Beranda
Media
Cara Mudah Menggunakan Double Claim BPJS dan Asuransi Swasta

Cara Mudah Menggunakan Double Claim BPJS dan Asuransi Swasta

bpjs asuransi kesehatan

BPJS Kesehatan tengah memperluas kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta. Salah satunya adalah benefitdouble klaim” BPJS dan asuransi yang memungkinkan kita tidak perlu membayar lagi saat naik kelas kamar.

Sebagai informasi saja, pasien rumah sakit yang menggunakan BPJS Kesehatan dan memiliki asuransi kesehatan tambahan, biasanya harus membayar terlebih dahulu selisih biaya antara kamar sebelum dan sesudahnya (ekses).

Hal seperti itu tentu cukup merepotkan karena tertanggung harus keluar dana dulu. Sementara, saat sakit tentu butuh dana yang tidak sedikit. Toh, sudah ada asuransi kesehatan sendiri pula, selain BPJS Kesehatan. Mengapa tidak bisa digabung saja sih?

Nah, problem soal koordinasi pembayaran seperti inilah yang akhirnya diatasi oleh kerjasama terbaru antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta.

Pengertian Double Claim BPJS dan Asuransi

Double claim adalah fasilitas yang memungkinkan peserta asuransi menggunakan manfaat dari dua polis asuransi sekaligus, yaitu BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Dengan cara ini, kamu dapat memanfaatkan kedua manfaat asuransi untuk biaya pengobatan yang lebih maksimal.

Menggunakan fasilitas double claim BPJS dan asuransi swasta dapat memberikan banyak manfaat tambahan dalam biaya pengobatanmu.

Skema Kerjasama Terbaru Double Claim BPJS dan Asuransi Swasta

Dengan adanya skema “double klaim” alias CoB BPJS Kesehatan (coordination of benefit) dan asuransi swasta maka pasien tidak perlu membayarkan ekses secara tunai dan melakukan reimburse, melainkan cashless. Jadi, pasien cukup menunjukkan kartu asuransi dan bisa mendapatkan kenaikan kelas kamar.

Langkah-langkah Praktis

  1. Pahami Skema Double Claim: Sebelum memulai, pastikan kamu memahami skema double claim yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Skema ini biasanya mencakup prosedur klaim dan persyaratan dokumen yang perlu disiapkan.
  2. Ajukan Klaim ke BPJS Kesehatan Terlebih Dahulu: Klaim pertama harus diajukan ke BPJS Kesehatan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan, seperti surat rujukan dan bukti biaya perawatan, sudah lengkap.
  3. Ajukan Klaim ke Asuransi Swasta: Setelah klaim ke BPJS Kesehatan selesai, ajukan klaim ke asuransi swasta dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk salinan klaim BPJS Kesehatan.

Contoh Kasus

Misalnya, seorang pasien menjalani perawatan di rumah sakit dengan total biaya Rp10.000.000. BPJS Kesehatan menanggung Rp5.000.000, sementara sisanya dapat diajukan ke asuransi swasta untuk mendapatkan manfaat tambahan.

Perbedaan Double Claim dan Coordination of Benefits (CoB)

Coordination of Benefits (CoB) adalah sistem yang mengatur pembagian tanggung jawab antara dua atau lebih asuransi yang dimiliki oleh seorang peserta untuk menghindari pembayaran klaim gkamu.

Perbedaannya:

  • Double Claim: Memanfaatkan kedua polis asuransi secara bersamaan untuk mendapatkan manfaat maksimal.
  • CoB: Membagi tanggung jawab pembayaran klaim antara dua asuransi untuk memastikan tidak ada klaim ganda.

Keuntungan dan Tantangan Double Claim BPJS dan Asuransi

Berikut beberapa keuntungan dari Double Claim BPJS dan Asuransi

  1. Biaya Pengobatan Lebih Ringan: Dengan double claim, biaya pengobatan bisa ditanggung oleh dua asuransi, sehingga lebih ringan.
  2. Manfaat Tambahan: Mendapatkan manfaat tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut beberapa tantangannya:

  1. Prosedur Klaim yang Rumit: Prosedur double claim bisa lebih rumit dan memerlukan banyak dokumen.
  2. Tidak Semua Rumah Sakit Mendukung: Beberapa rumah sakit mungkin tidak mendukung skema double claim.

Cara Melakukan Double Claim BPJS dan Asuransi Swasta

Berikut langkah-langkah melakukan klaim:

  1. Kunjungi Rumah Sakit yang Mendukung Double Claim: Pastikan kamu memilih rumah sakit yang mendukung skema double claim.
  2. Siapkan Dokumen Klaim: Persiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti surat rujukan, bukti biaya perawatan, dan formulir klaim.
  3. Ajukan Klaim ke BPJS Kesehatan: Ajukan klaim pertama ke BPJS Kesehatan dan tunggu proses selesai.
  4. Ajukan Klaim ke Asuransi Swasta: Setelah klaim BPJS Kesehatan selesai, ajukan klaim ke asuransi swasta dengan melampirkan dokumen klaim dari BPJS.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Surat rujukan dari dokter
  • Bukti biaya perawatan
  • Formulir klaim BPJS Kesehatan dan asuransi swasta
  • Salinan klaim BPJS Kesehatan

Tips Mengoptimalkan Double Claim BPJS dan Asuransi

  1. Pilih rumah sakit yang tepat, pastikan rumah sakit yang kamu pilih mendukung skema double claim.
  2. Persiapkan dokumen dengan lengkap, pastikan semua dokumen klaim sudah lengkap sebelum mengajukan klaim.
  3. Pahami kebijakan asuransi, pahami kebijakan dan prosedur klaim dari kedua asuransi untuk menghindari masalah.

Dengan adanya program kerja sama ini, diharapkan pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan akan mendapatkan kemudahan saat dirawat di rumah sakit. Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, dan rumah sakit ini pun sejalan dengan semangat institusi BPJS yang memang ingin memproteksi masyarakat.

Kalau kamu masih bingung mencari asuransi kesehatan terbaik untuk kamu dan keluarga, kamu bisa bandingkan asuransi terbaik di Lifepal! Lifepal merupakan marketplace asuransi terpercaya di Indonesia yang sudah bekerjasama dengan berbagai perusahan asuransi swasta terbaik. Dapatkan asuransi kesehatan sesuai dengan kebutuhanmu sekarang!