Beda BPJS PBI dan Non PBI, Cara Daftar, dan Aturannya

bpjs pbi adalah

BPJS PBI adalah adalah peserta jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya. Ini merupakan bagian dari program BPJS yang diperuntukan khusus bagi mereka yang membutuhkan.

Program PBI BPJS adalah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Jadi, mereka yang menjadi peserta BPJS PBI adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Bagaimana cara daftar BPJS PBI dan juga perbedaannya dengan non PBI? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI

Selain kategori PBI, ada juga peserta BPJS non PBI yang membayar iurannya sendiri atau tidak disubsidi sepenuhnya oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa perbedaan antara keduanya:

1. Fasilitas kelas

Perbedaan yang pertama adalah perbedaan pilihan kelas. Peserta BPJS non PBI bisa memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan, yaitu pilihan kelas 1, 2, dan 3. Lalu untuk kategori PBI tidak dapat memilih dan secara otomatis mendapatkan fasilitas kamar kelas 3.

2. Iuran

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, peserta PBI tidak dipungut biaya sama sekali karena iurannya disubsidi 100 persen oleh pemerintah. Sedangkan untuk non PBI harus membayarkan iuran sesuai dengan kelasnya.

Peserta non PBI yang mendapatkan subsidi hanya kelas 3 saja yang iuran seharusnya adalah Rp42 ribu per bulan, hanya menjadi Rp35 ribu per bulan.

3. Faskes pertama

Peserta non PBI atau BPJS mandiri dapat memilih faskes pertamanya sendiri. Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini bisa berupa klinik atau puskesmas. Namun untuk peserta PBI tidak dapat memilih dan biasanya faskes pertamanya adalah puskesmas kelurahan atau desa sesuai domisili.

4. Syarat menjadi peserta

Setiap orang bisa mendaftar BPJS sebagai peserta non PBI, tapi tidak semua orang bisa menjadi peserta PBI. Peserta BPJS PBI harus memenuhi syarat yang ditetapkan dan masuk ke dalam golongan fakis miskin atau orang tidak mampu.

Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki mata pencaharian atau memiliki mata pencaharian tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok yang layak untuk diri sendiri dan keluarganya.

Orang tidak mampu, yaitu orang yang punya sumber mata pencaharian, gaji atau upah, dan mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tapi tidak mampu membayar iuran BPJS untuk diri sendiri dan keluarganya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Lalu untuk mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI, berikut adalah cara yang bisa dilakukan:

  1. Melakukan pendaftaran ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah. Jika usulan disetujui, akan diteruskan kepada kepala desa/lurah.
  3. Jika kepala desa/lurah memberikan persetujuan, usulan akan diteruskan kepada Dinas Sosial.
  4. Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke bupati/wali kota.
  5. Usulan kemudian akan diteruskan oleh bupati/wali kota ke gubernur.
  6. Gubernur akan meneruskan usulan tersebut kepada menteri sosial. Kemensos juga memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan langsung dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
  7. Data yang masuk akan melalui proses verifikasi dan validasi.
  8. Apabila data sudah sesuai, menteri sosial akan menetapkan anggota Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Program Bantuan Iuran (PBI).
  9. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran anggota.
  10. Setelah proses selesai, informasi akan diteruskan kepada peserta.

Syarat Daftar BPJS PBI

Memang tidak semua orang berhak mendapatkan manfaat dari program pemerintah satu ini. Menurut Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1), syarat untuk mendaftar BPJS PBI adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • NIK terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Bagaimana Jika Kepesertaan PBI Dicabut?

Per 1 Agustus 2019, BPJS memutus banyak kepesertaan BPJS PBI. Hal ini sebagai tindak lanjut BPJS Kesehatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.

Total ada 5,2 juta orang yang dicabut kepesertaannya oleh BPJS Kesehatan. Hal ini bukan tanpa alasan. Berikut ini sebab mengapa banyak sekali peserta PBI kehilangan jaminan kesehatannya.

  • Ada banyak sekali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang gak valid. Ditambah mereka juga tidak pernah menggunakan layanan BPJS PBI Kesehatan sejak 2014 dan jumlahnya saat itu mencapai 5,1 juta peserta
  • Ada sekitar beberapa peserta PBI tercatat ternyata sudah meninggal dunia. Kemudian ada pula yang naik kelas dari masyarakat miskin ke kelas menengah dan adanya data ganda. Total semuanya ada 144 ribu peserta dan itu semua harus dirapikan.

Cara Mengaktifkan BPJS PBI Kesehatan Kembali

Nah, jika kamu atau kerabat terdekatmu mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba, tak perlu khawatir.

Mereka bisa mendaftarkan kembali kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Tentunya kembali menjadi Penerima Bantuan Iuran dan menikmati jaminan kesehatan kembali.

  1. Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.
  2. Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
  3. Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat
  4. Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Sebagai catatan, jika kamu adalah peserta PBI yang sudah dinonaktifkan, kamu gak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019.

Namun, jika kamu sudah tidak aktif status kepesertaannya, sedangkan kamu atau kerabat kamu masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu alias miskin, BPJS bisa menjamin kembali.

Syaratnya kamu harus daftar ulang dan ikuti beberapa langkah ini.

  1. Mendaftarkan diri dan keluarga ke Dinsos atau Dinas Kesehatan setempat agar balik lagi jadi peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah.
  2. Jika sudah lapor tapi masih kurang memenuhi syarat menjadi peserta PBI, sedangkan anggaran Pemda belum memadai. Maka Dinsos bakal mengusulkan kamu atau kerabatmu yang mendaftar ke Kementerian Sosial untuk jadi peserta PBI selanjutnya.
  3. Jika kamu adalah peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).
  4. Namun, jika kamu belum mendapatkan kartu, sedangkan kamu membutuhkan pelayanan kesehatan, maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.

Fasilitas BPJS PBI

Di bawah ini sejumlah fasilitas yang diperoleh peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran, yaitu:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS hanya bisa mendapatkan pelayanan BPJS kelas III.
  • Faskes tingkat 1 peserta PBI adalah Puskesmas kelurahan atau desa yang sudah ditentukan.
  • Peserta BPJS kesehatan yang mengambil kelas III tidak bisa naik kelas ketika dirawat. Begitu pun dengan PBI yang hanya mendapat pelayanan kelas III.
  • Anggota Penerima Bantuan Iuran BPJS dibebaskan dari iuran bulanan karena sudah ditanggung Pemerintah.
  • Jika peserta PBI sudah dinonaktifkan selama 6 bulan lamanya dan tiba-tiba membutuhkan layanan kesehatan, yang bersangkutan harus mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat reaktivasi sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.

Bisakah Peserta Non PBI Kelas III yang Tidak Mampu Jadi Peserta BPJS PBI?

Munculnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS mulai mendapat banyak penolakan di masyarakat. Terlebih mereka yang ada di kelas III juga merasakan kenaikan dari dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu per bulan (iuran aslinya adalah Rp42 ribu tapi mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu).

Namun, ada sedikit titik cerah bagi peserta mandiri kelas III karena Pemerintah memberikan solusi lainnya untuk kondisi ini. Jika nanti ada masyarakat peserta BPJS kelas III yang merasa terbebani dan kesulitan dalam membayar iuran bulanan hingga menunggak, Pemerintah akan mendata masyarakat tersebut.

Jika ia menunggak karena kesulitan ekonomi dan tidak mampu baya, peserta tersebut akan dimasukan ke dalam kuota Penerima Bantuan Iuran BPJS.

Setelah didata, kemudian Kemensos akan mendaftarkan ke kuota PBI. Untuk saat ini  kuota PBI pemerintah telah mencapai 96,8 juta orang. Semoga dengan adanya gerakan ini, banyak warga kurang mampu yang mendapat layanan kesehatan secara baik dan juga gratis.

Pertanyaan Seputar BPJS PBI

BPJS PBI adalah bagian dari program BPJS yang diperuntukan khusus bagi mereka yang membutuhkan. PBI bertujuan agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak.

Mereka yang jadi peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lain-lain. Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42 ribu per bulan untuk setiap orang, sama seperti BPJS mandiri kelas 3.

Menurut Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1), syarat untuk mendaftar BPJS PBI adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • NIK terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (masuk ke dalam golongan fakir miskin atau orang tidak mampu).
Secara fasilitas, peserta PBI mendapatkan manfaat yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Bedanya adalah peserta PBI tidak perlu membayarkan iuran karena disubsidi 100 persen oleh pemerintah.