Arti Plat Nomor Putih dan Waktu Mulai Diberlakukannya, Catat!
Plat nomor putih adalah warna plat kendaraan untuk mobil atau motor pribadi sebagai pengganti warna plat nomor hitam yang sebelumnya berlaku. Kebijakan penerapan plat warna putih ini sudah dilakukan sejak Juni 2022 lalu. Meski begitu, warna plat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nomor polisi kendaraan.
Namun rupanya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui nih, apa arti plat nomor warna putih tersebut, mengapa diberlakukan dan untuk siapa saja plat kendaraan berwarna putih diterapkan. Dalam artikel ini, Lifepal akan membahas secara lengkap plat putih untuk apa dan kenapa plat nomor putih diberlakukan.
Arti Plat Nomor Putih Pada Mobil
Sebelumnya, kita hanya mengenal plat nomor putih sebagai warna plat kendaraan untuk perwakilan negara asing. Namun, di tahun 2023 ini warna plat mobil putih sudah digunakan sebagai tanda untuk kendaraan pribadi.
Kebijakan ini berkaitan dengan penerapan e-Tilang untuk meningkatkan efektivitas alat Electronic Traffic Law Enforcement. Alat ini merupakan sistem yang bertugas membantu penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan kamera.
Secara umum, hanya warna latar belakang plat kendaraan saja yang berubah yakni dari hitam menjadi putih, kemudian warna tulisan dari putih menjadi hitam. Untuk ukuran plat, material yang digunakan dan ketebalannya tidak berubah sama sekali.
Mengapa Warna Plat Kendaraan Diganti Putih?
Di antara kalian mungkin ada yang bertanya-tanya, plat nomor putih untuk apa? Penerapan plat nomor putih diberlakukan sejalan dengan upaya Kepolisian untuk menerapkan tilang berbasis elektronik di Indonesia.
Warna plat nomor dengan latar belakang hitam seperti yang umum dipakai saat ini lebih sulit dibaca oleh karena kamera CCTV sehingga akan menyulitkan proses identifikasi kendaraan. Sebaliknya, plat nomor putih dengan tulisan berwarna hitam lebih mudah terbaca oleh kamera CCTV sehingga dianggap solusi terbaik penerapan tilang berbasis elektronik.
Arti Dari Warna Plat Nomor Kendaraan
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, warna plat nomor kendaraan terbagi menjadi beberapa kategori seperti putih, kuning, merah dan hijau.
Lalu, apa sih arti dari masing-masing warna plat kendaraan tersebut? Berikut penjelasanya.
1. Arti warna plat nomor putih
Plat kendaraan warna putih dengan tulisan dan angka berwarna hitam akan digunakan oleh pemilik kendaraan milik perorangan, Perwakilan Negara Asing, badan hukum, serta Badan Internasional.
Warna plat nomor putih ini menggantikan kebijakan warna plat kendaraan berwarna hitam dengan tulisan putih yang sebelumnya diberlakukan untuk pemilik kendaraan milik perorangan.
2. Arti plat nomor kuning
Plat kendaraan warna kuning dengan angka berwarna hitam akan digunakan untuk transportasi umum.
3. Arti plat nomor merah
Plat kendaraan warna merah dengan tulisan berwarna putih digunakan oleh kendaraan milik instansi pemerintah.
4. Arti plat nomor hijau
Plat kendaraan warna hijau dengan tulisan berwarna hitam digunakan untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas yang memperoleh bea bebas masuk.
Sebagai informasi, plat kendaraan berwarna hijau ini tidak dapat dikendarai dan dimutasikan ke wilayah lain di Indonesia.
Jadi, hanya dapat digunakan di wilayah perdagangan bebas seperti Batam, Karimun, dan Bintan.
Plat Nomor Putih Kapan Berlaku?
Apakah plat putih sudah resmi? Berdasarkan keterangan dari Korlantas Polri seperti yang dikutip dari Suara.com, penerapan aturan plat nomor putih sudah diberlakukan mulai Juni 2022 lalu.
Material TNKB yang baru baik untuk mobil maupun motor pun mulai didistribusikan pada Juni 2022 tersebut.
Lantas, apakah kita sebaiknya mengganti plat kendaraan warna hitam yang ada saat ini dengan yang baru? Jawabannya tidak harus.
Penggantian warna plat kendaraan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu. Masyarakat dilarang keras untuk mengubahnya sendiri, misalnya dengan mengecat plat kendaraan dengan warna putih.
Adapun penggantian plat nomor hitam menjadi putih dikhususkan untuk:
1. Masyarakat yang membeli kendaraan baru
Buat kamu yang membeli mobil atau motor baru sejak aturan ini diterapkan, maka seharusnya kamu sudah menggunakan plat nomor baru putih.
2. Kendaraan yang masa berlaku plat-nya habis
Masa berlaku plat kendaraan adalah lima tahun. Jika masa berlaku plat kendaraan kamu habis setelah kebijakan ini dikeluarkan, maka kamu wajib mengganti plat kendaraan dengan warna putih.
3. Ketika perpanjangan STNK
Kamu bisa mengganti plat kendaraan menjadi plat nomor putih saat memperpanjang STNK lima tahunan. Pada saat itu, plat kendaraan memang sudah seharusnya diganti dan kamu berhak mendapatkan plat nomor putih.
4. Perubahan kepemilikan kendaraan
Saat melakukan perubahan kepemilikan kendaraan, kamu bisa sekaligus mengurus perubahan warna plat hitam menjadi warna plat nomor putih.
Misalnya, kamu mengajukan ganti nama pemilik kendaraan untuk mobil. Maka pada saat itu, kamu berhak mendapatkan plat nomor putih mobil baru.
Itulah kelompok pemilik kendaraan yang berhak untuk mengganti plat menjadi putih. Perlu diketahui juga, tidak ada biaya tambahan untuk penggantian warna plat kendaraan dari hitam menjadi putih tersebut.
Fakta Menarik Plat Kendaraan Putih
Selain memudahkan proses identifikasi kendaraan, ternyata ada fakta menarik lainnya berkaitan dengan plat nomor putih ini, lho. Berikut fakta menarik tersebut.
1. Akan dipasangi chip
Plat kendaraan yang baru akan dipasangi sebuah chip. Chip pada plat kendaraan tersebut akan berisi informasi mengenai data pemilik kendaraan sehingga memudahkan proses penindakan melalui tilang elektronik.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka pemilik kendaraan bisa segera ditindak.
Selain itu, chip ini juga bisa menyimpan berbagai pelanggaran yang pernah dilakukan, termasuk apakah pemilik kendaraan sudah membayarkan pajaknya atau belum. Jadi, kamu mesti hati-hati, nih.
2. Dapat berfungsi untuk membayar tol dan parkir
Menariknya lagi, chip pada plat kendaraan yang baru juga bisa digunakan untuk memudahkan pembayaran tol.
Chip nantinya akan berfungsi seperti sistem RFID yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar tol via nirsentuh alias tanpa harus berhenti.
Jadi, antrian di gerbang tol tidak akan panjang dan selama saat ini. Teknologi ini diterapkan juga untuk membayar parkir elektronik.
Apa Bedanya Plat Putih dan Hitam?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, perbedaan plat nomor putih dan hitam sebenarnya hanya dari warnanya saja.
Secara fungsi, keduanya sama yakni diperuntukkan untuk kendaraan pribadi, perwakilan Negara Asing, badan hukum, serta Badan Internasional.
Plat warna putih akan menggantikan plat warna hitam untuk memudahkan dalam proses identifikasi kendaraan, baik yang tertangkap CCTV maupun kamera tilang elektronik.
Apakah Plat Putih Bisa Dibawa ke Luar Kota?
Ya, plat nomor putih bisa dipakai untuk bepergian ke luar kota, asalkan plat nomor warna putih yang dimaksud adalah plat putih dengan nomor warna hitam.
Hal ini karena plat nomor putih artinya sama dengan plat kendaraan warna hitam yakni untuk kendaraan pribadi, perwakilan Negara Asing, badan hukum, serta Badan Internasional.
Namun, jika plat nomor putih dengan warna merah pada tulisannya yang merupakan plat nomor sementara, hanya boleh digunakan di dalam kota saja.
Hal ini sesuai dengan peraturan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 69 Ayat 3.
Cara Mengubah Plat Nomor Kendaraan Menjadi Putih
Pihak Kepolisian menghimbau agar pemilik kendaraan tidak langsung mengubah plat nomor menjadi putih, terutama jika kendaraan tersebut belum memenuhi syarat untuk diganti. Dalam hal ini, pemilik kendaraan masih dapat menggunakan plat nomor hitam.
Namun, jika kendaraan telah memenuhi syarat untuk melakukan penggantian plat nomor, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Persyaratan Penggantian Plat Nomor Putih
Untuk mengubah plat nomor menjadi putih, beberapa dokumen atau persyaratan berikut harus disiapkan:
- STNK asli
- e-KTP asli
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli (tergantung wilayah, khususnya untuk Polda Metro Jaya, Bekasi, dan Depok, diperlukan pembayaran pajak lima tahun atau penggantian plat nomor)
- Kendaraan harus dibawa ke Samsat
- Bukti cek fisik kendaraan dari petugas Samsat
2. Proses Penggantian Plat Nomor
Setelah persyaratan ganti plat nomor putih terpenuhi, pemilik kendaraan dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengubah plat nomor menjadi putih:
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang disebutkan di atas
- Bawa kendaraan dan dokumen-dokumen tersebut ke kantor Samsat sesuai domisili
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas Samsat
- Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan
- Jika semuanya lengkap dan memenuhi syarat, plat nomor hitam dapat diganti dengan plat nomor putih
- Ikuti petunjuk dan prosedur yang diberikan oleh petugas Samsat untuk pembayaran dan pengambilan plat nomor baru
Penting untuk diingat bahwa mengubah plat nomor menjadi putih harus sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, pemilik kendaraan dapat melakukan penggantian plat nomor menjadi putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Penggantian Plat Warna Putih
Untuk penggantian plat warna putih, biayanya tidak terlalu berbeda dengan plat warna hitam, yakni Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga. Lalu, sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya ini akan dibayarkan saat kamu membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus untuk penerbitan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Demikianlah pembahasan mengenai arti plat nomor putih dan kapan penerapan plat kendaraan yang baru ini. Semoga bermanfaat, ya.
Tips dari Lifepal! Bagi kamu yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan penggantian warna plat kendaraan, sebaiknya segera mengurusnya ke Samsat terdekat.
Dengan segera mengganti plat kendaraan menjadi putih, kamu sudah ikut upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem registrasi dan identifikasi kendaraan di Indonesia.
Cek Jenis Asuransi Mobil yang Cocok Untukmu
Setelah mengetahui seputar plat nomor mobil, kini saatnya kamu memilih perlindungan finansial seperti asuransi mobil. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu jadi lebih nyaman dan merasa aman karena biaya perbaikan mobil akan ditanggung pihak asuransi.
Ada beberapa jenis asuransi mobil yang ada saat ini yakni
- asuransi All Risk yang menawarkan perlindungan terhadap segala jenis kerusakan atau kehilangan
- asuransi TLO yang melindungi mobil dari kerusakan berat atau kehilangan yang disebabkan oleh peristiwa tertentu.
- asuransi kombinasi, yang merupakan gabungan dari asuransi All Risk dan TLO.
Sebaiknya cek jenis asuransi mobil yang cocok untukmu dengan kuis asuransi mobil terbaik berikut ini.