Mengenal PSAKBI, Fungsi, dan Jenisnya dalam Asuransi Mobil

Secara umum asuransi kendaraan merupakan produk finansial yang memberikan ganti rugi atas risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan. Setiap negara memiliki aturan tersendiri terkait dengan asuransi, termasuk juga asuransi kendaraan. Maka dari itu terdapat PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) yang menjadi acuan untuk asuransi kendaraan di Indonesia.
Apa saja fungsi dan jenis pertanggungan dasarnya? Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam ulasan berikut.
Apa Itu PSAKBI dan Kenapa Penting untuk Asuransi Kendaraan?
PSAKBI adalah polis standar yang digunakan oleh perusahaan asuransi di Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap kendaraan bermotor. Polis ini dibuat oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor yang seragam dan memenuhi standar yang ditetapkan.
PSAKBI memiliki peran yang sangat penting untuk mengontrol standar produk asuransi kendaraan yang beredar di pasaran. Ini akan sangat membantu konsumen untuk bisa mendapatkan produk asuransi kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan.
Tujuan Adanya PSAKBI
Keberadaan polis standar ini sangat penting dan memiliki tujuan sebagai berikut ini:
1. Menyederhanakan produk asuransi
Adanya standar polis membuat konsumen lebih mudah memahami manfaat dan syarat yang ada. Hal ini juga memudahkan mereka dalam membandingkan berbagai produk asuransi. Konsumen jadi lebih jelas tentang apa yang mereka beli.
2. Meningkatkan perlindungan konsumen
Ketentuan yang jelas membuat konsumen terlindungi dari ketidakpastian dalam klaim asuransi. Proses klaim menjadi lebih transparan. Konsumen bisa lebih yakin dengan hak-hak yang mereka dapatkan.
3. Memperjelas hak dan kewajiban
Perusahaan asuransi dan nasabah sama-sama tahu hak dan kewajiban mereka. Ini menghindari terjadinya perselisihan. Kedua belah pihak bisa menjalani kontrak dengan lebih lancar.
Jenis-Jenis Pertanggungan dalam PSAKBI
PSAKBI Bab 1 membahas tentang jaminan atau pertanggungan. Secara umum pertanggungannya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Pertanggungan terhadap kendaraan bermotor
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, asuransi kendaraan paling tidak harus memberikan ganti rugi apabila kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian akibat penyebab sebagai berikut:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- Perbuatan jahat
- Kebakaran
- Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
- Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh
Jaminan ini tidak hanya berlaku di darat, tapi juga saat kendaraan di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
2. Pertanggungan terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga
Selain mengatur jaminan terhadap kendaraan bermotor, polis standar juga membahas tentang jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga. Apabila risiko seperti yang disebutkan di atas terjadi dan menyebabkan kerugian pada pihak ketiga maka asuransi harus membayarkan kompensasi terhadap pihak ketiga tersebut.
Risiko yang ditanggung termasuk kerusakan atas harta benda dan biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TJH ini biasanya hadir sebagai rider atau manfaat tambahan dari polis dasar asuransi mobil.
Namun, ada juga perusahaan asuransi yang menawarkan polis TJH secara terpisah dan dapat dibeli sendiri. Asuransi TJH ini juga direncanakan akan diwajibkan oleh pemerintah bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, tapi mekanismenya hingga kini belum ditetapkan dan masih dalam peninjauan lebih lanjut.
Tarif Premi PSAKBI dan Faktor Penentu
Tarif dasar kendaraan bermotor sudah ditentukan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Berdasarkan aturan ini, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi tarif premi asuransi kendaraan, yaitu:
- Nilai atau harga kendaraan
- Wilayah tempat kendaraan tersebut teregistrasi
- Jenis kendaraan yang diasuransikan
Ketiga faktor tersebut menjadi indikator utama dalam hal penentuan besaran premi asuransi kendaraan. Lalu berapa tarif premi asuransi kendaraan di Indonesia? Berikut adalah tabelnya:
Rate premi asuransi kendaraan bermotor roda empat untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk (Polis All Risk)
Kategori | Uang Pertanggungan | Sumatera dan sekitarnya | Jakarta, Jawa Barat, Banten | Lainnya |
Kategori 1 | Rp0-Rp125.000.000 | 3,82%–4,20% | 3,26%–3,59% | 2,53%–2,78% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000-Rp200.000.000 | 2,67%–2,94% | 2,47%–2,72% | 2,69%–2,96% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000-Rp400.000.000 | 2,18%–2,40% | 2,08%–2,29% | 1,79%–1,97% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000-Rp800.000.000 | 1,20%–1,32% | 1,20%–1,32% | 1,14%–1,25% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% |
Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan bus, truk, pick up (Polis All Risk)
Kategori | Uang Pertanggungan | Sumatera dan sekitarnya | Jakarta, Jawa Barat, Banten | Lainnya |
Kategori 6 | Truk dan pick up, semua uang pertanggungan | 2,42%-2,67% | 2,39% 2,63% | 2,23% 2,46% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 1,04% 1,14% | 1,04% 1,14% | 0,88% 0,97% |
Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan roda dua (Polis All Risk)
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 3,18% 3,50% | 3,18% 3,50% | 3,18% 3,50% |
Rate premi asuransi kendaraan bermotor roda empat untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk (TLO)
Kategori | Uang Pertanggungan | Sumatera dan sekitarnya | Jakarta, Jawa Barat, Banten | Lainnya |
Kategori 1 | Rp0-Rp125.000.000 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000-Rp200.000.000 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000-Rp400.000.000 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000-Rp800.000.000 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan bus, truk, pick up (Polis TLO)
Kategori | Uang Pertanggungan | Sumatera dan sekitarnya | Jakarta, Jawa Barat, Banten | Lainnya |
Kategori 6 | Truk dan pick up, semua uang pertanggungan | 0,88%-1,07% | 1,68%-2,02% | 0,81%-0,98% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,23%-0,29% | 0,23%-0,29% | 0,18%-0,22% |
Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan roda dua (Polis TLO)
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 1,76%-2,11% | 1,80%-2,16% | 0,67%-0,80% |
Cara perhitungan tarif premi asuransi kendaraan bermotor cukup mudah, kamu hanya perlu mengalikan nilai kendaraan dengan rentang rate premi yang disebutkan di atas.
Coverage Tambahan yang Bisa Ditambahkan di Luar PSAKBI
Selain manfaat yang dijelaskan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, asuransi kendaraan juga umumnya menawarkan beberapa rider atau perluasan manfaat yang bisa tertanggung tambahkan sesuai dengan kebutuhan. Jaminan perluasan asuransi kendaraan yang umumnya ditawarkan adalah sebagai berikut:
- Jaminan perluasan atas risiko banjir dan angin topan
- Jaminan perluasan atas risiko gempa bumi dan tsunami
- Jaminan perluasan atas risiko huru-hara atau kerusuhan
- Jaminan perluasan atas risiko terorisme dan sabotase
- Jaminan perluasan atas risiko kecelakaan diri penumpang
- Jaminan perluasan atas risiko kecelakaan diri (personal accident insurance)
Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik Sesuai Standar PSAKBI
Pastikan asuransi kendaraan yang kamu punya paling tidak sesuai dengan standar PSAKBI. Dapatkan asuransi mobil terbaik dengan manfaat lengkap mulai dari manfaat standar hingga berbagai pilihan jaminan perluasan hanya di Lifepal. Bandingkan berbagai pilihan polis terbaik untuk mendapatkan polis yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Lifepal menawarkan asuransi kendaraan polis All Risk dan TLO dari brand asuransi ternama yang ada di Indonesia.