Kenali Siapa Ahli Waris Asuransi, Syarat, dan Cara Penunjukannya

Ahli waris asuransi adalah orang yang berhak untuk menerima manfaat dari asuransi jiwa. Berbeda dengan jenis asuransi lain yang manfaatnya dapat dinikmati oleh tertanggung, asuransi jiwa justru memberikan manfaat pada keluarga yang ditinggalkan. Ini sejalan dengan manfaat asuransi jiwa yang memang berguna agar keluarga yang ditinggalkan dapat tetap melanjutkan hidup tanpa mengkhawatirkan finansial. Lantas, siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagaimana cara penunjukannya? Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Pengertian Ahli Waris dalam Asuransi
Ahli waris dalam asuransi adalah individu atau pihak yang secara sah ditunjuk oleh pemegang polis untuk menerima manfaat atau klaim asuransi jika tertanggung meninggal dunia. Penunjukan ahli waris bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat asuransi jatuh ke tangan pihak yang dikehendaki dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial atau tanggungan yang ditinggalkan. Orang yang mendapatkan manfaat ini biasanya merupakan anggota keluarga, pasangan, anak, atau bahkan pihak lain yang dianggap layak oleh pemegang polis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi.
Ahli waris dalam hukum waris dan polis asuransi memiliki perbedaan penting. Dalam hukum waris, ahli waris ditentukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, seperti hukum perdata atau agama, dan biasanya mencakup keluarga inti.
Sementara itu, dalam polis asuransi, pemegang polis tidak harus menunjuk keluarga inti sebagai ahli waris. Bahkan, lembaga atau organisasi juga bisa ditunjuk sebagai ahli waris apabila tertanggung asuransi dan lembaga tersebut memiliki hubungan yang disebut dengan insurable interest.
Dasar Hukum Penunjukan Ahli Waris Pada Polis
Konstruksi hukum waris di Indonesia dalam KUH Perdata mengatur pembagian warisan kepada ahli waris yang terbagi dalam 4 (empat) golongan, sebagai berikut:
- Golongan I: anak-anak garis lurus ke bawah (Pasal 852 KUH Perdata), suami atau istri, anak luar kawin yang diakui sah, anak adopsi yang diangkat dengan penetapan pengadilan dan dipersamakan dengan anak sah.
- Golongan II: Ayah dan ibu garis lurus ke atas, saudara-saudari (Pasal 854, 857, dan 859 KUH Perdata)
- Golongan III: Kakek dan nenek garis lurus ke atas (Pasal 850 dan 853 KUH Perdata)
- Golongan IV: Saudara-saudari dari kedua orang tua si pewaris (paman dan bibi)
Golongan ahli waris ini menunjukkan urutan siapa yang berhak mendapatkan bagian warisan sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku dalam KUH Perdata. Namun, aturan tentang ahli waris dalam asuransi sedikit berbeda. Penunjukan ahli waris asuransi adalah berdasarkan prinsip insurable interest.
Prinsip insurable interest dalam konteks asuransi jiwa adalah prinsip yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat mengambil polis asuransi jiwa jika ia memiliki kepentingan yang sah atau hubungan yang langsung dengan pihak yang diasuransikan. Kepentingan ini biasanya berkaitan dengan kerugian finansial yang dapat timbul akibat kematian orang yang diasuransikan.
Prinsip ini mengharuskan adanya hubungan finansial atau emosional yang sah antara pemegang polis dan orang yang diasuransikan. Jika pemegang polis tidak memiliki insurable interest, maka polis tersebut bisa dianggap tidak sah atau batal demi hukum. Aturan tentang prinsip ini tertuang dalam KUHD, khususnya Pasal 250 dan Pasal 268.
Siapa Saja yang Dapat Menjadi Ahli Waris Asuransi?
Jika sudah melihat aturan di atas maka siapa saja yang bisa menjadi ahli waris asuransi jiwa. Melihat dari keempat golongan ahli waris dari KUH perdata, sangat mungkin ahli waris diambil dari keempat golongan tersebut. Namun, hal ini tidak wajib dilakukan. Lalu jika melihat pada insurable interest maka yang dapat menjadi ahli waris adalah sebagai berikut:
-
- Pasangan dan anak, tertanggung bisa menunjuk pasangan atau anak untuk menjadi ahli waris dan bisa memilih apakah semua anak berhak mendapatkan manfaat atau tidak. Hubungan ini masuk ke dalam prinsip insurable interest karena anak dan pasangan adalah yang paling mungkin memiliki ketergantungan finansial kepada tertanggung.
- Kerabat, jika tidak memiliki pasangan atau anak, kebarat seperti paman, bibi, maupun keponakan juga bisa menjadi ahli waris. Bahkan meskipun kerabat tersebut tidak bergantung secara finansial kepada tertanggung, hubungan ini masih dianggap wajar untuk dijadikan sebagai ahli waris.
- Lembaga atau organisasi, contohnya adalah seperti asuransi jiwa yang didaftarkan oleh bank dengan nasabah yang memiliki utang sebagai tertanggung. Hubungan bank dan debitur masuk ke dalam insurable interest karena pihak bank bisa mengalami kerugian apabila debitur meninggal dunia sebelum melunasi utangnya.
Meskipun aturan tentang ahli waris polis asuransi tidak mengikuti dari KUH Perdata. Namun secara umum penerimanya tetap sama, yaitu keluarga maupun orang terdekat yang mungkin memiliki ketergantungan finansial terhadap tertanggung. Jadi meskipun tidak wajib memilih keluarga inti, bukan berarti kita bisa memilih ahli waris asuransi jiwa secara sembarangan.
Cara Menentukan dan Menunjuk Ahli Waris
Menentukan dan menunjuk ahli waris dalam polis adalah langkah penting untuk memastikan manfaat asuransi disalurkan kepada pihak yang tepat. Berikut cara yang perlu dilakukan:
Proses pengisian data ahli waris saat pembukaan polis
Saat membuka polis asuransi, pemegang polis akan diminta untuk mengisi data ahli waris dalam formulir yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Data yang dicantumkan biasanya mencakup nama lengkap, hubungan dengan tertanggung, dan informasi kontak. Penting untuk memastikan data yang diisi benar dan jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam proses klaim di kemudian hari.
Syarat administrasi dan dokumen yang dibutuhkan
Untuk menetapkan ahli waris, pemegang polis biasanya harus melengkapi dokumen pendukung seperti berikut:
- Salinan KTP pemegang polis dan ahli waris
- Kartu keluarga
- Dokumen lain yang diminta oleh perusahaan asuransi.
Beberapa perusahaan mungkin juga memerlukan tanda tangan atau pernyataan tertulis dari pemegang polis sebagai bukti persetujuan atas penunjukan ahli waris.
Hak dan Jumlah Manfaat yang Diterima Ahli Waris
Ahli waris berhak menerima manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. Jumlah manfaat yang diterima tergantung pada jenis asuransi, uang pertanggungan asuransi, dan ketentuan yang disepakati dalam kontrak.
Jika pemegang polis menunjuk lebih dari satu ahli waris, maka pembagian manfaat akan mengikuti persentase atau ketentuan yang telah ditetapkan dalam polis. Jika tidak ada ketentuan khusus, manfaat biasanya dibagi secara merata di antara para ahli waris.
Selain itu, ahli waris juga memiliki hak untuk mengajukan klaim manfaat dengan menyertakan dokumen pendukung seperti akta kematian tertanggung dan identitas diri. Namun, pastikan dulu bahwa masa tunggu asuransi sudah selesai sebelum mengajukan klaim.
Bisakah Mengubah Ahli Waris dalam Polis?
Ya, pemegang polis dapat mengubah ahli waris dalam polis asuransi selama polis masih aktif. Proses perubahan ini biasanya memerlukan pengajuan permohonan tertulis kepada perusahaan asuransi, disertai dengan dokumen pendukung seperti salinan KTP pemegang polis dan ahli waris baru.
Perubahan ahli waris akan dianggap sah setelah perusahaan asuransi menyetujui dan mencatatnya dalam polis. Penting untuk memastikan perubahan ini terdokumentasi dengan jelas agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Memilih ahlis waris memang penting untuk dilakukan, namun memilih asuransi terpercaya juga ternyata tidak kalah pentingnya. Nah, untuk kamu yang sedang mencari produk asuransi kesehatan atau kendaraan, Lifepal sebagai marketplace asuransi terbaik di Indonesia menyediakan pilihan lengkap dari berbagai perusahaan terpercaya. Bandingkan polis dan temukan perlindungan yang sesuai kebutuhan kamu hanya di Lifepal.co.id!