Beranda
Media
Bisakah Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri? Cari Tahu Disini!

Bisakah Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri? Cari Tahu Disini!

proses klaim asuransi mobil

Kerusakan mobil bisa terjadi kapan saja dan sering kali tanpa kita duga, bahkan terkadang akibat dari kesalahan atau kelalaian sendiri. Misalnya, menggores mobil saat parkir atau menabrak sesuatu tanpa sengaja. Tapi, apakah klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri bisa diajukan? Umumnya hal ini tidak bisa dilakukan. Setiap perusahaan asuransi berhak menentukan syarat dan ketentuan yang berlaku, yang mungkin berbeda dengan asuransi dari perusahaan lain, walaupun jenis asuransinya sama. Penting untuk kamu mengetahui dan memahami syarat serta aturan seputar produk asuransi mobil, sebelum kamu membelinya.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis asuransi mobil, bagaimana proses klaimnya, dan tips agar klaim tidak ditolak.

Jenis Klaim Asuransi Mobil

Pada dasarnya klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri yang sifatnya disengaja adalah yang akan ditolak oleh pihak asuransi. Hal ini sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang sudah disepakati Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).  

Sebelum masuk ke pembahasan tentang klaim asuransi, ada baiknya untuk memahami dua jenis utama asuransi mobil yang populer di Indonesia yaitu, All Risk dan Asuransi Total Loss Only (TLO). 

Asuransi All Risk

Sering disebut asuransi komprehensif, memberikan perlindungan penuh untuk berbagai risiko yang mungkin terjadi pada mobil kamu. Asuransi ini mencakup hampir semua jenis kerusakan, mulai dari kerusakan kecil seperti goresan hingga kerusakan berat akibat kecelakaan besar. Bahkan, dalam beberapa kasus, kerusakan yang terjadi akibat kesalahan sendiri pun bisa ditanggung oleh asuransi All Risk.

Misalnya, jika kamu tidak sengaja menabrak tiang saat parkir dan menyebabkan penyok pada bodi mobil, klaim bisa diajukan ke asuransi All Risk. Asuransi jenis ini cocok bagi pemilik mobil baru atau mereka yang ingin perlindungan maksimal. Namun, perlu dicatat bahwa premi asuransi All Risk biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan jenis TLO, mengingat cakupan perlindungannya yang luas.

Asuransi Total Loss Only (TLO)

Berbeda dengan All Risk, asuransi TLO hanya menanggung kerusakan total yang parah, yakni kerusakan di atas 75% dari nilai kendaraan atau kasus pencurian mobil. Asuransi TLO tidak akan menanggung kerusakan ringan atau sedang, apalagi jika kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan pribadi seperti goresan kecil atau penyok ringan akibat kelalaian sendiri.

Asuransi TLO adalah pilihan yang lebih ekonomis dibandingkan All Risk, tetapi cocok untuk kamu yang ingin perlindungan dasar, khususnya untuk risiko kehilangan mobil. TLO umumnya dipilih oleh pemilik mobil yang sudah berumur atau yang tidak terlalu sering digunakan di jalan raya.

Memahami Klaim Partial Loss dalam Asuransi Mobil

Dalam asuransi mobil, ada istilah Partial Loss yang merujuk pada klaim untuk kerusakan sebagian atau kerusakan yang masih ringan. Klaim Partial Loss biasanya bisa dilakukan pada asuransi All Risk, terutama jika kerusakan terjadi karena kesalahan sendiri yang masih dalam kategori ringan hingga sedang. Misalnya, penyok kecil pada bumper atau goresan pada pintu mobil karena kelalaian saat parkir.

Namun, tidak semua jenis kerusakan akibat kesalahan sendiri bisa diklaim. Asuransi akan melihat apakah kerusakan tersebut masih dalam batasan cakupan dan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam polis. Beberapa perusahaan asuransi memiliki ketentuan spesifik mengenai klaim Partial Loss. Misalnya, mereka mungkin tidak akan meng-cover kerusakan yang terjadi di area tertentu atau hanya akan meng-cover kerusakan yang dinilai tidak terlalu sering terjadi akibat kesalahan pribadi.

Untuk memaksimalkan manfaat dari klaim Partial Loss, pastikan kamu memahami ketentuan polis dan tanyakan kepada pihak asuransi mengenai detail kerusakan yang bisa ditanggung.

Cara Klaim Asuransi Mobil

Ketika kamu membeli mobil secara kredit via lembaga pembiayaan seperti leasing, biasanya mobil kamu sudah diasuransikan. Asuransi mobil akan memberikan manfaat pertanggungan berupa penggantian biaya perbaikan kendaraan akibat kecelakaan maupun kehilangan. 

Namun, setiap lembaga pembiayaan memiliki kebijakan tersendiri terkait dengan asuransi mobil yang masih dikreditkan. Ada yang meng-cover segala jenis kerusakan atau kehilangannya saja (TLO). 

  • Melaporkan kejadian klaim, bisa ke perusahaan asuransi atau ke lembaga pembiayaan tempat kamu kredit mobil terlebih dahulu
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti SIM, STNK serta polis asuransi kendaraan yang kamu miliki
  • Ajukan klaim asuransi mobil kamu dengan menyerahkan dokumen tersebut
  • Pantau proses klaim asuransi mobil kamu

Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak

Jika kamu mengikuti cara klaim asuransi mobil dengan benar, maka seharusnya klaim asuransi mobil kamu bisa diterima. Namun, ada kalanya klaim asuransi mobil ditolak oleh perusahaan asuransi karena sejumlah alasan. 

Umumnya, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan pengajuan klaim asuransi mobil ditolak. Apa saja? Simak ulasannya berikut.

  1. Polis lapse

Kondisi polis tidak aktif atau lapse bisa membuat klaim ditolak. Kondisi ini bisa terjadi apabila premi belum dibayar melebihi batas waktu maksimum sehingga perusahaan asuransi tidak bisa membayar klaim kamu (grace period).

Sangat penting untuk memperpanjang polis asuransi kendaraan kamu sebelum masa berlakunya habis. Hal ini karena kamu mesti mengulang masa perlindungan dari awal jika ingin mendapatkan proteksi kembali. Artinya, kamu juga harus menunggu masa tunggu seperti semula. 

  1. Kerusakan terjadi sebelumnya

Bila kamu mengajukan klaim kerusakan yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi, maka dapat dipastikan pengajuan klaimmu itu tidak akan diterima. Pada dasarnya, perusahaan asuransi hanya akan meng-cover risiko yang terjadi selama masa perlindungan, bukan sebelumnya. 

  1. Melanggar aturan

Jika pengemudi mobil yang diasuransikan melanggar aturan lalu lintas, klaim juga akan ditolak. Beberapa contoh pelanggaran umum yang sering terjadi adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengemudi selagi mabuk.

Selain itu, tidak menaati rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan. Perhatikan juga lokasi terjadinya kecelakaan, apabila mobil mengalami lecet saat berada di wilayah tertentu yang tidak termasuk ke dalam kontrak kesepakatan yang tertera dalam polis, bisa jadi klaim akan ditolak.

  1. Polis tidak dalam masa tunggu

Masa tunggu merupakan periode satu bulan setelah polis terbit yang mana nasabah belum bisa mengajukan klaim. Jika terjadi risiko pada masa waktu tersebut, bisa jadi klaim akan ditolak. Isi formulir di bawah untuk membandingkan rekomendasi asuransi mobil All Risk terbaik di Indonesia!

  1. Kerusakan yang disengaja

Kamu tidak bisa mengajukan klaim jika kerusakan mobil terjadi atas kesengajaan, misalnya sengaja menabrakkan mobil ke mobil lainnya atau memukul kendaraan hingga rusak. 

Selain itu, klaim akibat banjir dan mesin kemasukan air juga tidak bisa diterima. Oleh sebab itu, penting menghindari berkendara saat banjir.

Jika suatu saat kamu terjebak banjir, segera menghubungi perusahaan asuransi dan jangan memaksakan untuk berkendara. Mobil yang lecet karena disengaja, seperti menabrakkan mobil ke mobil lain atau memukul kendaraannya agar ringsek atau rusak, tidak bisa mendapatkan klaim.

  1. Ada aksesori tambahan yang tidak dilaporkan

Penting untuk melaporkan aksesori tambahan yang dipasang pada mobil ke perusahaan asuransi supaya nilai pertanggungan bisa dihitung secara tepat. Pasalnya, jika kamu lupa mengajukan laporan ini, bisa-bisa klaim ditolak.

  1. Dokumen klaim tidak lengkap

Dokumen adalah persyaratan wajib dalam mengajukan klaim asuransi mobil. Berkas yang kamu serahkan bakal di-review perusahaan asuransi sehingga sebaiknya perhatikan kelengkapannya agar klaim tidak ditolak.

Tips Agar Klaim Tidak Ditolak

Agar klaim asuransi kamu tidak ditolak, ada beberapa tips yang bisa dilakukan:

  1. Pahami Isi Polis Secara Mendalam

Pastikan kamu memahami cakupan asuransi dan ketentuannya sebelum mengajukan klaim. Mengetahui syarat dan ketentuan polis akan membantu kamu menghindari situasi di mana klaim ditolak karena alasan tidak sesuai dengan cakupan polis.

  1. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Setiap klaim memerlukan dokumen yang lengkap. Mulai dari formulir klaim, foto kerusakan, laporan dari pihak berwenang, hingga dokumen pribadi seperti SIM dan STNK. Pastikan semua dokumen ini disiapkan dengan lengkap saat mengajukan klaim.

  1. Laporkan Kerusakan Segera Setelah Terjadi

Jangan menunda untuk melaporkan kerusakan atau kecelakaan pada pihak asuransi. Semakin cepat kamu melapor, semakin besar kemungkinan klaim kamu diterima. Penundaan pelaporan bisa menjadi alasan penolakan klaim.

  1. Jangan Menambah Kerusakan pada Kendaraan

Usahakan agar tidak menambah kerusakan saat klaim sedang diajukan. Jika pihak asuransi menemukan adanya upaya untuk menambah kerusakan demi mendapatkan klaim lebih besar, klaim bisa langsung ditolak.

  1. Hindari Kesengajaan atau Kelalaian yang Berat

Perusahaan asuransi biasanya tidak akan menanggung kerusakan yang terjadi akibat tindakan yang disengaja atau kelalaian serius. Jadi, sebisa mungkin hindari hal-hal yang dapat merugikan mobil kamu, seperti mengemudi dalam kondisi tidak layak atau mencoba tindakan berisiko.

Dengan memahami jenis asuransi dan mengikuti tips ini, kamu dapat memaksimalkan peluang agar klaim asuransi mobil diterima, termasuk untuk kerusakan yang mungkin terjadi karena kesalahan sendiri.

Lifepal merupakan marketplace asuransi mobil terbesar di Indonesia yang dapat membantu kamu menemukan beragam produk asuransi mobil terbaik. Di Lifepal, kamu tidak hanya bisa membeli polis asuransi, namun juga dibantu proses klaim bila terjadi risiko. 

Layanan customer support dari Lifepal dapat kamu hubungi via WhatsApp di nomor 082330030027 atau email ke support@lifepal.co.id. Dengan fasilitas ini, pemilik polis asuransi dapat lebih tenang jika terjadi risiko berkendara yang mengharuskannya untuk mengajukan klaim asuransi.