lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi
  • Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas serta Besarannya
Asuransi

Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas serta Besarannya

6 Menit
ganti rugi kecelakaan lalu lintas

Ganti rugi kecelakaan lalu lintas adalah hak korban kecelakaan lalu lintas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Meski begitu, ganti rugi kecelakaan lalu lintas yang diberikan pelaku kepada korban atau keluarga korban tidak menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban secara pidana.

Biar gak sampai memberikan ganti rugi kecelakaan lalu lintas, jangan lupa untuk berkendara dengan baik, dan pastikan kendaraanmu sudah terlindungi dengan asuransi mobil.

Mari kita ketahui soal ganti rugi kecelakaan lalu lintas, berapa besarannya dan beragam jenisnya dalam paparan berikut.

Apa itu ganti rugi kecelakaan lalu lintas?

Jika perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pengemudi banyak menimbulkan kerugian pada pihak lain, sudah sewajarnya pihak yang dirugikan menuntut tanggung jawab pengemudi untuk mengganti kerugian tersebut.

Pasalnya, kecelakaan lalu lintas selalu menimbulkan kerugian, baik pada pelaku perbuatan melawan hukum, pada korban pihak pengguna jalan yang lain ataupun pada negara

Sebagai pemilik peralatan di jalan raya dan jalan raya itu sendiri. Kerugian yang timbul dapat berbentuk kerugian materiil maupun immaterial.

Adapun kerugian yang diderita oleh korban itu timbul akibat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh adanya perbuatan melanggar hukum. 

Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaran. Manfaatkan asuransi mobil all risk untuk mendapatkan jaminan ganti rugi atas biaya perbaikan mobil secara menyeluruh di bengkel terbaik.

Dengan kondisi tersebut, maka pelaku kendaraan bermotor yang melanggar hukum memiliki kewajiban mengganti kerugian dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Besaran nilai penggantian kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat juga dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat dengan catatan kerugian tersebut terjadi pada kecelakaan lalu lintas ringan.

Namun, lainnya apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum memberikan ganti kerugian wajib kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman. 

Meski begitu, pemberian ganti kerugian atau bantuan tersebut tidak serta merta menggugurkan tuntutan perkara pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 230 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apakah ganti rugi kecelakaan lalu lintas menggugurkan tindak pidana?

Kasus kecelakaan lalu lintas masuk dalam lapangan hukum pidana dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan proses beracaranya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apabila kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian dari pengendara hingga korban meninggal dunia, maka akibat hukum bagi pembuat atau penyebab terjadinya kecelakaan itu dikenai Pasal 359 ayat (1) KUHP.

MV_GENERIC_DB
MV_GENERIC_MB

Pasal tersebut berbunyi: “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.

KUHP Pasal 359 tersebut merupakan salah satu undang-undang kecelakaan lalu lintas terbaru yang berlaku.

Hak ganti rugi bagi korban

Seperti tertuang dalam Pasal 229 ayat (1) UU No 22/ 2009, pihak korban memiliki hak untuk menerima ganti rugi yang terbagi dari tiga jenis golongan kecelakaan lalu lintas.

  1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
  2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
  3. Kecelakaan Lalu Lintas Berat, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Undang undang tentang kecelakaan lalu lintas lainnya, yaitu pasal 229 ayat (5) UU UU No 22/ 2009 menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

Selanjutnya dalam pasal 240 terang diamanatkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan:

  1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah
  2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan
  3. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

Berapa besaran biaya ganti rugi kecelakaan lalu lintas?

Pada dasarnya, besaran ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu ditentukan oleh putusan pengadilan.

Akan tetapi, untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak. yang terlibat seperti tertuang dalam Pasal 236 UU LLAJ.

Soal undang undang laka lantas, sebagai pengguna jalan raya kita perlu tahu ada regulasi yang mengatur soal pemberian santunan pemerintah buat korban.

Semua itu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Isinya menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang menjadi korban kecelakaan penggunaan alat angkutan lalu lintas dan orang itu berada di luar alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan.

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin sesuai dengan isi UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Nilai yang diatur sebagai asuransi sosial berbeda-beda dengan operator penyaluran santunan melalui Jasa Raharja. Untuk perawatan luka-luka jumlah maksimal Rp20 juta, sedangkan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp50 juta.

Selain itu, pelaku wajib memberi ganti rugi kecelakaan lalu lintas. Pemberian ganti kerugian pada korban yang meninggal dunia, biasanya selain dalam wujud uang duka untuk biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya selamatan, juga memberikan bahan-bahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara itu, untuk korban yang menderita luka berat dan cacat tubuh, biasanya memberikan ganti kerugian berupa sokongan atau sumbangan untuk biaya perawatan dan pengobatan.

Alasan perlu ganti rugi kecelakaan lalu lintas 

Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab terbesar risiko kehilangan nyawa. Mabes Polri mencatat, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada saat ini cenderung naik. 

Misalnya, pada tahun 2014, angka kecelakaan mencapai 88.897 kasus, selanjutnya pada 2015 sebanyak 96.073 kasus. Lalu pada tahun 2016, naik lagi menjadi 106.591 kasus, sementara pada tahun 2017 turun ke 104.327 kasus. Pada tahun 2018, jumlah kecelakaan kembali naik menjadi 107.968 kasus.

Sementara itu, korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terdata mencapai 30 ribu orang per tahun. Kondisi ini jelas memprihatinkan, sebab jika dirata-rata, setidaknya 80 nyawa melayang setiap hari di jalan raya.

Ada beragam masalah yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang bisa dituntut secara hukum. 

Syarat masalah kecelakaan lalu lintas bisa dituntut secara hukum

Masalah kecelakaan lalu lintas dapat dituntut dengan syarat harus dipenuhinya unsur-unsur dari pasal 1365 KUH Perdata, yaitu adanya:

  • Perbuatan melanggar hukum dari pengemudi kendaraan bermotor
  • Kesalahan dari pengemudi kendaraan bermotor
  • Kerugian yang ditimbulkan oleh pengemudi kendaraan bermotor 
  • Hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan kerugian yang ditimbulkannya. 

Hal-hal yang harus dilakukan setelah kecelakaan lalu lintas

Mengetahui tindakan yang harus dilakukan setelah kecelakaan terjadi dapat melindungi dirimu dari tuntutan hukum yang berat, dan memastikan kamu menerima kompensasi sesuai atas semua cedera fisik atau kerusakan pada mobilmu.

Terutama, bila kamu melindungi kendaraan dengan asuransi mobil. Berikut ini hal-hal yang harus dilakukan setelah kamu mengalami kecelakaan lalu lintas:

  • Ajukan klaim asuransi
  • Sewa pengacara
  • Dokumentasikan penanganan medis

Ajukan klaim asuransi

Segera ajukan klaim asuransi usai kecelakaan lalu lintas. Segera laporkan kecelakan mobil kepada perusahaan asuransi. Beri tahu juga informasi mengenai pengendara lain kepada perusahaan asuransi.

Mengajukan klaim dengan segera akan mempercepat proses perbaikan mobil di bengkel mobil terdekat dan memastikan sewa kendaraan, jika diperlukan.

Yang terpenting, jangan berbohong saat menyatakan fakta kecelakaan. Pasalnya, ini dapat menyebabkan penolakan cakupan asuransimu.

Pengendara lain mungkin akan menyarankan untuk tidak mengajukan klaim saat terjadi kecelakaan kecil karena pengajuan klaim akan meningkatkan tarif premi asuransi kamu selanjutnya.

Pengendara lain dapat berubah pikiran dan mengajukan klaim di kemudian hari, bahkan mengakui adanya cedera yang tidak terlihat di waktu kejadian.

Kamu perlu memastikan perusahaan asuransi memiliki perincian kecelakaan seperti yang kamu alami.

MV_GENERIC_DB
MV_GENERIC_MB

Sewa pengacara

Pertimbangkan menyewa pengacara, khususnya jika ada seseorang yang mengalami cedera dalam kecelakaan, menyewa pengacara merupakan ide yang bagus.

Pengacara dapat membantu memaksimalkan imbalan kepadamu jika terdapat cedera, atau membelamu jika pengendara lain mengalami cedera.

Dokumentasikan penanganan medis

Simpanlah semua catatan kunjungan rumah sakit, resep, atau pengeluaran lain yang muncul sebagai akibat dari kecelakaan mobil. Informasi ini akan dibutuhkan oleh perusahaan asuransi dan pengacaramu.

Catatlah ganti rugi nyeri fisik, penderitaan, dan kehilangan. Jika kecelakaan berdampak pada hidupmu hingga memutuskan untuk mengajukan tuntutan cedera pribadi, kamu dapat mengajukan klaim sebagai ganti rugi gangguan mental dan fisik dan/atau kehilangan, serta penanganan medis.

Simpanlah jurnal mengenai bagaimana cedera memberi dampak pada hidupmu, termasuk hari kerja yang terlewatkan, kegiatan rutin yang tidak dapat dilakukan, dan perubahan terhadap kehidupan keluargamu.

Tips dari Lifepal! Memahami jika terjadi kecelakaan apa yang harus dilakukan itu penting. Tetapi yang lebih penting lagi adalah menjaga diri agar kamu tetap tenang dan dapat mengambil keputusan yang tepat. 

Pentingnya melengkapi kendaraan dengan perlindungan terbaik

Ganti rugi kecelakaan lalu lintas harus diketahui saat kendaraan roda empat milikmu mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Karena alasan itu, jangan lupa untuk memproteksi dirimu dari risiko pengeluaran mendadak yang bisa menguras tabungan. Yaitu, risiko biaya berobat di rumah sakit yang mahal akibat serangan penyakit atau risiko kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan ketidaksanggupan untuk bekerja lagi karena mengalami musibah cacat tetap. 

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, kamu bisa memanfaatkan asuransi jiwa. Berkat manfaat dari asuransi jiwa, kamu dan keluargamu bisa terlindungi dari beban finansial akibat tidak ada pemasukan lagi.

Kamu juga bisa memproteksi kendaraanmu dari mahalnya biaya perbaikan fisik kendaraanmu akibat kecelakaan lalu lintas maupun kejadian-kejadian yang sifatnya kelalaian pribadi.

 

Untuk mendapatkan referensi selengkapnya tentang manfaat memiliki asuransi mobil, kamu bisa berkonsultasi dengan broker atau agen asuransi yang terpercaya.

Di Lifepal, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai ulasan sekaligus rekomendasi produk asuransi terbaik di Indonesia. Daftarkan dirimu sekarang juga untuk berkesempatan dapat diskon premi asuransi mobil hingga 35%!

Pertanyaan seputar ganti rugi kecelakaan lalu lintas

Apakah yang dimaksud ganti rugi kecelakaan lalu lintas?

Ganti rugi kecelakaan lalu lintas adalah hak korban kecelakaan lalu lintas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian dari kecelakaan lalu lintas. Kerugian yang dimaksud berupa materiil maupun immaterial.

Untuk besarannya sendiri ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan dari asuransi sosial berbeda-beda dengan operator penyaluran santunan melalui Jasa Raharja. Untuk perawatan luka-luka jumlah maksimal Rp20 juta, sedangkan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp50 juta.

Ganti rugi kecelakaan lalu lintas adalah hak korban kecelakaan lalu lintas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian dari kecelakaan lalu lintas. Kerugian yang dimaksud berupa materiil maupun immaterial.

Untuk besarannya sendiri ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan dari asuransi sosial berbeda-beda dengan operator penyaluran santunan melalui Jasa Raharja. Untuk perawatan luka-luka jumlah maksimal Rp20 juta, sedangkan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp50 juta.

Terakhir diperbarui:

23 Juli 2025

Bagikan

Tags:

tips asuransi kecelakaan

Artikel Terkait Lainnya

Contoh Surat Kronologis Kejadian dan Cara Membuatnya

Asuransi Mobil
5 Menit

Batas Waktu Klaim Jasa Raharja dan Prosedurnya

Asuransi
5 Menit

Panduan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja dan Manfaatnya

Asuransi
10 Menit

Contoh Kasus Asuransi Kecelakaan untuk Referensi Kita

Asuransi
3 Menit

Apa Itu SWDKLLJ di STNK? Ini Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya

Tips Kendaraan dan Asuransi
6 Menit

Surat Perjanjian Ganti Rugi Kecelakaan Berikut Contohnya

Tips Kendaraan dan Asuransi
7 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Berikan proteksi maksimal pada mobil kesayangan dengan asuransi mobil terbaik, premi hanya Rp1,9 juta per tahun!
Daftar Isi
  1. Apa itu ganti rugi kecelakaan lalu lintas?
  2. Berapa besaran biaya ganti rugi kecelakaan lalu lintas?
  3. Alasan perlu ganti rugi kecelakaan lalu lintas 
  4. Hal-hal yang harus dilakukan setelah kecelakaan lalu lintas
  5. Pentingnya melengkapi kendaraan dengan perlindungan terbaik
  6. Pertanyaan seputar ganti rugi kecelakaan lalu lintas