
Saat hendak membeli polis asuransi, ada beberapa istilah dalam asuransi yang perlu kamu pahami, misalnya polis asuransi, premi, grace periode dan lain sebagainya. Dengan memahami berbagai istilah asuransi, harapannya kamu dapat lebih memahami apa saja isi di dalam polis asuransi yang nantinya kamu beli.
Selain itu dengan mengenal dan memahami istilah dalam asuransi akan membantu nasabah ketika ada keperluan dengan perusahaan asuransi, misalnya saat mengajukan klaim. Simak pembahasannya dalam artikel berikut ini.
Ada beberapa istilah dasar yang biasanya akan kamu temui saat akan membeli produk asuransi, berikut daftarnya.
Polis asuransi adalah kontrak atau perjanjian antara nasabah selalu tertanggung dengan pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung. Di dalam polis, terdapat informasi lengkap mengenai hak dan kewajiban nasabah serta hak dan kewajiban pihak perusahaan asuransi. Isi polis asuransi mencakup manfaat pertanggungan, harga premi, pengecualian cara klaim, dan lain sebagainya.
Premi asuransi adalah iuran atau biaya yang perlu nasabah bayarkan secara berkala selama masa atau periode pertanggungan asuransi. Harga untuk premi asuransi bisa berbeda-beda antar nasabah tergantung jenis produk, manfaat pertanggungan dan faktor lainnya. Adapun pembayaran premi asuransi biasanya dilakukan secara berkala, bisa per bulan atau tahunan.
Tertanggung adalah orang yang menerima jaminan ganti rugi dari pihak asuransi, bisa pemegang polis sendiri maupun orang lain. Misalnya, kalau kamu menggunakan asuransi jiwa dengan bentuk perlindungan untuk diri sendiri, artinya kamulah tertanggung dari asuransi tersebut. Tapi, contoh lainnya, kalau kamu membeli asuransi untuk orang tuamu, maka tertanggung asuransinya adalah orang tuamu.
Istilah penanggung dalam asuransi merujuk kepada perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung atas risiko tertentu setelah tertanggung membayar sejumlah premi. Pihak penanggung akan memberikan jaminan berupa santunan tunai, penggantian biaya berobat atau penggantian biaya perbaikan di bengkel untuk asuransi kendaraan.
Dalam asuransi, istilah manfaat asuransi menggambarkan cakupan perlindungan atau pertanggungan yang nasabah dapatkan dari perusahaan asuransi. Misalnya, untuk asuransi kesehatan, manfaat asuransinya meliputi pertanggungan biaya rawat inap, biaya pembedahan, biaya obat, dan lain sebagainya.
Klaim asuransi adalah tuntutan yang diajukan oleh nasabah sebagai pemegang polis kepada pihak perusahaan asuransi. Tuntutan ini diajukan untuk mendapatkan ganti rugi yang sudah dijamin dalam polis asuransi.
Grace period adalah masa jatuh tempo atau masa tenggang yang diberikan apabila nasabah terlambat membayarkan premi. Umumnya, grace period berlaku selama 30 hari dan pada masa ini, polis asuransi masih akan tetap aktif. Jika sudah lewat dari periode tersebut dan kamu masih belum membayar premi, maka statusnya akan menjadi lapse atau tidak aktif.
Lapse adalah istilah dalam asuransi yang menggambarkan situasi ketika polis asuransi yang dimiliki nasabah sudah tidak berlaku lagi. Hal ini bisa terjadi apabila nasabah tidak membayar premi bahkan sampai melewati masa grace period. Jika pembayaran premi menunggak, pihak perusahaan asuransi bisa menutup keaktifan polis asuransi dan asuransimu jadi lapse.
Dalam asuransi, ada juga istilah rider atau asuransi tambahan. Rider ini bisa didapatkan apabila nasabah sudah membeli produk asuransi dasar, kemudian ingin menambah cakupan manfaat. Untuk mendapatkan manfaat tambahan tersebut, kamu perlu membeli rider dan membayar premi tambahan. Contohnya, dalam asuransi kesehatan, tidak ada pertanggungan manfaat rawat jalan dan perawatan gigi. Maka, untuk tetap bisa mendapatkan manfaat rawat jalan dan gigi, kamu bisa membeli rider asuransi berupa asuransi gigi atau asuransi rawat jalan.
Cuti premi adalah fitur yang memungkinkan nasabah asuransi berhenti membayar polis dalam beberapa waktu tertentu, tapi kemudian bisa dilanjutkan kembali tanpa benar-benar perlu menutup polis. Namun, cuti premi bukan berarti nasabah asuransi tidak membayar premi asuransi sama sekali.
Pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.
Pemegang polis adalah seorang nasabah asuransi, tapi tidak selalu sama dengan Tertanggung. Bisa saja, Tertanggung atau orang yang diasuransikan adalah anggota keluarga pemegang polis.
Bancassurance adalah produk asuransi yang dipasarkan melalui bank untuk menyasar konsumen nasabah bank. Pihak bank menjual produk asuransi secara langsung kepada konsumen kemudian bank berbagi keuntungan dengan pihak asuransi.
Asuransi dwiguna adalah produk pengelolaan keuangan yang menawarkan dua keunggulan sekaligus, yaitu manfaat asuransi dan tabungan. Biasanya ada pada jenis asuransi jiwa.
Underwriting adalah istilah dalam asuransi yang merupakan proses mengidentifikasi dan menyeleksi risiko dan mengelompokkan tingkat risiko dari calon nasabah asuransi. Underwriting dinilai penting sebagai gambaran jumlah premi yang harus dibayarkan.
Underwriter adalah orang atau perusahaan yang memiliki kemampuan menilai dan memprediksi berbagai risiko atas pemegang polis sebagai acuan bagi pertimbangan perusahaan asuransi dalam menerima pengajuan klaim nasabah.
Unit link adalah varian produk asuransi jiwa yang juga memberikan manfaat timbal balik hasil investasi. Premi yang disetor tidak benar-benar hangus, tapi sebagian ditaruh di instrumen investasi.
Namun, perlu diperhatikan bahwa produk ini mengandung risiko, sama seperti jenis investasi lainnya.
Dalam dunia asuransi adalah istilah whole life insurance yang berarti asuransi jiwa seumur hidup. Jenis asuransi jiwa seumur hidup ini memberikan perlindungan pada nasabah dalam jangka waktu seumur hidup, umumnya maksimal berusia 100 tahun.
Uang pertanggungan asuransi atau UP adalah sejumlah nominal dana yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain. UP dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.
Dalam istilah asuransi, risiko adalah bahaya atau kejadian tak diinginkan yang telah disetujui untuk diasuransikan dalam perjanjian di polis asuransi. Dalam asuransi mobil misalnya, risiko yang dimaksud seperti tabrakan dengan pengendara lain, menjadi korban banjir, angin topan dan lain sebagainya.
Free lock period merupakan waktu bagi nasabah untuk mempelajari polis asuransi setelah polis asuransi diberikan oleh perusahaan asuransi. Dalam masa ini, nasabah asuransi berhak untuk memutuskan apakah akan menerima atau membatalkan kontrak polis setelah Ia membaca semua ketentuan dengan cermat. Umumna, free look period berlangsung sekitar 14 hari.
Artikel Terkait Lainnya