lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi
  • Asuransi Motor Wajib Mulai 2025! Ini Biaya dan Dampaknya
Asuransi

Asuransi Motor Wajib Mulai 2025! Ini Biaya dan Dampaknya

3 Menit
asuransi motor wajib I Lifepal.co.id

Dikabarkan bahwa mulai tahun 2025, pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Namun, hingga Februari 2025, pihak OJK masih menunggu pemerintah menerbitkan aturan resmi tentang asuransi motor wajib ini. 

Mengapa Asuransi Motor Ditetapkan Sebagai Kewajiban?

Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan asuransi TPL (Third Party Liability) untuk kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, mulai tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan.

Asuransi TPL bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan, seperti pengendara lain atau pejalan kaki, sehingga mereka bisa mendapatkan ganti rugi secara cepat tanpa harus melalui proses hukum yang rumit. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan mengurangi jumlah kecelakaan.

Selain itu, kewajiban asuransi TPL juga bertujuan untuk mengurangi beban negara dalam menyediakan dana bantuan bagi korban kecelakaan, serta memastikan keadilan dengan memberikan perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah dalam kecelakaan.

Asuransi kendaraan wajib memang sudah diterapkan saat ini, namun hanya untuk kendaraan yang dibeli secara kredit saja. Saat ini pihak OJK juga masih menunggu pemerintah untuk menerapkan aturan dan mekanisme asuransi TPL wajib ini.

Jenis Asuransi Motor Wajib

Terdapat tiga jenis asuransi kendaraan yang memberikan manfaat yang berbeda. Berikut penjelasannya masing-masing:

Third Party Liability (TPL) – Perlindungan pihak ketiga

Third Party Liability (TPL) memberikan perlindungan jika kamu menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain, seperti kerusakan pada kendaraan atau cedera pihak ketiga. Asuransi ini tidak menanggung kerusakan pada kendaraanmu sendiri. TPL lebih terjangkau karena hanya melindungi pihak ketiga. Asuransi ini lah yang rencananya akan diwajibkan untuk pemerintah.

Comprehensive (All Risk) – Cakupan lebih luas

Asuransi comprehensive (All Risk) memberikan perlindungan menyeluruh untuk kendaraanmu, baik dari kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, bencana alam, maupun kerugian pada pihak ketiga. Cakupannya lebih luas dibandingkan TPL, sehingga finansialmu akan lebih terlindungi. Premi asuransi ini lebih mahal karena cakupan yang lebih lengkap. Ketika membeli motor secara kredit, kamu mungkin diwajibkan untuk membeli asuransi ini.

Total Loss Only (TLO) – Kerugian total

Asuransi Total Loss Only hanya memberikan perlindungan jika kendaraanmu rusak total atau hilang karena pencurian, dengan kerusakan lebih dari 75% dari nilai kendaraan. Asuransi ini lebih murah dibandingkan comprehensive, tetapi tidak mencakup kerusakan minor. Sama halnya seperti asuransi All Risk, asuransi ini juga mungkin diwajibkan oleh beberapa pihak leasing saat kamu membeli motor secara kredit.

Berapa Biaya Premi Asuransi Motor Wajib?

Premi asuransi motor wajib juga belum ditentukan. Namun berbeda dengan asuransi All Risk dan TLO yang biaya preminya berbeda untuk setiap kendaraan, asuransi TPL ini preminya ditentukan dari besaran limit manfaat pertanggungannya. 

Sebagai gambaran, PT Jasa Raharja Putera (JRP) menyediakan asuransi JRP-TPL Pro yang sudah disetujui OJK dengan nomor lisensi S-1051/PD.021/2024. Asuransi ini memiliki biaya premi sebagai berikut untuk masa pertanggungan 12 bulan: 

Tabel di atas hanya merupakan contoh simulasi premi untuk asuransi TPL yang sudah tersedia dan dapat dimiliki setiap pemilik kendaraan. Nantinya bisa saja pemerintah akan menentukan dan membentuk paket asuransi TPL sendiri untuk ditawarkan. Tentunya diharapkan kewajiban asuransi ini tidak memberatkan rakyat dan justru memberikan manfaat yang terbaik.

Cara Pendaftaran dan Pembayaran Asuransi Motor Wajib

Pendaftaran dan pembayaran asuransi motor wajib saat ini baru berlaku pada kendaraan yang dibeli secara kredit saja. Biasanya motor yang dibeli harganya sudah termasuk dengan biaya asuransi motor, jadi proses pembayaran dan pendaftarannya juga dibantu oleh pihak leasing.

Lalu untuk asuransi TPL wajib sendiri hingga kini belum ditentukan mekanismenya. Dilansir Detik, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan pembayaran asuransi wajib ini dilakukan saat perpanjangan STNK. Jika hal ini dilakukan maka skemanya akan sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar ketika perpanjangan STNK setiap tahun.

Sanksi Jika Tidak Mengikuti Asuransi Motor Wajib

Sanksi untuk pemilik kendaraan yang tidak mengikuti asuransi motor wajib ini juga belum ditentukan. Asuransi wajib ini ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), jadi pemilik kendaraan yang tidak mendaftarkan asuransi bisa saja dianggap melanggar hukum dan bisa saja dikenakan denda.

Namun untuk mengetahui sanksinya secara pasti untuk saat ini semua pihak masih menunggu ketetapan dari pemerintah. Apabila nanti aturan tersebut sudah ditetapkan, pastikan kendaraan kamu terlindungi dengan asuransi wajib agar kamu bisa mendapatkan manfaatnya dan terhindar dari sanksi.

Asuransi Motor Terbaik di Lifepal

Meskipun belum secara resmi diwajibkan, memiliki asuransi kendaraan tetap menjadi hal yang amat penting. Gunakan asuransi motor untuk mendapatkan perlindungan finansial terbaik atas risiko yang mungkin menimpa kendaraan roda duamu. Jadi, kamu tidak perlu menguras tabungan ketika risiko yang tidak diinginkan terjadi.

Lihat penawaran terbaik asuransi motor hanya di Lifepal. Bandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi ternama sebelum memutuskan untuk membeli yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Dapatkan promo dan harga premi terbaik untuk semua jenis kendaraan roda dua.

Ditulis oleh

Verawaty Ompusunggu
Verawaty Ompusunggu

Terakhir diperbarui:

13 Mei 2025

Bagikan

Tags:

tips asuransi motor

Artikel Terkait Lainnya

Apakah Motor Kredit Dapat Asuransi Kecelakaan?

Asuransi
4 Menit

Biaya Asuransi Motor Per Tahun, Rate dan Cara Hitungnya

Asuransi
7 Menit

Berapa Lama Asuransi Motor Hilang Cair? Simak di Sini!

Asuransi
2 Menit

Berapa Persen Asuransi Motor Tanggung Kehilangan?

Asuransi
6 Menit

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang, Syarat dan Prosedurnya

Asuransi
7 Menit

Asuransi Motor Honda Terbaik: Jenis, Harga, dan Cara Klaim

Asuransi
5 Menit

Asuransi Motor Yamaha Terbaik, Jenis dan Cara Belinya

Asuransi
4 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Jenis PaketSilverGoldPlatinum
Besaran PremiRp20.000Rp40.000Rp80.000
Manfaat PertanggunganRp2.500.000Rp5.000.000Rp10.000.000
Asuransi Motor Wajib Mulai 2025! Ini Biaya dan Dampaknya