Beranda
Media
Mengenal Apa Itu Collision Coverage dan Cakupanya

Mengenal Apa Itu Collision Coverage dan Cakupanya

collision coverage | Lifepal.co.id

Istilah collision coverage mungkin masih asing di Indonesia. Collision coverage adalah salah satu jenis asuransi mobil yang menanggung biaya kerusakan akibat kecelakaan. Meskipun klaimnya terkait dengan kecelakaan, tapi asuransi ini berbeda dengan asuransi kecelakaan diri karena yang ditanggung asuransi ini adalah biaya kerusakan dari kendaraannya.

Manfaat collision coverage biasanya juga tercakup dalam asuransi komprehensif, hanya saja manfaatnya memang lebih spesifik. Simak penjelasan lebih lengkapnya mulai dari jenis kecelakaan yang ditanggung hingga perbedaannya dengan asuransi komprehensif dalam artikel berikut ini. 

Apa Itu Collision Coverage?

Collision coverage atau asuransi tabrakan adalah jenis perlindungan yang mencakup biaya perbaikan atau penggantian mobil kamu jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan kamu, terlepas dari siapa yang salah dalam kecelakaan tersebut. Jadi, kalau mobil kamu bertabrakan dengan kendaraan lain maupun mengalami kecelakaan tunggal, polis collision coverage akan membantu menutupi biaya perbaikan mobil kamu.

Perbedaan Collision vs Comprehensive

Asuransi comprehensive atau All Risk juga menanggung ganti rugi akibat kecelakaan. Namun, asuransi comprehensive memiliki perlindungan yang lebih luas karena juga memberikan ganti rugi kerusakan akibat penyebab lain seperti bencana alam, pencurian, kebakaran, vandalisme, hingga kerusakan yang disebabkan oleh faktor luar lainnya.

Jadi bisa dikatakan bahwa pada dasarnya manfaat collision coverage ini sudah termasuk ke dalam manfaat asuransi All Risk. Saat ini juga kebanyakan perusahaan asuransi mobil di Indonesia menawarkan 2 jenis polis, yaitu asuransi All Risk dan TLO (Total Loss Only), dan tidak menawarkan collision coverage saja.

Asuransi All Risk adalah asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kerugian kecil maupun kerugian besar. Sedangkan asuransi TLO adalah asuransi yang hanya menanggung kerugian total, seperti kerusakan yang kerugiannya di atas 75% nilai kendaraan atau kehilangan karena pencurian.

Ada juga asuransi Third Party Liability (TPL) atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga yang nantinya akan diwajibkan bagi seluruh tertanggung asuransi mobil atau pemilik kendaraan di Indonesia. Jangan bingung jika kamu tidak dapat menemukan produk collision coverage di Indonesia, kamu bisa mendapatkannya dengan membeli polis asuransi mobil All Risk.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung oleh Collision Coverage

Secara umum collision coverage membantu membayar untuk memperbaiki atau mengganti kendaraan kamu jika mengalami kerusakan akibat:

  • Tabrakan dengan kendaraan lain
  • Tabrakan dengan objek, seperti pagar atau pohon
  • Kecelakaan tunggal yang melibatkan terguling atau terbalik

Hampir semua jenis kecelakaan ditanggung oleh asuransi ini. Namun perlu diingat bahwa asuransi ini sama seperti asuransi mobil pada umumnya, ada juga beberapa pengecualian yang perlu kamu perhatikan.

Kerugian yang Tidak Ditanggung oleh Collision Coverage

Beberapa jenis kerugian yang tidak akan ditanggung oleh polis collision coverage adalah sebagai berikut ini:

  • Kerusakan pada kendaraan kamu yang tidak terkait dengan kecelakaan saat berkendara (contoh: banjir, bencana alam, atau pencurian)
  • Kerusakan pada kendaraan orang lain yang terlibat tabrakan dengan kendaraanmu
  • Tagihan medis (milik kamu atau orang lain)

Bisa dilihat bahwa polis ini memiliki manfaat yang cukup terbatas. Jika kamu memilih polis All Risk lengkap beserta rider atau manfaat tambahannya, seperti perlindungan banjir hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga. Maka semua kerugian yang disebutkan di atas juga tentunya dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Asalkan sudah melewati masa tunggu asuransi yang ditentukan.

Cara Menentukan Besaran Deductible Collision Coverage

Ketika melakukan klaim kerusakan pada polis collision coverage, kamu akan dikenakan biaya deductible atau disebut juga biaya own risk (risiko sendiri). Biaya ini juga dikenakan pada klaim polis All Risk maupun TLO. Salah satu manfaat adanya biaya deductible adalah untuk menstabilkan harga premi.

Besaran deductible sendiri beragam untuk setiap polis asuransi. Bahkan besaran premi yang dibayarkan juga bisa berpengaruh pada harga premi yang dibayarkan. Jika kamu membeli asuransi mobil dengan premi yang lebih murah, kemungkinan biaya deductible akan lebih tinggi, sedangkan premi yang lebih mahal bisa membuat biaya deductible jadi lebih rendah. Namun jumlah premi tersebut ditentukan berdasarkan besaran uang pertanggungan asuransi (nilai kendaraan) yang dikalikan dengan rate yang ditentukan oleh OJK (otoritas jasa keuangan).

Menurut aturan OJK sendiri, biaya deductible untuk asuransi kendaraan roda empat di Indonesia adalah mulai dari Rp300.000. Besaran yang kamu bayarkan kemungkinan akan bergantung dengan tingkat keparahan dari klaim yang kamu ajukan.

Pentingnya Asuransi Mobil

Risiko kecelakaan tidak dapat diprediksi, apalagi kecelakaan tidak hanya dapat disebabkan oleh faktor diri sendiri. Tetapi juga kendaraan lain atau kondisi jalanan. Ini lah mengapa sangat penting memiliki asuransi mobil. Ketika memiliki asuransi mobil, kamu tidak perlu takut mengalami kerugian finansial apabila terjadi risiko seperti kecelakaan bahkan mobil dicuri.

Lifepal menyediakan asuransi mobil All Risk yang memberikan perlindungan komprehensif untuk kendaraan kamu. Mulai dari kerusakan ringan seperti baret dan lecet hingga kerusakan berat maupun pencurian, semua dapat ditanggung asuransi. Bandingkan dan dapatkan penawaran terbaik polis asuransi mobil kamu sekarang juga hanya di Lifepal.