Pengertian Grace Period: Keuntungan dan Cara Memanfaatkanya
Grace period adalah masa tenggang atau masa leluasa yang diberikan kepada seseorang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sampai jangka waktu tertentu tanpa dikenakan adanya konsekuensi. Istilah grace period berkaitan erat dengan kartu kredit, pinjaman bank dan asuransi.
Dalam istilah asuransi, grace period menggambarkan masa tenggang atau jangka waktu aktif polis asuransi yang tersisa apabila tidak ada pembayaran premi setelah tanggal jatuh tempo. Pelajari lebih lanjut mengenai penjelasan arti grace period, contohnya, dan juga cara kerjanya!
Apa Itu Grace Period?
Grace period asuransi adalah masa tenggang yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah untuk membayar biaya premi lanjutan yang terhitung sudah masuk jatuh tempo. Di dalam masa grace period ini, polis asuransi milik nasabah masih berlaku.
Grace period boleh dibilang sebagai “kesempatan kedua” yang memberikan waktu bagi nasabah apabila terjadi keterlambatan pembayaran premi. Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan dengan baik dan bukan menjadi alasan untuk menunda-nunda pembayaran, ya!
Cara Kerja Grace Period dalam Polis Asuransi
Dalam masa tenggang, pembayaran premi masih bisa dipenuhi tanpa dikenakan denda. Di sepanjang masa tenggang, polis masih berlaku atau aktif (inforce). Lamanya waktu grace period untuk setiap perusahaan asuransi berbeda-beda, bisa 15 hari, 30 hari hingga 90 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Di dalam tersebut, nasabah sebaiknya melakukan pembayaran premi jika ingin masih mendapatkan manfaat perlindungan dari polis asuransi miliknya. Lalu, kenapa perlu masa tenggang? Fitur ini diberikan perusahaan asuransi untuk berjaga-jaga jika:
- Nasabah lupa membayar premi asuransi tepat waktu.
- Pembayaran terhambat karena masalah bank.
- Nasabah belum sanggup membayar premi pada waktu jatuh tempo.
Jika masa tenggang selesai dan terjadi risiko, maka klaim asuransi kamu tidak bakal diterima. Berikut konsekuensi jika kamu belum juga membayar premi asuransi lanjutan setelah masa grace period selesai.
- Harus membayar biaya risiko sendiri
- Bisa jadi perusahaan asuransi lain tidak mau menanggung
- Suku premi naik jika mendaftar polis baru
Nah, nasabah asuransi tidak bakal terkena denda jika membayar premi pada masa tenggang. Namun, ada beberapa perusahaan yang menawarkan masa tenggang tambahan dengan biaya keterlambatan.
Jika kamu merasa tidak sanggup membayar premi sesuai dengan waktu yang ditentukan, segera hubungi perusahaan asuransi. Mereka bakal mempertimbangkan skema keringanan pembayaran premi.
Contoh Grace Period dalam Polis Asuransi di Indonesia
Dalam asuransi, contoh-contoh masa leluasa yang berlaku di setiap perusahaan asuransi di Indonesia adalah sebagai berikut.
Jenis Asuransi | Polis Asuransi | Grace Period |
Kesehatan | ALLIANZ – SmartHealth Maxi Violet | 30 hari |
Kesehatan | AXA – SmartCare Executive | 14 hari |
Kesehatan | Sinarmas – Simas Sehat Gold | 45 hari |
Kesehatan | FWD Life Syariah – Asuransi Bebas Handal | 30 hari |
Jiwa | BCA LIFE Protection Guard | 90 hari |
Jiwa | Chubb Life – Asuransi Extra Cash Back Protection | 90 hari |
HCP | BRI Life – Simply HealthCare | 14 hari |
Kendaraan | MAG – Simas Mobil Comprehensive | 14 hari |
Kendaraan | MAGI – Mobil Basic Comprehensive | 14 hari |
Kecelakaan | Sinarmas – Kecelakaan Diri | 60 hari |
Keuntungan Fitur Grace Period
Adanya masa leluasa bisa mendatangkan sejumlah keuntungan, baik dalam pinjaman maupun asuransi. Dalam konteks asuransi, grace period artinya memberikan beberapa keuntungan seperti berikut ini.
1. Fleksibilitas dalam hal pembayaran
Nasabah asuransi memiliki tambahan waktu untuk melakukan pembayaran premi asuransi meskipun sudah jatuh tempo. Hal ini dapat mengatasi masalah-masalah teknis seperti gangguan dalam pembayaran di bank dan lain sebagainya.
2. Tetap mendapatkan manfaat asuransi
Nasabah tetap bisa mendapatkan perlindungan asuransi meskipun belum melakukan pembayaran premi lanjutan. Kondisi ini sangat membantu, khususnya bila terjadi risiko selama masa tenggang tersebut.
3. Mencegah proses pengaktifan ulang
Jika pada akhirnya nasabah tetap ingin mendapatkan manfaat asuransi, maka Ia tidak harus melakukan pengaktifan ulang polis asuransi jika membayar premi selama masa tenggang. Jika melewati, maka harus melewati proses pengaktifan ulang yang tentunya bakal memakan waktu lama.
Cara Memanfaatkan Grace Period
Sebenarnya, tidak ada cara khusus untuk mengaktifkan masa leluasa asuransi. Masa tenggang atau masa leluasa akan aktif dengan sendirinya ketika pembayaran kredit maupun premi asuransi terlambat.
Kebijakan mengenai cara mengaktifkan grace period berbeda-beda di setiap lembaga pinjaman maupun perusahaan asuransi. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya hubungi pihak bank dan asuransi secara langsung.
Tapi, kamu tetap bisa memperkirakan sendiri kapan masa leluasa akan aktif. Caranya dengan memperhatikan hal-hal ini:
- Cari tahu tanggal penutupan statement kartu kredit atau batas waktu pembayaran premi asuransi
- Catat tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit dan polis asuransi
- Cek saldo akhir kartu kredit atau asuransi
Contoh Penggunaan Grace Period
bu Alamanda memiliki polis asuransi kesehatan dengan premi Rp500 ribu per bulan di Asuransi Aman. Asuransi Aman memberikan masa tenggang pembayaran premi selama 30 hari setelah jatuh tempo.
Suatu ketika, Ibu Alamanda tidak bisa membayar premi tepat waktu. Dengan adanya grace period, polisnya tetap aktif selama 30 hari setelah jatuh tempo, sehingga klaim asuransi masih bisa diproses. Namun, setelah 30 hari, polis akan menjadi tidak aktif (lapse), dan risiko tidak ditanggung asuransi.
Untuk mengaktifkan kembali polis yang lapse, Ibu Alamanda harus memulihkan polis tersebut tanpa perlu mendaftar ulang. Namu perlu kamu ketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan berbeda untuk proses pemulihan ini.
Selain grace period, nasabah juga memiliki hak cooling-off period selama 14 hari setelah menerima polis. Jika menemukan ketidaksesuaian, nasabah bisa membatalkan polis dan mendapatkan pengembalian premi setelah dikurangi biaya administrasi. Setelah cooling-off period berakhir, pembatalan atau perubahan akan mengikuti kesepakatan yang berlaku.
Tips Menghindari Telat atau Gagal Bayar
Adanya masa tenggang memang membuat kita lebih mudah. Namun, kita harus berhati-hati jika terlalu sering masuk masa ini. Sebab bisa saja kelupaan untuk membayar premi sehingga membuat polis tidak aktif.
Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan.
- Catatlah tanggal pembayaran premi dalam kalender supaya tidak terlewat saat jatuh tempo.
- Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran premi terlalu jauh dengan tanggal gajian, kita bisa minta agen asuransi untuk menggeser tanggalnya.
- Kalau sering lupa bayar, coba gunakan sistem pembayaran otomatis dari kartu kredit atau debit.
- Kalau sudah tidak sanggup membayar premi, bicarakan dengan agen untuk mengubah polis ke yang lebih terjangkau.
- Jangan lupa untuk menentukan skala prioritas, terutama kalau kamu punya pinjaman, asuransi, atau cicilan lebih dari satu. Lakukan juga rekap pinjaman untuk tahu berapa banyak dana yang kamu perlukan tiap bulannya.
- Hindari gali lubang tutup lubang, sebab hal tersebut bukannya meringankan namun yang ada malah menambah beban baru kamu.
- Cari penghasilan tambahan seperti freelance, atau menjual barang-barang kamu yang tidak terpakai atau menumpuk di rumah.
Tips dari Lifepal! Apabila memang ada kendala dan terlambat membayar, kita bisa memanfaatkan hak masa leluasa. Jangan lupa untuk memastikan agar keterlambatan kita membayar premi tersebut tidak melewati periode yang telah ditentukan.
Meski grace period adalah salah satu fitur yang terasa meringankan dan memiliki sejumlah keuntungan, namun sebaiknya kamu tetap bijak dalam mengelola finansial ya. Sebaiknya lunasi terlebih dahulu tagihan atau pembayaran premi asuransi sebelumnya kalau ingin menambah pinjaman yang lainnya.
Tanya Jawab Seputar Grace Period
Sementara, dalam asuransi, grace period adalah masa leluasa dimana polis asuransi masih tetap berlaku dan bisa digunakan meskipun premi asuransi tidak dibayarkan hingga pada tanggal jatuh tempo.
- Menghubungi agen asuransi
- Mengecek persyaratan untuk pengaktifan kembali
- Membayar premi asuransi yang tertunggak
- Tunggu persetujuan dari perusahaan asuransi