Ada dua sanksi yang menanti para pelanggar lalu lintas jalur ganjil genap. Sanksi pelanggaran peraturan ganjil genap diatur berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Jakarta yang dibedakan menjadi dua jenis.
Berikut penjelasannya:
1. Sanksi slip biru
Setiap pelanggar aturan ganjil genap akan dikenai tilang. Kamu bisa memilih bisa memilih antara sanksi slip biru atau slip merah.
Sanksi slip biru artinya kamu tidak perlu mengikuti sidang dan hanya perlu membayar denda sebesar Rp500 ribu (denda maksimal).
Jadi, saat kamu terkena tilang, kamu hanya harus memberikan dokumen STNK dan SIM yang kemudian akan disita hingga denda dibayarkan.
Denda ini bisa kamu bayar dengan mendatangi Bank BRI kemudian memberikan sejumlah uang yang tertera di surat tilang dan menunjukkan bukti tilang.
2. Sanksi slip merah
Sanksi slip merah berkebalikan dengan slip biru. Kamu harus mengikuti proses sidang terlebih dahulu untuk terbebas dari penilangan. Besaran sanksi akan ditetapkan oleh pihak hakim seperti sidang tilang biasanya.
Aturan plat nomor ganjil genap di kota selain Jakarta
Kebijakan ganjil genap tidak hanya berlaku di Jakarta saja. Sudah ada beberapa daerah yang menerapkan sistem serupa. Ada 4 kota lain yang memberlakukan sistem ganjil genap. Berikut ulasannya.
1. Bogor
Selain Jakarta, Kepolisian Resor Bogor telah memberlakuan sistem ganjil genap. Aturan itu juga berlaku sejak awal Agustus 2021.
Pemerintah Bogor berharap dapat mengurangi lonjakan kasus COVID-19 di masyarakat. Kebijakan ganjil genap di Bogor rencananya akan diberlakukan selama 24 jam dengan 17 kawasan check point, yaitu:
- Simpang Jembatan Merah
- Simpang Baranangsiang
- Simpang Empang
- Simpang MCD Lodaya
- Simpang Pos Terpadu Juanda
- Simpang Denpom
- Simpang Warung Jambu
- Simpang SPBU Vivo Air Mancur
- Simpang ex Bale Binarum
- Underpass Soleh Iskandar
- Simpang Tol BORR
- Simpang Salabenda
- Putaran SPBU Veteran
- Simpang Ciawi
- Simpang Yasmin
- Simpang Dramaga
- Simpang Brimob Kedung Halang
2. Bandung
Kota Kembang Bandung juga memberlakukan aturan ganjil genap sebagai pengganti skema penyekatan di masa PPKM.
Sama seperti beberapa kota lainnya, sistem ganjil genap di Kota Bandung ini telah diterapkan sejak 14 Agustus 2021.
Hanya saja, tidak seperti kota lainnya, Bandung hanya memberlakukan aturan ganjil genap pada dua ruas jalan ini saja, yaitu Jalan Asia Afrika-Otto Iskandardinata, serta Jalan Ir H Djuanda (Dago).
3. Cirebon
Kota selanjutnya yang ikut memiliki aturan ganjil genap adalah Cirebon. Skema ganjil genap dimulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.
Pemberlakuan aturan tersebut sama halnya dengan yang terjadi di Jakarta, Bandung, dan Bogor. Salah satu alasannya yakni pemerintah setempat ingin menekan angka mobilitas di jalan raya selama masa PPKM berlaku.
Aturan ini mulai berlaku Agustus 2021 dengan lokasi yang diberlakukan sebagai berikut.
- Jalan Tuparev
- Jalan Kartini
- Jalan Dr Cipto Mangunkusumo
- Jalan Pasuketan
- Jalan Pekiringan
- Jalan Siliwangi
- Jalan Karanggetas
- Jalan Pemuda
4. Malang
Guna menekan laju kenaikan kasus COVID-19, kota Malang juga berencana menerapkan aturan ganjil genap di 5 hingga 6 ruas jalan utama.
Rencananya, akan diberlakukan antara jam 08.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB lanjut sore pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Pemberlakukan aturan ini pada hari Senin hingga Jumat, sedangkan hari Sabtu dan Minggu ditiadakan.
Kebijakan plat nomor ganjil genap selama PSBB
Kebijakan plat nomor ganjil genap Jakarta telah mengalami beberapa kali perubahan dikarenakan kondisi pandemi.
Sebelumnya, aturan ganjil genap tidak diberlakukan sementara. Namun, seiring perubahan peraturan di DKI Jakarta, peraturan ganjil genap selama PSBB kembali diberlakukan sejak 30 November 2021 hingga 3 Januari 2022.
Setidaknya ada 13 ruas jalan yang kembali diberlakukan sistem ganjil genap. Selain itu, waktu yang diberlakukan pun menjadi hari senin sampai jumat dengan 2 periode waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini ruas yang kembali diberlakukan ganjil genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto
- Jalan Panjaitan
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Selain itu, sistem ganjil genap Jakarta juga diberlakukan pada 3 pintu masuk lokasi wisata. Aturan tersebut berlaku pada hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Dengan titik lokasi berikut.
- Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan
- Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur
- Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara
Selama pandemi, Gubernur DKI Jakarta mengatur kapasitas penumpang untuk kendaraan yang melintas termasuk ruas jalan ganjil genap. Berikut ini peraturan transportasi di ibu kota:
- Transportasi umum (taksi konvensional dan online, serta mobil rental) hanya diperbolehkan dengan maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
- Sedangkan bagi pengemudi ojek, baik ojek pangkalan atau online, penumpang diizinkan dengan kapasitas penumpang 100% namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan di dalam kendaraan juga menjadi peraturan yang berlaku saat ini.
Tilang bagi pengendara yang tidak taat pada peraturan ganjil genap ini juga sudah mulai diberlakukan.
Pengendara nantinya akan diawasi melalui CCTV dan ada juga petugas yang berjaga mengawasi di tengah-tengah kawasan diberlakukannya ganjil genap sehingga sistem tilang menggunakan e-TLE dan tilang manual dengan denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, jika terlihat pengendara tidak mengenakan masker maka akan diberikan hukuman berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau denda administrasi maksimal Rp250.000.
Kendaraan yang dikecualikan ganjil-genap
Kebijakan plat nomor ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat. Meski demikian, ada kendaraan yang diberikan pengecualiaan saat berlakunya waktu aturan ganjil genap.
Berikut ini daftar kendaraan yang dibebaskan dari aturan plat nomor ganjil genap:
- Sepeda motor.
- Ambulans.
- Kendaraan berplat kuning atau angkutan umum.
- Mobil listrik atau setiap kendaraan yang menggunakan motor listrik.
- Kendaraan yang mengangkut orang dengan disabilitas.
- Kendaraan petugas pemadam kendaran.
- Kendaraan yang digunakan untuk memberi pertolongan pada kasus kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan milik pemimpin institusi tinggi di NKRI seperti kendaraan presiden, wakil presiden, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD serta ketua dari institusi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
- Kendaraan pejabat serta pimpinan dari lembaga internasional serta negara asing atau tamu negara.
- Kendaraan operasional dinas milik TNI, polri serta kendaraan dengan plat dinas lainnya.
- Kendaraan untuk mengangkut barang seperti Bahan Bakar Gas (BBG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
- Kendaraan angkut uang untuk mengisi ATM (Anjungan Tunai Mandiri), pengangkut uang antar bank, Bank Indonesia yang dalam pengawasan pihak Kepolisian.
- Kendaraan yang menurut pertimbangan petugas Kepolisian untuk kepentingan tertentu.
Nah, jika kamu sudah mengetahui aturan, rute, hingga sanksi yang diberikan jika melintas di area ganjil genap.
Sekarang saatnya mengetahui cara melihat plat nomor ganjil genap, maksud plat nomor ganjil genap, hingga cara mengetahui plat nomor ganjil genap agar kamu tidak salah melintas.
Contoh plat nomor ganjil genap
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah sepakat untuk menentukan plat nomor ganjil genap yang mengacu pada satu angka yang ada di belakang.
Dengan demikian, misal kendaraan dengan plat nomor B 3456 akan digolongkan sebagai kendaraan berplat nomor genap dengan angka di belakang yakni 6.
Sedangkan untuk kendaraan dengan plat nomor B 2345 akan digolongkan sebagai kendaraan berplat nomor ganjil sebab berakhiran angka 5 diujung nomor polisinya.
Lalu bagaimana dengan kendaraan yang berakhiran plat nomor “0” yang bukan termasuk ganjil atau genap?
Terkait hal itu, Dishubtrans memastikan untuk menganggap angka “0” sebagai bagian dari plat genap. Hal itu berdasarkan hitungan selang-seling dari 0,1,2,3,4, dan seterusnya.
Artinya, cara melihat plat nomor ganjil genap yakni dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan kamu.
Jika nomor akhir kendaraan kamu genap maka kamu diperbolehkan melewati ruas jalan pada tanggal genap, sedangkan jika kendaraan kamu berplat ganjil, kamu boleh melintas pada tanggal ganjil.
Plat nomor ganjil yakni plat nomor polisi yang berakhiran dengan angka 1, 3, 5, 7, dan 9. Sedangkan plat nomor polisi kendaraan genap berakhir dengan angka 0, 2, 4, 6, dan 8.
Tips dari Lifepal! Pahami peraturan plat nomor ganjil genap terutama untuk kamu yang tinggal di daerah yang memiliki aturan ini.
Apalagi jika kamu bekerja dengan melintasi ruas jalan yang telah diterapkan peraturan ganjil genap.
Pasalnya, ketidaktahuan akan peraturan ganjil genap di atas bisa menyebabkan uang ratusan ribu kamu melayang karena ditilang.
Simak pula ulasan mengenai kenapa mobil listrik tidak kena ganjil genap di artikel Lifepal lainnya!
Pentingnya asuransi kendaraan untuk mobil
Selain mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan berkendara, asuransi juga jadi hal lain yang penting diperhatikan oleh pemilik kendaraan.
Ada banyak hal yang bisa menimpa mobilmu, mulai dari kerusakan, kecelakaan, hingga kehilangan. Semua hal tersebut dapat menimbulkan pengeluaran tak terduga yang bisa menguras tabunganmu.
Maka dari itu, kamu perlu asuransi untuk mengantisipasi hal ini.
Masih bingung asuransi seperti apa yang tepat untukmu? Ikuti kuis asuransi mobil terbaik berikut ini yuk!
Supaya kamu tidak keliru saat memilih produk asuransi mobil yang tepat dengan kebutuhanmu, temukan referensi lengkap berikut manfaat memiliki asuransi mobil dengan berkonsultasi kepada broker atau agen asuransi yang terpercaya.
Lifepal sebagai broker asuransi terpercaya adalah tempatnya kamu bisa mendapatkan konsultasi gratis mengenai ulasan sekaligus rekomendasi berbagai produk asuransi di Indonesia.
Daftarkan dirimu sekarang juga untuk berkesempatan dapat diskon premi asuransi mobil!