Asuransi Kecelakaan Kerja – Pilihan Terbaik , Premi, dan Manfaatnya

Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang didesain untuk menjamin biaya perawatan akibat risiko yang dialami tertanggung selama menjalani pekerjaannya, seperti cedera badan yang disebabkan kecelakaan.
Asuransi kecelakaan kerja tersedia di perusahaan asuransi ataupun BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ingin tahu lebih jauh mengenai asuransi kecelakaan kerja? Ikuti terus ulasannya berikut ini.
Apa itu asuransi kecelakaan kerja?
Asuransi kecelakaan kerja adalah salah satu proteksi yang diperuntukan bagi karyawan atau pekerja di sebuah perusahaan. Asuransi ini akan memberikan manfaat pertanggungan berupa uang santunan ketika tertanggung meninggal dunia maupun biaya perawatan medis.
Biasanya premi asuransi kecelakaan kerja bisa didapatkan dengan harga cukup terjangkau. Yaitu mulai Rp100 ribu sampai Rp400 ribu. Selain itu, jenis asuransi ini sebenarnya akan cocok dimiliki bagi pekerja dengan risiko tinggi. Misalnya saja pengelola gedung, konstruksi alat berat dan lain-lain.
Peraturan tentang jaminan kecelakaan kerja
Sebagai pekerja di suatu perusahaan kamu memiliki hak yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Salah satunya tentang jaminan kecelakaan kerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
JKK atau jaminan kecelakaan kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Namun kini, manfaat tersebut juga semakin lebih baik. Sebab adanya Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Perbedaan jaminan kecelakaan kerja dengan asuransi kecelakaan diri
Kamu pasti sering mendengar kedua perlindungan tersebut. Namun, belum pasti tahu apakah keduanya memiliki kesamaan atau justru punya perbedaan yang signifikan.
Jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan diri ternyata dua hal yang berbeda walaupun keduanya punya manfaat yang sama, yaitu memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang tidak terduga.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah program yang dicanangkan pemerintah dengan tujuan perlindungan terhadap para pekerja.
Pemilik JKK akan dijamin dari risiko-risiko kecelakaan dalam lingkup pekerjaan dan hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. JKK juga berlaku atas penyakit apa pun yang ditimbulkan lingkungan kerja.
Dana JKK yang ditanggung perusahaan di mana kamu bekerja langsung masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Nominalnya disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah per bulan.
- Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah per bulan.
- Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah per bulan.
- Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah per bulan.
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah per bulan.
Asuransi kecelakaan diri
Jika JKK diwajibkan Pemerintah, asuransi kecelakaan diri adalah asuransi swasta yang diberikan perusahaan di mana kamu bekerja.
Proteksi yang ditawarkan bisa mencakup risiko-risiko di lingkungan kerja, rumah, ataupun di mana saja sesuai dengan program yang dipilih.
Kebijakan mengenai pembiayaannya pun berbeda-beda pada setiap perusahaan. Ada yang dibayarkan penuh atau ada pula yang ditanggung setengahnya oleh karyawan.
Meski terbilang mahal, tingkat manfaat asuransi kecelakaan diri yang ditawarkan sangat lengkap. Mulai dari biaya pengobatan, biaya perawatan, cacat tetap, dan santunan kematian.
Bahkan, sekarang ini banyak perusahaan asuransi yang menawarkan ganti rugi 100% dari jumlah pertanggungan.
Risiko yang ditanggung asuransi kecelakaan kerja
Setiap asuransi kecelakaan kerja menawarkan beberapa risiko yang bisa ditanggung, apabila terjadi sebuah peristiwa. Risikonya meliputi:
- risiko meninggal dunia,
- risiko cacat tetap,
- risiko cacat tidak tetap,
- risiko biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit.
Keuntungan asuransi kecelakaan kerja
Sejumlah keuntungan akan didapat peserta asuransi kecelakaan kerja, yaitu:
- Pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan kerja.
- Pemberian uang santunan atau uang pertanggungan bagi keluarga yang ditinggalkan pekerja.
Untuk mengetahui berapa besar uang pertanggungan yang ideal, gunakan kalkulator uang pertanggungan berikut ini.
Premi asuransi kecelakaan kerja
Usia dan pekerjaan akan menentukan besaran premi yang harus dibayar. Semakin tua usia, semakin besar risiko yang dihadapi. Di samping itu, risiko kecelakaan kerja yang tinggi juga akan membuat risiko semakin besar.
Dengan kata lain, semakin tinggi risiko, premi asuransi yang harus dibayar akan menjadi semakin tinggi. Besaran premi yang perlu dibayar satu pekerja dan pekerja lainnya bervariasi tergantung dari usia dan jenis pekerjaan.
Cara bayar premi asuransi kecelakaan kerja
Ketika kamu membeli asuransi kecelakaan kerjaan otomatis diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi. Biasanya pihak asuransi akan memiliki beberapa opsi bagi nasabah yang ingin melakukan pembayaran premi. Misalnya saja transfer bank, auto debet kartu kredit atau kartu debit, transfer melalui virtual account, pembayaran melalui minimarket, dan lain sebagainya. Jadi, kamu sebagai nasabah bisa memilih opsi terbaik sesuai keinginan.
Cara mengajukan klaim asuransi kecelakaan kerja
Setiap perusahaan asuransi memiliki prosedur klaim yang berbeda-beda. Namun pada umumnya klaim untuk mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja adalah sebagai berikut.
- Laporkan kejadian sesegera mungkin. Biasanya pengajuan klaim akan kadaluarsa ketika lebih dari 12 bulan sejak terjadi risiko kecelakaan
- Jelaskan secara rinci detail kejadian. Mulai dari lokasi, waktu dan bukti terkait
- Lengkapi dokumen klaim. Mulai dari formulir klaim, identitas diri, kartu polis dan lain sebagainya
- Kirimkan dokumen kamu ke alamat perusahaan asuransi terkait.
- Pihak asuransi akan melakukan verifikasi data kamu. Jika klaim disetujui maka nasabah akan menerima ganti rugi sesuai ketentuan dalam polis
Pengecualian dalam asuransi kecelakaan kerja
Namun, semuanya gak dapat dijamin apabila ada beberapa faktor lain yang menyebabkan terjadinya risiko di atas. Berikut ini pengecualian dalam asuransi kecelakaan kerja.
- Kecelakaan terjadi karena kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau tertanggung.
- Berkelahi, melakukan atau berusaha bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal.
- Beberapa keluhan penyakit, seperti keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental atau tertanggung dalam keadaan mabuk.
- Kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan atau pengobatan lainnya.
- Kecelakaan yang timbul pada saat tertanggung sedang dalam proses peradilan, ditahan atau dihukum
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau gelombang laut.
- Perang, aksi militer dari negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil pemberontakan bersenjata, dan gangguan keamanan lainnya atau kerusuhan ataupun teroris.
- Mengemudikan pesawat terbang atau kapal secara tidak sah.
- Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
- Sifat radioaktif, ledakan alam, atau kerusakan karena alam.
Tabel pilihan asuransi kecelakaan kerja terbaik dan manfaatnya
Buat kamu yang tertarik untuk memiliki asuransi kecelakaan kerja untuk menjamin kesehatan keuangan, berikut ini contoh asuransi kecelakaan kerja terbaik yang cocok dijadikan pilihan.
Rekomendasi asuransi kecelakaan kerja terbaik | Premi asuransi kecelakaan kerja | Manfaat dan santunan kecelakaan kerja |
Adira Proteku Basic | Mulai Rp100.000 per tahun |
|
Simas Jiwa SIJI Secure 1 | Mulai Rp284.000 per tahun |
|
Asuransi Personal Accident Supreme | Mulai Rp165.000 per tahun |
|
Takaful Asuransi Kecelakaan Diri dan Hospital | – |
|
BRI Life Acci Care | – |
|
ACA AsuransiKu | Mulai Rp50.000 per tahun |
|
Allianz Personal Care | Mulai Rp400.000 per tahun |
|
Cigna Proteksi Diri Ekstra | Mulai Rp205.000 per bulan |
|
AIA Group Personal Accident | – |
|
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
JKK yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.
Asuransi kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan melindungi diri atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas. Apabila kita mengalami kecelakaan, JKK akan menjamin perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Di samping itu, asuransi kecelakaan kerja Jamsostek juga menyediakan santunan upah selama tidak bekerja, yaitu 6 bulan pertama 100 persen, 6 bulan kedua 75 persen, dan seterusnya hingga sembuh 50 persen.
JKK juga menyediakan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.
Di samping itu, JKK menyediakan bantuan beasiswa untuk satu orang anak. Beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta.
Syarat dan cara beli asuransi kecelakaan kerja
Bagi kamu yang ingin mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja maka bisa membeli asuransinya di berbagai perusahaan asuransi terkait. Caranya, kamu bisa menghubungi layanan call center perusahaan, melalui agen, mengunjungi kantor asuransi terdekat maupun membeli secara online.
Namun sebelum kamu membelinya, pastikan dulu sudah menyiapkan syarat-syaratnya lebih dulu. Berikut adalah syarat mengajukan asuransi kecelakaan kerja.
- Pastikan usia kamu sudah memenuhi syarat
- Mengisi formulir pengajuan
- Membawa kartu identitas
- Melengkapi persyaratan lain sesuai kebijakan perusahaan
- Membayarkan premi asuransi pertama
Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi kecelakaan kerja? Lihat pertanyaan populer seputar asuransi di Tanya Lifepal.