
Secara umum, perbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak pada akadnya. Asuransi syariah menggunakan akad tolong-menolong (tabarru’) dan prinsip bagi hasil, sementara asuransi konvensional berlandaskan pemindahan risiko dan keuntungan sepenuhnya milik perusahaan. Asuransi berbasis syariah diawasi oleh DPS dan OJK, sedangkan konvensional hanya oleh OJK.
Saat ini, ada dua jenis asuransi yang umum dikenal di masyarakat, yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Terdapat sejumlah perbedaan asuransi syariah dan konvensional terutama menyangkut prinsip dan akadnya. Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan perlindungan kepada nasabah.
Asuransi syariah dan konvensional tidak hanya berbeda dalam cara kerja, tetapi juga dalam landasan filosofis yang mendasarinya. Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang mengedepankan unsur tolong-menolong (ta’awun) dan bagi hasil (mudharabah), sedangkan asuransi konvensional beroperasi dengan prinsip-prinsip ekonomi umum yang berfokus pada premi dan klaim.
Lantas, apa perbedaan asuransi syariah di Indonesia dan asuransi konvensional? Berikut ini perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang harus kamu pahami, serta keuntungan memilikinya.
Sebelum membahas apa saja perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, kita kenali pengertian asuransi syariah dan asuransi konvensional terlebih dahulu. Memahami apa itu asuransi syariah dan juga cara kerjanya bisa menjadi salah satu dasar perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Definisi asuransi syariah mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah sebuah usaha untuk saling membantu dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau dana tabarru’ dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu memakai akad yang sesuai dengan syariat Islam.
Nantinya, perusahaan asuransi syariah akan mengelola dana ‘tabarru’ tersebut untuk kegiatan tolong menolong atau sharing risk antar nasabah. Dana tabarru ini juga hanya digunakan untuk 4 hal yakni, ujrah, membayar asuransi, santunan asuransi, dan surplus underwriting.
Sementara itu, asuransi konvensional adalah jenis asuransi yang mengutamakan prinsip pemindahan risiko. Jadi, tertanggung atau peserta asuransi wajib membayarkan sejumlah premi kepada penanggung atau perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk mengalihkan risiko finansial tersebut.
Produk asuransi syariah di Indonesia memakai akad hibah dengan konsep saling menolong tanpa mengharapkan imbalan. Sementara asuransi konvensional mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.
Selengkapnya perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, dari perjanjian, sistem kepemilikan dana, hingga pengelolaan risiko bisa kamu simak di bawah ini.
Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah bisa dilihat dari bentuk perjanjian asuransinya. Hukum asuransi syariah jelas harus sesuai dengan prinsip hukum Islam. Berikut penjelasan singkatnya.
Salah satu perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional bisa dilihat dari sistem kepemilikan dananya.
Pengelolaan dana adalah salah satu faktor yang mungkin paling membedakan antara kedua jenis produk asuransi ini.
Baik asuransi syariah dan konvensional membagi keuntungannya kepada peserta asuransi dengan cara yang berbeda, antara lain.
Peserta asuransi syariah wajib membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan. Sementara pada asuransi konvensional tidak ada kewajiban zakat secara mengikat.
Pengawasan asuransi syariah dilakukan oleh OJK dan ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perusahaan berbasis syariah. Tugas DPS untuk mengawasi perusahaan pengelolaan dana sesuai syariah. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sedangkan pada asuransi konvensional pengawasan dana hanya dilakukan oleh OJK dan manajemen perusahaan asuransi secara internal.
Dana yang dibayarkan oleh nasabah asuransi syariah bisa diambil ketika ditengah jalan tidak sanggup melanjutkan asuransi dengan alasan tertentu, namun tetap ada potongan dana tabarru dalam jumlah tertentu. Pada asuransi konvensional, status premi yang disetorkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan ketika nasabah tidak dapat membayar premi.
Dana asuransi unit link syariah hanya boleh diinvestasikan ke bidang yang tidak dinilai haram. Investasi ke perusahaan yang berkaitan dengan judi akan dilarang.Untuk produk asuransi konvensional, perusahaan asuransi bebas menginvestasikan dana ke manapun, asalkan berpotensi mendatangkan keuntungan.
Beda asuransi syariah dan konvensional selanjutnya adalah dari segi prinsip dasar. Prinsip yang membedakan antara asuransi syariah dengan konvensional adalah pola saling menanggung risiko antara perusahaan atau peserta.
Pada dasarnya, wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda yang bisa tahan lama kepada penerimanya. Tujuannya untuk kepentingan umat yang bersifat perlindungan. Wakaf menjadi manfaat asuransi syariah, sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki manfaat wakaf.
Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim menggunakan pencairan dana dari tabungan bersama. Seperti prinsip asuransi dasarnya, tolong menolong antar nasabah ketika terjadi risiko tertentu. Dana asuransi konvensional dapat dicairkan dari rekening perusahaan asuransi dengan perbandingan risiko dan modalnya saat mengajukan klaim asuransi.
Asuransi syariah hanya akan menyasar ke objek-objek yang bersifat halal atau jelas tanpa mengandung syubhat. Artinya, tidak ada yang ditutup-tutupi. Sementara, objek dan pengelolaan dana asuransi konvensional dibebaskan tanpa harus melihat faktor halal atau tidaknya.
Tidak ada sistem dana hangus dalam asuransi syariah, sebab tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.Sementara pada asuransi konvensional, dana akan hangus apabila polis tidak diklaim oleh pemiliknya. Contohnya jika pemegang polis asuransi kesehatan tidak pernah mengajukan klaim hingga masa pertanggungan berakhir.
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional selanjutnya adalah dilihat dari surplus underwriting.
Produk asuransi syariah bisa atas namakan per keluarga misalnya, ayah, ibu, dan anak. Yang artinya, seluruh keluarga bisa mendapatkan manfaat perlindungan sama dalam satu polis.
Asuransi konvensional akan menanggung klaim dari dana perusahaan sesuai dengan nama yang tercantum pada polis atau individu. Kecuali kamu memilih produk dengan manfaat pertanggungan seluruh keluarga.
Hal lain yang juga menjadi perbedaan mendasar asuransi syariah dan konvensional adalah dari pengelolaan risiko.
Pemegang polis asuransi syariah bisa didaftarkan atas nama satu keluarga. Jadi, seluruh anggota bisa mendapatkan manfaatnya.
Pemegang polis tidak bisa mengajukan polis asuransi konvensional atas nama keluarga hanya bisa dipegang oleh satu orang saja. Jika keluarga ingin mendapatkan manfaat yang sama, harus mendaftarkan asuransi untuk keluarga.
Setelah memahami perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional kamu bisa menentukan mana yang sesuai dengan kebutuhan. Mengingat, asuransi syariah dan asuransi konvensional juga memiliki keunggulan masing-masing. Jadi, jika kamu ingin menghindari riba maka produk asuransi syariah bisa menjadi pilihan.
Sayangnya, produk asuransi syariah di Indonesia memang masih sangat terbatas. Apabila kamu ingin mendapatkan produk dengan manfaat yang luas, kamu bisa memilih asuransi konvensional.
Asuransi syariah menjalankan prinsip tolong menolong. Artinya tidak mencari keuntungan dari premi yang dibayarkan oleh nasabah. Tidak hanya itu saja, berikut keuntungan asuransi syariah selengkapnya:
Buat kamu yang ingin membandingkan dan mendapatkan produk asuransi kesehatan syariah terbaik terbaik, berikut ini contoh asuransi kesehatan syariah rekomendasi dari Lifepal.
Asuransi Manulife Syariah adalah produk asuransi berbasis syariah yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Salah satu produk asuransi bebas bunga dari perusahaan ini adalah Manulife Berkah Medicare Plus yang menyediakan penggantian biaya rawat inap dan tindakan bedah akibat penyakit ataupun kecelakaan.
Produknya masuk kategori asuransi tambahan dengan detail manfaat pertanggungan sebagai berikut:
Asuransi Allianz Syariah adalah asuransi kesehatan syariah dari Allianz yang dikelola secara syariah di mana peserta tolong-menolong dengan peserta lainnya melalui kontribusi yang dibayarkan untuk menghadapi suatu peristiwa yang tidak diharapkan.
Asuransi Allianz Syariah (AlliSya Care) memiliki manfaat pertanggungan:
Asuransi Takaful Keluarga adalah pelopor perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia. Berpengalaman lebih dari 20 tahun, Takaful Keluarga mengembangkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, serta menjadi rekan terbaik dalam perencanaan investasi. Cocok jika kamu sedang mencari asuransi keluarga syariah terbaik.
Asuransi Takaful Keluarga (Takafulink Salam) memiliki manfaat pertanggungan:
FWD Bebas Ikhtiar juga dijual melalui PT Commonwealth Bank Indonesia dengan nama Asuransi Bebas Handal.
Dengan memiliki FWD Bebas Handal, nasabah akan mendapat manfaat pertanggungan untuk Covid-19, mulai dari karantina santunan harian, hingga meninggal dunia. Asuransi FWD Life Syariah (Bebas Handal) memiliki manfaat pertanggungan:
PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) adalah perusahaan asuransi jiwa syariah yang didirikan Kospin Jasa dan insan-insan pelaku ekonomi Koperasi Indonesia. JMA Syariah bertujuan untuk mengajak dan melayani masyarakat dalam mengelola keuangannya melalui kegiatan ekonomi syariah.
Asuransi JMA Syariah sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-96/D.05/2015. Asuransi JMA Syariah (JMA Asyifa) memiliki manfaat pertanggungan:
Prudential Syariah adalah unit asuransi syariah dari Prudential yang menawarkan produk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, pendidikan, dan masih banyak lagi.
Salah satu keunggulan produk dari Asuransi Prudential Syariah adalah memiliki rekanan rumah sakit luas hingga jangkauan luar negeri dengan limit tahunan hingga Rp4,5 miliar. Asuransi tambahan PRUPrime HealthCare Syariah memiliki manfaat pertanggungan:
Asuransi syariah berupaya menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi) yang dilarang dalam Islam. DPS (Dewan Pengawas Syariah) secara aktif mengawasi proses dan memastikan semua akad serta pengelolaan dana mengikuti fatwa DSN-MUI. Meskipun tidak ada jaminan mutlak, pengawasan ini memberi keyakinan bagi masyarakat yang mencari asuransi halal dan ingin bebas dari praktik riba.
Akad tabarru’ adalah perjanjian yang mendasari sistem asuransi syariah, di mana peserta menyumbangkan sejumlah dana ke dana bersama (dana tabarru’) dengan niat saling tolong-menolong jika terjadi risiko. Ini merupakan implementasi dari prinsip sharing of risk, bukan transfer of risk seperti pada asuransi konvensional. Akad ini menegaskan bahwa peserta tidak membeli proteksi, melainkan saling membantu.
Artikel Terkait Lainnya