lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi Kesehatan
  • Syarat dan Cara Daftar BPJS untuk Bayi [Plus Manfaatnya]
Asuransi Kesehatan

Syarat dan Cara Daftar BPJS untuk Bayi [Plus Manfaatnya]

4 Menit
BPJS bayi

Tak hanya untuk orang dewasa, kini sudah ada juga BPJS untuk bayi yang bisa kamu daftarkan saat bayi baru saja lahir. Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mendaftarkan bayi BPJS, salah satunya adalah untuk mendapatkan imunisasi gratis dari pemerintah.

Tak bisa dipungkiri kalau kini mayoritas masyarakat Indonesia memanfaatkan program pemerintah yakni BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis, baik berobat jalan hingga di rawat di rumah sakit.

Pasalnya, dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan, maka kamu dapat berobat tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun alias gratis.

Jadi, kamu gak perlu takut tuh dengan tagihan biaya rumah sakit atau dokter yang tiba-tiba meledak. Kamu bisa berobat dengan nyaman dan mendapatkan berbagai perawatan tanpa harus memikirkan biaya rumah sakit.

Namun untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, kamu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, kamu juga harus membayar iuran setiap bulan yang nominalnya sesuai dengan masing-masing kelas yang kamu pilih.

Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran terbaru 2021 yang harus kamu bayar setiap bulannya:

  • Kelas III, biaya iuran per bulan sebesar Rp35.000
  • Kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp100.000
  • Kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp150.000

Selain itu, fasilitas BPJS buat Kesehatan tak hanya berlaku untuk orang dewasa lho. Bahkan bayi baru lahir juga sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS. Ingin tahu bagaimana caranya? Berikut ini informasi lengkapnya mengenai BPJS bayi.

Syarat daftar BPJS untuk bayi dan caranya

Berikut ini syarat dan langkah-langkah daftar BPJS Online atau secara offline

untuk bayi.

Peserta PBI

Bagi peserta BPJS PBI syaratnya cukup mudah. Jika ingin mendaftarkan bayinya yang baru lahir jadi peserta BPJS, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Syaratnya sebagai berikut:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.
  • Kartu keluarga orang tua.

Peserta PPU

Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), untuk bayi lahir, mulai dari anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi lahir. Bayinya pun bisa langsung aktif kepesertaan. Pendaftarannya pun bisa secara perorangan maupun kolektif lewat instansi/badan usaha. Berikut syaratnya:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  • Kartu Keluarga orang tua.

Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)

Jika orang tua adalah peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)  maka syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  • Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  • Kartu Keluarga orang tua.
  • Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan: fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung. Kemudian formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara daftar BPJS bayi baru lahir

Jika semua administrasi BPJS Kesehatan sudah lengkap, berikut langkah-langkah atau cara daftar BPJS online bayi baru lahir.

  1. Kamu bisa menghubungi customer care BPJS Kesehatan atau yang disebut Pandawa di masing-masing tempat tinggalmu.
  2. Melampirkan syarat atau dokumen yang sudah disebutkan di atas.
  3. Petugas akan memproses dokumen dan melakukan verifikasi.
  4. Setelah mengurus, kartu langsung aktif saat itu.

Nah, agar biaya pertanggungan jaminan kesehatan berlaku, disarankan agar para orangtua mendaftarkan bayinya dalam waktu 3×24 jam atau sebelum pulang ke rumah.

Manfaat mendaftarkan BPJS untuk bayi

Mendaftarkan bayi sejak lahir tentu punya banyak manfaatnya. Hal ini meliputi kesehatan tingkat pertama yaitu pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis (obat-obatan, transfusi darah, dan sebagainya).

Manfaat BPJS Kesehatan untuk bayi juga meliputi rawat jalan mulai dari pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya.

Tidak sampai situ, jika bayi harus rawat inap maka biayanya juga di-cover BPJS Kesehatan.

Hal ini berlaku jika sampai sebelum 28 hari sejak kelahiran bayi sudah didaftarkan BPJS Kesehatan. Jika belum, maka biaya perawatan dan obat-obatan si bayi akan ditanggung oleh orang tua.

Namun, bayi yang baru lahir bisa saja aktif menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika orang tuanya tercatat jadi peserta JKN-KIS gratis atau PBI.

Hal ini dicatat di Pasal 10 Perpres No. 82/2018 tentang bayi yang baru dilahirkan otomatis aktif sebagai peserta PBI. Namun jika bayi didaftarkan ke BPJS, maka risiko kesehatan Bayi akan sepenuhnya di-cover BPJS.

Kapan harus mendaftarkan BPJS untuk bayi?

Siapa sih yang Ingin sakit, tentu gak ada. Apalagi kalau yang ngalamin adalah bayi. Tapi namanya juga bayi baru lahir, sistem kekebalan tubuhnya belum sempurna sehingga rawan terkena berbagai penyakit, seperti demam, batuk pilek dan lainnya.

Tapi saat si kecil sakit, pasti kamu sebagai orangtua segera membawanya ke rumah sakit tanpa pikir panjang yang penting anak sembuh. Meski begitu, tetap ada perasaan cemas dengan biaya pengobatan yang menguras kantong.

Karena itu pentingnya kamu mendaftarkan sang buah hati sebagai peserta BPJS buat kesehatan sejak ia lahir. Lalu, kapan waktu yang tepat?

Menurut Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, “Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS paling lama 28 hari sejak dilahirkan,”.

Jadi, jika sudah terdaftar maka bayi kamu akan langsung mendapat manfaat jaminan kesehatan. Kalau mendadak sakit, biayanya akan ditanggung oleh pihak BPJS yang menaungi buat Kesehatan.

Apakah kartu BPJS bayi baru lahir langsung aktif?

Mungkin kamu bertanya-tanya, apakah kartu BPJS bayi yang baru lahir bisa langsung aktif? Jawabannya adalah iya.

Meskipun kartu BPJS baru saja dibuat, namun kartu BPJS bayi bisa langsung aktif sesuai dengan status kepesertaan dari kedua orangtuanya.

Penting diketahui 7 hal saat mendaftarkan BPJS untuk bayi

Setelah mengetahui semua syarat dan semua hal yang diperlukan untuk mendaftarkan BPJS bayi, kini ada hal-hal yang perlu diketahui saat kamu ingin mendaftarkan bayinya yang baru lahir ke BPJS Kesehatan.

  1. Bayi tidak akan kena masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari jika didaftarkan dalam 28 hari sejak dilahirkan. Ini membuat status kepesertaan bayi kamu bisa langsung aktif dan dapat digunakan.
  2. Bayi akan kena denda pelayanan apabila tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
  3. Jika sudah terdaftar, iuran akan mulai dihitung sejak bayi lahir hingga usia 24 bulan (2 tahun), baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan.
  4. Iuran BPJS si bayi akan jadi satu dengan VA keluarganya.
  5. Jika Bayi lahir kemudian meninggal maka tidak dikenakan tagihan iuran. Pihak Rumah Sakit pun tidak bisa menagihkan biaya pelayanan ke BPJS Kesehatan,
  6. Dan ketika bayi yang lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari, iuran akan diminta sejak bayi lahir. Kemudian biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat akan dijamin.
  7. Bayi tidak bisa diberi penjaminan ketika status ibunya belum menjadi peserta JKN-KIS.

Pertanyaan seputar BPJS untuk bayi

Caranya dengan menyerahkan dokumen seperti Kartu JKN-KIS ibu kandung, surat keterangan lahir dari rumah sakit atau klinik, dan kartu keluarga.

Kamu bisa menghubungi Pandawa, yakni custumer care BPJS Kesehatan di masing-masing cabang kotamu. Kemudian, unggah berkas-berkas yang dibutuhkan seperti kartu JKN-KIS ibu kandung, surat keterangan lahir, dan kartu keluarga.

Banyak manfaatnya, di antaranya mendapatkan imunisasi gratis, biaya pengobatan gratis apabila sakit, hingga gratis pengobatan rawat jalan. Agar manfaat yang diterima semakin banyak, jangan lupa lengkapi dengan asuransi pelengkap BPJS Kesehatan.

Ditulis oleh

Benny Fajarai CIP® CFP®
Benny Fajarai CIP® CFP®

Terakhir diperbarui:

6 Juni 2025

Bagikan

Tags:

manfaat bpjs

Artikel Terkait Lainnya

Apa Itu PCare BPJS Kesehatan, Cara Pakai dan Manfaatnya

Asuransi Kesehatan
8 Menit

Cara Cetak Kartu Digital BPJS Kesehatan dengan Mudah!

Asuransi Kesehatan
3 Menit

Rekomendasi Asuransi Kesehatan Selain BPJS yang Bagus

Asuransi Kesehatan
5 Menit

Apakah Asuransi Kecelakaan Ditanggung BPJS? Ini Syaratnya

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Bedanya BPJS Non PBI dan PBI dari Fasilitas hingga Iuran

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Daftar Rumah Sakit BPJS di Jakarta dan Cara Cek RS Rujukan

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Cara Membeli Kacamata dengan BPJS, Syarat dan Prosedurnya

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Syarat daftar BPJS untuk bayi dan caranya
  2. Cara daftar BPJS bayi baru lahir
  3. Manfaat mendaftarkan BPJS untuk bayi
  4. Kapan harus mendaftarkan BPJS untuk bayi?
  5. Apakah kartu BPJS bayi baru lahir langsung aktif?
  6. Penting diketahui 7 hal saat mendaftarkan BPJS untuk bayi
  7. Pertanyaan seputar BPJS untuk bayi
Syarat dan Cara Daftar BPJS untuk Bayi [Plus Manfaatnya]
Utamakan asuransi kesehatan dengan sistem klaim cashless. Keuntungan asuransi kesehatan cashless akan memudahkan kamu saat mengajukan klaim. Kamu cuma perlu memberikan nomor asuransi pribadi saja dan bisa langsung dapat layanan medis saat itu juga tanpa melalui proses pemeriksaan administrasi lebih lama.