Perkembangan Sejarah dan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah di Indonesia | lifepal.co.id

Asuransi syariah di Indonesia banyak jadi pilihan karena memang mayoritas penduduk negeri ini kebanyakan merupakan umat islam. Apa itu asuransi syariah? Perbedaan utama produk asuransi syariah dan konvensional adalah pada prinsip dan juga akadnya.

Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Perkembangan asuransi yang berdasarkan hukum asuransi dalam Islam di Indonesia terjadi sangat pesat sejak tahun 2011. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai macam perusahaan asuransi yang mulai menawarkan berbagai macam produk asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam.

Terhitung ada lebih dari 20 perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki produk asuransi berbasis syariah. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang asuransi jenis ini di Indonesia, simak penjelasannya ini!

Sejarah dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Sejarah asuransi syariah di Indonesia tidak terlepas dari konsep asuransi syariah pertama yang berasal dari negeri Arab. Perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1993, yakni PT Syariah Takaful Indonesia.

Perusahaan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Asuransi Tugu Mandiri dengan Yayasan Bank Muamalat, yang juga menjadi pelopor dua perusahaan asuransi syariah terbesar di Indonesia. Anak perusahaannya yakni PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum didirikan selanjutnya pada tahun 1994.

Dari sini, mulai banyak perusahaan asuransi konvensional yang membentuk anak perusahaan dengan konsep syariah dan masih terus berkembang hingga saat ini. Bahkan pertumbuhannya terlihat sangat positif selama tahun 2021 dan diproyeksikan akan terus meningkat.

Menurut Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Tatang Nurhidayat, pertumbuhan ini wajar meskipun dari segi profit masih stagnan. Ia mengatakan bahwa asuransi yang berdasarkan prinsip Islam memang lebih stabil dan lebih rendah risiko daripada asuransi konvensional.

Per Desember 2020, asuransi yang berdasarkan prinsip Islam di Indonesia tercatat tumbuh 5 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, premi brutonya pada November 2020 tercatat Rp15,37 miliar, meningkat 6,4 persen dari November 2019 yang hanya sebesar Rp14,45 miliar.

Angka tersebut ditopang oleh sub-sektor asuransi jiwa syariah dengan premi bruto Rp13,16 triliun yang tumbuh 9,89 persen dibandingkan November 2019 (Rp11,98 miliar). Sementara itu, sub-sektor asuransi umum syariah malah turun sebesar 11,25 persen menjadi Rp1,43 triliun (November 2020) dari Rp1,61 triliun (November 2019).

Namun, sub-sektor asuransi umum syariah yang berdiri sendiri (bukan berupa unit dari asuransi konvensional) sebenarnya bertumbuh. Misalnya, Takaful Umum yang kontribusi brutonya tumbuh sebesar 70 persen sepanjang tahun 2020.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah asuransi jiwa syariah di Indonesia 2021 mencapai 7 perusahaan full syariah dan 23 unit syariah.  Sementara itu, untuk asuransi umum syariah berjumlah 5 perusahaan full syariah dan 24 unit. Jadi, total jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia mencapai 62 perusahaan sampai dengan tahun 2021.

Secara aset, industrinya selalu mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada 2015, asetnya sebesar Rp26,51 miliar dan naik menjadi Rp41,91 miliar di 2019.  Per November 2019, pangsa pasar asuransi yang berdasarkan prinsip Islam adalah 6,6 persen, sementara sisanya dikuasai asuransi konvensional.

Dasar Hukum Produk Asuransi Syariah di Indonesia

Berbagai produk asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia, tentunya yang menginginkan sebuah proteksi atau perlindungan. Pastinya banyak yang penasaran dengan hukum asuransi syariah di Indonesia.

Dilansir Duniafintech, dasar hukum asuransi syariah di Indonesia meliputi Al-Qur’an dan hadits, Fatwa MUI, hingga peraturan Menteri Keuangan.

Salah satu ayat yang dijadikan pedoman adalah Surat Al-Maidah ayat 2 yang terjemahannya berbunyi seperti berikut ini: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Lalu ada juga Surat An-Nisaa ayat 9 yang berbunyi: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”

Selanjutnya ada beberapa Fatwa MUI yang mengatur asuransi syariah, seperti:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 terkait Akad Wakalah Bil Ujrah dalam Asuransi Syariah serta Reasuransi Syariah.
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Selain terhindar dari riba, asuransi yang berdasarkan prinsip Islam ini diawasi serempak oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) secara nasional.

Tujuannya buat memastikan bahwa semua produk yang dimiliki setiap perusahaan telah sesuai dengan hukum syariat Islam.

  • Asuransi yang berdasarkan prinsip Islam di Indonesia terdiri atas perusahaan yang full syariah dan unit syariah. Maksudnya full syariah adalah perusahaan memang didirikan sebagai perusahaan syariah. Sementara, unit syariah adalah salah satu unit produk syariah dari perusahaan asuransi konvensional.
  • Baik perusahaan full syariah dan unit syariah, keduanya harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). 
  • Produk asuransi berbasis syariah terdiri atas asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi umum, dan reasuransi.

Jenis-jenis Asuransi Syariah di Indonesia

Berikut ini macam-macam asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam yang ada di Indonesia.

1. Asuransi jiwa syariah

Produk ini akan membantu kamu mengantisipasi risiko kematian tulang punggung keluarga dengan prinsip syariah. Beberapa perusahaan menawarkan berbagai varian, misalnya asuransi jiwa kredit syariah dan asuransi jiwa untuk pergi haji.  Jadi, apabila nasabah meninggal saat pergi haji, asuransi akan memberikan uang santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

2. Asuransi kesehatan syariah

Produk asuransi kesehatan syariah akan menjamin biaya perawatan medis nasabahnya dengan prinsip syariah. Jika nasabah jatuh sakit, perusahaan asuransi akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit.

Di Indonesia, ada banyak asuransi kesehatan syariah terbaik yang bisa kamu pertimbangkan seperti Asuransi Allianz Syariah, Asuransi AXA Mandiri Syariah, Asuransi FWD Syariah dan masih banyak lagi.

3. Asuransi umum syariah

Asuransi umum syariah akan menanggung berbagai risiko kerugian dalam kehidupan dengan prinsip syariah, salah satunya adalah asuransi mobil syariah. Sekadar info, ada juga asosiasi asuransi yang membawahi perusahaan umum selain syariah (konvensional), yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI.

4. Reasuransi syariah

Reasuransi syariah adalah perusahaan jasa yang melayani jasa asuransi kepada perusahaan asuransi dengan prinsip syariah. Jadi, reasuransi bakal menjamin risiko perusahaan asuransi, yaitu klaim dari nasabah. Sederhananya, jenis ini bakal membantu asuransi membayarkan klaim nasabahnya.

Jenis-jenis Asuransi Syariah di Indonesia

Berikut ini macam-macam asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam yang ada di Indonesia.

1. Asuransi jiwa syariah

Produk ini akan membantu kamu mengantisipasi risiko kematian tulang punggung keluarga dengan prinsip syariah. Beberapa perusahaan menawarkan berbagai varian, misalnya asuransi jiwa kredit syariah dan asuransi jiwa untuk pergi haji.  Jadi, apabila nasabah meninggal saat pergi haji, asuransi akan memberikan uang santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

2. Asuransi kesehatan syariah

Produk asuransi kesehatan syariah akan menjamin biaya perawatan medis nasabahnya dengan prinsip syariah. Jika nasabah jatuh sakit, perusahaan asuransi akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit.

Di Indonesia, ada banyak asuransi kesehatan syariah terbaik yang bisa kamu pertimbangkan seperti Asuransi Allianz Syariah, Asuransi AXA Mandiri Syariah, Asuransi FWD Syariah dan masih banyak lagi.

3. Asuransi umum syariah

Asuransi umum syariah akan menanggung berbagai risiko kerugian dalam kehidupan dengan prinsip syariah, salah satunya adalah asuransi mobil syariah. Sekadar info, ada juga asosiasi asuransi yang membawahi perusahaan umum selain syariah (konvensional), yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI.

4. Reasuransi syariah

Reasuransi syariah adalah perusahaan jasa yang melayani jasa asuransi kepada perusahaan asuransi dengan prinsip syariah. Jadi, reasuransi bakal menjamin risiko perusahaan asuransi, yaitu klaim dari nasabah. Sederhananya, jenis ini bakal membantu asuransi membayarkan klaim nasabahnya.

Rekomendasi Produk Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia

Berikut adalah beberapa rekomendasi produk asuransi syariah terbaik yang tersedia di Indonesia:

1. AlliSya Care

AlliSya Care adalah polis asuransi kesehatan syariah dari Allianz Syariah yang bersifat sebagai asuransi tambahan atau rider. Manfaat pertanggungannya antara lain:

  • Pertanggungan biaya rawat inap dan pembedahan
  • Pertanggungan biaya melahirkan
  • Sistem klaim cashless dan reimbursement
  • Pertanggungan biaya perawatan gigi
  • Manfaat santunan harian atau hospital cash plan
  • Manfaat santunan risiko meninggal dunia

2. Manulife Berkah Medicare Plus

Manulife Berkah Medicare Plus dari Manulife adalah asuransi kesehatan syariah rider yang memberikan manfaat perawatan medis untuk penyakit tropis. Beberapa manfaat lainnya berikut ini:

  • Limit tahunan maksimal Rp300 juta
  • Pertanggungan biaya rawat inap
  • Pertanggungan biaya kunjungan dokter di rumah sakit
  • Pertanggungan biaya pembedahan
  • Santunan tunai harian untuk penyakit tropis seperti tifus, demam berdarah, malaria
  • Pertanggungan biaya rawat jalan akibat kecelakaan
  • Pertanggungan biaya perawatan kanker
  • Pertanggungan biaya cuci darah

3. PRUPrime HealthCare Syariah

Polis dari Prudential Syariah ini bersifat sebagai asuransi kesehatan syariah tambahan dengan nilai pertanggungan asuransi sebesar tagihan rumah sakit (as charged) dengan limit sesuai plan yang dipilih. Manfaat pertanggungan lainnya yang bisa didapatkan:

  • Besaran santunan tahunanan asuransi naik 10 persen setiap tahun, maksimal 50 persen
  • Metode klaim non tunai atau cashless di wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura

4. SmiLe Medical Syariah

Asuransi Sinar Mas Syariah menghadirkan polis SmiLe Medical Syariah dengan manfaat pertanggungan biaya kesehatan limit tahunan tinggi. Polisnya dapat diperpanjang hingga usia 74 tahun. Manfaat lainnya antara lain:

  • Pertanggungan biaya kamar rawat inap
  • Pertanggungan biaya kamar ICU
  • Pertanggungan biaya pembedahan
  • Pertanggungan biaya kunjungan dokter sesuai tagihan
  • Pertanggungan biaya konsultasi ambulans
  • Limit tahunan hingga Rp1,4 miliar

5. Takafulink Salam

Asuransi Takaful Keluarga menghadirkan polis Takafulink Salam dengan manfaat pertanggungan kesehatan sekaligus manfaat asuransi jiwa dalam satu polis. Manfaat lainnya adalah:

  • Polis dapat diperpanjang hingga usia 80 tahun
  • Santunan meninggal dunia 100% dan manfaat investasi
  • Santunan kecelakaan diri 100% dan manfaat investasi
  • Santunan cacat tetap total 100% dan manfaat investasi
  • Santunan biaya saat terdiagnosis salah satu dari 49 penyakit kritis sebesar 100% UP
  • Santunan biaya rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, ICU dan pembedahan

Keuntungan Memilih Produk Asuransi Syariah di Indonesia

Masyarakat Indonesia yang didominasi umat Muslim ini memang mendapatkan opsi lain untuk melindungi diri dan berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Sesuatu hal yang pastinya melegakan. Akan tetapi, mereka yang memilih ini pun tidak lain didorong oleh kepercayaan bahwa asuransi yang berdasarkan prinsip Islam pastinya memberikan keuntungan bagi mereka.

Ada banyak kelebihan asuransi syariah dibanding asuransi konvensional. Apa saja keuntungan yang bisa kamu dapat dengan memiliki asuransi yang berdasarkan prinsip Islam?

1. Bagi hasil

Konsep asuransi yang berdasarkan prinsip Islam menerapkan sistem bagi hasil di mana kontribusi yang disetorkan kepada pihak asuransi akan menjadi hak dari semua nasabah, terutama jika ada klaim yang diajukan.

Keuntungan bisa didapatkan jika kontribusi yang dimiliki lebih besar dibandingkan nilai klaim yang ada. Sebaliknya, jika klaim lebih besar, akan terjadi defisit dan kerugiannya pun harus dibagikan juga kepada tiap nasabah. Sistem bagi hasil dari konsep tersebut adalah sebagai berikut.

  • 60 persen ditahan sebagai saldo tabarru
  • 30 persen dibagikan kepada nasabah
  • 10 persen menjadi hak perusahaan asuransi sebagai pengelola dana.

Pembagian hasil keuntungan pun dilakukan secara profesional (tidak sama rata), yaitu sesuai dengan jumlah nilai kontribusi yang dibayarkan nasabah. Semakin besar kontribusinya, porsi keuntungan yang didapatkan pun semakin besar pula.

Sementara, jika mengalami defisit, kerugian tidak langsung dibebankan kepada nasabah dengan pembagian secara profesional. Hal pertama yang dilakukan adalah mengatasinya dengan mengambil dana tabarru yang ada. Jika masih tidak mencukupi, maka akan diadakan akad qardh kepada pihak asuransi untuk mengajukan pinjaman demi menutupi kerugian yang ada.

Defisit yang terjadi pada perusahaan akan menentukan bagi hasil keuntungan. Bagi hasil hanya bisa dilakukan jika defisit telah berhasil diselesaikan sepenuhnya. Jika tidak, harus ditangguhkan.

2. Polis bersama dan klaim ganda

Asuransi yang berdasarkan prinsip Islam berbeda dengan asuransi konvensional karena satu polis yang dimiliki bisa sekaligus melindungi kamu dan keluarga. Tidak harus satu polis untuk orang.

Ini menjadi keuntungan karena biaya premi atau kontribusi menjadi lebih ringan. Kamu dan keluarga pun tetap mendapatkan perlindungan maksimal. Selain itu, asuransi yang berdasarkan prinsip Islam memungkinkan kamu untuk melakukan klaim ganda (double claim).

Mereka tetap memberikan klaim secara penuh meskipun kamu memiliki asuransi lain atau BPJS yang diwajibkan oleh pemerintah. Misalnya, plafon polis asuransi kamu sebesar Rp25 juta. Ketika kamu mengajukan klaim dan disetujui, kamu akan mendapatkannya secara penuh Rp25 juta. Tidak akan dikurangi meskipun kamu telah menerima klaim dari BPJS sebesar Rp5 juta. 

Menghindari riba terdengar sulit di masa seperti ini. Namun, asuransinya di Indonesia sudah mulai ramai, kok. Hal tersebut bisa sangat membantu kamu untuk mengikuti beberapa ketentuan dalam syariat Islam.

3. Manfaat tidak akan berubah meskipun telat bayar premi

Keuntungan asuransi syariah kamu juga tidak perlu cemas ketika telat bayar premi. Sebab, ketika telat membayar dana kontribusi karena sesuatu hal, maka manfaat pertanggungan tidak berubah dan berjalan seperti seharusnya.

Manfaat ini tentunya berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak membolehkan nasabahnya telat bayar premi. Pada asuransi konvensional ketika telat bayar premi maka manfaat pertanggungan juga terhenti.

4. Tidak ada sistem dana hangus

Pada asuransi syariah juga tidak mengenal dana hangus. Sebab ada klaim atau tidak ada pengembalian dana sesuai dengan prinsip bagi hasil termasuk bagi risiko. Sementara untuk asuransi konvensional hanya produk tertentu saja. Contonya ketika membeli produk asuransi jiwa seumur hidup yang hangus jika tertanggung hidup hingga usia 99 tahun.

Tips dari Lifepal! Jika kamu sudah memutuskan untuk membeli asuransi syariah, tidak sulit untuk menemukannya di Indonesia.

Namun tetap selalu ingat bahwa setiap perusahaan akan meberikan penawaran yang berbeda. Sebelum memutuskan membeli polis, kamu harus pastikan dulu bahwa polis tersebut sesuai dengan kebutuhanmu.

Memahami ketentuan polis itu sangat penting dalam membeli asuransi. Jika kamu tidak memahami dengan baik, bisa-bisa kamu tidak bisa mendapatkan manfaat maksimal atau bahkan mendapatkan kerugian.

FAQ Seputar Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah di Indonesia bekerja dengan sistem saling menanggung risiko (sharing of risk) di antara para peserta. Dengan kata lain, risiko tak lagi dipindahkan ke perusahaan asuransi sebagaimana yang berlaku di asuransi konvensional, tetapi menjadi tanggungan bersama.
Saat ini menurut data OJK per desember 2019,  jumlah asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia ada 13. Terdiri dari 7 asuransi jiwa syariah, 5 asuransi umum syariah, dan 1 reasuransi syariah. Sementara untuk unit usaha syariah sejumlah 49.
Asuransi syariah yang tersedia di Indonesia, yaitu Takaful Keluarga, FWD Life Syariah, Al Amin, JMA Syariah, Allianz Syariah, Prudential Syariah, hingga AIA Syariah.