lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi
  • Polis Online atau e-Polis Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya
Asuransi

Polis Online atau e-Polis Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya

7 Menit
polis online

Penerbitan polis online atau disebut juga e-polis dan polis digital, saat ini mulai diterapkan oleh banyak perusahaan asuransi di Indonesia.

Sama seperti polis dalam bentuk buku cetak, di dalam e-polis terdapat poin-poin penting yang harus diketahui peserta asuransi sebagai tertanggung yang menerima manfaat sekaligus pembayar premi.

Hanya saja, perbedaan polis online ini dikirim dalam format digital. Tetapi sahkah jika perusahaan asuransi hanya mengirim polis dalam bentuk online? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Sekilas mengenai polis online

Polis online adalah perjanjian asuransi dalam format elektronik atau digital. Biasanya penerbitan polis asuransi online ini dikirim melalui e-mail nasabah. Selain itu, beberapa perusahaan asuransi juga membuat portal khusus e-polis untuk memberikan kemudahan bagi nasabahnya. 

Tak ada perbedaan yang signifikan dari e-polis dan buku polis dalam bentuk cetak. Isinya sama-sama berupa perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (peserta asuransi). Fungsi polis asuransi adalah menjadi tanda perjanjian pengalihan risiko asuransi, syarat-syarat, dan komitmen kedua belah pihak.

Peserta asuransi atau pembayar premi, wajib mengetahui isi polis asuransi, baik dalam bentuk elektronik maupun cetak.

Untuk itulah, polis online ini harus disimpan baik-baik oleh peserta asuransi untuk menjadi acuan penggunaan polis asuransi perusahaan terkait.

Ketika kamu ingin mengajukan klaim, maka bisa melihat ketentuan di dalam polis. Misalnya, kamu nasabah asuransi mobil yang ingin mengajukan klaim kendaraan rusak akibat banjir. 

Dalam dokumen polis asuransi diberikan keterangan mengenai ketentuan apakah mobil yang rusak akibat banjir dapat diklaim atau tidak. Jika kamu sudah mendapat perluasan banjir, seharusnya pihak pihak penyedia asuransi dapat membayarkan klaim kepada peserta asuransi.

Begitu juga sebaliknya, saat kamu meminta klaim atas kerusakan mobil yang tidak termasuk dalam perjanjian, perusahaan tak wajib memberi ganti rugi. Seluruh aturan ini, tercantum dalam polis digital maupun dokumen polis yang tercetak.

Apakah e-polis saja sah? 

Seperti yang disebutkan dalam pengertian di atas, polis asuransi merupakan bukti tertulis yang dapat menjadi pedoman oleh nasabah ketika ingin memperoleh haknya sebagai nasabah asuransi. 

Bagi perusahaan asuransi, polis juga dapat turut membantu dalam memberi perlindungan jika peserta asuransi menuntut hak yang ternyata berada di luar kontrak perjanjian yang sudah disepakati bersama.

Lalu, apakah polis online atau e-polis tanpa bukti hardcopy saja sudah cukup?

Melansir dari Hukum Online, aturan mengenai bentuk polis asuransi tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Menurut aturan tersebut, polis asuransi diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. Dalam hal polis asuransi diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik, perusahaan harus memperoleh persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Jika polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik, bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.

Artinya, status polis online atau e-polis adalah sah selama memenuhi ketentuan mengenai polis asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi, OJK mengimbau agar perusahaan asuransi tetap menyampaikan bagian ikhtisar pertanggungan bentuk hardcopy kepada nasabahnya. 

Untuk menghindari terjadinya sengketa klaim baik itu di jalur arbitrase maupun pengadilan, sebaiknya nasabah tetap meminta dokumen polis secara cetak. 

Isi polis online

Tak sedikit nasabah yang tak menganggap polis sebagai hal yang penting dan menganggap bahwa polis hanyalah bukti keikutsertaan asuransi. Padahal, baik dalam bentuk digital maupun cetak, terdapat banyak sekali informasi penting dalam polis asuransi yang sebaiknya dibaca pemegang polis secara keseluruhan.

Isi dari polis online sebenarnya tidak berbeda dengan buku polis dalam bentuk digital. Berikut ini isi polis online:

1. Informasi umum polis 

Informasi umum ini berisi seputar data-data pemilik polis, berikut ini beberapa poinnya:

  • Nomor polis
  • Nama pemegang polis
  • Nama produk
  • Status polis
  • Jumlah premi
  • Tanggal jatuh tempo premi
  • Besar nilai pertanggungan
  • Manfaat asuransi
  • Masa berlaku polis

2. Informasi detail pemegang dan tertanggung

Di dalam poin ini, memuat data seputar detail data pemegang polis, tertanggung dan penerima manfaat. Pastikan data-data yang tercantum benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Jika ada kesalahan, misalnya dari nama lengkap atau tanggal lahir tidak sesuai dokumen resmi, maka kemungkinan besar akan mengalami masalah saat mengajukan klaim. 

3. Hak pelajari polis

Poin ini berisi informasi bahwa perusahaan asuransi akan memberikan kamu waktu untuk mempelajari polis asuransi. Umumnya, perusahaan asuransi memberikan waktu 14 hari sejak tanggal terbit polis. 

Sebaiknya, kamu memanfaatkan masa ini untuk benar-benar memahami syarat dan ketentuan. 

4. Manfaat asuransi

Informasi terkait manfaat asuransi biasanya terdiri dari hal-hal berikut ini:

  • Uang pertanggungan asuransi
  • Masa pertanggungan, yaitu sampai kapan asuransi akan melindungi tertanggung
  • Jatah kamar dan limit klaim untuk tertanggung asuransi kesehatan
  • Manfaat asuransi tambahan
  • Cara mengajukan klaim

5. Pengecualian

Pengecualian adalah hal yang bisa menyebabkan klaim tertanggung ditolak. Ketentuan ini tentunya berbeda di setiap jenis polis asuransi. 

Tetapi umumnya, penyebab kerugian yang disebabkan diri sendiri dan bencana alam yang masuk ke dalam kategori ini. 

6. Premi asuransi

Selanjutnya poin mengenai ketentuan premi. Dalam poin ini terdapat rincian premi asuransi yang harus kamu bayar untuk mendapatkan manfaat dalam polis. Perhatikan besarannya.

Selain itu ada juga informasi seputar biaya potongan yang akan mengurangi manfaat yang kamu terima. Jadi, uang premi asuransi kamu bakal dipotong untuk membayar biaya-biaya tersebut.

Contoh polis online 

Adapun contoh e-polis atau polis online adalah sebagai berikut:

1. e-Polis Asuransi Sequis Life

contoh polis online

2. Polis online eAZy Connect dari Allianz

Perusahaan asuransi Allianz Indonesia, menyediakan portal khusus nasabah yang ingin melihat polis secara online melalui layanan Allianz eaZy Connect. Di dalam portal ini, nasabah bisa memantau polis asuransi di mana saja dan kapan saja. 

Tak hanya itu, nasabah dapat memantau langsung nilai investasi, manfaat asuransi dan informasi polis lainnya. Supaya nasabah bisa mendapatkan informasi dan memantau polis, maka nasabah harus mendaftar eAZy Connect pribadi terlebih dahulu. 

Registrasi otomatis berlaku bagi nasabah yang memilih polis elektronik, caranya sangat mudah, yaitu:

  • Selama polis masih berlaku (inforce), kita akan mendapatkan welcome email berisi tautan aktivasi akun eAZy Connect.
  • Klik tautan tersebut dan selanjutnya kita akan diarahkan ke laman registrasi pengguna.
  • Buat kata sandi. 
  • Klik tombol Lanjutkan dan untuk akses pertama kita akan diarahkan ke laman Unduh Polis Elektronik untuk mendapatkan dokumen polis.
  • Setelah itu, kita dapat mengakses menu lainnya.

3. e-Polis Asuransi Raksa

Bagi kamu nasabah Asuransi Raksa juga bisa memperoleh kemudahan polis online melalui portal www.araksa.com/e-polis. Fasilitas e-Polis dari PT. Asuransi Raksa Pratikara ini merupakan layanan untuk pengisian form yang akan dikirim langsung ke email nasabah.

Untuk saat ini, layanan e-Polis dari Asuransi Raksa hanya berlaku untuk polis Asuransi Kendaraan Bermotor saja. 

4. Polis elektronik (e-Policy) PRUaccess

Selanjutnya, layanan polis online dari Asuransi Prudential Indonesia yaitu PRUaccess. Melalui PRUaccess, pemegang polis Prudential bisa memperoleh informasi data polis kapanpun diperlukan. 

Di dalam PRUaccess kamu juga bisa mengakses Polis Elektronik (e-Policy) Prudential dalam bentuk elektronik, yang termasuk Ringkasan Polis, Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah disetujui Prudential, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus. 

Di dalamnya juga tercantum berbagai ketentuan lainnya (jika ada) beserta segala tambahan atau perubahannya yang memuat Syarat dan Ketentuan perjanjian pertanggungan jiwa antara Prudential Indonesia dan pemegang polis.

Untuk memperoleh e-policy Prudential, kamu bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Masuk (log-in) ke PRUaccess menggunakan username dan password pemegang polis.
  • Pilih menu “Data Saya”, lalu pilih menu “Info Polis”.
  • Klik nomor Polis dengan status In-Force milik pemegang polis.
  • Klik “Setuju” saat muncul pop-up berjudul “Tanda Terima Polis Elektronik” (hanya akan muncul pada saat nasabah pertama kali mengakses Nomor Polis Elektronik sebagai tanda terima dari Prudential Indonesia).
  • Pilih tab “Polis Elektronik” untuk melihat kontrak polis milik pemegang polis.
  • Pilih dokumen yang ingin pemegang polis lihat.
  • Buka password dokumen dengan panduan sebagai berikut: Password Polis Elektronik Anda adalah xxxxddMmm, (contoh: 123401Aug), dengan keterangan sebagai berikut.
  • xxxx : Empat digit terakhir Nomor Polis Anda, Contoh: 1234.
  • dd : Dua digit tanggal lahir Anda, Contoh: 01.
  • Mmm : Tiga huruf pertama bulan lahir dalam bahasa Inggris. Huruf pertama adalah huruf besar dan selanjutnya adalah huruf kecil. Contoh: Aug.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerbitan polis online

Perjanjian asuransi dalam betuk polis asuransi elektronik ini memang memberikan kemudahan nasabah untuk memperoleh detail polis dalam waktu yang singkat.

Bahkan, tak banyak perusahaan asuransi yang menjanjikan polis elektronik ini diterima dalam waktu 1×24 jam saja.

Meski begitu, kamu tetap harus memperhatikan sejumlah hal terkait polis online dengan jeli. Ini beberapa hal yang harus diperhatikan terkait penerbitan polis online:

1. Cek informasi secara detail

Sama seperti buku polis cetak, di dalam e-polis juga memuat beberapa istilah tertentu, seperti mekanisme ganti rugi, informasi penting asuransi, termasuk masa tunggu, masa tenggang, jumlah premi, metode pembayaran premi, hingga skema pengurangan jika memang skema tersebut diterapkan. 

Di dalamnya juga tercantum penyelesaian masalah jika ternyata terjadi sengketa. 

Mengingat kemudahan polis online yang bisa diakses kapan pun, usahakan kamu menyediakan waktu untuk membaca dengan saksama dan pelajari polis dengan detail, ya!

2. Mintalah dummy polis sebelum membeli asuransi

Kehadiran e-polis bisa sekaligus menjadi kemudahan bagi nasabah asuransi sebelum membeli produknya. Jangan ragu untuk contoh polis online alias dummy polis untuk mempelajari seperti apa ringkasan produk yang akan kamu beli.

Tak perlu ragu juga untuk bertanya apapun terkait produk yang akan kamu beli pada agen asuransi. Jangan terburu-buru membeli sebelum kamu benar-benar mengetahui manfaatnya. 

Kalau ingin lebih praktis, kamu bisa melakukan konsultasi gratis dengan pakar asuransi di Lifepal.

3. Pelajari jenis dan keuntungan polis 

Pada satu jenis asuransi biasanya dibagi lagi menjadi beberapa macam. Misalnya, untuk asuransi jiwa dibagi lagi menjadi asuransi unit link, asuransi jiwa seumur hidup, dan asuransi jiwa berjangka.

Selain itu, asuransi mobil dibagi menjadi all risk dan total loss only. Masing-masing produk ini memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda. Contohnya, asuransi all risk yang memiliki premi lebih mahal.

4. Tetap meminta polis dalam bentuk hardcopy

Sekalipun polis online sangatlah mudah, buku polis dalam bentuk cetak atau hardcopy tetap dibutuhkan. Jika terjadi sengketa yang dibawa melalui jalur pengadilan, buku polis akan diminta oleh pengadilan. 

Begitupun jika penyelesaian sengketa diselesaikan melalui jalur arbitrase. Untuk itu, selain polis digital, usahakan kamu meminta polis hardcopy demi kenyamanan dan keamanan kamu di masa depan, ya!

Tips dari Lifepal! Penerbitan polis online atau disebut juga e-polis dan polis digital, saat ini mulai diterapkan oleh banyak perusahaan asuransi di Indonesia.

Sama seperti polis dalam bentuk buku cetak, di dalam e-polis terdapat poin-poin penting yang harus diketahui peserta asuransi sebagai tertanggung yang menerima manfaat sekaligus pembayar premi. Hanya saja, perbedaan polis online ini dikirim dalam format digital.

polis asuransi diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. Dalam hal polis asuransi diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik, perusahaan harus memperoleh persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Jika polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik, bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.

Artinya, status polis online atau e-polis adalah sah selama memenuhi ketentuan mengenai polis asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tetapi, OJK mengimbau agar perusahaan asuransi tetap menyampaikan bagian ikhtisar pertanggungan bentuk hardcopy kepada nasabahnya. 

Jangan lupa untuk melindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Ditulis oleh

Verawaty Ompusunggu
Verawaty Ompusunggu

Terakhir diperbarui:

28 Mei 2025

Bagikan

Tags:

Artikel Terkait Lainnya

Artikel terkait tidak ditemukan

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Sekilas mengenai polis online
  2. Apakah e-polis saja sah? 
  3. Isi polis online
  4. Contoh polis online 
  5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerbitan polis online
Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu tak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.
Polis Online atau e-Polis Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya
Kamu juga bisa dapat ganti rugi andai mobilmu hilang dicuri berkat asuransi mobil TLO.
Polis Online atau e-Polis Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya
Manfaatkan asuransi mobil syariah agar kamu terjamin dari tagihan dari bengkel dengan tetap mengedepankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan syariat.
Polis Online atau e-Polis Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya