Segini Tarif Pajak Mobil Mewah dan Cara Menghitungnya

pajak mobil mewah

Tahukah kamu bahwa pajak mobil mewah tergolong cukup besar nominalnya? Ini dipengaruhi oleh harga dasar mobil mewah yang juga cukup tinggi. 

Ketentuan mengenai pajak mobil mewah di Indonesia diatur dalam PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Tarif pajak mobil mewah di Indonesia

Ada dua jenis pajak yang perlu dibayarkan untuk kepemilikan kendaraan mewah. Jenis yang pertama adalah pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)  yang ditetapkan sebesar 10 persen dari harga mobil.

Lalu, yang kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tarifnya sebesar 1,5 persen dari harga mobil. 

Selain itu, saat melakukan pembayaran pajak, wajib pajak juga perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp140 ribu.

Cara menghitung pajak mobil mewah

Ada beberapa mobil yang termasuk sebagai mobil mewah di Indonesia, seperti Lamborghini, Porsche, Ferrari, Bugatti, Mercedes Benz, Rolls Royce, dan lain sebagainya.

Berikut ini cara menghitung pajak mobil mewah sesuai jenis atau merek mobilnya.

1. Pajak mobil Rolls Royce Phantom

Rolls Royce adalah merek mobil asal Inggris yang sudah cukup populer di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, ada segelintir figur publik yang memiliki mobil Lamborghini Aventador, seperti Hary Tanoesoedibjo dan Raffi Ahmad.

Salah satu produk dari Rolls Royce adalah Rolls Royce Phantom. Jika diasumsikan harga mobilnya adalah Rp7 miliar, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:

  • BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp7.000.000.000 x 0,1 = Rp700.000.000 (nominal BBN KB)
  • Untuk pembayaran PKB = Rp7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp7.000.000.000 x 0,015 = Rp105.000.000 (nominal PKB)
  • Total pajak yang harus dibayarkan: 700.000.000 + Rp105.000.000 = Rp805.000.000 (nominal jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun)

2. Pajak mobil Lamborghini Aventador

Lamborghini merupakan merek mobil asal Italia. Raffi Ahmad diketahui sebagai salah satu pemilik Lamborghini Aventador di Indonesia. 

Selain masuk dalam kategori mobil kelas atas, Lamborghini juga kerap mengeluarkan limited edition untuk mobil yang diproduksinya. Harga Lamborghini Aventador mulai dari Rp6,4 miliar.

Lantas, berapa pajak mobil yang harus dibayarkan jika kalian memiliki mobil Lamborghini Aventador? Nah, berikut ini cara menghitungnya.

Harga mobil diibaratkan menjadi Rp10 miliar, agar lebih mudah dalam menghitung. Beirkut ini perhitungan pajak mobil mewah Lamborghini Aventador.

  • BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp10.000.000.000 x 0,1 = 1.000.000.000 (nominal BBN KB)
  • Untuk pembayaran PKB = Rp10.000.000.000 x 1,5/100 = Rp10.000.000.000 x 0,015 = Rp105.000.000 (nominal PKB)
  • Total pajak yang harus dibayarkan: 1.000.000.000 + Rp150.000.000 = Rp1.150.000.000 (nominal jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun)

3. Pajak mobil Porsche

Porsche adalah merek mobil terbaik asal Jerman yang banyak disukai oleh pecinta otomotif dunia. Sebagai contoh, kita ambil Porsche 911 yang harganya sekitar Rp3 miliar. 

Lantas, berapa pajak mobil porsche? Berikut perhitungannya. 

  • BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp3,000,000,000 x 10 /100 = Rp300,000,000
  • Untuk pembayaran PKB = Rp3,000,000,000 x 1,5/100 = Rp45,000,000
  • Total pajak yang harus dibayarkan: Rp300,000,000 + Rp45,000,000 = Rp345,000,000

4. Pajak mobil Ferrari

Mobil Ferrari, siapa sih yang tidak kenal dengan mobil yang satu ini. Brand-nya begitu kuat sampai masyarakat awam pun familir dengan Ferrari.

Lantas, berapa pajak mobil Ferrari? Berikut ulasan menghitung pajak mobil Ferrari California T  yang harganya sekitar 9 miliar.

  • BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp9,000,000,000 x 10 /100 = Rp900,000,000
  • Untuk pembayaran PKB = Rp9,000,000,000 x x 1,5/100 = Rp9,000,000,000
  • Total pajak yang harus dibayarkan: Rp1,035,000,000

5. Pajak mobil Lamborghini bekas

Lantas, bagaimana jika kalian berencana beli mobil mewah Lamborghini bekas? Tentu, biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak BBN KB jauh lebih sedikit, karena biaya BBN KB mobil bekas adalah 1%.

Jadi, misalnya, kalian membeli mobil Lamborghini bekas seharga Rp5.000.000.000, maka biaya BBN KB yang harus ditanggung adalah Rp50.000.000. 

Ini belum termasuk biaya perpanjang STNK tahunan untuk Lamborghini sebesar Rp100.000.000.

Kategori mobil mewah menurut pajak

Aturan mengenai perpajakan sudah menentukan mobil apa saja yang dikategorikan sebagai mobil mewah. 

Perhitungan pajak mobil mewah tertuang dalam Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014. Aturan tersebut juga menyebutkan tentang denda pajak mobil jika terjadi keterlambatan dalam membayar pajak.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dan merupakan kendaraan bermotor adalah: 

  • Kendaraan bermotor untuk mengangkut 1 sampai 15 orang termasuk pengemudi
  • Memiliki sistem satu gardan penggerak 4×2 dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor diesel atau semi diesel
  • Kendaraan dengan motor diesel/ semi diesel untuk semua kapasitas silinder

Kenapa pajak mobil mewah mahal?

Di Indonesia, ketentuan mengenai pajak kepemilikan kendaraan disesuaikan dengan harga mobilnya. Tarif pajak mobil dibuat dalam bentuk persentase.

Lalu, persentase itu akan dikalikan dengan harga mobilnya. Karena mobil mewah memiliki harga yang cukup tinggi, otomatis hasil dari persentase tersebut juga akan lebih besar dan mahal.

Ditambah lagi, mobil mewah biasanya memiliki tingkat komponen dalam negeri yang rendah. Artinya, tidak banyak komponen mobil mewah yang bisa didapatkan dengan mudah di Indonesia.

Sehingga, kebanyakan mobil mewah adalah mobil yang dibeli secara impor, bukan hasil produksi dalam negeri. Ini juga mempengaruhi tarif pajaknya karena dianggap sebagai barang impor.

Simak pula ulasan mengenai daftar pajak mobil 2020 dan syarat bayar pajak mobil 5 tahunan di artikel Lifepal lainnya!

Berikan perlindungan pada mobil dengan asuransi

Kalau kamu punya mobil atau bahkan berniat untuk membeli mobil, jangan lupa untuk memberikannya perlindungan dengan asuransi mobil.

Sebagai alternatif, kamu juga bisa memilih asuransi mobil syariah. Asuransi ini mengedepankan pengelolaan keuangan berdasarkan syariat sehingga menjadikannya halal dan bebas riba.

Untuk preminya sendiri, kamu bisa menghitungnya dengan menggunakan kalkulator premi asuransi mobil dari Lifepal sebagai berikut:

Pertanyaan seputar pajak mobil mewah

Pajak mobil mewah adalah pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga mobilnya dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 persen dari harga kendaraan.
Untuk menanggung biaya servis dan perbaikan mobil, kamu bisa memanfaatkan asuransi mobil. Asuransi mobil akan menjaminmu dari mahalnya biaya perbaikan dan servis mobil sehingga kamu tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak.