Beranda
Media
Apa Itu TPL? Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerja Asuransi Third Party Liability

Apa Itu TPL? Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerja Asuransi Third Party Liability

apa itu TPL | Lifepal.co.id

Third Party Liability atau asuransi TPL adalah jenis asuransi yang menanggung risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga akibat dari kecelakaan atau kejadian yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan. Pemerintah bakal mewajibkan asuransi Third Party Liability (TPL) untuk mobil dan motor di Indonesia mulai Januari 2025.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan regulasi ini tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan kewajiban asuransi TPL. Bila terealisasi, aturan ini bakal memberikan banyak sekali manfaat bagi pengguna kendaraan dan menyejajarkan Indonesia dengan negara lain yang lebih dulu mengimplementasikan aturan ini.

Lantas, seperti apa cara kerja hingga besaran harga preminya? Yuk, simak informasi apa itu TPL, manfaat hingga cara klaimnya berikut ini.

Apa Itu TPL (Third Party Liability)?

Asuransi TPL adalah bagian dari manfaat asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan finansial atau ganti rugi jika pemilik polis menabrak pengguna jalan lain sehingga menyebabkan kerusakan aset atau kendaraan orang lain, bahkan mengakibatkan cedera tubuh dan kematian.

Jadi, ketika pemegang polis menabrak kendaraan lain hingga rusak, perusahaan asuransi dapat mengganti biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan polis.

Third Party Liability Insurance atau yang disebut juga Asuransi Tanggung Gugat, sebenarnya sudah ada di dalam polis kendaraan All Risk melalui manfaat Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK). Namun, sifatnya masih menjadi rider atau manfaat tambahan yang dapat dipilih dengan penambahan premi.

Penting dipahami, asuransi TPL hanya meng-cover kerugian pihak ketiga, bukan kerugian yang dialami pemegang polis. Kerugian akibat kerusakan kendaraan milik pemegang polis bisa ditanggung oleh manfaat asuransi dasar yang dimiliki (saat ini hanya tersedia untuk All Risk).

Cara kerja Asuransi TPL

Asuransi TPL bekerja dengan menanggung tanggung jawab hukum yang timbul akibat tuntutan pihak ketiga atas kerugian yang disebabkan oleh pemegang polis. Ketika terjadi insiden, pemegang polis harus melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan asuransi dengan memberikan bukti dan dokumen pendukung, seperti kronologi kejadian dan laporan kepolisian.

Setelah laporan diterima, perusahaan asuransi akan memvalidasi klaim untuk memastikan kejadian tersebut sesuai dengan cakupan polis. Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan menanggung biaya ganti rugi, baik untuk kerusakan properti maupun cedera fisik pihak ketiga, sesuai batas perlindungan yang tercantum dalam polis. Namun, perlu diingat bahwa asuransi ini tidak mencakup kerugian yang dialami oleh pemegang polis sendiri.

Bedanya asuransi TPL dan Jasa Raharja

Fungsi dari asuransi TPL ini berbeda dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja yang dibayarkan setiap melakukan perpanjangan STNK.

  • Jasa Raharja: manfaat pertanggungan cedera tubuh hingga kematian
  • Asuransi TPL: manfaat pertanggungan cedera tubuh hingga kematian + kerusakan properti.

Infografis Kenaikan Jumlah Kecelakaan di Indonesia

Manfaat Pertanggungan Asuransi Third Party Liability

Detail ketentuan program wajib asuransi TPL masih menunggu keluarnya PP sehingga belum ada informasi mengenai rincian manfaat pertanggungannya. Namun, bila kita melihat pembahasan yang dilakukan DPR dan pemerintah, termasuk manfaat TJHPK yang saat ini sudah berjalan, berikut gambaran manfaat asuransi TPL.

1. Ganti rugi atas cedera badan atau kematian

Menurut kajian DPR, salah satu manfaat asuransi TPL adalah memberikan kompensasi kepada pihak ketiga yang mengalami cedera fisik atau kematian akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan tertanggung.

Jika mengacu ke Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), tanggung jawab hukum tertanggung terhadap cedera badan dan kematian pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Hal ini mencakup biaya pengobatan dan kompensasi lainnya, yang jumlahnya dibatasi oleh nilai pertanggungan yang ditetapkan dalam polis.

2. Ganti rugi aset milik pihak ketiga

Selain cedera fisik, manfaat lain TPL asuransi adalah melindungi dari kerugian yang disebabkan oleh kerusakan aset milik atau properti milik pihak ketiga. Jadi, misal jika mobil tertanggung menabrak kendaraan lain hingga rusak parah, maka perusahaan asuransi akan menanggung biaya perbaikan atau penggantian sesuai dengan kesepakatan polis.

Pada PSAKBI, tanggung jawab hukum tertanggung atas kerusakan harta benda pihak ketiga ditanggung oleh perusahaan asuransi, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

3. Biaya perkara atau bantuan hukum

Manfaat lain yang ditawarkan oleh asuransi TPL adalah biaya perkara atau bantuan hukum. Menurut PSAKBI, biaya ini mencakup penggunaan jasa ahli hukum atau ahli lainnya dalam penyelesaian sengketa, dengan syarat bahwa penggunaan jasa tersebut telah disetujui oleh perusahaan asuransi. Biaya perkara ini biasanya dibatasi hingga maksimum 10% dari nilai pertanggungan.

Biaya Premi Asuransi TPL

Biaya premi asuransi TPL juga masih dalam pembahasan. Namun karena sifatnya wajib maka preminya pun dipastikan akan lebih murah ketimbang dengan harga TPL yang saat ini sudah berjalan. Saat ini, premi asuransi mobil TJH pihak ketiga adalah sekitar 1 persen dari nilai pertanggungan, bila diwajibkan maka akan bisa lebih rendah lagi.

Menurut Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama, harga premi asuransi TPL disebut akan mencapai Rp300 ribu per tahun untuk jenis kendaraan mobil. Namun, besaran premi tersebut masih merupakan wacana sehingga dapat berubah sewaktu-waktu.

Cara Mengajukan Asuransi TPL

Wacana yang berkembang, pembayaran premi asuransi TPL akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak di Samsat. Namun, bila mengacu pada sejumlah negara, pembayaran TPL juga bisa dilakukan secara terpisah melalui perusahaan asuransi swasta.

Jadi, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki polis asuransi mobil atau motor sebelum membayar pajak kendaraan. Berikut proses pengajuan asuransi TPL secara umum:

  1. Memilih perusahaan asuransi yang menawarkan produk TPL.
  2. Setelah memilih perusahaan asuransi, calon tertanggung harus mengisi formulir aplikasi yang biasanya mencakup informasi pribadi, rincian kendaraan atau objek yang akan diasuransikan, serta riwayat klaim sebelumnya.
  3. Memberikan dokumen pendukung kepada perusahaan asuransi seperti salinan identitas, STNK kendaraan, atau dokumen lain yang dibutuhkan.
  4. Perusahaan asuransi akan melakukan penilaian risiko berdasarkan informasi yang diberikan.
  5. Setelah penilaian risiko selesai dan aplikasi disetujui, tertanggung harus membayar premi yang telah ditentukan untuk mengaktifkan polis asuransi.

Cara Klaim Asuransi TPL

Berikut ini adalah prosedur klaim asuransi mobil atau motor untuk manfaat TPL secara umum. Prosedurnya mungkin berbeda tergantung pada ketentuan perusahaan asuransi atau jika ada kebijakan baru dari Pemerintah.

  • Segera setelah terjadi kecelakaan atau insiden yang melibatkan pihak ketiga, laporkan kejadian kepada perusahaan asuransi. Berikan informasi lengkap tentang waktu, tempat, dan detail kejadian, serta identitas pihak ketiga yang terlibat.
  • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim. Dokumen ini biasanya mencakup seperti laporan polisi, bukti kerusakan dan informasi kontak pihak ketiga
  • Ajukan dokumen tersebut ke perusahaan asuransi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
  • Setelah klaim diajukan, perusahaan asuransi biasanya akan melakukan survei atau investigasi untuk menilai kerugian.
  • Setelah investigasi selesai dan klaim disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian.

Asuransi TPL Sudah Wajib di Berbagai Negara

Third Party Liability Insurance telah menjadi persyaratan wajib di banyak negara untuk melindungi pihak ketiga dari kerugian yang terjadi karena kecelakaan kendaraan bermotor. Sebagai salah satu negara yang juga fokus pada asuransi, hanya Indonesia di ASEAN yang belum mewajibkan asuransi TPL ini.

Berikut sejumlah referensi dari implementasi asuransi wajib kendaraan bermotor di ASEAN.

1. Singapura

Menurut laman resmi Otoritas Transportasi Darat (LTA) Singapura, semua kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya harus memiliki asuransi yang mencakup tanggung jawab pihak ketiga, setidaknya untuk kematian dan cedera tubuh. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan berakibat denda sebesar S$1,000 (sekitar Rp11.500.000) atau penjara 3 bulan.

Jika masyarakat membayar pajak kendaraan secara digital, maka harus terlebih dahulu membeli asuransi kendaraan bermotor setidaknya 3 hari sebelumnya. Daftar perusahaan asuransi kendaraan swasta yang telah bekerjasama dengan regulator setempat dapat ditemukan di situs resmi Otoritas Transportasi Darat Singapura.

2. Malaysia

Di Malaysia, melalui Undang-Undang Pengangkutan Jalan 1987, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya harus diasuransikan terhadap tanggung jawab pihak ketiga. Hal ini untuk memastikan bahwa pihak ketiga yang mungkin terkena dampak kecelakaan kendaraan bermotor dapat menerima kompensasi.

Mengendarai mobil atau motor di Malaysia tanpa memiliki perlindungan asuransi merupakan tindakan terlarang. Sama seperti Singapura, masyarakat harus memiliki polis asuransi yang masih aktif sebelum dapat melakukan perpanjangan pajak kendaraan.

3. Thailand

Di Thailand, semua kendaraan harus memiliki asuransi wajib yang diperbarui setiap tahun sebelum membayar pajak kendaraan. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan denda hingga ฿10.000 atau sekitar Rp4.250.000.

Namun, asuransi wajib (CTPL) yang dikeluarkan oleh pemerintah Thailand hanya mencakup cedera tubuh dan kematian, dan tidak mencakup kerusakan properti. Selain CTPL, ada opsi asuransi kendaraan tambahan yang bersifat sukarela.

Demikian pembahasan mengenai apa itu TPL, manfaat hingga estimasi harga preminya. Semoga bermanfaat, ya!

Pertanyaan Seputar Asuransi TPL (Third Party Liability)

Kebijakan asuransi wajib TPL ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari beban finansial jika terjadinya kecelakaan lalu lintas. Mengingat angkat kecelakaan di Indonesia cukup tinggi, bahkan di tahun 2023 sendiri mencapai 148,307. Sementara kepemilikan asuransi kendaran di Indonesia masih sangat minim.

Nah, dengan adanya asuransi TPL ini diharap, setiap pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan perlindungan finansial yang memadai.

Pihak ketiga merujuk pada orang atau pihak di luar pemegang polis dan perusahaan asuransi. Ini termasuk orang lain, kendaraan lain, atau properti milik orang lain yang mungkin terkena dampak atau mengalami kerusakan akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan tertanggung.
Memiliki asuransi TPL dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi pemegang polis seperti:

  • Memiliki perlindungan finansial dari risiko tuntutan pihak ketiga saat terjadi kecelakaan di jalan
  • Memenuhi persyaratan hukum yang berlaku (jika diwajibkan)
  • Ketenangan pikiran saat berkendara karena risiko tuntutan pihak ketiga sudah teralihkan ke perusahaan asuransi
  • Mendapatkan perlindungan dengan biaya premi yang relatif lebih terjangkau
Tidak, kepanjangan TPL adalah Third Party Liability yang berarti pertanggungan hanya untuk pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan pemegang polis. Kerugian akibat kerusakan kendaraan milik pemegang polis dapat dicover oleh manfaat asuransi dasar yang saat ini tersedia untuk All Risk.
Asuransi TPL tidak berlaku jika kendaraan yang diasuransikan digunakan untuk keperluan yang bertentangan dengan ketentuan dalam polis, seperti:

  • Menarik kendaraan lain termasuk belajar mengemudi
  • Melakukan tindak kejahatan, kebut-kebutan, pawai atau perlombaan
  • Penggunaan kendaraan lainnya yang tidak sesuai dengan polis
  • Penggelapan, termasuk penipuan dan hipnotis
  • Pencurian yang dilakukan oleh oleh orang terdekat termasuk suami, istri, anak, dan orang yang bekerja di bawah pengawasan tertanggung.
Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan