Denda BPJS Kesehatan: Cara Cek dan Menghitungnya

cara menghitung denda bpjs

Denda BPJS adalah denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat membayar iuran BPJS KesehatanPerlu diketahui, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, denda tidak akan diberikan kepada peserta yang belum menjalani rawat inap di rumah sakit.

Namun, jika peserta tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan, maka penjaminan peserta akan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Kamu perlu cek tunggakan BPJS Kesehatan untuk mengetahui berapa jumlah iuran menunggak yang harus dibayar. Sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya harus dibayar untuk mengaktifkan kepesertaan kembali.

Nah, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali kamu harus menjalani rawat inap dan memiliki tunggakan iuran, maka akan dikenai denda dan wajib dibayar untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. Yuk ketahui bagaimana cara menghitung denda BPJS dan juga cek denda BPJS online di artikel berikut!

Cara Menghitung Denda BPJS

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, cara menghitung denda BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari biaya rawat inap lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan tambahan berupa:

  1. Jumlah bulan keterlambatan atau tertunggak paling banyak 12 bulan
  2. Besar denda paling tinggi Rp30 juta

Contoh perhitungan denda BPJS: jika biaya rawat inap selama 7 hari adalah Rp7 juta dengan tunggakkan selama 2 bulan, maka denda yang perlu dibayar adalah 5% x Rp7 juta x 2 bulan = Rp700.000. Lalu telat bayar BPJS kena denda berapa jika 1 hari atau 1 minggu? Atau berapa denda BPJS kelas 3 per bulan?

Tidak ada denda untuk BPJS kelas 1, 2, ataupun 3. Tapi kamu bisa jadi menunggak jika telat bayar iuran BPJS dan wajib dibayar agar bisa mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan kembali.  Agar tidak terlambat membayar, pastikan kamu selalu setor iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, ya!

Ketentuan lainnya adalah jika peserta tersebut adalah seorang karyawan perusahaan, maka denda tersebut akan ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Kapan Denda BPJS Berlaku?

Seperti yang telah dibahas di atas, denda BPJS hanya diberikan apabila peserta berencana untuk melakukan rawat inap di rumah sakit dengan waktu paling lama 45 hari.  Jadi, jika tidak akan digunakan, maka peserta tidak akan dikenakan denda jika terlambat bayar iuran. Hanya saja, begitu kamu menunggak, status BPJS milikmu otomatis menjadi non-aktif di bulan berikutnya. 

Kalau statusmu menjadi non-aktif, kamu tidak akan bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat. Kemudian, kalau kamu sudah kembali membayar iuran dan dalam waktu 45 hari ingin melakukan klaim rawat inap, barulah wajib membayar denda.

Cara menghitung denda BPJS tersebut berlaku untuk seluruh peserta BPJS, baik peserta kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3. Bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Jawabannya adalah tidak bisa. Kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya tertunggak adalah melunasi tunggakan iuran selama enam bulan saja.

1. Perhitungan Denda BPJS Selama 1 Minggu

Jika kamu telat bayar BPJS 1 minggu dari tanggal seharusnya membayar, tidak akan dikenakan denda. Hanya saja status kepesertaanmu akan menjadi tidak aktif dan kamu tidak akan bisa menggunakan jaminan kesehatan seperti rawat inap. Agar bisa mengaktifkan kembali kepesertaan dan mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan, kamu wajib untuk membayar iuran yang menunggak.

2. Perhitungan Denda BPJS Selama 1 Tahun

Untuk peserta yang telat bayar iuran BPJS selama 1 tahun masih belum dikenakan denda dan status kepesertaan juga akan jadi tidak aktif. Nah, jika setelah itu kamu membayar seluruh iuran tertunggak dan langsung menggunakan BPJS Kesehatan untuk jaminan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak pembayaran tersebut, maka kamu wajib untuk membayar denda dengan perhitungan di atas.

Yakni sebesar 5 persen dikali biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan. Baik untuk denda BPJS kelas 3 selama 1 tahun atau kelas lainnya, maksimal tunggakan tetap 12 bulan.

3. Perhitungan Denda BPJS Selama 3 Tahun

Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, untuk denda telat bayar BPJS Kelas 3 selama 3 tahun atau kelas lainnya tetap menggunakan perhitungan yang sama. Status peserta akan dinonaktifkan hingga seluruh tunggakan iuran dibayarkan. Setelah itu jika digunakan untuk rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelahnya, maka denda yang dibayar besarnya 5 persen x biaya diagnosis awal atau rawat inap x jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan.

4. Perhitungan Denda BPJS Selama 4 Tahun

Bagaimana jika telat bayar BPJS 4 tahun? Kembali lagi, kasusnya tidak berbeda dengan jika menunggak bayar 1, 2, atau 3 tahun. Apabila setelah membayar lunas seluruh tunggakan iuran tersebut, kamu dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari maka denda yang harus dibayar mengikuti perhitungan yang telah disebutkan di atas.

Perlu dicatat, walau kamu terlambat membayar iuran selama 4 tahun, namun dalam perhitungannya maksimal bulan tunggakan adalah 12 bulan. Dan hal tersebut berlaku untuk seluruh kelas BPJS Kesehatan.

Apa yang Dimaksud Nunggak BPJS Denda 30 Juta?

Maksud dari aturan denda BPJS Rp30 juta adalah jumlah denda maksimal untuk peserta BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap selama kurun waktu 45 hari setelah melunasi iuran tunggakan BPJS. Denda BPJS 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Sebagai informasi, BPJS PBI adalah peserta BPJS yang membayar iurannya dengan menggunakan bantuan dari pemerintah, bisa melalui APBN maupun APBD. BPJS dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap atau berada di kelas ekonomi rendah. Oleh karena itu, pastikan kamu membayarkan iurannya secara rutin tiap bulan agar tidak wajib membayar denda jika harus dirawat inap setelahnya.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Jika kamu merasa sudah lama tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dan mau mengecek jumlah tunggakan dan denda, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

1. Cara Cek Denda BPJS Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cara cek denda rawat inap BPJS yang pertama adalah melalui pengecekan menggunakan aplikasi resmi BPJS, yaitu Mobile JKN. Lakukan langkah-langkah berikut ini untuk mengecek tunggakan dan menghitung denda. 

  • Unduh aplikasi Mobile JKN
  • Masuk ke akun Mobile JKN milikmu
  • Pilih menu ‘Premi’ di halaman utama
  • Jika ada denda, maka nominal denda pelayanan akan tertulis pada halaman ‘Premi’, tepatnya di bawah informasi mengenai nama peserta serta status tagihan.

    2. Cek Denda Tunggakan BPJS Lewat SMS

    Selain lewat aplikasi Mobile JKN, ada juga cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat SMS. Caranya adalah sebagai berikut: 

  • Ketik “NIK” (spasi) nomor induk kependudukan milikmu sesuai dengan KTP
  • Atau bisa juga mengetik “NOKA” (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan milikmu
  • Kirimkan melalui SMS ke 087775500400
  • Tunggu sesaat, lalu kamu akan menerima SMS balasan berisi informasi tagihan beserta denda tunggakan jika memang ada. 

    3. Cek Tagihan dan Tunggakan BPJS Lewat WhatsApp

    Ada cara lain yang juga lebih praktis dan tidak berbayar, hanya memerlukan jaringan internet. Caranya dengan mengecek tagihan atau tunggakan lewat WhatsApp. Ikuti langkah-langkah berikut: 

  • Kirim pesan apapun ke nomor WhatsApp layanan Chika di 08118750400
  • Tunggu sampai mendapatkan respon otomatis dari akun Chika, lalu ketik angka 2 sebagai balasan
  • Ketik nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK lalu kirimkan
  • Balas kembali dengan mengirimkan data tanggal lahir dengan format ‘yyyy-mm-dd’
  • Tunggu beberapa saat sebelum mendapatkan balasan terakhir dari akun Chika berisi tagihan iuran serta tunggakan atau denda jika ada.

    Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

    Kabar baiknya, BPJS Kesehatan telah menyediakan beberapa fasilitas yang dapat memudahkan pesertanya dalam melakukan pembayaran iuran dan denda. Kamu bisa memilih salah satu dari beberapa metode cara bayar denda BPJS Kesehatan berikut ini. 

    1. Cara Bayar Denda BPJS di Indomaret atau Alfamart

    Bagi peserta BPJS Kelas III,  cara bayar denda rawat inap BPJS dapat dilakukan di minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret. Peserta hanya perlu datang ke gerai terdekat dengan membawa kartu BPJS kemudian ,beri tahu petugas kasir perihal pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

    Setelah itu ikuti panduan dari petugas kasir dan kartu BPJS akan kembali aktif. Di sini, kamu bisa membayar iuran beserta denda atau tunggakan keterlambatan sekaligus.

    2. Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM

    Selain melalui minimarket, peserta juga dapat melunasi iuran dan denda melalui ATM yang telah bekerjasama dengan program ini. 

    Sejauh ini, pembayaran iuran denda bisa melalui ATM dari bank BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BCA. Sebagai contoh, berikut cara bayar denda BPJS lewat ATM BRI:

  • Masukkan kartu ATM.
  • Masukkan pin ATM. 
  • Pilih menu Transaksi Tunai atau Paket Tunai.
  • Pilih menu Transaksi Lainya. 
  • Pilih menu “Pembayaran. 
  • Pilih menu BPJS Kesehatan. 
  • Masukan kode virtual account “88888” dan tambahkan sebelas digit angka kartu BPJS Kesehatan. 
  • Cek kembali dan pilih Benar. 
  • Masukkan jumlah nominal tagihan iuran atau denda BPJS, lalu tekan Benar. 
  • Kartu BPJS telah lunas
  • 3. Cara Bayar Denda BPJS Lewat Tokopedia

    Iuran dan denda telat bayar BPJS juga bisa dibayarkan lewat Tokopedia. Berikut langkah atau cara bayar denda BPJS lewat Tokopedia

  • Masuk ke aplikasi Tokopedia dan login ke akun pribadimu
  • Pilih menu “Top-Up & Tagihan”
  • Klik sub-menu “Bayar” dan pilih opsi BPJS
  • Isi nomor kartu BPJS Kesehatan milikmu
  • Di kolom “Bayar Hingga”, pilih bulan pembayaran
  • Cek kembali data yang sudah diisi, lalu klik “Lanjut”
  • Pilih metode pembayaran sesuai arahan aplikasi Tokopedia
  • Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar?

    Perlu dipahami bahwa menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak hanya akan merugikan negara, tapi juga diri sendiri. Ketika BPJS menunggak lebih dari sebulan, layanan tidak akan dapat diakses hingga tunggakan dilunasi. 

    Padahal, dengan premi BPJS Kesehatan paling tinggi sebesar Rp150 ribu, seharusnya peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan kesehatan secara cuma-cuma. Sementara, jika status jadi non-aktif karena menunggak, otomatis kamu tidak bisa merasakan manfaat perlindungan kesehatan tersebut.

    Jika BPJS menunggak, kamu harus bersedia mengeluarkan uang lebih untuk biaya berobat.  Iuran BPJS menunggak akan terus menumpuk dan akan memberatkan peserta saat akan mengaktifkan kembali kartu jaminan kesehatannya.  

    Cara Cek Status BPJS Kesehatan

    Jika kamu sudah melunasi semua denda dan tunggakan biaya BPJS Kesehatan, bagaimana caranya kamu mengetahui kalau BPJS Kesehatan milikmu sudah aktif atau belum?

    1. Sama seperti melihat total denda, mengecek juga bisa dilakukan via website BPJS Kesehatan.
    2. Lewat aplikasi JKN Mobile.
    3. Kamu bisa hubungi call center BPJS di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.
    4. Lalu via media sosial salah satunya twitter di akun @BPJSKesehatanRI.

    Program jaminan sosial dari pemerintah ini dapat sangat membantu masyarakat Indonesia mendapat jaminan kesehatan dengan harga yang terjangkau. Itu sebabnya, sebaiknya kita hindari denda BPJS Kesehatan dengan cara rutin membayar iuran setiap bulannya, ya.

    Siapa Saja Peserta Wajib BPJS Kesehatan?

    Sesuai dengan Undang Undang Pasal 14 terkait BPJS, setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan.

    Sementara untuk perseorangan yang tidak bekerja pada badan usaha tetap wajib mendaftarkan diri dan anggotanya dalam program BPJS. BPJS sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yaitu: 

    1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

    PBI Jaminan Kesehatan ditujukan untuk WNI yang mengalami cacat fisik atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Iuran PBI akan dibayarkan oleh pemerintah dan peserta berhak mendapatkan pelayanan yang sama seperti peserta BPJS lainnya. 

    2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

    Bukan PBI Jaminan Kesehatan ditujukan untuk pekerja yang menerima upah dan yang bukan pekerja namun mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan. Peserta bukan PBI ini mencakup WNI dan WNA yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. 

    Iuran Kelas BPJS Kesehatan

    Aturan mengenai denda diciptakan karena jumlah iuran yang diterima negara lebih kecil dibandingkan jumlah masyarakat yang terdaftar dalam program BPJS. Jika terus dibiarkan, permasalahan ini akan berdampak kepada defisit atau pengeluaran kas negara sehingga justru akan mengancam kelangsungan program BPJS Kesehatan. 

    Sementara, untuk iuran juga sudah diperbarui sejak tahun 2020 dan masih berlaku sampai saat ini. Biaya BPJS Kesehatan dibayarkan per bulan dan jumlahnya adalah:

  • Kelas I, iuran per bulan sebesar Rp150.000
  • Kelas II, iuran per bulan sebesar Rp100.000
  • Kelas III, iuran per bulan sebesar Rp35.000 (Rp42.000 lalu dikurangi subsidi pemerintah Rp7.000)
  • Penyebab BPJS Kesehatan Defisit

    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan ada beberapa penyebab jumlah uang yang diterima BPJS kesehatan tidak sebanding dengan jumlah manfaat yang diterima peserta. Berikut beberapa alasan BPJS Kesehatan defisit. 

  • Peserta masih banyak yang menunggak iuran BPJS Kesehatan
  • Jumlah peserta jauh lebih banyak daripada jumlah pelayanan BPJS
  • Banyak peserta yang tidak segera melaporkan perpindahan kelas BPJS Kesehatan sehingga kadang ada data yang double,
  • Masih ada oknum rumah sakit yang bersikap kurang adil dengan memberikan pelayanan yang tidak sesuai kategori. Misalnya, yang seharusnya masuk dalam kategori B berubah menjadi A.
  • Dari perusahaan juga kadang banyak yang berbuat curang, dengan melaporkan jumlah karyawan fiktif, biasanya disebut lebih sedikit agar tidak menanggung banyak BPJS karyawannya.
  • Tips dari Lifepal! Pastikan kamu rutin membayar iuran BPJS, karena jika pembayaran BPJS terlambat maka status kepesertaanmu jadi tidak aktif.  Akibatnya, kamu tidak akan bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS.

    Lengkapi BPJS dengan Asuransi Kesehatan

    Sebagai peserta, kamu akan mendapatkan banyak manfaat dari BPJS Kesehatan. BPJS memang bisa memberikan perlindungan untuk jaminan kesehatanmu. Tapi, perlu diingat juga bahwa ada banyak hal-hal tak terduga yang bisa terjadi di masa depan, termasuk hal tak terduga yang berhubungan dengan kesehatan.

    Salah satu upaya untuk berantisipasi agar tidak mengalami beban finansial akibat hal tak terduga yang berhubungan dengan kesehatan, kamu bisa melengkapi BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta.

    Kamu juga bisa memiliki beberapa asuransi kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui bentuk Coordination of Benefit (CoB). Dengan adanya sistem CoB ini, dua atau lebih perusahaan penanggung (BPJS Kesehatan dan asuransi swasta) dapat menanggung orang nasabah yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama. Tujuan dari sistem ini adalah untuk mengoptimalkan manfaat yang diberikan kepada nasabah.

    Pertanyaan Seputar Denda BPJS

    Jika tidak akan digunakan untuk klaim, tidak ada denda BPJS untuk keterlambatan bayar. Hanya saja, secara otomatis status peserta akan menjadi non-aktif dan tidak bisa digunakan untuk berobat.

    Jika dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali peserta akan melakukan klaim rawat inap, maka sebagian biaya harus ditanggung sendiri yaitu sebesar 5% dikali dengan jumlah tunggakan dan besaran biaya rawat inap (denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut).

    Denda BPJS Kesehatan dihitung menurut total waktu tunggakkan dan besaran biaya rawat inap. Contohnya, jika biaya rawat inap selama 7 hari adalah Rp7 juta dengan tunggakan selama 2 tahun, maka denda yang perlu dibayar adalah 5% x Rp7 juta x 12 bulan = Rp4.200.000. Meskipun BPJS nunggak 2 tahun, namun perhitungan denda maksimal dihitung dalam 12 bulan.
    Telat bayar BPJS 1 hari tidak akan dikenai denda, namun status kepesertaannya akan jadi non aktif sehingga kamu tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.