Apa Itu Repricing Asuransi? Penyebab Premi Kesehatan Naik

4 Menit
Repricing asuransi | lifepal.co.id

Repricing asuransi adalah peninjauan dan penyesuaian premi atau kontribusi berdasarkan perubahan biaya dan risiko. Pada asuransi kesehatan, repricing dapat dipengaruhi biaya medis dan klaim.

Besaran premi asuransi kesehatan tidak selalu dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Seiring meningkatnya biaya layanan kesehatan dan klaim, premi yang sebelumnya ditetapkan bisa perlu disesuaikan agar manfaat perlindungan tetap dapat diberikan secara berkelanjutan.

Lantas, mengapa repricing asuransi kesehatan perlu dilakukan dan apa dampaknya bagi nasabah? Simak penyebab repricing, aturan yang berlaku, serta langkah yang dapat kamu lakukan ketika premi asuransi kesehatan mengalami penyesuaian.

Mengapa Repricing Asuransi Kesehatan Perlu Dilakukan?

Premi asuransi kesehatan ditetapkan dengan mempertimbangkan risiko dan perkiraan biaya pelayanan kesehatan. Seiring waktu, kondisi tersebut dapat berubah sehingga premi yang sebelumnya ditetapkan tidak lagi memadai untuk menanggung biaya klaim dan manfaat perlindungan.

Karena itu, perusahaan asuransi dapat melakukan repricing untuk menyesuaikan premi dengan perkembangan biaya dan risiko terkini. Beberapa faktor yang dapat mendorong penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Inflasi medis dan kenaikan biaya perawatan

Faktor inflasi medis menjadi salah satu hal yang mendorong repricing asuransi kesehatan. Ketika biaya rumah sakit, obat-obatan, pemeriksaan, dan tindakan medis meningkat, biaya yang harus ditanggung perusahaan asuransi saat membayar klaim juga dapat ikut naik.

Berdasarkan survei Global Medical Trends dari WTW, biaya kesehatan di Indonesia diperkirakan meningkat sebesar 19,4% pada 2025. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi umum nasional yang tercatat 1,57% pada Desember 2024.

Kenaikan biaya medis yang berlangsung dari waktu ke waktu dapat membuat perhitungan premi sebelumnya tidak lagi sesuai dengan biaya pelayanan kesehatan terkini. Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan premi perlu ditinjau dan disesuaikan.

2. Peningkatan nilai dan rasio klaim kesehatan

Selain biaya medis, perkembangan klaim juga memengaruhi kebutuhan repricing. Semakin besar biaya klaim yang harus dibayarkan dibandingkan premi yang diterima, semakin besar pula tekanan terhadap kecukupan premi untuk membiayai manfaat asuransi.

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim kesehatan industri asuransi jiwa mencapai Rp24,18 triliun sepanjang 2024, meningkat 16,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio klaim kesehatan terhadap pendapatan premi juga mencapai 139,5%.

Artinya, nilai klaim kesehatan yang dibayarkan pada periode tersebut lebih besar dibandingkan pendapatan premi kesehatan. Perkembangan seperti ini dapat menjadi salah satu pertimbangan perusahaan asuransi untuk meninjau kembali kecukupan premi.

3. Perubahan profil risiko

Risiko kesehatan juga dapat berubah seiring waktu. Usia merupakan salah satu faktor yang berkaitan dengan risiko kesehatan karena kemungkinan membutuhkan pelayanan medis umumnya meningkat seiring bertambahnya usia.

Selain usia, faktor risiko lain dapat menjadi pertimbangan sesuai dengan ketentuan dan karakteristik masing-masing produk asuransi. Perubahan profil risiko tersebut dapat memengaruhi perhitungan biaya perlindungan dan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan premi.

4. Perkembangan teknologi dan layanan medis

Kemajuan teknologi medis memungkinkan munculnya pemeriksaan, tindakan, obat, dan metode pengobatan baru yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, penggunaan teknologi dan layanan medis yang lebih canggih juga dapat disertai biaya yang lebih tinggi.

Jika biaya pelayanan yang ditanggung polis meningkat, perusahaan asuransi perlu memperhitungkan perubahan tersebut dalam mengevaluasi kecukupan premi. Karena itu, perkembangan layanan dan teknologi medis dapat ikut berkontribusi terhadap kebutuhan repricing.

Secara sederhana, repricing diperlukan ketika biaya dan risiko yang menjadi dasar perhitungan premi telah berubah. Penyesuaian dilakukan agar premi tetap sejalan dengan manfaat yang diberikan dan perlindungan kesehatan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Bagaimana Aturan Repricing Asuransi Kesehatan Menurut OJK?

Repricing asuransi kesehatan tidak dapat dilakukan tanpa ketentuan. POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan mengatur mekanisme peninjauan dan penetapan ulang premi atau kontribusi oleh perusahaan asuransi.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan tidak boleh meninjau dan menetapkan ulang premi atau kontribusi berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan/atau tingkat inflasi kesehatan lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Jika dilakukan penetapan ulang premi atau kontribusi, perusahaan juga wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling lambat 30 hari kalender sebelumnya. Pemberitahuan tersebut harus memuat faktor yang mendorong penyesuaian beserta data pendukung, perbandingan tarif lama dan tarif baru, serta alternatif yang tersedia bagi nasabah.

Selain itu, penetapan ulang premi atau kontribusi tidak boleh menyebabkan perusahaan memperoleh margin keuntungan di atas asumsi awal ketika produk asuransi kesehatan disetujui atau dilaporkan.

Ketentuan ini memberikan transparansi bagi nasabah sekaligus memastikan proses repricing dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Bagaimana Cara Menyikapi Repricing Asuransi Kesehatan?

Jika premi asuransi kesehatan mengalami repricing, jangan hanya melihat besarnya kenaikan premi. Periksa alasan penyesuaian, manfaat yang tetap diperoleh, serta apakah biaya baru masih sesuai dengan kebutuhan perlindungan dan kemampuan finansialmu.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.

1. Periksa pemberitahuan dan alasan repricing

Baca pemberitahuan dari perusahaan asuransi untuk mengetahui alasan penyesuaian premi, besarnya perubahan tarif, dan kapan tarif baru mulai berlaku. Jika ada informasi yang belum jelas, hubungi perusahaan asuransi atau agen untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

2. Evaluasi kembali manfaat dan limit pertanggungan

Periksa kembali polis asuransi kesehatan kamu termasuk manfaat, limit pertanggungan, fasilitas rawat inap atau rawat jalan, serta ketentuan lain yang kamu miliki. Pastikan manfaat tersebut masih sesuai dengan kebutuhan kesehatanmu setelah terjadi perubahan premi.

3. Sesuaikan dengan kemampuan finansial

Hitung kembali porsi premi dalam anggaran rutin setelah repricing. Jika premi baru mulai membebani keuangan, cari tahu apakah tersedia pilihan penyesuaian manfaat atau plan yang dapat membuat biaya perlindungan lebih sesuai dengan kemampuan finansial.

Namun, pertimbangkan dengan cermat sebelum mengurangi manfaat agar perlindungan yang kamu miliki tetap sesuai dengan kebutuhan.

4. Bandingkan pilihan asuransi kesehatan

Jika premi dan manfaat yang tersedia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, kamu dapat membandingkan produk asuransi kesehatan lain. Perhatikan tidak hanya besarnya premi, tetapi juga manfaat, limit pertanggungan, pengecualian, masa tunggu, jaringan rumah sakit, dan ketentuan polis.

Hindari menghentikan polis lama sebelum memastikan perlindungan pengganti sudah aktif karena produk baru dapat memiliki proses seleksi risiko dan ketentuan yang berbeda.

Lindungi Keluargamu dengan Asuransi Kesehatan

Penyesuaian premi menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan ketika memilih dan mengevaluasi asuransi kesehatan. Selain biaya premi, perhatikan manfaat, limit pertanggungan, jaringan rumah sakit, pengecualian, serta ketentuan penyesuaian premi pada polis.

Untuk perlindungan keluarga, kamu dapat membandingkan pilihan asuransi berdasarkan kebutuhan kesehatan dan kemampuan finansial setiap anggota keluarga.

Yuk, temukan asuransi kesehatan keluarga yang sesuai dengan kebutuhanmu di Lifepal!

Terakhir diperbarui:

21 September 2026

Bagikan