Beranda
Media
Mengenal TPL: Perlindungan Wajib untuk Kerugian Pihak Ketiga

Mengenal TPL: Perlindungan Wajib untuk Kerugian Pihak Ketiga

apa itu TPL | Lifepal.co.id

TPL adalah singkatan dari Third Party Liability, yaitu asuransi yang menanggung segala risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga. Asuransi ini juga dikenal sebagai Asuransi Tanggung Gugat. TPL mulai menjadi sorotan karena rencana penerapan kebijakan asuransi kendaraan wajib di Indonesia mulai Januari 2025, yang menekankan pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga.

Asuransi jenis ini memberikan keamanan tambahan bagi pemilik kendaraan dengan menjamin biaya ganti rugi terhadap kerusakan atau cedera yang dialami pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Dengan kata lain, TPL memberikan perlindungan hukum agar kamu tidak perlu menanggung sendiri biaya ganti rugi yang timbul akibat kecelakaan yang melibatkan orang lain di luar dirimu dan kendaraan yang diasuransikan.

Selanjutnya, artikel ini akan membahas secara lebih spesifik apa itu TPL, mengapa penting untuk kendaraanmu, hingga perbedaannya dengan asuransi lain.

Apa Itu TPL (Third Party Liability)?

Third Party Liability (TPL) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan kamu. Pihak ketiga di sini bisa berarti individu, kendaraan, atau properti lain yang mengalami kerusakan atau cedera karena kelalaian kamu dalam berkendara.

Dengan TPL, perusahaan asuransi akan menanggung biaya ganti rugi atas tuntutan hukum dari pihak ketiga, baik berupa kerugian fisik maupun materi. Perlindungan ini sangat penting terutama ketika kecelakaan menimbulkan beban finansial besar yang tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga bisa merugikan kamu sebagai pengemudi.

Pemerintah Indonesia bahkan mulai mewacanakan kewajiban memiliki asuransi TPL bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, seiring meningkatnya kesadaran akan perlindungan hukum dan keuangan dalam lalu lintas. Ini menunjukkan bahwa TPL bukan hanya pilihan, tapi bisa menjadi standar baru dalam berkendara yang bertanggung jawab.

Untuk melihat lebih lanjut tentang cakupan TPL, kamu bisa kunjungi halaman asuransi mobil pihak ketiga dan pahami bagaimana produk ini melindungimu dari risiko tuntutan hukum.

Manfaat Apa Saja yang Ditanggung Asuransi TPL?

Asuransi TPL memberikan perlindungan finansial atas kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraanmu. Perlindungan ini penting untuk menghindari beban biaya tak terduga yang bisa sangat besar, terutama jika menyangkut kerusakan berat atau cedera serius. Berikut dua manfaat utama yang ditanggung oleh asuransi TPL:

1. Ganti rugi atas cedera atau kematian pihak ketiga

Jika kecelakaan mengakibatkan orang lain terluka atau meninggal dunia, asuransi TPL akan menanggung biaya kompensasi atau santunan kepada korban atau ahli warisnya. Ini termasuk biaya pengobatan, rawat inap, hingga ganti rugi atas kehilangan penghasilan pihak ketiga.

2. Ganti rugi atas kerusakan properti yang terdampak

Selain perlindungan untuk individu, TPL juga mencakup kerusakan properti milik orang lain yang terdampak kecelakaan. Misalnya, jika kamu menabrak mobil yang sedang parkir, pagar rumah warga, atau etalase toko, maka biaya perbaikannya bisa ditanggung oleh asuransi TPL sesuai ketentuan polis.

3. Biaya perkara atau bantuan hukum

Manfaat lain yang ditawarkan oleh asuransi TPL adalah biaya perkara atau bantuan hukum. Menurut PSAKBI, biaya ini mencakup penggunaan jasa ahli hukum atau ahli lainnya dalam penyelesaian sengketa, dengan syarat bahwa penggunaan jasa tersebut telah disetujui oleh perusahaan asuransi. Biaya perkara ini biasanya dibatasi hingga maksimum 10% dari nilai pertanggungan.

Apa Saja yang Tidak Ditanggung Asuransi TPL?

Meskipun cakupan TPL cukup luas, ada beberapa kondisi di mana klaim kamu bisa ditolak karena di luar batas perlindungan yang ditentukan dalam polis. Penting untuk memahami pengecualian ini agar kamu tidak salah persepsi tentang manfaat TPL.

1. Klaim atas kendaraan kamu sendiri

Asuransi TPL tidak mencakup kerusakan pada kendaraan milik kamu sendiri. Jika kamu ingin kendaraanmu juga terlindungi, kamu perlu mempertimbangkan jenis asuransi seperti TLO atau All Risk.

2. Kecelakaan saat digunakan di luar peruntukan

Jika kendaraan digunakan untuk aktivitas di luar penggunaan pribadi yang tercantum di polis, seperti balapan liar atau disewakan tanpa izin tertulis, maka klaim TPL biasanya akan ditolak.

3. Kejadian akibat pelanggaran hukum

Klaim juga tidak akan dibayar jika kecelakaan terjadi saat pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku secara berat, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau menerobos rambu.

Perbedaan TPL, Jasa Raharja, dan Asuransi Mobil

Fungsi dari asuransi TPL ini berbeda dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja yang dibayarkan setiap melakukan perpanjangan STNK.

  • Asuransi TPL: manfaat pertanggungan cedera tubuh hingga kematian + kerusakan properti.
  • Jasa Raharja: manfaat pertanggungan cedera tubuh hingga kematian
  • Asuransi mobil: manfaat pertanggungan kerusakan terhadap kendaraan tertanggung.

Memahami perbedaan antara asuransi sangat penting agar kamu bisa memilih jenis asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan profil risikomu. Ketiganya memiliki cakupan perlindungan yang berbeda, dan tidak dapat saling menggantikan fungsinya.

Dengan memahami perbedaan ini, kamu bisa menentukan kombinasi perlindungan yang paling optimal. Misalnya, asuransi mobil all risk + perluasan TPL untuk cakupan maksimal.

Infografis Kenaikan Jumlah Kecelakaan di Indonesia | lifepal.co.id

Syarat dan Cara Daftar TPL

Untuk bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi TPL, kamu perlu mengikuti prosedur pendaftaran yang cukup mudah. Proses ini umumnya tidak jauh berbeda dengan saat membeli jenis asuransi kendaraan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:

Wacana yang berkembang, pembayaran premi asuransi ini akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak di Samsat. Namun, bila mengacu pada sejumlah negara, pembayaran TPL juga bisa dilakukan secara terpisah melalui perusahaan asuransi swasta.

Jadi, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki polis asuransi mobil atau motor sebelum membayar pajak kendaraan. Berikut proses pengajuan asuransi TPL secara umum:

  1. Memilih perusahaan asuransi yang menawarkan produk TPL.
  2. Setelah memilih perusahaan asuransi, calon tertanggung harus mengisi formulir aplikasi yang biasanya mencakup informasi pribadi, rincian kendaraan atau objek yang akan diasuransikan, serta riwayat klaim sebelumnya.
  3. Memberikan dokumen pendukung kepada perusahaan asuransi seperti salinan identitas, STNK kendaraan, atau dokumen lain yang dibutuhkan.
  4. Perusahaan asuransi akan melakukan penilaian risiko berdasarkan informasi yang diberikan.
  5. Setelah penilaian risiko selesai dan aplikasi disetujui, tertanggung harus membayar premi yang telah ditentukan untuk mengaktifkan polis asuransi.

Cara Klaim Asuransi TPL

Berikut ini adalah prosedur klaim asuransi mobil atau motor untuk manfaat TPL secara umum. Prosedurnya mungkin berbeda tergantung pada ketentuan perusahaan asuransi atau jika ada kebijakan baru dari Pemerintah.

  1. Laporkan kejadian secepatnya

Hubungi pihak asuransi dalam waktu maksimal 3 x 24 jam setelah kejadian. Berikan informasi lengkap tentang waktu, tempat, dan detail kejadian, serta identitas pihak ketiga yang terlibat.

  1. Lengkapi dokumen klaim

Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim. Dokumen yang dibutuhkan biasanya mencakup fotokopi polis, laporan polisi, STNK, SIM, kronologi kejadian, foto-foto kerusakan, dan surat tuntutan dari pihak ketiga (jika ada).

  1. Ikuti proses survei dari pihak asuransi

Pihak asuransi akan menugaskan surveyor untuk memverifikasi kerusakan dan memastikan klaim sesuai dengan syarat dan ketentuan polis.

  1. Tunggu hasil keputusan dan proses pembayaran

Setelah investigasi selesai dan klaim disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian.

Tips penting: pastikan semua informasi dan dokumen yang kamu berikan akurat dan tidak direkayasa, karena klaim palsu bisa berujung pada penolakan atau pembatalan polis.

Pilih Asuransi Mobil Terbaik Sekarang

Setelah memahami pentingnya asuransi TPL dan bagaimana cara kerjanya, kini saatnya kamu memilih perlindungan yang sesuai. Melalui Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai pilihan asuransi mobil dari perusahaan terpercaya yang menyediakan asuransi kendaraan terbaik. Dengan pilihan polis TLO dan All risk yang memiliki perluasan asuransi mobil pihak ketiga.

Kamu hanya perlu mengisi data kendaraan dan preferensi perlindungan, lalu sistem kami akan merekomendasikan polis terbaik dengan harga yang sesuai anggaranmu. Kunjungi lifepal.co.id untuk dapatkan informasi menarik lainnya seputar asuransi!