Beranda
Media
“Double Klaim” BPJS dan Asuransi Mungkinkan Naik Kelas Gratis

“Double Klaim” BPJS dan Asuransi Mungkinkan Naik Kelas Gratis

bpjs asuransi kesehatan

BPJS Kesehatan tengah memperluas kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta. Salah satunya adalah benefitdouble klaim” BPJS dan asuransi yang memungkinkan kita tidak perlu membayar lagi saat naik kelas kamar.

Sebagai informasi saja, pasien rumah sakit yang menggunakan BPJS Kesehatan dan memiliki asuransi kesehatan tambahan, biasanya harus membayar terlebih dahulu selisih biaya antara kamar sebelum dan sesudahnya (ekses).

Hal seperti itu tentu cukup merepotkan karena tertanggung harus keluar dana dulu. Sementara, saat sakit tentu butuh dana yang tidak sedikit. Toh, sudah ada asuransi kesehatan sendiri pula, selain BPJS Kesehatan. Mengapa tidak bisa digabung saja sih?

Nah, problem soal koordinasi pembayaran seperti inilah yang akhirnya diatasi oleh kerja sama terbaru antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta.

Buat mendapatkan manfaat ini, jangan lupa buat membayar iuran BPJS Kesehatan ya! Kamu bisa membayar secara online lewat Lifepal juga, lho!

Skema Terbaru “Double Klaim” BPJS dan Asuransi Swasta

kerja sama bpjs asuransi

Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) yang terdiri dari 12 perusahaan asuransi swasta telah menandatangani addendum (kontrak) kerja sama direct billing yang memungkinkan rumah sakit langsung menagihkan ekses kepada pihak asuransi swasta yang menerbitkan polis pasien.

Dua belas perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi, antara lain Allianz Life Indonesia, Asuransi CAR, Bina Dana Arta, Asuransi Multi Artha Guna, Asuransi Sinar Mas, Sinarmas MSIG, Astra Life, Avrist Assurance, BNI Life, Equity Life, Lippo General Insurance, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Adapun jumlah peserta asuransi ke-12 perusahaan yang menjadi bagian Formaksi ini mencapai 3 juta nasabah.

Dengan adanya skema “double klaim” alias CoB BPJS Kesehatan (coordination of benefit) dan asuransi swasta maka pasien tidak perlu membayarkan ekses secara tunai dan melakukan reimburse, melainkan cashless. Jadi, pasien cukup menunjukkan kartu asuransi dan bisa mendapatkan kenaikan kelas kamar.

Belum Semua Rumah Sakit Mendukung

rumah sakit bpjs

Sayangnya, belum semua rumah sakit mendukung program ini. Sebab, penandatangan addendum tidak hanya dilakukan dengan BPJS Kesehatan tetapi juga dilakukan bergilir ke berbagai rumah sakit.

Meski belum semua rumah sakit mendukung program CoB ini, tetapi jumlah yang sudah bekerja sama hingga saat ini sudah lumayan. Dilansir dari berita Kontan, total 35 rumah sakit yang kini bekerja sama kebanyakan berasal dari grup-grup besar. Misalnya, RS Hermina Group yang memiliki 33 cabang rumah sakit, Rumah Sakit Permata Group, RS Premier Group, dan lain-lain.

Diharapkan dengan adanya program kerja sama ini, pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan akan mendapatkan kemudahan saat dirawat di rumah sakit. Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, dan rumah sakit ini pun sejalan dengan semangat institusi BPJS yang memang ingin memproteksi masyarakat.

Selain, program resmi dari BPJS Kesehatan sendiri, sebenarnya kita bisa mendapatkan manfaat double dari asuransi kesehatan swasta dan BPJS dari Lifepal, lho! Program yang diberi nama BPJS+ dari Lifepal ini memungkinkan peserta asuransi mendapatkan manfaat yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kalau kamu punya pertanyaan lain seputar BPJS Kesehatan, bisa lho tanyakan langsung ke ahlinya melalui fitur Tanya Lifepal! Simak pula ulasan mengenai cara klaim Asuransi Equity Life di artikel Lifepal lainnya!