Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 – Plus Fasilitas, dan Minimal Gajinya

iuran BPJS kelas 1

Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 tentu berbeda dengan BPJS Kelas 2 dan BPJS Kelas 3. Sejak awal diresmikan pada tahun 2014, iuran BPJS kelas 1 bulanan untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 lebih tinggi dibandingkan Kelas 2 dan 3.

Namun, tentu dibalik tingginya iuran tersebut, ada keunggulan yang bisa didapatkan peserta BPJS Kelas 1 jika dibandingkan dengan kelas-kelas lainnya yang lebih murah. 

Apa saja keuntungan yang akan didapatkan jika kamu memilih BPJS Kesehatan Kelas 1?

Iuran BPJS kelas 1

Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 , dan 3 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82. Perpres ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3.

Kelas BPJS KesehatanIuran BPJS per bulan
Kelas 1Rp150.000
Kelas 2Rp100.000
Kelas 3Rp35.000

Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk rawat inap

Pada sisi layanan rawat inap, BPJS Kesehatan Kelas 1 memberikan ruang perawatan dengan kapasitas pasien antara 1-2 orang.

Bandingkan dengan BPJS Kelas 2 dengan ruang perawatan dengan jumlah pasien 3-5 orang, kemudian BPJS kelas 3 dan BPJS PBI dengan kapasitas pasien antara 4-6 orang, bahkan bisa lebih banyak. 

Keunggulan lainnya dari menjadi peserta Kelas 1 adalah fasilitas kesehatan BPJS naik kelas menjadi VIP.

Caranya, kamu cuma perlu membayarkan selisih biaya fasilitas VIP yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan Kelas 1 melalui layanan tarif INA-CBGS (Indonesia Case Base Group). 

Tarif INA CBG’s dapat diartikan sebagai sistem pembayaran dalam bentuk paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.

Tarif ini dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Penghitungannya menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang tertuang di Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk melahirkan

BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan normal untuk pesertanya. Berikut rincian limit atau plafon BPJS Kelas 1 untuk melahirkan.

  • Pemeriksaan Antenatal Care (ANC): Rp200.000
  • Persalinan normal: Rp600.000
  • Pemeriksaan Post Natal Care (PNC): Rp25.000
  • Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PONED): Rp750.000
  • Layanan pra-rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000
  • Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas: Rp750.000
  • Layanan KB pemasangan untuk IUD: Rp100.000, suntik Rp15.000
  • Penanganan komplikasi KB pasca melahirkan: Rp125.000
  • Vasektomi: Rp350.000
  • Sementara itu, operasi caesar dengan BPJS Kelas 1 tidak bisa kamu lakukan atas keinginan sendiri.

    Limit BPJS kelas 1

    Menurut peraturan terbaru dari Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan JKN, yang mengatur sistem tarif untuk pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit, berikut adalah limit BPJS kelas 1 yang dibedakan berdasarkan layanan kesehatan yang diberikan untuk peserta BPJS.

    NoLayananLimit BPJS Kelas 1
    1SeptikemaRp5,6 juta – Rp11,9 juta
    2Infeksi sesudah oprasiRp6,2 juta – Rp12,3 juta
    3Demam yang tidak ditentukanRp4 juta – Rp10,1 juta
    4Infeksi ViralRp2,8 juta – Rp6,1 juta
    5Penyakit infeksi bakteri & parasit lainRp3,2 juta – Rp6,5 juta
    6Infeksi HIVRp26 juta – Rp37 juta
    7Cangkok hatiRp73 juta – Rp178 juta
    8Prosedur hati dan pankreasRp11,8 juta – Rp51,9 juta
    9Tumor Sistem Hepatobiliuari dan PankreasRp9,9 juta – Rp16,8 juta
    10Gangguan Pankreas Selain TumorRp8,9 juta – Rp19 juta
    11Leukemia AkutRp17,3 juta – Rp52,2 juta
    12Sirosis Hati dan Hepatitis AlkoholikRp4,8 juta – Rp10,5 juta
    13RadioterapiRp6 juta – Rp30 juta
    14KemoterapiRp4,5 juta – Rp11,5 juta
    15Cangkok Sumsum Tulang BelakangRp45,1 juta – Rp99,1 juta
    16Prosedur LimpaRp12,1 juta – Rp40,3 juta
    17Gangguan Pembekuan DarahRp8,2 juta – Rp20,3 juta
    18Penyakit Kencing Manis dan Gangguan NutrisiRp5,4 juta – Rp17,6 juta
    19Gangguan Kelenjar EndokrinRp7,7 juta – Rp14,3 juta
    20SkizofreniaRp7,6 juta – Rp10,5 juta
    21Depresi MayorRp7,7 juta – Rp11,6 juta
    22Gangguan BipolarRp6,2 juta – Rp10,6 juta
    23DepresiRp3,5 juta – Rp6,1 juta
    24Fobia, Anxietas, dan NeurosisRp5,6 juta – Rp11,1 juta
    25Gangguan Mental pada AnakRp2,7 juta – Rp8,2 juta
    26KraniotomiRp48,9 juta – Rp73,7 juta
    27Prosedur Tulang BelakangRp42,4 juta – Rp85,9 juta
    28Tumor Sistem Saraf dan Gangguan DegeneratifRp9 juta – Rp17,6 juta
    29Sklerosis Multiple dan Ataxia CerebelarRp10,2 juta – Rp18,4 juta
    30Meningitis VirusRp5,2 juta – Rp12,3 juta
    31Koma dan Stupor Non-TraumaRp5,4 juta – Rp10,9 juta
    32Trauma KepalaRp6,1 juta – Rp12,5 juta
    33Gegar OtakRp5,2 juta – Rp8,6 juta
    34Infeksi MataRp6,1 juta – Rp16,7 juta
    35Transplantasi Paru atau JantungRp95,4 juta – Rp153,5 juta
    36Gagal JantungRp6,7 juta – Rp9,3 juta
    37HipertensiRp2,7 juta – Rp6,1 juta
    38Kista FibrosisRp4,3 juta – Rp13,7 juta
    39AmputasiRp18,8 juta – Rp52,4 juta
    40Transplantasi GinjalRp 417 juta

    Artinya, operasi caesar hanya ditanggung apabila terdapat gangguan pada proses melahirkan sehingga tindakan tersebut diperlukan.

    Proses operasi caesar bisa dilakukan di rumah sakit BPJS Kesehatan, adapun biaya yang ditanggung untuk Kelas 1 adalah sebagai berikut:

  • Operasi caesar ringan: Rp7.333.000
  • Prosedur operasi caesar sedang: Rp8.092.000
  • Operasi caesar berat: Rp11.081.400
  • Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk kacamata

    Jika memiliki BPJS Kelas 1, kita bisa mendapatkan subsidi pembelian kacamata lensa spheris min 0,5 dioptri dan lensa silindris min 0,25 dioptri sebesar Rp150.000.

    Meski begitu, pengajuan klaim kacamata tersebut hanya bisa dilakukan 2 tahun sekali.

    Nah, untuk mengajukan klaim kacamata BPJS Kelas 1, berikut langkah yang perlu dilakukan:

  • Meminta surat rujukan ke fasilitas kesehatan pertama.
  • Periksa mata di dokter spesialis dengan surat rujukan. Di sini kamu bakal mendapatkan resep untuk beli kacamata.
  • Melegalisasikan (legalisir) resep ke kantor BPJS terdekat.
  • Mendatangi ke optik terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS.
  • Permintaan kacamata kamu akan segera diproses.
  • Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk perawatan gigi

    Kamu juga bisa memanfaatkan faskes 1 BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, berupa:

  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Premedika.
  • Kegawatdaruratan oro-dental.
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  • Obat pasca-ekstraksi.
  • Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement).
  • Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi).
  • Pemasangan gigi palsu dianggap sebagai layanan tambahan sehingga akan ada penyesuaian plafon bagi peserta. BPJS Kesehatan akan memberikan layanan tersebut dalam bentuk dana subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Layanan medis di luar tanggungan BPJS Kesehatan

    Kamu juga perlu memperhatikan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    1. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-undang.
    2. Perawatan medis di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama sama BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
    3. Cedera atau kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
    4. Kecelakaan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
    5. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
    6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika seperti operasi plastik atau behel gigi.
    7. Perawatan medis dengan tujuan mengatasi kemandulan atau infertilitas.
    8. Perawatan gigi berupa perataan gigi atau ortodonti.
    9. Gangguan kesehatan karena ketergantungan alkohol dan obat-obatan.
    10. Gangguan kesehatan karena dengan sengaja menyakiti diri sendiri, atau hobi yang membahayakan.
    11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum efektif oleh penilaian teknologi kesehatan.
    12. Tindakan medis yang masuk ke kategori percobaan atau eksperimen.
    13. Obat dan alat kontrasepsi dan kosmetik, juga perbekalan kesehatan rumah tangga.
    14. Layanan kesehatan akibat bencana di masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
    15. Cedera akibat kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah seperti tawuran atau begal.
    16. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
    17. Perawatan medis akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan manusia. 
    18. Perawatan medis yang berkaitan sama kegiatan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
    19. Layanan lain yang tak berhubungan sama manfaat jaminan kesehatan.
    20. Layanan yang sudah ditanggung oleh program lainnya, misal asuransi swasta.

    Kalau tidak teliti, bisa-bisa biaya pengobatan dan rawat inap kamu semakin membengkak dan harus kamu bayar sendiri! 

    Denda BPJS Kesehatan

    Apabila terlambat membayar iuran, kartu peserta BPJS Kelas 1 akan berhenti sementara tanpa perlu membayar denda.

    Namun, apabila peserta mengajukan klaim rawat inap kurang dari 45 hari sejak keanggotaan aktif, peserta harus membayar denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.

    Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.Tips dari Lifepal! Itu tadi informasi mengenai BPJS Kesehatan Kelas 1. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang BPJS ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal.

    Peraturan iuran BPJS Kelas 1, 2 , dan 3 ada dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82. Perpres ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

    Pada sisi layanan rawat inap, BPJS Kesehatan Kelas 1 memberikan ruang perawatan dengan kapasitas pasien antara 1-2 orang.

    Bandingkan dengan BPJS Kelas 2 dengan ruang perawatan dengan jumlah pasien 3-5 orang dan BPJS kelas 3 dengan kapasitas pasien antara 4-6 orang, bahkan bisa lebih banyak. Keunggulan lainnya dari menjadi peserta Kelas 1 adalah fasilitas kesehatan BPJS naik kelas menjadi VIP.

    Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

    Kamu juga bisa menyimak ulasan mengenai kelas BPJS dihapus di artikel Lifepal lainnya!

    Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi kesehatan terbaik.

     

    Tanya jawab seputar iuran BPJS kelas 1

    Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.
    Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi Covid-19, asuransi jiwa syariah, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.
    Minimal gaji karyawan yang masuk BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah gaji (plus tunjangan tetap) lebih dari Rp4 juta.