Cara Hitung Premi Mengikuti Rate Asuransi Mobil OJK

Rate kendaraan OJK merupakan tarif premi asuransi mobil yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan nilai kendaraan dan wilayah operasionalnya. Sebagai contoh, jika nilai mobil adalah Rp150 juta dan dikenakan rate sebesar 2,47% (kategori All Risk, Wilayah II), maka premi tahunan yang harus dibayar adalah sekitar Rp3.705.000.
Rate asuransi mobil menjadi faktor penting yang perlu kamu pahami sebagai pemilik kendaraan sebelum memilih perlindungan. Besarnya premi asuransi mobil mengikuti ketentuan resmi dari OJK yang mengatur batas bawah dan atas tarif berdasarkan kategori kendaraan dan wilayah.
Dengan mengetahui struktur rate asuransi mobil, kamu dapat memperkirakan biaya perlindungan secara lebih akurat. Artikel Lifepal berikut ini akan membahas rincian tarif sesuai aturan OJK, termasuk simulasi perhitungan premi berdasarkan nilai kendaraan dan jenis perlindungan yang dipilih.
Rate Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)
Rate asuransi mobil diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edaran OJK tentang premi asuransi mobil yakni Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Besaran premi ditetapkan dalam persentase tertentu yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti harga dan wilayah domisili kendaraan.
Berikut ini adalah pembagian wilayah berdasarkan ketentuan OJK:
- Wilayah I: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya
- Wilayah II: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- Wilayah III: Seluruh wilayah Indonesia selain Wilayah I dan II
Berikut tabel rate asuransi kendaraan OJK untuk asuransi All Risk (comprehensive).
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 1 | Rp0-Rp125.000.000 | 3,82%–4,20% | 3,26%–3,59% | 2,53%–2,78% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000-Rp200.000.000 | 2,67%–2,94% | 2,47%–2,72% | 2,69%–2,96% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000-Rp400.000.000 | 2,18%–2,40% | 2,08%–2,29% | 1,79%–1,97% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000-Rp800.000.000 | 1,20%–1,32% | 1,20%–1,32% | 1,14%–1,25% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% |
Simulasi premi Asuransi Mobil All Risk
Sekarang, kamu sudah mengetahui rate asuransi mobil dan ingin mengetahui biaya asuransi mobil yang perlu kamu bayarkan. Kita bisa menghitung tarif asuransi mobil OJK dengan simulasi profil kendaraan sebagai berikut:
- Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)
- Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)
Untuk menghitung simulasi biaya asuransi mobil jenis All Risk, maka kamu perlu mengetahui rate asuransi mobil kemudian kalikan dengan rate dari OJK. Misalkan rate OJK kamu diterapkan sebesar 2,47%, maka perhitungannya sebagai berikut.
Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil:
Premi Dasar = 2,47% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp3.705.000 per tahun.
2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 3,18%-3,50% | 3,18%-3,50% | 3,18%-3,50% |
3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang pertanggungan | 2,42%-2,67% | 2,39%-2,63% | 2,23%-2,46% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 1,04%-1,14% | 1,04%-1,14% | 0,88%-0,97% |
Rate Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang memberikan pertanggungan jika kerusakan mencapai sama dengan atau lebih dari 75 persen nilai kendaraan.
Sebagai gambaran agar kamu mengetahui harga premi yang sesuai, tarif asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi mobil Total Loss Only (TLO).
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 1 | 0 s.d.Rp125.000.000 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000– Rp800.000.000 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Simulasi premi Asuransi Mobil TLO
Simulasi Asuransi Mobil TLO dengan profl kendaraan:
- Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)
- Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)
Untuk menghitung biaya asuransi mobil dengan asumsi harga mobil dan wilayah kendaraan di atas, maka perhitungannya menjadi seperti berikut ini.
Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil
Premi Dasar = 0,44% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp660.000 per tahun
Nah, selain dengan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan form dari Lifepal berikut ini untuk mengetahui besaran premi asuransi mobil kamu.
2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 1,76%-2,11% | 1,80%-2,16% | 0,67%-0,80% |
3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang pertanggungan | 0,88%-1,07% | 1,68%-2,02% | 0,81%-0,98% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,23%-0,29% | 0,23%-0,29% | 0,18%-0,22% |
Rate Asuransi Mobil Sesuai OJK untuk Manfaat Tambahan
Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perlindungan tambahan seperti angin topan, banjir dan gempa bumi, maka kamu perlu menambah premi asuransi mobil. Berikut ini adalah rate kendaraan OJK untuk manfaat tambahan (rider) asuransi mobil.
1. Biaya perluasan manfaat banjir dan angin topan
Potensi banjir dan angin topan termasuk jenis risiko yang cukup menghantui pengguna kendaraan. Risiko ini dapat terjadi kapan saja tanpa diduga. Berikut adalah rate OJK kendaraan untuk angin topan dan banjir.
Wilayah | All Risk | Total Loss Only |
Wilayah I | 0,07% hingga 0,1% | 0,05% hingga 0,075% |
Wilayah II | 0,10% hingga 0,125% | 0,075% hingga 0,1 % |
Wilayah II | 0,75% hingga 0,1% | 0,05% hingga 0,075% |
2. Biaya perluasan manfaat gempa bumi dan tsunami
Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perluasan dari gempa bumi dan tsunami, maka kamu perlu membayar biaya tambahan dengan rate sebagai berikut.
Wilayah | All Risk | Total Loss Only |
Wilayah I | 0,12% hingga 0,135% | 0,05% hingga 0,075 % |
Wilayah II | 0,10% hingga 0,125% | 0,075% hingga 0,1 % |
Wilayah II | 0,75% hingga 0,135% | 0,05% hingga 0,075% |
3. Biaya perluasan manfaat huru hara dan kerusuhan
Proteksi terhadap risiko huru-hara dan kerusuhan juga termasuk rider dalam asuransi mobil yang bisa kamu pilih untuk semakin melindungi kendaraan. Berikut rate kendaraan OJK untuk huru-hara dan kerusuhan.
Manfaat Perluasan | All Risk | Total Loss Only |
Huru-hara dan kerusakan | 0,05% | 0,035 % |
Terorisme dan sabotase | 0,05% | 0,035 % |
4. Biaya manfaat perluasan untuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK) merupakan manfaat perluasan asuransi kendaraan yang memungkinkan tertanggung mengalihkan kerugian yang disebabkan karena adanya tuntutan pihak ketiga. Berikut adalah persentasenya.
Jenis Perluasan Tanggung Jawab Hukum | Jenis Kendaraan | Persentase Premi |
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | 1. Kendaraan Penumpang 2. Sepeda motor |
|
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | 1. Kendaraan Niaga 2. Truk 3. Bus |
|
Kecelakaan diri untuk penumpang |
| |
Tanggung jawab hukum terhadap penumpang |
|
Faktor yang Memengaruhi Premi Asuransi Mobil
Dalam surat edaran OJK, rate asuransi kendaraan bermotor OJK yang menjadi biaya asuransi mobil, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:
- Jenis asuransi
- Jenis kendaraan,
- Kategori,
- Uang pertanggungan, dan
- Wilayah.
Dapatkan Premi Asuransi Mobil Terbaik di Lifepal
Premi asuransi mobil di Indonesia mengikuti rate yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan wilayah, jenis kendaraan, dan harga mobil. Memahami cara hitungnya membantu kamu mendapatkan perlindungan yang adil dan sesuai dengan risiko.
Di Lifepal, kamu bisa membandingkan premi dari berbagai perusahaan asuransi terpercaya yang sudah sesuai dengan ketentuan OJK. Temukan polis asuransi mobil dengan harga terbaik, manfaat perlindungan lengkap, dan proses beli yang mudah langsung dari satu platform.
Pertanyaan Seputar Rate Asuransi Mobil
Apa itu rate kendaraan OJK?
Rate kendaraan OJK adalah tarif premi asuransi kendaraan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Besaran tarif ini diatur dalam Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017 dan digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai acuan. Tujuannya adalah untuk menciptakan standar yang adil bagi seluruh konsumen asuransi di Indonesia.
Kenapa rate OJK pakai rentang, bukan angka tetap?
Rentang tarif premi OJK ditetapkan untuk memberi fleksibilitas kepada perusahaan asuransi dalam menentukan harga berdasarkan risiko individu. Hal ini memungkinkan penyesuaian tarif sesuai kondisi kendaraan, profil pengemudi, dan faktor lingkungan. Dengan begitu, premi yang dibebankan bisa lebih adil dan kompetitif.
Wilayah II itu mencakup daerah mana saja?
Dalam regulasi OJK, Wilayah II meliputi provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pengelompokan wilayah ini dilakukan berdasarkan tingkat risiko lalu lintas dan kepadatan kendaraan. Setiap wilayah memiliki tarif premi yang berbeda sesuai potensi klaim di daerah tersebut.
Apakah rate OJK berlaku untuk semua perusahaan asuransi?
Ya, semua perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti ketentuan tarif premi dari OJK. Ini berlaku baik untuk produk asuransi All Risk maupun Total Loss Only (TLO). Namun, perusahaan masih memiliki keleluasaan untuk memilih tarif dalam batas atas dan bawah yang ditetapkan.
Apa saja faktor lain selain nilai kendaraan?
Selain nilai kendaraan, faktor lain yang memengaruhi premi adalah usia kendaraan, wilayah operasional, jenis perlindungan yang dipilih, dan riwayat klaim. Bahkan, penggunaan kendaraan (pribadi atau komersial) juga dapat memengaruhi tarif. Semua faktor ini dinilai untuk menyesuaikan premi dengan tingkat risiko aktual.