lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi
  • Pengertian Inforce dalam Asuransi dan Bedanya dengan Lapse
Asuransi

Pengertian Inforce dalam Asuransi dan Bedanya dengan Lapse

4 Menit
arti inforce dalam asuransi | lifepal.co.id

Status polis inforce artinya polis asuransi masih aktif dan berlaku atau dengan kata lain premi telah dibayar sesuai jadwal, manfaat masih berjalan, dan pemegang polis masih memiliki hak atas perlindungan yang diterangkan dalam kontrak.

Memperhatikan status keaktifan asuransimu sangat penting untuk dapat mengetahui apakah klaim dapat diajukan atau tidak. Maka dari itu, penting untuk pemegang polis mengetahui tentang lapse dan inforce dalam asuransi.

Kedua istilah ini berkaitan erat dengan aktif atau tidaknya sebuah polis asuransi. Yuk, simak penjelasan lebih lengkapnya arti inforce dalam asuransi dan bedanya dengan kondisi sebaliknya yaitu lapse.

Apa Itu Inforce dalam Asuransi?

Status inforce dalam asuransi adalah istilah pada polis yang masih aktif dan berlaku. Artinya, premi sudah dibayar dan polis tersebut masih memberikan perlindungan atau manfaat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Polis yang inforce berarti tidak ada status yang terhenti atau dibatalkan, seperti tidak ada tunggakan pembayaran premi atau klaim yang belum dipenuhi.

Misalnya, jika kamu memiliki asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 20 tahun dan sudah membayar premi selama beberapa tahun, polis tersebut dianggap inforce selama premi dibayar tepat waktu dan polis masih dalam masa aktif. Jika polis sudah berstatus inforce, itu berarti perusahaan asuransi wajib memenuhi kewajibannya, seperti memberikan uang pertanggungan, jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis.

Penting untuk memastikan polis asuransi dalam status ini, karena jika tidak, perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim yang diajukan. Tentu hal ini akan merugikan pihak tertanggung maupun pihak keluarga (ahli waris).

Ciri-ciri Polis Inforce

Apa saja ciri dari polis dengan status inforce dalam asuransi? Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu perlu perhatikan:

1. Premi dibayar tepat waktu

Polis inforce hanya berlaku jika premi dibayar sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam polis. Jika pembayaran premi terlewat atau tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, polis bisa menjadi tidak aktif atau lapse. Oleh karena itu, pastikan selalu membayar premi tepat waktu agar polis tetap aktif dan perlindungan berjalan lancar.

2. Perlindungan aktif

Jika polis dalam status inforce, perlindungan yang dijanjikan perusahaan asuransi tetap berjalan. Artinya, jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis, seperti kematian atau kecelakaan, klaim bisa diproses. Hak-hak kamu sebagai pemegang polis tetap terjamin jika polis inforce.

3. Tidak ada status pembatalan atau lapse

Polis yang inforce tidak memiliki status pembatalan atau lapse, yang berarti polis tersebut tetap berlaku dan memberikan perlindungan. Jika ada masalah dengan pembayaran premi, perusahaan asuransi biasanya memberi waktu untuk menyelesaikannya sebelum polis menjadi tidak aktif.

4. Manfaat masih bisa diambil

Semua manfaat yang tercantum dalam polis, seperti uang pertanggungan atau nilai tunai, tetap berlaku selama polis inforce. Ini berarti pemegang polis atau ahli waris bisa menerima klaim sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Tanpa status inforce, manfaat ini mungkin tidak bisa dicairkan.

5. Pemegang polis tidak mengajukan pembatalan

Agar memastikan polis tetap inforce, pemegang polis tidak mengajukan pembatalan atau perubahan status polis menjadi nonaktif. Selama pemegang polis mengikuti ketentuan dan tidak mengajukan pembatalan, perlindungan tetap berjalan. Pembatalan oleh pemegang polis atau perusahaan asuransi bisa mengakhiri status inforce polis tersebut.

Apa Bedanya Inforce dengan Polis Lapse?

Polis inforce dan polis lapse adalah dua istilah dalam asuransi yang menggambarkan kondisi aktif atau tidaknya sebuah polis asuransi. Status inforce pada asuransi berarti polis tersebut masih aktif dan memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, karena premi dibayar tepat waktu dan tidak ada masalah administrasi.

Sementara itu, polis lapse menurut Investopedia adalah penghentian polis karena waktu atau ketidakaktifan (inaction). Ini terjadi ketika polis menjadi tidak aktif karena premi tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, dan masa tenggang untuk pembayaran telah berakhir.

Agar lebih mudah memahaminya, simak tabel perbedaan inforce dan polis lapse berikut ini.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Polis Tidak Lagi Inforce?

Jika polis sudah tidak inforce atau bahkan sudah lapse, segera lakukan beberapa hal berikut ini:

1. Bayar premi tertunggak

Segera bayar premi yang tertunggak, jika memungkinkan, dalam masa tenggang yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Masa tenggang biasanya memberikan waktu tambahan setelah tanggal jatuh tempo untuk membayar premi tanpa kehilangan perlindungan. Pastikan untuk menghubungi perusahaan asuransi untuk mengetahui jumlah yang perlu dibayar dan memastikan polis bisa diaktifkan kembali.

2. Hubungi perusahaan asuransi

Jika masa tenggang sudah berakhir dan polis sudah lapse, segera hubungi perusahaan asuransi untuk menanyakan opsi yang tersedia. Beberapa perusahaan memungkinkan kamu untuk mengaktifkan kembali polis dengan membayar tunggakan premi atau melalui prosedur tertentu. Mereka juga bisa memberikan informasi tentang opsi untuk mengubah polis atau mendapatkan perlindungan baru.

3. Pertimbangkan untuk mengajukan reinstatement

Beberapa perusahaan asuransi menawarkan reinstatement (pengaktifan kembali) polis yang lapse, meskipun mungkin ada biaya tambahan atau persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Proses reinstatement sering melibatkan pemeriksaan kesehatan atau verifikasi lainnya. Jika reinstatement tidak memungkinkan, kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli polis baru, meskipun ini berarti kamu harus memulai dari awal.

Lindungi Dirimu dengan Asuransi Aktif dan Terjangkau di Lifepal

Saat beli asuransi, pastikan kamu berkomitmen untuk membayar preminya agar polis tetap aktif dan manfaat tetap akan bisa diklaim. Sekarang mendapatkan asuransi bisa jauh lebih mudah. Dapatkan asuransi sesuai kebutuhanmu, mulai dari asuransi mobil, kesehatan, karyawan dan lainnya hanya di Lifepal.

Di marketplace asuransi Lifepal, kamu bisa bandingkan dan dapatkan asuransi paling terjangkau sesuai kemampuan dan kebutuhanmu. Dapatkan juga berbagai tips tentang asuransi yang bisa kamu jadikan panduan untuk merencanakan keuangan masa depan.

Pertanyaan Seputar Police Inforce

Apa itu pembayaran premi in-force?

Pembayaran premi in-force adalah kewajiban nasabah untuk membayar premi secara rutin agar polis tetap aktif dan manfaat perlindungan tetap berlaku. Jika premi tidak dibayarkan tepat waktu, polis bisa berstatus lapse atau tidak aktif.

Apa itu ilustrasi in-force?

Ilustrasi in-force adalah proyeksi kondisi polis asuransi yang sudah berjalan, menunjukkan perkembangan nilai tunai, premi, serta manfaat perlindungan berdasarkan data terkini. Ilustrasi ini membantu nasabah memantau apakah polis masih sesuai dengan tujuan keuangan mereka.

Apa manfaat polis in-force?

Polis in-force memastikan perlindungan asuransi tetap aktif dan manfaat bisa diklaim ketika risiko terjadi. Selain itu, status in-force juga memudahkan pemegang polis untuk melihat potensi nilai tunai dan menyesuaikan premi atau manfaat bila diperlukan.

Ditulis oleh

Verawaty Ompusunggu
Verawaty Ompusunggu

Terakhir diperbarui:

23 Oktober 2025

Bagikan

Tags:

istilah asuransi

Artikel Terkait Lainnya

Masa Tunggu Asuransi: Pengertian, Durasi, Jenis, dan Cara Kerjanya

Asuransi
7 Menit

Klausul Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Asuransi
7 Menit

Apa Itu Surplus Underwriting? Pengertian dan Cara Kerjanya

Asuransi
5 Menit

Pengertian Indemnity dalam Asuransi dan Cara Kerjanya

Asuransi
7 Menit

Mengenal TPA Asuransi, Fungsi, dan Contohnya di Indonesia

Asuransi
3 Menit

Asuransi Bencana Alam: Jenis-Jenis dan Cakupan Risikonya

Asuransi
3 Menit

Pengertian Malicious Damage dan Implikasinya dalam Asuransi

Asuransi
3 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Pengertian Inforce dalam Asuransi dan Bedanya dengan Lapse
Status PolisAktif dan berlakuTidak aktif atau sudah kedaluwarsa
Pembayaran PremiDibayar tepat waktu sesuai ketentuan kontrakTidak dibayar dalam jangka waktu tertentu dan masa tenggang telah habis
Perlindungan AsuransiMasih berlaku pemegang polis mendapat manfaat perlindunganPerlindungan terhenti, tidak ada manfaat yang bisa diklaim
Hak KlaimBisa mengajukan klaimTidak bisa mengajukan klaim hingga polis diaktifkan kembali
Nilai Tunai atau Uang PertanggunganMasih dapat diperoleh sesuai kontrakTidak tersedia hingga status polis dipulihkan
Kebutuhan TindakanCukup menjaga pembayaran rutin agar tetap aktifPerlu mengajukan reaktivasi atau perpanjangan polis