Mandiri Protection

Mandiri Protection

Promo Asuransi
Termurah

Cari Perlindungan Terbaik dengan Harga Murah

Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Mandiri Protection

Mandiri Protection adalah produk bancassurance yang dihadirkan oleh  PT AXA Mandiri Financial Services dan Bank Mandiri. Manfaat polisnya serupa dengan asuransi jiwa memberikan pembebasan kredit akibat meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan.

Selain Asuransi Jiwa AXA Mandiri, masih ada banyak asuransi jiwa terbaik lainnya yang memberikan manfaat serupa dengan premi mulai Rp55 ribuan per bulan. Yuk, cek sekarang!

Polis Asuransi Mandiri Protection

Mandiri Protection memiliki dua pilihan polis yang bisa dipilih sesuai kebutuhan nasabah, yaitu Mandiri Protection dan Mandiri Protection Plus. Berikut ulasan kedua polisnya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan.

Asuransi Mandiri Protection

Polis asuransi yang memberikan manfaat utama pembebasan kewajiban pelunasan tagihan kartu kredit bila tertanggung meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, dan cacat sementara total.

  • Pelunasan tagihan kartu kredit senilai 100 persen apabila tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap
  • Santunan meninggal dunia sebesar 200 persen dari jumlah saldo tagihan terakhir
  • Mendapatkan santunan sebesar 10 persen dari saldo tagihan terakhir apabila tertanggung mengalami cacat total sementara selama 12 bulan
  • Mendapatkan manfaat no claim bonus sebesar 20 persen dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan selama tiga tahun

Asuransi Mandiri Protection Plus

Polis asuransi yang memberikan manfaat utama pembebasan tagihan kartu kredit apabila tertanggung mengalami sakit atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat total tetap, dan cacat total sementara.

  • Pemberian santunan sebesar 100 atau 200 persen dari jumlah hutang kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan
  • Pemberian santunan sebesar 100 persen apabila tertanggung terdiagnosis satu dari tiga penyakit kritis
  • Pemberian santunan sebesar 10 persen apabila tertanggung mengalami cacat total sementara
  • Pemberian santunan sebesar 100 persen bila tertanggung mengalami cacat total tetap
  • Pertanggungan biaya rawat inap sebesar 100 persen dari saldo tagihan terakhir

Rangkuman Manfaat Mandiri Protection

Produk

Manfaat

Asuransi Mandiri ProtectionPelunasan tagihan senilai 100% + santunan meninggal 200% + manfaat no claim bonus
Asuransi Mandiri Protection PlusSantunan meninggal dunia + santunan apabila terdiagnosis penyakit kritis + santunan jika mengalami cacat total sementara & tetap + pertanggungan biaya rawat inap

Harga Premi Asuransi Mandiri Protection

Berikut besaran premi Asuransi Mandiri Protection dilansir dari situs resmi perusahaan:

ProdukPremi
Asuransi Mandiri ProtectionPremi sebesar 0,55% dihitung dari total tagihan kartu kredit tertanggung
Asuransi Mandiri Protection PlusPremi sebesar 0,69% dihitung dari total tagihan kartu kredit tertanggung

Prosedur Klaim Asuransi Mandiri Protection

Prosedur klaim Asuransi Mandiri Protection dan Mandiri Protection Plus sebenarnya sama saja. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Melengkapi semua dokumen klaim yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemegang polis serta ahli waris.
  • Melaporkan secara tertulis kepada PT. AXA Mandiri Financial Service dalam jangka waktu 12o hari sejak dinyatakan tertanggung meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, dan cacat total sementara.
  • Mengirimkan dokumen klaim kantor pusat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berada di Jl. Jend. Sudirman No.54-55, Senayan, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12190.
  • Bila klaim disetujui, pihak PT. AXA Mandiri Financial Services akan melakukan pembayaran manfaat sesuai perjanjian yang tertera dalam polis. Sebaliknya, jika ditolak, PT. AXA Mandiri Financial akan menginformasikan kepada pemegang polis atau ahli waris yang bersangkutan mengenai status penolakan klaim.

Dokumen Klaim Mandiri Protection

  • Formulir Klaim Meninggal Dunia dari AXA Mandiri yang sudah diisi dan ditandatangani
  • Fotokopi KTP (tertanggung dan ahli waris)
  • Fotokopi KK (tertanggung dan ahli waris)
  • Akta Kematian yang sudah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Resume Medis yang sudah dilegalisir
  • Tagihan terakhir
  • Fotokopi buku tabungan ahli waris
  • Surat pernyataan kepemilikan rekening ahli waris yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000
  • Formulir Medical Report (Surat Keterangan Dokter) dari AXA Mandiri yang sudah ditandatangani dan dicap oleh RS
  • Surat Kronologis Kematian apabila tertanggung meninggal di rumah, kecelakaan, dan di perjalanan
  • Fotokopi Surat Kematian dari RS, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan, Surat Bukti Pemakaman dari Dinas Pemakaman, atau Surat Keterangan Meninggal Dunia dari KBRI (apabila tertanggung meninggal di luar negeri)
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti hasil lab, radiologi, dan lain-lain
  • Surat Keterlambatan Klaim yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000, jika klaim yang diajukan telah melewati 120 hari

Dokumen Tambahan Bila Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

  • Berita Acara dari kepolisian yang telah dilegalisir
  • Surat Keterangan Laporan Kecelakaan dari Kepolisian yang telah dilegalisir
  • Surat Visum et Repertum dari RS atau pernyataan tidak dilakukan Visum dari RS atau Kepolisian setempat
  • Fotokopi KTP tertanggung
  • Formulir Klaim Ketidakmampuan dari AXA yang sudah diisi dan ditandatangani
  • Surat Pernyataan Dokter untuk klaim cacat total tetap dan sementara yang sudah dilegalisir
  • Kwitansi perincian biaya rawat inap di RS yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan dari RS
  • Seluruh hasil pemeriksaan, seperti laboratorium, radiologi, dan pemeriksaan penunjang lain
  • Berita Acara dari kepolisian setempat jika cacat disebabkan oleh kecelakaan

Dokumen Klaim Mandiri Protection Plus

  • Buku polis asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia asli yang telah diisi oleh ahli waris
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia asli yang telah diisi oleh dokter
  • Lembar tagihan Mandiri Kartu Kredit
  • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KK yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari dokter atau instansi kesehatan yang merawat tertanggung (apabila tertanggung meninggal di RS)
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal Dunia/Surat Bukti Pemakaman dari instansi yang berwenang
  • Surat keterangan dari kepolisian (bila tertanggung meninggal secara tidak wajar)
  • Surat keterangan dari KBRI (jika tertanggung meninggal di luar negeri
  • Dokumen pendukung lainnya yang dianggap perlu oleh penanggung, dalam hal ini PT. AXA Mandiri Financial Services
  • Buku polis asli
  • Formulir Klaim Penyakit Kritis yang telah diisi dan oleh tertanggung
  • Formulir Klaim Penyakit Kritis yang telah diisi oleh dokter
  • Surat Keterangan dari dokter atau instansi kesehatan yang merawat/memeriksa tertanggung
  • Lembar tagihan Mandiri Kartu Kredit
  • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang masih berlaku
  • Hasil pemeriksaan seperti laboratorium, ECG, Patologi Anatomi (PA), dan hasil pemeriksaan lainnya yang diperlukan
  • Surat keterangan atau dokumen lain yang dianggap perlu
  • Buku polis asli
  • Formulir Klaim Ketidakmampuan yang telah diisi dan dilengkapi oleh tertanggung
  • Formulir Klaim Ketidakmampuan yang telah diisi dan dilengkapi oleh dokter
  • Surat keterangan dari dokter atau instansi kesehatan yang merawat/memeriksa tertanggung
  • Lembar tagihan Kartu Kredit Mandiri
  • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku
  • Surat pernyataan dari dokter yang merawat tertanggung yang menderita cacat total tetap dan tidak bisa dipulihkan
  • Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan tertanggung menderita cacat total sementara dan tetap akibat kecelakaan
  • Surat keterangan dari tempat kerja / surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan yang menerangkan bahwa tertanggung sudah tak lagi bekerja selama enam bulan terakhir
  • Laporan medis pendukung seperti laboratorium, radiologi, dan lain sebagainya
  • Surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya
  • Buku polis asli
  • Formulir Klaim Kesehatan yang telah diisi dan dilengkapi oleh tertanggung
  • Formulir Klaim Kesehatan yang telah diisi dan dan dilengkapi oleh dokter
  • Lembar tagihan Mandiri Kartu Kredit
  • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS
  • Fotokopi kwitansi selama rawat inap dan peralatan yang dipakai selama perawatan
  • Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik selama rawat inap
  • Surat keterangan dari kepolisian apabila rawat inap tertanggung karena kecelakaan
  • Surat keterangan dari dokter yang merawat
  • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu

Semua formulir pengajuan klaim Mandiri Protection dapat diunduh di www.mandirikartukredit.com.

Pertanyaan Seputar Mandiri Protection

Berikut pertanyaan yang sering diajukan calon nasabah maupun nasabah terkait Asuransi Mandiri Protection.

Apa itu Mandiri Protection?

Mandiri Protection adalah sebuah program perlindungan bagi pemegang Credit Card Mandiri dari tagihan CC apabila terjadi musibah yang tak diinginkan, baik itu sakit atau kecelakaan yang mengakibatkan nasabah meninggal dunia, cacat tetap total, dan cacat total sementara.

Apa itu no claim bonus?

No claim bonus dapat diartikan sebagai kompensasi yang diberikan perusahaan asuransi kepada tertanggung yang tak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu.

Kompensasi ini diberikan pihak asuransi sebagai bentuk penghargaan atas kehati-hatian dan kewaspadaan tertanggung dalam menjaga aset yang diasuransikan. Mandiri Protection Kartu Kredit pun memberikan manfaat no claim bonus bagi para nasabahnya yang tidak mengajukan klaim dalam periode tertentu.

Apakah Mandiri Protection wajib untuk diikuti nasabahnya?

Jawabannya tidak. Karena sifatnya sebagai fasilitas, maka Mandiri Protection tidak wajib diikuti oleh para nasabah pemegang Kartu Kredit Mandiri.

Apa yang terjadi jika pemilik kartu kredit meninggal dunia?

Berdasarkan Ketentuan Hukum Perdata Pasal 833 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), jika seorang peminjam (debitur) meninggal sebelum utang-piutangnya lunas, maka ikatan utang-piutangnya akan dialihkan kepada ahli warisnya.

Ketentuan ini berlaku untuk tiga jenis utang, yaitu KPR (Kredit Pemilikan Rumah), cicilan rumah, dan kartu kredit. Maka dari itu, Program Mandiri Protection hadir untuk melindungi ahli waris dari tagihan kartu kredit bila sewaktu-waktu pemegang CC meninggal dunia, mengalami cacat tetap total, dan  cacat total sementara.

Apa syarat pengajuan Mandiri Kartu Kredit?

Syarat Pengajuan

Usia21 tahun
Penghasilan
  • Everyday Card: min. Rp3 juta
  • Mandiri Gold: min. Rp3 juta
  • Mandiri SKYZ: min. Rp5 juta
  • Mandiri Co Brand Pertamina: min. Rp5 juta
  • Mandiri Golf Gold: min. Rp5 juta
  • Mandiri Co Brand Hypermart: min. Rp5 juta
  • Mandiri Gold Platinum: min. Rp10 juta
  • Mandiri Platinum: min. Rp10 juta
  • Mandiri Golf Signature: min. Rp20 juta
  • Mandiri Signature: min. Rp20 juta
  • Mandiri World Elite & Mandiri Prioritas: hanya untuk nasabah terpilih
  • Mandiri Corporate Card: Perusahaan harus menjamin pembayaran dari tagihan
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan Mandiri Kartu Kredit?

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan Kartu Kredit Mandiri melalui situs www.mandirikartukredit.com, yaitu:

  • Foto KTP Asli
  • Melakukan swafoto atau foto selfie sambil memegang KTP asli
  • Foto bukti salah satu bukti penghasilan:
    • Slip gaji
    • SPT Pajak
  • Foto NPWP

*Catatan: Semua dokumen yang difoto harus jelas terbaca dan tidak blur

Berapa premi Mandiri Protection?

Untuk mengetahui informasi mengenai besaran premi Mandiri Protection, sila cek pada tab Premi.

Bagaimana prosedur klaim Mandiri Protection?

Informasi mengenai prosedur klaim Mandiri Protection, bisa dicek pada tab Klaim.

Bagaimana metode pembayaran premi Asuransi Mandiri Protection?

Pembayaran premi Asuransi Mandiri Protection dapat dilakukan dengan metode pendebetan secara otomatis dari Kartu Kredit Mandiri tertanggung.

Bagaimana cara membatalkan kepesertaan Mandiri Protection?

Untuk pengajuan pembatalan kepesertaan Mandiri Protection bila dilakukan melalui Mandiri Call di nomor 14000.

Layanan nasabah & call center Mandiri Protection
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Customer Care Group

Unit Correspondence

Menara Mandiri I Lantai 10,

Jl. Jend. Sudirman No.54-55, Senayan, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12190

Mandiri Call: 14000

Email: mandiricare@bankmandiri.co.id

Website: www.mandirikartukredit.com

Facebook: mandirikartukredit

Twitter: mandiricard

Sumber dan Referensi

Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru tetapi dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan/institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial.

Berikut ini daftar laman perusahaan asuransi yang disadur oleh tim penulis Lifepal.co.id:

  • www.mandirikartukredit.com
Daftar dan dapatkan promo asuransi terbaik! Diskon 15%

Customer Service