Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil – Syarat dan Caranya

Cara menghitung biaya balik nama mobil

Cara menghitung biaya balik nama mobil bekas mudah untuk dilakukan, namun kamu perlu tahu biaya apa saja yang perlu kamu bayar. Sebab dalam pembayaran biaya balik nama terdapat sejumlah biaya lainnya seperti biaya penerbitan STNK dan biaya administrasi.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah biaya untuk mengganti nama kepemilikan atas mobil atau yang dikenal juga sebagai biaya BBN mobil. Biasanya hal ini dilakukan saat kamu membeli mobil bekas milik orang lain atau mendapatkan warisan.

Dengan menghitung jumlah biaya balik nama atau mutasi nama mobil, kamu bisa mempersiapkan perkiraan biaya yang harus kamu bayar. Simak simulasi dan juga syaratnya di bawah ini!

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Menurut Perda Nomor 9 Tahun 2010, biaya BBN mobil adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Biaya BBN mobil menjadi dana yang harus kamu siapkan dalam proses pemindahtanganan pemilik lama ke pemilik baru. Tujuan dari balik nama mobil adalah mengganti identitas kepemilikan mobil yang tertera pada STNK dan BPKB.

Di DKI Jakarta tarif BBNKB terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. BBNKB untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama: 12,5%
  2. BBNKB untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua: 1%

Dalam membayar bea balik nama mobil, ada sejumlah biaya lain yang juga harus kamu bayarkan. Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan biaya balik nama untuk mobil bekas termasuk biaya lainnya untuk harga mobil sebesar Rp100 juta.

  • BBNKB: Rp100 juta x 1% =Rp1.000.000
  • Biaya Pajak Kendaraan Bermotor: Rp100 juta x 2% = Rp2.000.000 
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp50.000 
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000 
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000 
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000 
  • Biaya pendaftaran: Rp100.000 
  • Total biaya yang harus kamu keluarkan untuk BBN mobil bekas adalah sebesar Rp3.968.000. Cara menghitung biaya balik nama kendaraan mobil bekas ini juga bisa kamu gunakan untuk cara hitung BBN motor.

    Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil dengan Biro Jasa

    Kalau kamu tidak bisa mengurus balik nama atau mutasi mobil sendiri karena tidak ada waktu, ada pilihan untuk menggunakan layanan biro jasa mutasi balik nama mobil. Layanan biro jasa akan mengerjakan pengurusan berkas-berkas tersebut langsung ke SAMSAT.

    Meskipun begitu, tentunya kamu harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sebab kamu harus membayar biaya tambahan jasa mengurus surat-surat yang akan dimutasi atau balik nama.

    Tiap biro jasa memiliki kisaran biaya masing-masing, untuk mutasi nama mobil bisa mematok harga ongkos mulai Rp2 jutaan hingga Rp3 jutaan. Namun kamu bisa mencoba untuk melakukan negosiasi harga dengan pihak biro jasa.

    Solusi lainnya jika ingin ongkosnya lebih murah, kamu bisa melakukan cabut berkasnya sendiri. Proses cabut berkas ini memang membutuhkan waktu kurang lebih setengah hari dan kendaraan milikmu wajib dibawa untuk esek-esek nomor rangka dan mesin sesuai dengan regulasi terbaru.

    Setelah melakukan esek-esek tersebut, selanjutnya petugas akan mengambil mobil dengan pemilik kendaraan untuk kelengkapan formulir permohonan mutasi. Kemudian membayar administrasi dan memasukkan berkas ke loket.

    Proses cabut berkas ini umumnya memakan waktu kurang lebih 30 hari, tapi kamu bisa mencoba untuk datang kembali setelah 14 hari untuk mengeceknya. Jika kamu mengambil cara ini atau dengan biro jasa, cara menghitung biaya balik nama mobil bisa dengan menambah perkiraan biaya ongkos layanan maupun biaya cabut berkas mobil.

    Syarat Dokumen Balik Nama Mobil

    Setelah menghitung biaya balik nama, pemilik baru kendaraan bermotor sebaiknya melengkapi beberapa syarat untuk balik nama mobil yang harus kamu bawa saat melakukan balik nama mobil, yaitu:

  • BPKB asli dan fotokopinya (buat yang masih cicilan, kamu bisa meminta surat keterangan ke leasing).
  • STNK asli dan fotokopinya.
  • Identitas diri, KTP asli, dan salinannya.
  • Kwitansi pembelian kendaraan beserta fotokopinya yang bermaterai Rp6.000.
  • Hasil cek fisik mobil dari SAMSAT.
  • Cara Balik Nama Mobil Bekas

    Setelah mengetahui kisaran biaya dan dokumen yang harus kamu bawa, selanjutnya cukup mendatangi SAMSAT sesuai domisili dan lakukan tahapan-tahapan cara balik nama mobil bekas berikut ini. 

    1. Kunjungi bagian cek fisik kendaraan 

    Langkah pertama, pihak SAMSAT akan melakukan cek fisik kendaraan berupa gesek nomor rangka mobil dan nomor mesin mobil. Pihak SAMSAT akan melakukan proses tersebut dan pemohon biasanya diajak untuk ikut menyaksikannya. 

    Sebagai langkah antisipasi, kamu sebaiknya datang lebih pagi karena gesek nomor rangka memerlukan waktu cukup lama. Apalagi jika terdapat antrian yang panjang. Setelah melakukan cek fisik kendaraan , kamu akan menerima berkas formulir yang telah diisi oleh petugas SAMSAT. 

    2. Mengisi formulir pendaftaran

    Apabila semua berkas telah kamu berikan ke petugas, selanjutnya isi formulir di bagian loket. Kemudian petugas akan mengecek kesesuaian data yang kamu berikan dan setelah itu petugas akan memberikan bukti tanda terima agar kamu bisa melanjutkan proses balik nama kendaraan. 

    3. Lakukan pembayaran 

    Tahapan selanjutnya yakni melakukan pembayaran di kasir sesuai dengan nominal biaya balik nama mobil. Setelah proses pembayaran, petugas hanya perlu menunggu pembuatan BPKB dan STNK baru.

    Mengapa Harus Lakukan Balik Nama Mobil?

    Membayar pajak mobil atau memperpanjang STNK membutuhkan identitas pemilik mobil yang sesuai dengan STNK. Jadi balik nama mobil ini sangat penting untuk dilakukan agar memudahkan prosesnya.

    Selain itu, pemilik mobil sebelumnya gak harus menanggung lagi pajak progresif dari jumlah kendaraan yang ia miliki kalau sudah balik nama. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2019, berikut ini ketentuan yang mengatur BBNKB.

  • Objek Pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
  • Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.
  • Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Penentuan NJKB sendiri berdasarkan harga pasaran umur atas kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2019. 

    Dalam hal harga pasaran umum (HPU) kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:

    • Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
    • Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
    • Harga kendaraan dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
    • Harga kendaraan dengan tahun pembuatan yang sama.
    • Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
    • Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
    • Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  • Dalam hal HPU kendaraan bermotor tidak diketahui, tapi NJKB dengan jenis, merek dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5 persen setiap tahun dan nilai jual yang diketahui.

    Apakah Ada Biaya Balik Nama Mobil Gratis?

    Sebenarnya tidak ada biaya balik nama mobil gratis, namun ada program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang disebut sebagai pemutihan. Program pemutihan pajak berarti penghapusan sanksi administrasi terhadap denda sebesar 2 persen yang dibebankan per bulan dari nilai pajak.

    Perlu dicatat, pemutihan balik nama ini tidak menggratiskan biayanya, tapi denda pajaknya yang digratiskan. Jadi, kamu tetap harus membayar biaya balik nama dan juga pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda.

    Tidak semua daerah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan ini. Di tahun 2023 program ini sudah dilaksanakan sejak 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023. Berikut adalah daftar provinsi yang mengadakan program tersebut.

    1. Banten
    2. Sumatera Selatan
    3. DI Yogyakarta
    4. DKI Jakarta
    5. Jawa Tengah
    6. Lampung
    7. Sumatera Utara

    Cara Cek Biaya Balik Nama Online

    Bagi sejumlah daerah, pemberian informasi biaya balik nama kendaraan secara lengkap bisa kamu cek di situs Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. Misalnya untuk cek biaya balik nama mobil Jawa Barat, kamu bisa kunjungi https://bapenda.jabarprov.go.id/

    Di sana terdapat informasi biaya BBN mobil sehingga kamu tidak perlu repot-repot menghitungnya sendiri. Berikut langkah-langkah cek biaya balik nama mobil online Jawa Barat. 

  • Kunjungi situs Bapenda.Jabarprov.go.id lalu pilih menu SAMSAT > Pajak Kendaraan Bermotor
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi. 
  • Masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 
  • Isi captcha dan klik Cari. 
  • Situs Bapenda Jawa Barat akan menampilkan informasi seputar pajak kendaraan yang mesti pemilik kendaraan tersebut bayarkan. Tidak ketinggalan, termasuk juga informasi harga balik nama mobil.

    Tips dari Lifepal! Saat hendak membeli mobil bekas, selalu pastikan dokumen mobilnya sudah lengkap. Termasuk juga faktur mobil sebagai dokumen yang menyatakan bahwa mobil tersebut kamu beli secara sah dan legal. 

    Jika kamu sebagai penjual, jangan lupa untuk memblokir STNK kamu agar memudahkan proses administrasi pemilik mobil yang baru dan terhindar dari pajak progresif nantinya. Cara blokir kendaraan saat ini cukup mudah dan tidak memerlukan waktu lama.

    Jangan lupa untuk melengkapi kendaraan kamu dengan asuransi mobil yang dapat mengcover biaya kerusakan jika terjadi kecelakaan atau bencana alam.

    Pentingnya Punya Asuransi Mobil

    Pemilik mobil dapat memperbaiki mobilnya di bengkel resmi hanya bermodalkan Rp300 ribu dengan memanfaatkan asuransi mobil. Klaim manfaat pertanggungan asuransi nantinya akan menggantikan sebagian besar biaya yang harusnya dikeluarkan pemilik mobil.

    Bagi yang ingin memiliki asuransi mobil, kamu berkesempatan mendapatkan diskon hingga 25 persen untuk pembelian polis asuransi mobil di Lifepal. Cek polis dan preminya di bawah ini!

    Pertanyaan Seputar Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil

    Biaya balik nama mobil dihitung dengan menggunakan rumus: mobil baru = 12,5 persen x harga mobil. Sementara rumus biaya balik nama mobil bekas = 1 persen x harga mobil. Untuk lebih jelasnya, cari tahu dalam artikel ini.
    Asuransi mobil dapat melindungi keuanganmu dari biaya perbaikan dan perawatan kendaraan yang harganya cukup mahal. Dengan mengasuransikan kendaraan, kamu tidak perlu lagi mengeluarkan biaya saat servis mobil di bengkel rekanan perusahaan asuransi.