Beranda
Media
Apa itu Asuransi Kehilangan Mobil, Cara Klaim dan Syaratnya

Apa itu Asuransi Kehilangan Mobil, Cara Klaim dan Syaratnya

asuransi kehilangan mobil | lifepal.co.id

Mobil hilang dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius. Namun sebenarnya, kamu bisa meminimalisir kerugian akibat kehilangan tersebut dengan memiliki asuransi kehilangan mobil.

Pertanggungan atas risiko mobil hilang pada dasarnya masuk ke dalam manfaat dasar asuransi mobil. Jadi, semua jenis asuransi mobil akan memberikan pertanggungan ini. Bahkan, ada polis asuransi yang bisa memberikan pertanggungan berupa mobil yang sama persis dengan kendaraan kamu yang hilang apabila memenuhi syarat. Fitur ini disebut dengan new for old.

Apa Itu Asuransi Kehilangan Mobil?

Asuransi kehilangan mobil adalah asuransi yang memberikan ganti rugi apabila mobil hilang karena pencurian atau tindak kejahatan. Perusahaan asuransi dapat memberikan ganti rugi berupa mobil baru yang sama persis dengan mobil yang hilang atau bisa juga dalam bentuk uang pertanggungan.

Penggantian mobil hilang dengan mobil baru disebut dengan fitur new for old dan hanya ada pada polis asuransi mobil tertentu saja. Selain itu, umumnya perusahaan asuransi akan membatasi usia mobil adalah maksimal 6 bulan untuk mendapatkan ganti rugi jenis ini.

Sedangkan untuk ganti rugi dalam bentuk uang pertanggungan, akan menyesuaikan nilai kendaraan pada saat sebelum hilang. Jadi, uang pertanggungan bukan menyesuaikan dengan harga saat kamu membeli mobil. Nilai kendaraan disesuaikan karena mobil mengalami penyusutan harga setiap tahunnya. 

Jenis Asuransi Kehilangan Mobil

Jenis asuransi mobil yang menanggung kehilangan kendaraan roda empat utamanya ada di Total Loss Only (TLO). Jenis asuransi ini memang dirancang khusus untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung bila kendaraanya mengalami risiko kehilangan atau kerusakan total.

Namun, selain TLO, asuransi mobil All Risk juga dapat mengcover risiko kehilangan kendaraan karena jenis ini dirancang agar memiliki perlindungan lengkap (comprehensive). Berbeda dengan TLO yang hanya mengcover risiko berat saja, All Risk bisa menanggung semua jenis kerusakan baik parsial seperti baret dan lecet maupun kerusakan total dan kehilangan. 

Cara Klaim Asuransi Mobil Hilang

Seperti asuransi pada umumnya, cara klaim asuransi mobil hilang juga harus dilakukan sesuai prosedur dan dengan melengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan.

Poin penting untuk segera dilakukan saat terjadi risiko baik itu kecelakaan atau kehilangan adalah mengambil foto kejadian sebagai bukti klaim.

Untuk risiko kehilangan mobil akibat pencurian, sebaiknya segera lakukan langkah-langkah berikut:

  • Membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat
  • Jangan lupa untuk menuliskan secara rinci dan jelas tentang kronologi pencurian yang dialami
  • Kemudian pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan klaim
  • Sertakan polis asuransi yang dimiliki
  • Ajukan klaim ke perusahaan asuransi yang telah didaftarkan sebelumnya.

Untuk proses klaim, sebaiknya segera dilakukan setelah syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi. Hal ini lantaran prosedur klaim memiliki batas waktu tertentu untuk diproses, yakni maksimal 5×24 jam sejak kejadian.

Dokumen klaim asuransi mobil hilang

Kehilangan mobil akibat pencurian tentu sangat merugikan. Pasalnya, harga satu unit mobil tidak murah. Jika terjadi hal semacam ini, untuk kamu yang memiliki asuransi tentu perlu segera mengajukan klaim agar mendapat ganti rugi.

Namun sebelum mengajukan, ketahui dahulu dokumen yang harus disiapkan:

  • Laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi beserta aslinya
  • Fotokopi KTP tertanggung dan aslinya
  • Fotokopi BPKB, STNK kendaraan, dan faktur pembelian beserta aslinya
  • Fotokopi SIM pengemudi beserta aslinya
  • Keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
  • Surat blokir STNK

Syarat dan Ketentuan Asuransi Kehilangan Mobil 

Agar klaim asuransi mobil hilang kamu dapat diterima, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus terpenuh yakni sebagai berikut: 

1. Pencurian atau kehilangan bukan karena kesengajaan 

Pada dasarnya, asuransi hanya dapat mengcover risiko murni (pure risk) yakni risiko yang terjadi karena ketidaksengajaan. Dalam rangkaian proses klaim, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi untuk menilai apakah risiko yang terjadi tersebut karena kesengajaan atau tidak. Selain itu, dalam asuransi juga dikenal prinsip kehati-hatian (Utmost Good Faith) yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk beritikad baik memberikan informasi lengkap dan benar. 

2. Tidak karena penyalahgunaan kendaraan

Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya bisa menyebabkan klaim asuransi mobil kamu ditolak. Misalnya, mobil pribadi kamu digunakan untuk kegiatan berkampanye, melakukan demonstrasi dan sebagainya sehingga menyebabkan kerusakan kendaraan. Jika begitu, maka perusahaan asuransi berhak menolak klaim asuransi karena peruntukannya tidak sesuai. 

3. Hilang bukan karena penggelapan 

Pencurian berbeda dengan penggelapan meskipun keduanya memiliki kesamaan yakni mengambil barang atau properti orang lain tanpa hak. Menurut Hukum Online, penggelapan adalah perbuatan atas ketidakjujuran pelaku dengan suatu barang tertentu milik orang lain. Sementara pencurian adalah tindakan yang dilakukan berupa mengambil properti atau barang milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya.

Pada kasus penggelapan, barang atau properti sudah berada di tangan pelaku secara sah, misalnya karena pemilik sengaja meminjamkan mobilnya kepada pelaku. Kondisi ini menyebabkan penggelapan tidak termasuk dalam kategori pencurian. 

Jenis Asuransi Mobil dan Manfaatnya

Asuransi mobil di Indonesia terbagi dalam dua jenis sesuai pertanggungannya, yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO).

Masing-masing memiliki perbedaan, mulai dari jumlah premi yang dibayarkan, beban risiko yang ditanggung, hingga manfaat yang didapat. Berikut rincian jenis serta manfaatnya:

1. Comprehensive (All Risk)

Asuransi All Risk atau Comprehensive adalah jenis asuransi mobil yang memberikan ganti rugi atas kerugian parsial maupun kerugian total.

Polis All Risk memberikan pertanggungan atas risiko kerugian sebagian seperti baret, lecet, penyok, dan kerugian sebagian seperti kerusakan dengan kerugian di atas 75 persen harga kendaraan atau kehilangan akibat pencurian.

2. TLO (Total Loss Only)

Jenis asuransi mobil TLO atau Total Loss Only yang sesuai deskripsinya, asuransi ini hanya memberikan ganti rugi untuk risiko kerugian total saja.  Kerugian total dalam asuransi mobil adalah ketika kendaraan rusak dengan kerugian hingga 75 persen dari nilai kendaraan atau mobil hilang karena pencurian.

Perbedaannya dengan asuransi All Risk adalah TLO tidak memberikan ganti rugi atas risiko kerugian parsial atau sebagian. Mengingat manfaat pertanggungannya yang lebih sempit ini, premi asuransi TLO pun lebih murah dibandingkan dengan biaya asuransi mobil All Risk.

Meskipun sama-sama memberikan pertanggungan atas risiko mobil hilang, tapi sangat disarankan untuk menggunakan asuransi All Risk dibandingkan TLO. Ingat, mobil hilang bukan satu-satunya risiko yang dapat terjadi pada kendaraanmu, bisa juga terjadi kerusakan kecil karena tabrakan, tergelincir, benturan, dan beberapa risiko lainnya.

Berapa Lama Asuransi Mobil Hilang Cair?

Proses pencairan klaim asuransi mobil dapat berbeda-beda pada setiap perusahaan asuransi. Umumnya pencairan dilakukan paling lambat 14-30 hari setelah klaim disetujui. Klaim untuk perbaikan bisa jadi lebih cepat dilakukan.

Khusus untuk klaim mobil hilang, proses investigasinya bisa berjalan lebih lama, bahkan bisa memakan waktu hingga 3 bulan. Namun apabila kamu melengkapi dokumen klaim dengan baik maka proses klaim asuransi juga akan berjalan lebih lancar.

FAQ Seputar Asuransi Kehilangan Mobil

Berapa lama klaim asuransi mobil cair? 

Untuk lamanya waktu klaim asuransi mobil tergantung dari kelengkapan dokumen yang kamu serahkan kepada perusahaan asuransi. Jika kelengkapan dokumen seperti polis asuransi yang masih aktif, surat kehilangan dari kepolisian dan bukti pemblokiran STNK sudah lengkap, maka prosesnya pun bisa lebih cepat. Umumnya, perusahaan asuransi akan memproses klaim dalam rentang waktu 5 hingga 7 hari. 

Apakah klaim asuransi mobil bisa ditolak? 

Ya, ada kemungkinan klaim asuransi seperti misalnya klaim asuransi kehilangan mobil bisa ditolak oleh perusahaan asuransi. Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab seperti misalnya: 

  • Pengajuan klaim asuransi yang telah melewati batas waktu. Biasanya, perusahaan memberikan batas waktu pelaporan klaim asuransi 3 hingga 7 hari setelah kejadian. 
  • Dokumen klaim asuransi yang diminta tidak lengkap juga seringkali menjadi penyebab klaim asuransi mobil kehilangan ditolak. 
  • Perusahaan asuransi menemukan adanya fraud atau kecurangan