Pajak Mobil Suzuki: Ketentuan, Daftar, dan Biayanya
Apakah saat ini kamu berencana membeli mobil baru? Jika ya, kamu mungkin mempertimbangkan beberapa tipe mobil dari banyak brand, termasuk Suzuki. Jika kamu berminat membeli mobil dari brand ini, alangkah baiknya untuk mencari tahu terlebih dahulu besaran pajak mobil Suzuki.
Ya, mobil keluaran Suzuki memang termasuk kendaraan yang memiliki banyak penggemar di Indonesia. Faktanya, mengutip Bisnis, mobil Suzuki menduduki peringkat kelima dalam daftar penjualan pada Januari hingga Mei 2021. Suzuki bertengger di posisi setelah Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, dan Honda.
Di Indonesia, mobil Suzuki juga punya citra mobil harga terjangkau, irit Bahan Bakar Minyak (BBM), dan punya mesin yang tangguh. Beberapa model mobil Suzuki yang laris dan sering kita jumpai di jalan raya di antaranya adalah Ertiga, APV, Baleno, Ignis, Carry Pick-up, dan WagonR.
Lantas, seperti apa ketentuan terkait pajak mobil Suzuki yang dibebankan kepada pemiliknya? Seperti apa daftar pajak mobil Suzuki? Untuk tahu lengkapnya, baca tulisan ini sampai selesai, ya.
Ketentuan pajak mobil Suzuki
Ketentuan pajak mobil merek ini pada dasarnya sama dengan ketentuan pajak mobil merek lain. Mobil keluaran Suzuki punya pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Pajak tahunan sendiri untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kamu bisa membayarnya melalui kantor Samsat atau bisa secara online.
Untuk membayar pajak tahunan, kamu perlu persiapkan STNK asli, BPKB, KTP sesuai pemilik mobil, dan uang untuk pembayaran. Kemudian, pajak lima tahunan untuk pergantian STNK dan plat kendaraan. Kamu bisa mengurusnya di kantor Samsat dengan membawa STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang untuk pembayaran.
Sebetulnya ada kabar baik bagi kamu yang ingin membeli mobil Suzuki pada Agustus hingga September 2021. Kamu akan mendapat insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100 persen untuk mesin silinder 1.500 cc.
Pemerintah Indonesia telah memperpanjang aturan relaksasi PPnBM 100 persen yang dimulai sejak April 2021 dalam rangka merangsang masyarakat untuk membeli mobil. Untuk mobil merek Suzuki sendiri, ada dua model di kelas 1.500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen, yakni Suzuki Ertiga dan XL7.
Selain PPnBM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap pemilik mobil tentunya wajib membayar pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Untuk besaran pajak kendaraan, termasuk pajak mobil Suzuki, disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.
Kemudian, kamu juga harus tahu bahwa besaran pajak mobil Suzuki juga sifatnya progresif. Arti progresif sendiri yaitu perhitungan besar biaya yang dibayarkan disesuaikan berdasarkan kepemilikan mobil pertama, mobil kedua, mobil ketiga, dan seterusnya.
Daftar pajak mobil Suzuki
Sebelum membahas lebih jauh mengenai daftar pajak mobil Suzuki, ada baiknya kamu mengenal berbagai model mobil keluaran Suzuki. Ya, Suzuki sebenarnya telah banyak menghadirkan pilihan mobil untuk masyarakat Indonesia saat ini. Harga yang ditawarkan pun beragam, mulai dari mobil New Carry Pick-Up yang dijual mulai dari Rp152,5 juta hingga Jimny yang dijual mulai dari Rp395,5 juta.
Untuk kamu yang mencari mobil Suzuki di kisaran harga seratus jutaan, ada Karimun Wagon R yang dijual mulai dari Rp122 juta, Karimun 15th Anniversary Edition yang dijual mulai dari Rp150,5 juta, APV Arena yang dijual mulai dari Rp163,5 juta, New Ignis Karimun 15th Anniversary Edition yang dijual mulai dari Rp175,5 juta, dan All New Ertiga yang dijual mulai dari Rp199,4 juta.
Untuk mobil di kisaran harga dua ratus jutaan, ada XL 7 yang dijual mulai dari Rp224, juta, New Baleno yang dijual mulai dari Rp235 juta, All New Ertiga Suzuki Sport yang dijual mulai dari Rp242,85 juta, dan APV New Luxury yang dijual mulai dari Rp237 juta.
Nah, untuk mobil di harga tiga ratus jutaan, selain Jimny, ada pula New SX4 S-Cross yang dijual mulai dari Rp302 juta. Karena harganya beragam, tentu saja pajak mobil Suzuki juga berbeda-beda. Sebagai gambaran buat kamu, berikut daftar pajak mobil Suzuki hingga tahun 2019 yang kami rangkum dari berbagai sumber.
Pajak mobil Suzuki Ertiga
Ertiga merupakan mobil keluarga dari Suzuki yang cukup dikenal di Indonesia. Berikut daftar pajak mobil Ertiga untuk mobil keluaran tahun 2012 hingga 2019.
- Suzuki Ertiga 2012 Rp1.913.000
- Suzuki Ertiga 2013 Rp2.003.000
- Suzuki Ertiga A/T 2014 Rp2.168.000
- Suzuki Ertiga A/T 2015 Rp2.321.000
- Suzuki Ertiga M/T 2015 Rp2.221.000
- Suzuki Ertiga A/T 2016 Rp2.468.000
- Suzuki Ertiga M/T 2016 Rp2.362.200
- Suzuki Ertiga M/T 2017 Rp2.599.000
- Suzuki Ertiga A/T 2017 Rp2.692.000
- Suzuki Ertiga GL A/T 2018 Rp2.767.000
- Suzuki Ertiga GL M/T 2018 Rp2.641.750
- Suzuki Ertiga DX A/T 2018 Rp2.657.500
- Suzuki Ertiga DX M/T 2018 Rp2.500.000
- Suzuki Ertiga GA M/T 2019 Rp2.521.250
- Suzuki New Ertiga GS A/T 2019 Rp2.962.250
- Suzuki Ertiga DRZ (4X2) A/T 2019 Rp2.962.000
- Suzuki Ertiga DRZ (4X2) M/T 2019 Rp2.804.750
- Suzuki Ertiga SDX (4X2) M/T 2019 Rp2.741.750
- Suzuki Ertiga SDX (4X2) A/T 2019 Rp2.899.750
Pajak mobil Suzuki Ignis
Ignis merupakan mobil jenis hatchback yang muat 5 penumpang. Suzuki Ignis merupakan produksi tahun 2000 menggantikan Suzuki Cultus. Berikut pajak suzuki Ignis untuk tahun 2019.
- Suzuki Ignis 2019 Rp. 1.842.750
Pajak mobil Suzuki APV
Suzuki APV cocok bagi kamu yang menginginkan mobil bongsor. Dengan harga 200 jutaan, berikut pajak mobil untuk mobil Suzuki APV.
- Suzuki APV GX 1.5 A/T 2006 Rp1.403.000
- Suzuki APV SDX 2011 Rp2.093.000
- Suzuki APV SGX 2013 Rp2.213.000
Pajak mobil Suzuki Baleno
Berapa pajak tahunan Suzuki Baleno? Berikut daftar pajak Suzuki Baleno.
- Suzuki Baleno 1.6 DX 1997 Rp998,000
- Suzuki Baleno 1.5 DX 2000 Rp1.253.000
- Suzuki Baleno 1.5 DX 2001 Rp1.328.000
- Suzuki Baleno 1.5 DX 2002 Rp1.433.000
- Suzuki Baleno Next-G 2003 Rp1.433.000
- Suzuki Baleno Next-G 2004 Rp1.523.000
- Suzuki Baleno Next-G A/T 2004 Rp1.598.000
- Suzuki Neo Baleno SX 2008 Rp1.883.000
- Suzuki Neo Baleno SX A/T 2009 Rp2.198.000
Pajak mobil Suzuki Carry
Suzuki Carry merupakan mobil jenis pick up tangguh yang cocok untuk kamu jadikan sebagai mobil niaga. Berikut daftar pajak mobil Suzuki Carry dari tahun 1985 sampai 2013.
- Suzuki Carry 1985 Rp368.000
- Suzuki Carry 1988 Rp420.000
- Suzuki Carry 1996 Rp653.000
- Suzuki Carry DRV 1.5 2003 Rp878.000
- Suzuki Carry Pickup 2013 Rp1.586.000
Pajak mobil Suzuki Karimun
Untuk pajak Karimun Estilo 2007 nilainya sekitar Rp1,2 jutaan per tahun. Mobil yang memiliki tampilan compact dan kokoh ini cukup nyaman dikendarai bersama keluarga. Berikut pajak Suzuki Karimun dari tahun 2000.
- Suzuki Karimun 2000 Rp983.000
- Suzuki Karimun SL 2004 Rp1.103.000
- Suzuki Karimun Estilo 1.1L 2007 Rp1.163.000
- Suzuki Karimun Estilo 1.1L 2008 Rp1.268.000
- Suzuki Karimun Estilo 1.1 2010 Rp1.493.000
- Suzuki Karimun Estilo 1.1 2011 Rp1.658.000
- Suzuki Karimun Estilo 1.1 2012 Rp1.688.000
- Karimun Wagon R GA 2014 Rp1.118.000
- Karimun Wagon R GX 2014 Rp1.253.000
Pajak mobil Suzuki SX4
Mobil Suzuki SX4 wajib masuk dalam pertimbangan kamu yang menginginkan mobil jenis crossover tangguh. Mobil ini semakin tangguh dan garang dengan desain terbaru. Berikut pajak Suzuki SX4 untuk tahun 2007 dan 2008.
- Suzuki SX4 1.5 2007 Rp1.718.000
- Suzuki SX4 1.5 2008 Rp1.778.000
Demikianlah pembahasan mengenai pajak mobil Suzuki berbagai tipe. Semoga dapat menjadi pertimbangan bagi kamu yang saat ini sedang ingin memiliki mobil Suzuki, ya.
Pajak Suzuki Swift
Suzuki merupakan mobil hatchback yang bersaing dengan Honda Jazz dan Toyota Yaris. Mobil ini boleh dibilang jarang dilirik dan hanya bertahan sampai tahun 2017. Berikut pajak suzuki swift dari tahun 2003 hingga 2009.
- Suzuki Swift ST 2008 Rp. 1,485,000
- Suzuki Swift ST A/T 2009 Rp. 1,928,000
- Suzuki Swift GX A/T 2013 Rp. 2,273,000
Tips dari Lifepal! Selain pajak mobil, kamu juga perlu memperhatikan beberapa aspek lain seperti biaya perawatan. Dengan mengetahui besaran pajak mobil dan biaya servisnya, kamu lebih siap saat mengatur keuangan nantinya.
Mobil seperti apa yang cocok untukmu?
Jika kamu berminat membeli mobil dari merek ini atau merek lainnya, alangkah baiknya untuk mencari tahu terlebih dahulu besaran pajak mobilnya. Dengan begitu, kamu bisa menyesuaikan mobil jenis apa yang cocok denganmu.
Bayar pajak sekarang jauh lebih mudah, kok. Apalagi sejak adanya aplikasi samsat online nasional, kamu sudah bisa bayar pajak melalui aplikasi.
Kamu juga bisa mengisi kuis berikut untuk mengetahui mobil apa yang paling cocok buatmu sesuai dengan profil pribadimu:
Berikan mobil proteksi dari asuransi mobil
Jangan lupa untuk memberikan kendaraanmu perlindungan dari asuransi mobil. Mengingat biaya perawatan dan perbaikan mobil di bengkel itu tidak sedikit, dengan adanya asuransi mobil kamu tidak perlu mengkhawatirkannya lagi.
Asuransi mobil menawarkan jaminan ganti rugi mulai dari kerusakan hingga pencurian. Selain itu, ada juga beberapa manfaat tambahan berupa penggantian kerusakan akibat banjir, huru-hara (kerusuhan), dan bencana alam.
Untuk mengetahui lebih lanjut jenis asuransi mobil apa yang cocok untukmu, kamu bisa mengisi kuis berikut:
Kalau kamu punya pertanyaan terkait manfaat asuransi mobil syariah maupun konvensional atau asuransi lainnya sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!