Biaya Cabut Berkas Mobil serta Prosedur dan Syaratnya

biaya cabut berkas mobil

Biaya cabut berkas mobil atau dikenal juga dengan sebutan mutasi mobil perlu untuk kamu ketahui. Sebab, biaya ini harus kamu persiapkan apabila di kemudian hari kamu harus pindah domisili atau daerah tempat tinggal dari satu provinsi/kabupaten ke provinsi/kabupaten lain. 

Selain pindah domisili, saat kamu membeli kendaraan bekas, baik motor maupun mobil dari luar provinsi atau kabupaten juga harus melakukan cabut berkas atau mutasi kendaraan.  Hal ini untuk memudahkan kamu saat hendak melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sekaligus membayar pajak mobil. 

Lalu, bagaimana cara cabut berkas mobil ini? Apa saja persyaratan dan biaya cabut berkas mobil yang harus dipersiapkan? Berikut pembahasannya. 

Biaya Cabut Berkas Mobil 

Biaya cabut berkas mobil atau mutasi mobil adalah sebesar 1% dari harga beli mobil tersebut. Jika harga pembelian mobil kamu adalah Rp200 juta, maka biaya mutasi mobilnya sebesar Rp2 juta. 

Namun perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi di Kantor Samsat, ya. Besaran biaya cabut berkas mobil ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini menjelaskan tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri. 

Berikut rincian biaya cabut berkas mobil 2021 yang harus kamu keluarkan sebagai pemilik kendaraan.

LayananBiaya
Cek fisikRp20.000
Biaya fiskalRp250.000
Admin gudang kartu indukRp10.000
Admin mutasi keluarRp50.000
Admin mutasi masukRp375.000
Biaya mutasi masuk (BBN)1% dari harga pembelian mobil
Penerimaan negara bukan pajak STNKRp400.000
Penerimaan negara bukan pajak BPKBRp100.000

Itulah, biaya cabut berkas mobil yang harus kamu keluarkan. Namun, apabila kamu menggunakan biro jasa, biaya yang dikeluarkan akan berbeda. Biasanya, biaya cabut berkas mobil lewat biro jasa lebih mahal karena ada biaya jasa yang harus dibayarkan. Jika ingin lebih hemat dan aman, sebaiknya kamu melakukan sendiri saja cabut berkas mobil ini.

Syarat Cabut Berkas Mobil

Sebelum datang ke kantor Samsat, ada baiknya kamu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan cabut berkas mobil. Adapun syarat cabut berkas mobil adalah sebagai berikut. 

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6 ribu
  • Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Jenis Cabut Berkas Mobil 

Cabut berkas mobil maupun motor terdiri dari dua jenis, yakni satu daerah (provinsi) dan lain daerah (antar provinsi). Hal ini juga penting untuk kamu ketahui karena beda mutasi atau cabut berkas, beda pula persyaratan dan biayanya. 

1.Cabut berkas mobil satu daerah

Mutasi atau cabut berkas mobil untuk satu daerah atau provinsi adalah perpindahan alamat pemilik kendaraan dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain dengan nomor polisi tetap sama. 

Sebagai contoh, kamu harus pindah domisili dari Bogor yang memiliki nomor polisi F ke Sukabumi. Keduanya memiliki wilayah yang berbeda, tetapi memiliki nomor polisi yang sama sehingga hanya perlu melakukan perpindahan alamat saja. 

2. Cabut berkas lain daerah

Mutasi atau cabut berkas lain daerah atau antar provinsi adalah perpindahan alamat pemilik kendaraan sekaligus mengganti nomor polisi kendaraan. Sebagai contoh, kamu pindah domisili dari Jakarta yang memiliki nomor polisi B ke Bangka Belitung dengan nomor polisi BN. 

Kedua provinsi ini memiliki nomor polisi yang berbeda sehingga kamu harus mengurus perpindahan alamat dan mengganti nomor polisi kendaraan dari B ke BN sesuai domisili kamu saat ini. 

Cara Cabut Berkas Mobil

Jika semua dokumen penting untuk melakukan cabut berkas mobil sudah siap, kamu tinggal mendatangi kantor Samsat.  Namun, sebelum itu, perlu diketahui bahwa proses cabut berkas mobil ini dibagi menjadi dua tahapan. 

Tahapan pertama, kamu harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Setelah selesai, kamu harus melanjutkannya ke tahapan kedua mutasi mobil di kantor Samsat domisili kamu yang baru. 

Memang, tahapannya terasa panjang dan melelahkan, tapi hal ini akan memudahkan kamu dalam mengurus administrasi kendaraan di kemudian hari. Jika bingung, berikut cara cabut berkas mobil dikutip dari Auto2000.

Tahapan pertama

Berikut cara pengajuan cabut berkas mobil tahapan pertama di kantor Samsat:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
  2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
  3. Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas 
  4. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas 
  5. Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas 
  6. Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik 
  7. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada) 
  8. Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil 
  9. Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi 
  10. Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru

Tahapan kedua

Setelah proses dan biaya cabut berkas mobil di domisili asal selesai. Selanjutnya, kamu tinggal melakukan proses mutasi ke kantor Samsat di domisili yang baru. Berikut tahap kedua yang harus kamu lakukan. 

  1. Datang ke kantor Samsat domisili baru 
  2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket 
  3. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka 
  4. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan 
  5. Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi 
  6. Saat nama kamu dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil 
  7. BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti kamu akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat 
  8. Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru

Biaya Cabut Berkas Mobil Lewat Biro Jasa

Meskipun bisa dilakukan sendiri, namun nyatanya banyak yang malas atau memang tidak punya waktu untuk mengikuti prosedur cabut berkas mobil. Akhirnya, hal ini kemudian memunculkan jasa cabut berkas atau jasa mutasi mobil dan motor. 

Meskipun harus siap merogoh kocek yang lebih dalam, jasa cabut berkas mobil ini tetap diminati karena tidak perlu antre di Samsat. Menurut informasi yang dikutip dari Carmudi, ongkos biro jasanya saja untuk cabut berkas kendaraan adalah berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. 

Besarannya harga cabut berkas motor atau mobil lewat biro jasa ini bisa berbeda-beda, ya

Kelebihan Cabut Berkas Mobil Lewat Biro Jasa

Adapun kelebihan cabut berkas mobil lewat biro jasa antara lain sebagai berikut: 

  • Lebih mudah dan praktis tanpa harus antre di loket. 
  • Afiliasi biro jasa dengan kepolisian bisa membantu pengurusan cabut berkas mobil lebih cepat. 
  • Lama pengurusan hanya 1-2 minggu saja dan bisa langsung diantar ke rumah.  

Kekurangan cabut berkas mobil lewat biro jasa 

Sementara itu, kekurangan cabut berkas mobil atau motor lewat biro jasa adalah sebagai berikut: 

  • Biaya mutasi mobil lewat biro jasa lebih mahal ketimbang mengurus sendiri karena ada biaya jasa yang diberikan di luar biaya resmi.
  • Tidak ada patokan resmi harga cabut berkas mobil karena besarnya tergantung pada negosiasi antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. 
  • Biayanya bisa berbeda-beda tergantung tujuan mutasi, misalnya dari Bandung ke Jakarta. 
  • Tidak mengetahui prosedur cabut berkas mobil yang sebenarnya sehingga akan bergantung terus dengan biro jasa cabut berkas.

Tips Memilih Biro Jasa Cabut Berkas Mobil 

Agar kamu tidak boncos saat harus menggunakan jasa cabut berkas mobil dari biro jasa, sebaiknya perhatikan beberapa tips berikut ini: 

  • Cari rekomendasi biro jasa cabut berkas dari teman atau orang yang sudah menggunakan jasanya. 
  • Carilah biro jasa cabut berkas yang bisa menjanjikan kepastian pekerjaan selesai. 
  • Jangan sungkan buat menawar, dapatkan biaya mutasi mobil lewat biro jasa yang murah.  

Tips dari Lifepal! Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor Samsat. Sebaiknya kamu datang lebih pagi untuk menghindari antrian yang panjang. 

Selain kelengkapan dokumen dan terpenuhinya pajak kendaraan, jangan lupa untuk melindungi mobil kamu dengan asuransi mobil terbaik.  Kamu bisa mencari tahu di Lifepal daftar asuransi mobil terbaik yang memiliki manfaat pertanggungan luas dengan biaya premi terjangkau. 

Gunakan Perlindungan Dari Asuransi Mobil

Berkendara di jalanan bukannya tanpa resiko, kejadian seperti tabrakan atau terserempet pengendara lain bisa terjadi kapanpun. Tentunya, selain keselamatan kerugian finansial juga tidak bisa dihindari. 

Karena itu, kamu perlu memberikan perlindungan finansial dengan asuransi mobil yang dapat mengcover biaya perbaikan akibat kecelakaan. Asuransi mobil dapat memberikan penggantian biaya servis di bengkel akibat kerusakan kecil maupun besar. 

Cari tahu di Lifepal rekomendasi asuransi mobil terbaik dan bandingkan sendiri manfaat pertanggungan yang ditawarkan. Dapatkan diskon hingga 25% dan layanan gratis untuk klaim. 

Jika kamu masih ragu soal biaya premi,  hitung perkiraan biaya premi asuransinya dengan Kalkulator Premi Asuransi Mobil yang sudah disesuaikan dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan berikut ini. 

Pertanyaan Seputar Biaya Cabut Berkas Mobil 

Menurut informasi yang dilansir Kompas.com, proses cabut berkas mobil atau mutasi mobil bisa diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai dan KTP pemilik kendaraan.
Tidak selalu. Jika misalnya kamu tinggal di Jakarta dan ingin melakukan balik nama di kota yang sama, maka biasanya tidak perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu. Namun, jika proses balik nama dilakukan di wilayah yang berbeda, seperti antar-kota atau antar-daerah, maka seringkali kamu perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu.
Jika kamu sudah melakukan cek fisik di Samsat tujuan mutasi, maka kendaraan biasanya tidak perlu dihadirkan di Samsat asal saat pengajuan mutasi keluar. Namun, penting untuk diingat bahwa proses cabut berkas tidak bisa selesai dalam 1 hari kerja, melainkan membutuhkan waktu kurang lebih 21 hari kerja. Oleh karena itu, pastikan untuk mengatur waktu dengan baik dan merencanakan proses mutasi kendaraan dengan cukup awal agar sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang berlaku.