Risiko Asuransi Syariah: Jenis-Jenis dan Cara Mengelolanya

Ketika berbicara tentang asuransi, tentunya tidak dapat kita pisahkan dengan risiko. Pada dasarnya asuransi memang merupakan produk keuangan yang hadir untuk mengatasi risiko finansial bagi yang memilikinya. Sebelum membeli asuransi syariah, sebaiknya kamu memahami lebih dulu jenis dari risiko asuransi syariah dan cara mengelolanya. Simak pembahasan lebih lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Risiko dalam Asuransi Syariah?
Risiko asuransi syariah merujuk pada kemungkinan terjadinya peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan kerugian bagi peserta atau tertanggung dalam asuransi syariah, yang mana peristiwa tersebut akan memicu klaim berdasarkan prinsip syariah. Pengelolaan risiko dan cara kerja asuransi syariah dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip Islam, yakni berbasis pada konsep tolong-menolong (ta’awun) dan saling berbagi beban.
Di sisi lain, perusahaan asuransi syariah sebagai Lembaga Jasa Keuangan Nonbank juga memiliki risikonya tersendiri, yaitu potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Adanya risiko ini membuat manajemen risiko di perusahaan asuransi syariah menjadi sangat penting.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Risiko
Ada beberapa hal yang dapat memengaruhi risiko asuransi syariah seperti berikut ini:
1. Jenis dan objek yang diasuransikan
Jenis objek yang diasuransikan, seperti jiwa, kesehatan, atau harta benda, memengaruhi tingkat risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Objek yang lebih rentan atau rawan kerusakan memiliki risiko yang lebih tinggi.
2. Frekuensi dan kejadian klaim
Jumlah klaim yang sering diajukan atau klaim yang besar dalam periode tertentu dapat mempengaruhi kestabilan dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah. Ini akan mempengaruhi pengelolaan dana tabarru’ dan keberlanjutan sistem. Contohnya kamu memiliki asuransi kesehatan dan melakukan klaim di tahun pertama, jumlah uang kontribusi di tahun kedua mungkin akan naik.
3. Perubahan lingkungan ekonomi dan sosial
Perubahan kondisi ekonomi, seperti inflasi atau krisis finansial, dapat meningkatkan risiko klaim, misalnya pada asuransi kesehatan yang biayanya meningkat. Perubahan sosial, seperti demografi usia lanjut, juga dapat mempengaruhi risiko asuransi jiwa dan pensiun.
4. Perubahan kebijakan atau regulasi
Regulasi yang mengatur asuransi syariah dapat berdampak pada cara perusahaan mengelola risiko. Misalnya, perubahan ketentuan yang memengaruhi manfaat atau jenis asuransi yang ditawarkan dapat meningkatkan atau mengurangi potensi risiko.
5. Risiko moral hazard
Peserta yang kurang bertanggung jawab, seperti mengajukan klaim berlebihan karena merasa terlindungi oleh asuransi, dapat meningkatkan risiko dalam asuransi syariah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan peserta memahami kewajibannya.
Jenis-Jenis Risiko dalam Asuransi Syariah
Jenis risiko pada asuransi berbeda-beda dan perlu dipahami baik oleh tertanggung maupun pihak perusahaan asuransi. Berikut adalah beberapa jenis risikonya:
1. Risiko murni (pure risk)
Risiko murni adalah risiko yang hanya menimbulkan kemungkinan kerugian tanpa adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan.Risiko murni dalam asuransi syariah biasanya terkait dengan kejadian seperti kecelakaan, bencana alam, atau kematian.
2. Risiko spekulatif (speculative risk)
Risiko spekulatif adalah risiko yang dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian. Risiko ini biasanya dihindari karena melibatkan unsur ketidakpastian (gharar) dan spekulasi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
3. Risiko finansial dalam asuransi syariah
Risiko finansial adalah ketidakpastian terkait dengan kondisi keuangan perusahaan atau peserta. Risiko ini bisa muncul dari ketidakmampuan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajiban klaim akibat hasil investasi yang rendah, ketidakstabilan pasar, atau pengelolaan dana yang tidak efisien.
4. Risiko operasional dan reputasi perusahaan
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional perusahaan asuransi syariah. Selain itu, ada juga risiko reputasi, yaitu risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi.
Bagaimana Manajemen Risiko dalam Asuransi Syariah?
Manajemen risiko perusahaan asuransi adalah serangkaian prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha perusahaan asuransi.
Prinsip-prinsip pengelolaan risiko asuransi syariah
Merangkum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 8/SEOJK.05/2021, prinsip manajemen risiko asuransi syariah mencakup beberapa hal, antara lain:
- Penyesuaian dengan tujuan usaha: Penerapan manajemen risiko harus disesuaikan dengan tujuan dan kebijakan usaha perusahaan, serta kondisi dan potensi masalah yang mungkin dihadapi.
- Strategi, kebijakan, dan prosedur tertulis: Perusahaan wajib memiliki dan menerapkan strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko secara tertulis yang jelas.
- Penerapan secara terintegrasi: Manajemen risiko harus diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kegiatan usaha, termasuk dalam pengelolaan risiko asuransi.
Strategi meminimalkan risiko asuransi syariah
Berikut adalah strategi manajemen risiko yang bisa dilakukan oleh asuransi syariah:
- Pengaturan modal: Bank Indonesia mengatur modal asuransi syariah dengan ketat, memastikan portofolio investasi mencakup aset beragam seperti surat utang, obligasi, dan komoditas. Hal ini bertujuan untuk melindungi dana investasi dan menjaga stabilitas nilai mata uang.
- Reasuransi: Reasuransi adalah asuransi bagi perusahaan asuransi untuk mendistribusikan risiko ke perusahaan reasuransi, memungkinkan mereka menawarkan manfaat asuransi yang lebih besar kepada nasabah.
- Evaluasi risiko: Evaluasi risiko mencakup diversifikasi portofolio dan perancangan produk sesuai dengan risiko yang terkait. Pengaturan ini memastikan kontribusi premi yang seimbang dan manfaat asuransi yang optimal bagi nasabah.
- Pembentukan sistem pengelolaan risiko: Sistem pengelolaan risiko yang baik mencakup kebijakan, strategi, pengukuran, pengendalian, dan pelaporan risiko, untuk memastikan transparansi dan meminimalkan dampak risiko yang mungkin timbul.
Dasar Hukum Manajemen Risiko Asuransi Syariah
Manajemen risiko dalam asuransi syariah memiliki dasar hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan, pengelolaan dana, dan strategi mitigasi risiko sesuai prinsip syariah. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan peserta dan memastikan bahwa operasional asuransi syariah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan sesuai hukum asuransi syariah.
Peraturan OJK tentang asuransi syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur operasional asuransi syariah melalui beberapa peraturan untuk memastikan pengelolaan risiko yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa ketentuan utama meliputi:
- POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah, yang mengatur struktur pengelolaan, permodalan, dan pelaksanaan akad dalam asuransi syariah.
- POJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, termasuk asuransi syariah, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko.
- POJK No. 18/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) Berbasis Syariah, yang mengatur pengelolaan investasi dalam produk asuransi syariah agar sesuai dengan ketentuan syariah dan meminimalkan risiko kerugian.
Peran Dewan Pengawas Syariah dalam manajemen risiko
Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pengelolaan risiko dalam asuransi syariah berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Peran utama DPS meliputi:
- Mengawasi kepatuhan syariah: DPS memastikan bahwa semua produk, akad, dan investasi yang dijalankan perusahaan asuransi syariah mematuhi prinsip syariah dan ketentuan fatwa.
- Memberikan rekomendasi: DPS memberikan masukan terkait strategi pengelolaan risiko dan investasi untuk memastikan tidak ada unsur gharar, riba, dan maysir dalam kegiatan operasional.
- Audit dan evaluasi: DPS melakukan pengawasan rutin terhadap pengelolaan dana tabarru’ dan hasil investasi untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pembagian keuntungan dan pembayaran klaim.
Dalam hal manajemen risiko, DPS diwajibkan untuk mengawasi secara aktif strategi yang diterapkan dalam pengelolaan risiko asuransi syariah.
Rekomendasi Asuransi Syariah
Ketika memilih perusahaan asuransi syariah, penting untuk mengetahui bahwa perusahaan tersebut memiliki manajemen risiko asuransi syariah yang baik dan sesuai dengan ketentuan. Jika kamu membutuhkan solusi perlindungan kendaraan yang halal dan bebas riba, kamu bisa mencari Asuransi Mobil Syariah terbaik di Lifepal.
Ada banyak risiko yang mengintai kendaraanmu ketika sedang berada di jalan. Asuransi mobil syariah membantu meringankan beban finansial kamu apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan. Bandingkan dan dapatkan penawaran terbaiknya sekarang juga. Jika kamu memiliki pertanyaan tentang asuransi syariah, kamu juga bisa mengeceknya berbagai informasinya di Lifepal.