Apa Itu Surrender dalam Asuransi dan Cara Menghitungnya

Memahami arti surrender dalam asuransi sangat penting, terutama bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk menghentikan polis. Surrender merupakan tindakan menghentikan polis sebelum jatuh tempo dengan menerima sejumlah uang yang disebut surrender value. Dalam dunia asuransi jiwa, surrender value adalah nilai tunai yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis ketika polis dihentikan lebih awal.
Dalam artikel ini, Lifepal akan membahas secara lengkap mulai dari definisi surrender, jenis-jenis surrender value, cara menghitungnya, hingga risiko dan prosedur pengajuannya. Kamu juga akan menemukan FAQ seputar surrender untuk membantu menjawab pertanyaan umum yang sering muncul.
Arti Surrender dalam Asuransi
Surrender dalam asuransi merujuk pada tindakan pemegang polis yang menghentikan polis sebelum masa berlakunya berakhir. Dalam kasus ini, pemegang polis bisa menerima nilai tunai yang disebut surrender value. Namun, besaran nilai ini tidak selalu setara dengan total premi yang telah dibayarkan.
Hal ini disebabkan karena premi berfungsi sebagai bentuk proteksi, bukan tabungan. Namun, perlu dipahami bahwa kebijakan pengembalian premi bisa berbeda tergantung pada jenis polis yang kamu miliki.
Surrender biasanya dilakukan oleh nasabah yang tidak lagi mampu membayar premi atau merasa tidak membutuhkan perlindungan tersebut. Ada beberapa jenis asuransi, seperti asuransi jiwa dwiguna atau unit link, yang memungkinkan adanya nilai tunai atau pengembalian tertentu.
Untuk memahami lebih jelas, kamu bisa membaca, berhenti asuransi apakah uang kembali? Ada beberapa jenis asuransi, seperti asuransi jiwa dwiguna atau unit link, yang memungkinkan adanya nilai tunai atau pengembalian tertentu. Dalam beberapa kasus, surrender menjadi solusi ketika pemilik polis membutuhkan dana darurat.
Untuk memahami lebih jelas mekanismenya, yuk simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Jenis-Jenis Surrender Value
Dalam praktiknya, terdapat dua jenis surrender value yang umum diterapkan:
1. Guaranteed surrender value
Guaranteed surrender value adalah nilai tebus yang dijamin oleh perusahaan asuransi. Biasanya berlaku setelah polis berjalan minimal tiga tahun. Nilainya sekitar 30% dari total premi yang telah dibayarkan, tidak termasuk premi tahun pertama.
2. Special surrender value
Special surrender value dihitung berdasarkan paid-up value dan bonus yang telah terakumulasi. Paid-up value adalah nilai pertanggungan yang disesuaikan ketika premi tidak lagi dibayarkan, tapi polis tetap aktif dengan manfaat lebih kecil.
Cara Menghitung Surrender Value
Terdapat dua metode umum dalam menghitung surrender value, tergantung jenisnya:
- Guaranteed surrender value:
Menggunakan persentase tertentu dari total premi yang dibayarkan, biasanya dikurangi biaya administrasi dan penalti. - Special surrender value:
Rumus umum yang digunakan adalah: Special Surrender Value = (Paid-up Value + Bonus) × Surrender Value Factor
Contoh:
Jika total premi yang telah dibayarkan sebesar Rp10 juta, dengan bonus Rp2 juta dan faktor surrender 70%, maka surrender value yang diterima adalah:
(10.000.000 + 2.000.000) × 70% = Rp8.400.000
Risiko dan Konsekuensi Surrender Polis
Sebelum mengajukan surrender, kamu perlu mempertimbangkan beberapa risiko:
- Kehilangan proteksi: Setelah polis dihentikan, kamu tidak lagi mendapatkan perlindungan asuransi.
- Nilai tunai rendah: Terutama jika surrender dilakukan di tahun-tahun awal, nilai tunai sering kali lebih kecil dari premi yang sudah dibayarkan.
- Biaya penalti: Perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya administrasi atau penalti lain yang mengurangi jumlah uang yang diterima.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan dana darurat atau ketidakmampuan membayar premi, surrender bisa menjadi opsi yang realistis. Kamu bisa pelajari dulu contoh alasan pembatalan polis asuransi.
Cara Mengajukan Surrender Polis Asuransi
Berikut adalah langkah umum untuk mengajukan surrender:
- Hubungi perusahaan asuransi dan sampaikan niat untuk menghentikan polis.
- Isi formulir surrender yang disediakan.
- Lengkapi dokumen pendukung seperti identitas diri dan polis asli.
- Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana sesuai kebijakan perusahaan asuransi.
Biasanya proses pencairan membutuhkan waktu beberapa hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
Lindungi Dirimu dengan Asuransi yang Fleksibel
Surrender memang memungkinkan kamu menghentikan polis asuransi dan menarik nilai tunai, tetapi ini bukan satu-satunya solusi saat mengalami kesulitan membayar premi. Sebelum mengambil keputusan tersebut, pertimbangkan opsi lain yang lebih bijak. Seperti memilih asuransi yang fleksibel, yang manfaat dan preminya bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebutuhanmu saat ini.
Lifepal menyediakan berbagai pilihan asuransi kesehatan dan asuransi kendaraan dari perusahaan terpercaya yang bisa kamu bandingkan secara online dengan mudah. Dengan fitur perbandingan ini, kamu bisa menemukan perlindungan terbaik tanpa harus mengorbankan polis yang sudah dimiliki. Yuk, cari tahu dan bandingkan produk asuransinya langsung di Lifepal!
FAQ Seputar Surrender dalam Asuransi
Apakah uang premi akan kembali jika saya berhenti di tengah jalan?
Ya, jika polis kamu memenuhi syarat surrender, sebagian dari nilai tunai akan dikembalikan. Namun jumlahnya mungkin lebih kecil dari total premi yang sudah dibayarkan.
Berapa lama proses pencairan surrender?
Biasanya memakan waktu 3–14 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.
Apakah surrender bisa dilakukan kapan saja?
Secara umum, bisa. Namun perusahaan asuransi biasanya menetapkan masa minimum (misalnya 3 tahun) sebelum surrender menghasilkan nilai tunai.