Beranda
Media
Apa itu Grace Period dalam Asuransi? Manfaat, dan Cara Kerjanya

Apa itu Grace Period dalam Asuransi? Manfaat, dan Cara Kerjanya

grace period artinya adalah | Lifepal.co.id

Grace period adalah masa tenggang yang diberikan oleh perusahaan asuransi untuk membayar premi tanpa kehilangan manfaat perlindungan. Dengan adanya grace period, kamu memiliki kesempatan untuk mengatur keuangan lebih baik sebelum jatuh tempo pembayaran premi.

Di artikel ini, Lifepal akan membahas secara lengkap tentang apa itu grace period dalam konteks istilah asuransi, bagaimana cara kerjanya, syarat mendapatkannya, serta keuntungan dan tips memanfaatkannya. Simak dengan baik, ya!

Apa Itu Grace Period?

Grace period dalam asuransi adalah periode waktu yang diberikan setelah jatuh tempo pembayaran premi, di mana kamu masih bisa membayar tanpa kehilangan manfaat perlindungan asuransi. Periode ini biasanya diberikan oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk toleransi kepada nasabah yang mungkin mengalami kendala keuangan sementara.

Arti grace period berbeda dengan masa tenggang lainnya karena fokusnya adalah menjaga kelangsungan polis asuransi tanpa mengorbankan perlindungan yang sudah kamu miliki. Perbedaan utama antara grace period dan masa tenggang lainnya terletak pada tujuannya. Grace period dalam asuransi lebih fokus pada memberikan kelonggaran waktu untuk membayar premi tanpa risiko polis menjadi tidak aktif. 

Misalnya, dalam grace period asuransi jiwa, kamu masih bisa mengajukan klaim meskipun belum membayar premi, asalkan pembayaran dilakukan sebelum periode ini berakhir.

Cara Kerja Grace Period

Grace period dalam asuransi bekerja dengan memberikan waktu tambahan bagi nasabah untuk membayar premi setelah jatuh tempo. Selama periode ini, polis asuransi tetap aktif, dan kamu masih bisa menikmati manfaat perlindungan. Fitur ini diberikan perusahaan asuransi untuk berjaga-jaga jika:

  • Nasabah lupa membayar premi asuransi tepat waktu.
  • Pembayaran terhambat karena masalah bank.
  • Nasabah belum sanggup membayar premi pada waktu jatuh tempo.

Namun, penting untuk memahami bahwa grace period bukanlah hak mutlak, melainkan kebijakan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. 

1. Proses pemberian grace period

Proses pemberian grace period biasanya dimulai setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi asuransi. Perusahaan asuransi akan mengirimkan pemberitahuan kepada nasabah tentang jatuh tempo pembayaran dan masa tenggang yang diberikan. 

Selama grace period, kamu masih bisa membayar premi tanpa dikenakan penalti atau kehilangan manfaat asuransi. Namun, jika pembayaran tidak dilakukan sebelum periode ini berakhir, polis bisa menjadi tidak aktif.

2. Aturan yang berlaku pada grace period

Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan berbeda mengenai grace period. Beberapa hal yang perlu kamu perhatikan antara lain:

  1. Durasi grace period biasanya berkisar antara 15 hingga 30 hari, tergantung kebijakan perusahaan asuransi. 
  2. Selama grace period, polis tetap aktif, dan kamu masih bisa mengajukan klaim. 
  3. Jika pembayaran dilakukan dalam periode ini, polis akan tetap berlaku tanpa ada perubahan.

3. Syarat mendapatkan grace period

Untuk mendapatkan grace period, ada beberapa syarat yang biasanya harus dipenuhi:

  1. Riwayat pembayaran yang baik, nasabah dengan riwayat pembayaran tepat waktu lebih mungkin mendapatkan grace period.
  2. Beberapa jenis polis, seperti asuransi jiwa atau kesehatan, lebih sering memberikan grace period.
  3. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan berbeda, jadi pastikan kamu memahami syarat yang berlaku.

Perlu diketahui, terdapat konsekuensi jika kamu belum juga membayar premi asuransi lanjutan setelah masa grace period selesai yakni sebagai berikut. 

  • Harus membayar biaya risiko sendiri
  • Bisa jadi perusahaan asuransi lain tidak mau menanggung
  • Suku premi naik jika mendaftar polis baru

4. Contoh Grace Period dalam Polis Asuransi di Indonesia

Dalam asuransi, contoh-contoh masa leluasa yang berlaku di setiap perusahaan asuransi di Indonesia adalah sebagai berikut.

Jenis AsuransiPolis AsuransiGrace Period
KesehatanALLIANZ – SmartHealth Maxi Violet30 hari
KesehatanAXA – SmartCare Executive14 hari
KesehatanSinarmas – Simas Sehat Gold45 hari
KesehatanFWD Life Syariah – Asuransi Bebas Handal30 hari
JiwaBCA LIFE Protection Guard90 hari
JiwaChubb Life – Asuransi Extra Cash Back Protection90 hari
HCPBRI Life – Simply HealthCare14 hari
KendaraanMAG – Simas Mobil Comprehensive14 hari
KendaraanMAGI – Mobil Basic Comprehensive14 hari
KecelakaanSinarmas – Kecelakaan Diri60 hari

Keuntungan Fitur Grace Period

Adanya masa leluasa bisa mendatangkan sejumlah keuntungan, baik dalam pinjaman maupun asuransi. Dalam konteks asuransi, grace period artinya memberikan beberapa keuntungan seperti berikut ini. 

1. Fleksibilitas dalam hal pembayaran

Nasabah asuransi memiliki tambahan waktu untuk melakukan pembayaran premi asuransi meskipun sudah jatuh tempo. Hal ini dapat mengatasi masalah-masalah teknis seperti gangguan dalam pembayaran di bank dan lain sebagainya. 

2. Tetap mendapatkan manfaat asuransi 

Nasabah tetap bisa mendapatkan perlindungan asuransi meskipun belum melakukan pembayaran premi lanjutan. Kondisi ini sangat membantu, khususnya bila terjadi risiko selama masa tenggang tersebut. 

3. Mencegah proses pengaktifan ulang 

Jika pada akhirnya nasabah tetap ingin mendapatkan manfaat asuransi, maka Ia tidak harus melakukan pengaktifan ulang polis asuransi jika membayar premi selama masa tenggang. Jika melewati, maka harus melewati proses pengaktifan ulang yang tentunya bakal memakan waktu lama. 

Cara Memanfaatkan Grace Period

Sebenarnya, tidak ada cara khusus untuk mengaktifkan masa leluasa asuransi. Masa tenggang atau masa leluasa akan aktif dengan sendirinya ketika pembayaran kredit maupun premi asuransi terlambat.

Kebijakan mengenai cara mengaktifkan grace period berbeda-beda di setiap lembaga pinjaman maupun perusahaan asuransi. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya hubungi pihak bank dan asuransi secara langsung.

Tapi, kamu tetap bisa memperkirakan sendiri kapan masa leluasa akan aktif. Caranya dengan memperhatikan hal-hal ini: 

  • Cari tahu tanggal penutupan statement kartu kredit atau batas waktu pembayaran premi asuransi
  • Catat tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit dan polis asuransi
  • Cek saldo akhir kartu kredit atau asuransi

Contoh Penggunaan Grace Period

Ibu Alamanda memiliki polis asuransi kesehatan dengan premi Rp500 ribu per bulan di Asuransi Aman. Asuransi Aman memberikan masa tenggang pembayaran premi selama 30 hari setelah jatuh tempo.

Suatu ketika, Ibu Alamanda tidak bisa membayar premi tepat waktu. Dengan adanya grace period, polisnya tetap aktif selama 30 hari setelah jatuh tempo, sehingga klaim asuransi masih bisa diproses. Namun, setelah 30 hari, polis akan menjadi tidak aktif (lapse), dan risiko tidak ditanggung asuransi.

Untuk mengaktifkan kembali polis yang lapse, Ibu Alamanda harus memulihkan polis tersebut tanpa perlu mendaftar ulang. Namu perlu kamu ketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan berbeda untuk proses pemulihan ini.

Selain grace period, nasabah juga memiliki hak cooling-off period selama 14 hari setelah menerima polis. Jika menemukan ketidaksesuaian, nasabah bisa membatalkan polis dan mendapatkan pengembalian premi setelah dikurangi biaya administrasi. Setelah cooling-off period berakhir, pembatalan atau perubahan akan mengikuti kesepakatan yang berlaku.

Tips Menghindari Telat atau Gagal Bayar 

Adanya masa tenggang memang membuat kita lebih mudah. Namun, kita harus berhati-hati jika terlalu sering masuk masa ini. Sebab bisa saja kelupaan untuk membayar premi sehingga membuat polis tidak aktif.

Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan.

  1. Catatlah tanggal pembayaran premi dalam kalender supaya tidak terlewat saat jatuh tempo.
  2. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran premi terlalu jauh dengan tanggal gajian, kita bisa minta agen asuransi untuk menggeser tanggalnya.
  3. Kalau sering lupa bayar, coba gunakan sistem pembayaran otomatis dari kartu kredit atau debit.
  4. Kalau sudah tidak sanggup membayar premi, bicarakan dengan agen untuk mengubah polis ke yang lebih terjangkau.
  5. Jangan lupa untuk menentukan skala prioritas, terutama kalau kamu punya pinjaman, asuransi, atau cicilan lebih dari satu. Lakukan juga rekap pinjaman untuk tahu berapa banyak dana yang kamu perlukan tiap bulannya.
  6. Hindari gali lubang tutup lubang, sebab hal tersebut bukannya meringankan namun yang ada malah menambah beban baru kamu.
  7. Cari penghasilan tambahan seperti freelance, atau menjual barang-barang kamu yang tidak terpakai atau menumpuk di rumah.

Meski grace period adalah salah satu fitur yang terasa meringankan dan memiliki sejumlah keuntungan, namun sebaiknya kamu tetap bijak dalam mengelola finansial ya. Sebaiknya lunasi terlebih dahulu tagihan atau pembayaran premi asuransi sebelumnya kalau ingin menambah pinjaman yang lainnya.

Temukan Asuransi Terbaik untuk Kebutuhan Kamu di Lifepal!

Memastikan polis asuransi kamu aktif adalah langkah yang tepat untuk melindungi diri dan aset berhargamu. Baik itu asuransi mobil untuk melindungi kendaraan kesayangan atau asuransi kesehatan untuk menjamin perlindungan kesehatan, punya perlindungan asuransi itu penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Lifepal sebagai marketplace asuransi terpercaya di Indonesia menyediakan berbagai pilihan asuransi terbaik untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari asuransi mobil All Risk yang melindungi dari kerusakan parsial hingga total, hingga asuransi kesehatan yang mengcover biaya rawat inap dan pengobatan. 

Yuk, cari dan bandingkan sendiri produk asuransi sesuai kebutuhanmu di Lifepal!

Pertanyaan Seputar Grace Period

Berapa lama masa grace period dalam asuransi?

Masa grace period dalam asuransi biasanya berkisar antara 15 hingga 30 hari, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi. Beberapa perusahaan mungkin memberikan waktu lebih lama, terutama untuk polis dengan premi tahunan. 

Apakah grace period berlaku untuk semua jenis asuransi?

Tidak semua jenis asuransi memiliki grace period. Umumnya, grace period lebih sering diterapkan pada asuransi jiwa, kesehatan, atau asuransi kendaraan. Namun, kebijakan ini bisa berbeda-beda tergantung pada perusahaan asuransi.

Apa yang terjadi jika tidak membayar premi setelah grace period berakhir?

Jika kamu tidak membayar premi setelah grace period berakhir, polis asuransi bisa menjadi tidak aktif (lapse). Artinya, kamu tidak lagi mendapatkan manfaat perlindungan dari asuransi tersebut. Namun, beberapa perusahaan asuransi mungkin memberikan opsi untuk mengaktifkan kembali polis dengan membayar premi yang tertunggak dan memenuhi syarat tertentu.

 

Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan