lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi
  • Kenali Siapa Ahli Waris Asuransi, Syarat, dan Cara Penunjukannya
Asuransi

Kenali Siapa Ahli Waris Asuransi, Syarat, dan Cara Penunjukannya

4 Menit
ahli waris asuransi adalah | lifepal.co.id

Ahli waris asuransi adalah orang yang berhak untuk menerima manfaat dari asuransi jiwa. Berbeda dengan jenis asuransi lain yang manfaatnya dapat dinikmati oleh tertanggung, asuransi jiwa justru memberikan manfaat pada keluarga yang ditinggalkan. Ini sejalan dengan manfaat asuransi jiwa yang memang berguna agar keluarga yang ditinggalkan dapat tetap melanjutkan hidup tanpa mengkhawatirkan finansial. Lantas, siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagaimana cara penunjukannya? Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Pengertian Ahli Waris dalam Asuransi

Ahli waris dalam asuransi adalah individu atau pihak yang secara sah ditunjuk oleh pemegang polis untuk menerima manfaat atau klaim asuransi jika tertanggung meninggal dunia. Penunjukan ahli waris bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat asuransi jatuh ke tangan pihak yang dikehendaki dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial atau tanggungan yang ditinggalkan. Orang yang mendapatkan manfaat ini biasanya merupakan anggota keluarga, pasangan, anak, atau bahkan pihak lain yang dianggap layak oleh pemegang polis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi.

Ahli waris dalam hukum waris dan polis asuransi memiliki perbedaan penting. Dalam hukum waris, ahli waris ditentukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, seperti hukum perdata atau agama, dan biasanya mencakup keluarga inti.

Sementara itu, dalam polis asuransi, pemegang polis tidak harus menunjuk keluarga inti sebagai ahli waris. Bahkan, lembaga atau organisasi juga bisa ditunjuk sebagai ahli waris apabila tertanggung asuransi dan lembaga tersebut memiliki hubungan yang disebut dengan insurable interest.

Dasar Hukum Penunjukan Ahli Waris Pada Polis

Konstruksi hukum waris di Indonesia dalam KUH Perdata mengatur pembagian warisan kepada ahli waris yang terbagi dalam 4 (empat) golongan, sebagai berikut:

  • Golongan I: anak-anak garis lurus ke bawah (Pasal 852 KUH Perdata), suami atau istri, anak luar kawin yang diakui sah, anak adopsi yang diangkat dengan penetapan pengadilan dan dipersamakan dengan anak sah.
  • Golongan II: Ayah dan ibu garis lurus ke atas, saudara-saudari (Pasal 854, 857, dan 859 KUH Perdata)
  • Golongan III: Kakek dan nenek garis lurus ke atas (Pasal 850 dan 853 KUH Perdata)
  • Golongan IV: Saudara-saudari dari kedua orang tua si pewaris (paman dan bibi)

Golongan ahli waris ini menunjukkan urutan siapa yang berhak mendapatkan bagian warisan sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku dalam KUH Perdata. Namun, aturan tentang ahli waris dalam asuransi sedikit berbeda. Penunjukan ahli waris asuransi adalah berdasarkan prinsip insurable interest.

Prinsip insurable interest dalam konteks asuransi jiwa adalah prinsip yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat mengambil polis asuransi jiwa jika ia memiliki kepentingan yang sah atau hubungan yang langsung dengan pihak yang diasuransikan. Kepentingan ini biasanya berkaitan dengan kerugian finansial yang dapat timbul akibat kematian orang yang diasuransikan.

Prinsip ini mengharuskan adanya hubungan finansial atau emosional yang sah antara pemegang polis dan orang yang diasuransikan. Jika pemegang polis tidak memiliki insurable interest, maka polis tersebut bisa dianggap tidak sah atau batal demi hukum. Aturan tentang prinsip ini tertuang dalam KUHD, khususnya Pasal 250 dan Pasal 268.

Siapa Saja yang Dapat Menjadi Ahli Waris Asuransi?

Jika sudah melihat aturan di atas maka siapa saja yang bisa menjadi ahli waris asuransi jiwa. Melihat dari keempat golongan ahli waris dari KUH perdata, sangat mungkin ahli waris diambil dari keempat golongan tersebut. Namun, hal ini tidak wajib dilakukan. Lalu jika melihat pada insurable interest maka yang dapat menjadi ahli waris adalah sebagai berikut:

    • Pasangan dan anak, tertanggung bisa menunjuk pasangan atau anak untuk menjadi ahli waris dan bisa memilih apakah semua anak berhak mendapatkan manfaat atau tidak. Hubungan ini masuk ke dalam prinsip insurable interest karena anak dan pasangan adalah yang paling mungkin memiliki ketergantungan finansial kepada tertanggung.
  • Kerabat, jika tidak memiliki pasangan atau anak, kebarat seperti paman, bibi, maupun keponakan juga bisa menjadi ahli waris. Bahkan meskipun kerabat tersebut tidak bergantung secara finansial kepada tertanggung, hubungan ini masih dianggap wajar untuk dijadikan sebagai ahli waris.
  • Lembaga atau organisasi, contohnya adalah seperti asuransi jiwa yang didaftarkan oleh bank dengan nasabah yang memiliki utang sebagai tertanggung. Hubungan bank dan debitur masuk ke dalam insurable interest karena pihak bank bisa mengalami kerugian apabila debitur meninggal dunia sebelum melunasi utangnya.

Meskipun aturan tentang ahli waris polis asuransi tidak mengikuti dari KUH Perdata. Namun secara umum penerimanya tetap sama, yaitu keluarga maupun orang terdekat yang mungkin memiliki ketergantungan finansial terhadap tertanggung. Jadi meskipun tidak wajib memilih keluarga inti, bukan berarti kita bisa memilih ahli waris asuransi jiwa secara sembarangan. 

Cara Menentukan dan Menunjuk Ahli Waris

Menentukan dan menunjuk ahli waris dalam polis adalah langkah penting untuk memastikan manfaat asuransi disalurkan kepada pihak yang tepat. Berikut cara yang perlu dilakukan:

Proses pengisian data ahli waris saat pembukaan polis

Saat membuka polis asuransi, pemegang polis akan diminta untuk mengisi data ahli waris dalam formulir yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Data yang dicantumkan biasanya mencakup nama lengkap, hubungan dengan tertanggung, dan informasi kontak. Penting untuk memastikan data yang diisi benar dan jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam proses klaim di kemudian hari.

Syarat administrasi dan dokumen yang dibutuhkan

Untuk menetapkan ahli waris, pemegang polis biasanya harus melengkapi dokumen pendukung seperti berikut:

  • Salinan KTP pemegang polis dan ahli waris
  • Kartu keluarga
  • Dokumen lain yang diminta oleh perusahaan asuransi. 

Beberapa perusahaan mungkin juga memerlukan tanda tangan atau pernyataan tertulis dari pemegang polis sebagai bukti persetujuan atas penunjukan ahli waris.

Hak dan Jumlah Manfaat yang Diterima Ahli Waris

Ahli waris berhak menerima manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. Jumlah manfaat yang diterima tergantung pada jenis asuransi, uang pertanggungan asuransi, dan ketentuan yang disepakati dalam kontrak.

Jika pemegang polis menunjuk lebih dari satu ahli waris, maka pembagian manfaat akan mengikuti persentase atau ketentuan yang telah ditetapkan dalam polis. Jika tidak ada ketentuan khusus, manfaat biasanya dibagi secara merata di antara para ahli waris. 

Selain itu, ahli waris juga memiliki hak untuk mengajukan klaim manfaat dengan menyertakan dokumen pendukung seperti akta kematian tertanggung dan identitas diri. Namun, pastikan dulu bahwa masa tunggu asuransi sudah selesai sebelum mengajukan klaim.

Bisakah Mengubah Ahli Waris dalam Polis?

Ya, pemegang polis dapat mengubah ahli waris dalam polis asuransi selama polis masih aktif. Proses perubahan ini biasanya memerlukan pengajuan permohonan tertulis kepada perusahaan asuransi, disertai dengan dokumen pendukung seperti salinan KTP pemegang polis dan ahli waris baru. 

Perubahan ahli waris akan dianggap sah setelah perusahaan asuransi menyetujui dan mencatatnya dalam polis. Penting untuk memastikan perubahan ini terdokumentasi dengan jelas agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Memilih ahlis waris memang penting untuk dilakukan, namun memilih asuransi terpercaya juga ternyata tidak kalah pentingnya. Nah, untuk kamu yang sedang mencari produk asuransi kesehatan atau kendaraan, Lifepal sebagai marketplace asuransi terbaik di Indonesia menyediakan pilihan lengkap dari berbagai perusahaan terpercaya. Bandingkan polis dan temukan perlindungan yang sesuai kebutuhan kamu hanya di Lifepal.co.id!

Ditulis oleh

Verawaty Ompusunggu
Verawaty Ompusunggu

Terakhir diperbarui:

13 Mei 2025

Bagikan

Tags:

istilah asuransi

Artikel Terkait Lainnya

Masa Tunggu Asuransi: Pengertian, Durasi, Jenis, dan Cara Kerjanya

Asuransi
7 Menit

Klausul Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Asuransi
7 Menit

Apa Itu Surplus Underwriting? Pengertian dan Cara Kerjanya

Asuransi
5 Menit

Pengertian Indemnity dalam Asuransi dan Cara Kerjanya

Asuransi
7 Menit

Mengenal TPA Asuransi, Fungsi, dan Contohnya di Indonesia

Asuransi
3 Menit

Asuransi Bencana Alam: Jenis-Jenis dan Cakupan Risikonya

Asuransi
3 Menit

Pengertian Malicious Damage dan Implikasinya dalam Asuransi

Asuransi
3 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Kenali Siapa Ahli Waris Asuransi, Syarat, dan Cara Penunjukannya