Macam-macam Istilah dalam Asuransi Umum dan Syariah

fungsi dan istilah asuransi

Ada beberapa istilah dalam asuransi yang mungkin tidak begitu umum didengar. Padahal, memahaminya sangat penting bagi pemilik polis asuransi. 

Dengan memahami pengertian asuransi beserta istilah-istilahnya, nasabah diharapkan dapat menjadi lebih memahami apa saja manfaat perlindungan sesuai produk asuransi yang paling cocok dengan kebutuhannya. 

Selain itu, mengenal dan memahami istilah dalam asuransi akan membantu nasabah nantinya saat mengajukan klaim manfaat asuransi.

10 istilah dalam asuransi umum

Ada 10 istilah dasar yang biasanya sering ditemui saat akan membeli produk asuransi. Berikut ini daftar 10 istilah umum tersebut:

1. Polis asuransi

Saat membeli produk asuransi, kamu akan mendapatkan polis. Polis asuransi adalah kontrak atau perjanjian antara nasabah dengan pihak perusahaan asuransi. 

Di dalam polis, terdapat informasi lengkap mengenai hak dan kewajiban nasabah serta hak dan kewajiban pihak perusahaan asuransi. 

Mulai dari cakupan manfaat yang didapat nasabah, premi yang dibayar, pengecualian pertanggungan, cara klaim, dan lain sebagainya.

2. Premi asuransi

Pengertian premi di dalam asuransi adalah iuran atau biaya yang perlu dibayarkan secara berkala selama masa atau periode pertanggungan asuransi. Premi ini dibayarkan oleh nasabah ke pihak perusahaan asuransi.

Harga premi untuk setiap polis asuransi berbeda, disesuaikan dengan manfaat yang didapat, periode pertanggungan, dan masih banyak faktor-faktor lainnya.

Semakin besar manfaat pertanggungan yang didapat, maka harga preminya juga akan semakin tinggi. Selain itu, tinggi atau rendahnya premi asuransi juga dipengaruhi oleh usia masuk nasabah.

3. Tertanggung asuransi

Tertanggung adalah orang yang menerima jaminan ganti rugi dari pihak asuransi. Misalnya, kalau kamu menggunakan asuransi jiwa dengan bentuk perlindungan untuk diri sendiri, artinya kamulah tertanggung dari asuransi tersebut.

Tapi, contoh lainnya, kalau kamu membeli asuransi untuk orang tuamu, maka tertanggung asuransinya adalah orang tuamu.

4. Manfaat asuransi

Kebanyakan orang mengira manfaat dalam asuransi adalah keuntungan menggunakan asuransi. Sebenarnya, istilah manfaat asuransi punya arti lain.

Dalam asuransi, istilah manfaat asuransi menggambarkan cakupan perlindungan atau pertanggungan yang didapat oleh nasabah dan diberikan oleh pihak perusahaan asuransi.

Misalnya, untuk asuransi kesehatan, manfaat asuransinya meliputi pertanggungan biaya rawat inap, biaya pembedahan, biaya obat, dan lain sebagainya.

5. Klaim asuransi

Klaim asuransi adalah tuntutan yang diajukan oleh nasabah sebagai pemegang polis kepada pihak perusahaan asuransi. Tuntutan ini diajukan untuk mendapatkan ganti rugi yang sudah dijamin dalam polis asuransi.

6. Grace period

Grace period adalah masa jatuh tempo atau masa tenggang yang diberikan apabila nasabah terlambat membayarkan premi. 

Jadi, jika sudah lewat dari tanggal pembayaran premi dan premi masih belum dibayar, pihak perusahaan asuransi akan memberikan masa grace period. Pada periode tersebut, nasabah bisa segera melunasi tanggung jawabnya untuk membayar premi.

Umumnya, grace period berlaku selama 30 hari. Jika sudah lewat dari periode tersebut dan kamu masih belum membayar premi, maka akan dikenakan sanksi.

7. Lapse

Lapse adalah istilah dalam asuransi yang menggambarkan situasi ketika polis asuransi yang dimiliki nasabah sudah tidak berlaku lagi. 

Hal ini bisa terjadi apabila nasabah tidak membayar premi bahkan sampai melewati masa grace period. Jika pembayaran premi menunggak, pihak perusahaan asuransi bisa menutup keaktifan polis asuransi dan asuransimu jadi lapse.

8. Rider atau asuransi tambahan

Dalam asuransi, ada juga istilah rider atau asuransi tambahan. Rider ini bisa didapatkan apabila nasabah sudah membeli produk asuransi dasar, kemudian ingin menambah cakupan manfaat. 

Untuk mendapatkan manfaat tambahan tersebut, kamu perlu membeli rider dan membayar premi tambahan. Contohnya, dalam asuransi kesehatan, tidak ada pertanggungan manfaat rawat jalan dan perawatan gigi.

Maka, untuk tetap bisa mendapatkan manfaat rawat jalan dan gigi, kamu bisa membeli rider asuransi berupa asuransi gigi atau asuransi rawat jalan.

9. Cuti premi

Cuti premi adalah fitur yang memungkinkan nasabah asuransi berhenti membayar polis dalam beberapa waktu tertentu, tapi kemudian bisa dilanjutkan kembali tanpa benar-benar perlu menutup polis.

10. Pemegang polis

Pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain. 

Pemegang polis adalah seorang nasabah asuransi, tapi tidak selalu sama dengan Tertanggung. Bisa saja, Tertanggung atau orang yang diasuransikan adalah anggota keluarga pemegang polis.

Istilah dalam asuransi jiwa

Secara garis besar, jenis asuransi apapun punya istilah yang tak jauh berbeda. Akan tetapi, pada asuransi jiwa, ada beberapa istilah khusus yang mungkin tidak ditemukan pada jenis asuransi lain. Berikut ini istilah tersebut:

1. Ahli waris

Ahli waris hanya ditemukan pada produk asuransi jiwa. Ahli waris yang dimaksud adalah nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.

Artinya, saat tertanggung mengalami musibah atau kerugian, maka pihak asuransi akan membayar pertanggungan ke ahli waris yang tercantum di polis.

2. Amount payable

Istilah amount payable dalam asuransi jiwa adalah sejumlah pembayaran atau premi yang tertera dalam polis yang telah disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi.

3. Biaya top-up

Biaya top up ada pada asuransi jiwa jenis unit link, yaitu asuransi jiwa yang mengombinasikan manfaat asuransi dengan investasi.

Dalam asuransi unit link, biaya top up maksudnya adalah biaya yang dikeluarkan pemegang polis pada saat membayar premi berkala atau mengisi saldo nilai tunai pada asuransi jiwa whole life dan unit link.

4. Endowment atau dwiguna

Asuransi dwiguna adalah produk pengelolaan keuangan yang menawarkan dua keunggulan sekaligus, yaitu manfaat asuransi dan tabungan. Biasanya ada pada jenis asuransi jiwa.

5. Investment-linked Plan

Investment-linked plan adalah program asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan untuk membeli manfaat asuransi jiwa. 

Ditambah dengan membeli unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.

6. Nilai tunai atau cash value

Istilah ini ditemukan pada asuransi jiwa whole life atau unit link. Nilai tunai atau cash value artinya sejumlah uang yang terdapat pada program asuransi kamu yang bisa kamu klaim pada waktu yang sudah ditentukan.

7. Unit link

Unit link adalah varian produk asuransi jiwa yang juga memberikan manfaat timbal balik hasil investasi. Premi yang disetor tidak benar-benar hangus, tapi sebagian ditaruh di instrumen investasi.  

Namun, perlu diperhatikan bahwa produk ini mengandung risiko, sama seperti jenis investasi lainnya.

8. Whole life insurance

Dalam dunia asuransi adalah istilah whole life insurance yang berarti asuransi jiwa seumur hidup. Jenis asuransi jiwa seumur hidup ini memberikan perlindungan pada nasabah dalam jangka waktu seumur hidup, umumnya maksimal berusia 100 tahun.

9. Uang pertanggungan

Uang pertanggungan asuransi atau UP adalah sejumlah nominal dana yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain.

UP dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.

Istilah dalam asuransi syariah

Asuransi syariah adalah asuransi yang dijalankan dengan prinsip syariat Islam. Asuransi ini menggunakan sistem tolong-menolong, bukan pengalihan risiko.

Di Indonesia, kegiatan asuransi syariah diawasi oleh MUI. Ada beberapa istilah dalam asuransi syariah yang perlu diketahui, yaitu: 

1. Dana tabarru’

Dana tabarru’ merupakan istilah dalam asuransi syariah yang maksudnya adalah kumpulan dana yang berasal dari peserta yang penggunaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

2. Takaful

Istilah asuransi dalam Bahasa Arab disebut dengan takaful. Istilah takaful dalam dunia asuransi syariah mempunyai arti tolong-menolong.

Tolong-menolong ini menjadi salah satu prinsip dalam asuransi syariah. Inilah alasan mengapa istilah takaful dalam industri asuransi di beberapa negara dikenal untuk asuransi syariah.

3. Akad

Istilah dalam asuransi syariah yang maksudnya perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu dengan prinsip syariah.

4. Kontribusi

Dalam asuransi syariah, kontribusi punya arti yang sama dengan premi. Hanya saja, istilah premi tidak digunakan di asuransi syariah.

Nasabah asuransi syariah akan diminta untuk membayar iuran berkala yang disebut sebagai kontribusi. Kontribusi ini dibayarkan ke pihak perusahaan asuransi.

5. Peserta asuransi

Peserta asuransi adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah.

Istilah dalam asuransi kesehatan

Pada asuransi kesehatan, ada juga beberapa istilah yang mungkin tidak akan ditemukan di produk asuransi lain. Berikut ini beberapa istilah dalam asuransi kesehatan yang perlu dipahami:

1. Limit tahunan

Limit tahunan adalah istilah yang mengacu pada batas manfaat yang bisa diterima oleh nasabah asuransi kesehatan. Batas manfaat ini ditentukan per tahun.

Misalnya, saat nasabah mau melakukan klaim atas biaya pembedahan sebesar Rp15 juta, sementara limit tahunan hanya Rp12 juta, artinya sisa Rp3 juta harus ditanggung sendiri karena sudah melebihi limit.

2. Reimbursement

Metode penggantian biaya dalam asuransi, yang mana nasabah asuransi membayar terlebih dahulu kerugian yang ada, setelah itu asuransi akan menggantikan uang sesuai dengan kuitansi. 

Reimburse umumnya diterapkan dalam asuransi kesehatan maupun employee benefit atau asuransi karyawan. Istilah reimburse tidak akan ditemukan pada produk asuransi jiwa atau mobil.

3. Cashless

Metode pengajuan klaim cashless memungkinkan nasabah bisa segera mendapatkan perawatan medis atau perbaikan kendaraan tanpa mengeluarkan uang sedikit pun. 

Nasabah cukup menunjukkan kartu keanggotaan asuransi saja di rumah sakit atau bengkel rekanan asuransi.

4. Rumah sakit rekanan

Rumah sakit rekanan adalah rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi, sehingga melayani klaim perawatan medis nasabah.

Jika nasabah melakukan pengobatan di rumah sakit rekanan, maka pembayaran dengan asuransi bisa menggunakan sistem cashless. Tapi jika rumah sakit bukan merupakan rekanan, maka perlu menggunakan sistem reimburse.

5. Pre-existing Condition

Pre-existing condition adalah kondisi di mana calon nasabah asuransi pernah atau sedang menderita penyakit tertentu, sehingga gak bisa mendaftarkan diri pada asuransi.

Istilah dalam asuransi mobil

Sama seperti pada asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, ada beberapa istilah yang tidak akan ditemukan di produk lain dan hanya ada pada jenis asuransi mobil saja. Istilah seputar asuransi mobil yang perlu diketahui antara lain:

1. All Risk/comprehensive

All risk atau comprehensive pada asuransi mobil merupakan perluasan jaminan dalam asuransi kendaraan. All risk sendiri menjadi salah satu jenis asuransi mobil.

Pada asuransi mobil all risk, pihak asuransi menanggung segala bentuk kerugian, dari kerugian kecil seperti lecet sampai kerugian total seperti rusak parah atau kehilangan kendaraan.

2. Total loss only (TLO)

TLO atau Total Loss Only adalah istilah TLO dalam asuransi kendaraan yang penerapannya dikaitkan dengan nilai pertanggungan pada skala kerusakan yang lebih parah. 

Umumnya, asuransi TLO pertanggungan terbatas pada kerusakan kendaraan di atas 75 persen atau kehilangan akibat pencurian.

3. Bengkel rekanan

Bengkel rekanan adalah bengkel mobil atau bengkel motor yang bekerja sama dengan asuransi kendaraan dalam hal memberikan pelayanan klaim perbaikan kendaraan untuk nasabah.

4. Own risk (biaya sendiri)

Own risk atau deductible adalah istilah OR dalam asuransi mobil, maksudnya biaya yang harus dibayar oleh nasabah dan tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi kendaraan ketika nasabah mengajukan klaim. 

Adanya biaya ini adalah agar nasabah berhati-hati dalam berkendara. Jadi, nasabah bisa lebih bertanggung jawab dan tidak memanfaatkan asuransi kendaraan dengan seenaknya.

5. Secondary benefit

Manfaat yang didapatkan nasabah asuransi di luar manfaat utama, biasanya berupa layanan ambulans pada asuransi kesehatan atau layanan derek pada asuransi mobil.

Daftar istilah lainnya dalam asuransi

Selain istilah-istilah yang sudah disebutkan di atas, ada juga istilah lain yang bisa ditemukan seputar asuransi. Berikut ini daftar istilah lainnya:

1. Agen asuransi

Agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja di badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam memasarkan asuransi. 

2. Ajudikasi

Ajudikasi adalah tahap penyelesaian dalam konflik asuransi yang bakal menentukan apakah klaim diterima atau ditolak.

3. Aktuaria

Ilmu yang menggunakan matematika, statistika, dan keuangan untuk memperhitungkan risiko yang akan timbul di masa depan.

4. Anuitas

Pembayaran berkala yang dilakukan perusahaan asuransi pada waktu tertentu.

5. Assignment

Istilah yang menjelaskan pengalihan dalam asuransi.

6. Assignor

Orang yang menunjuk hak dan manfaat asuransi dari pemilik polis kepada orang lain

7. Automatic premium loan (APL)

Nilai tunai yang otomatis yang dapat diambil jika pemegang polis belum membayar premi sampai masa tenggang berakhir.

8. Bancassurance

Bancassurance adalah produk asuransi yang dipasarkan melalui bank untuk menyasar konsumen nasabah bank.

9. Batas potong atau ekses

Ekses klaim adalah biaya yang harus dibayar nasabah asuransi apabila biaya rumah sakit melebihi limit yang ditentukan perusahaan asuransi.

10. Biaya administrasi

Biaya yang dibayarkan untuk keperluan administrasi.

11. Biaya akuisisi

Biaya yang dikeluarkan pada saat penerbitan polis.

12. Cash value (nilai tunai)

Jumlah uang yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pemilik polis atau istilahnya nilai tunai.

13. Churning

Churning adalah istilah dalam asuransi yang mengacu pada tindakan memengaruhi pemegang polis untuk mengganti polis yang sudah dimiliki menjadi polis yang baru pada perusahaan yang sama. 

Modus penipuan ini biasanya dilakukan oleh oknum agen asuransi dengan menggunakan dana dari polis yang masih aktif tanpa penjelasan terlebih dulu pada pemegang polis. Tujuannya adalah agar oknum mendapatkan komisi dari pembukaan polis baru.

14. Contestable period

Dikenal dengan sebutan masa percobaan, yakni periode (dua tahun) penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan tertanggung atau pemegang polis. 

15. Dana investasi

Dalam unit link, dana investasi adalah premi yang dibayarkan setelah dipotong dengan biaya asuransi dan biaya lainnya.

16. Explanation of benefits

Penjelasan tentang manfaat dari asuransi yang dikirimkan dari perusahaan ke nasabah asuransi.

17. Field underwriting

Proses seleksi akan risiko yang dimiliki nasabah asuransi. Proses ini dilakukan oleh seorang underwriter. Underwriter adalah agen yang mengumpulkan informasi mendalam soal nasabah.

18. Flat rate

Pembayaran premi asuransi yang sama rata sejak daftar hingga masa asuransi berakhir.

19. Free-look period

Waktu yang diberikan perusahaan kepada nasabah untuk mempelajari polis, biasanya 14 hari sejak polis terbit. Dalam periode ini, nasabah dapat membatalkan perjanjian dan gak perlu keluar biaya pembatalan.

20. Harga unit

Harga unit adalah hasil yang didapatkan dari investasi ditambah dengan nilai aset.

21. Ilustrasi polis

Perkiraan manfaat yang akan didapatkan nasabah, biasanya menggunakan kasus atau simulasi.

22. Inner Limit

Batasan jumlah klaim yang bisa diajukan nasabah untuk setiap jenis klaim, misalnya konsultasi dokter, bedah, rawat inap, sampai biaya obat-obatan.

23. Insurance

Insurance adalah istilah asuransi dalam bahasa Inggris, beberapa perusahaan atau produk menggunakan istilah insurance ini.

24. Insurable interest

Dalam prinsip dasar asuransi dikenal istilah insurable interest maksudnya adalah sebuah hak yang dapat diklaim oleh pemegang polis selama ia memiliki kepentingan terhadap asuransi yang dipilih. Misalnya, pemegang polis memiliki mobil pribadi. 

Tanpa adanya istilah dalam asuransi kendaraan ini, maka pemegang polis tidak bisa memiliki keterkaitan antara dia dengan barang yang diasuransikan sehingga tidak berhak mendapatkan ganti rugi saat mengajukan klaim.

25. Jaminan perlindungan

Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis agar ia bisa membeli asuransi tambahan tanpa melalui proses seleksi lagi.

26. Jaminan/pernyataan jaminan

Pernyataan yang dirilis calon pemegang polis mengenai kondisi dari hal yang diasuransikan, bisa orang maupun benda

27. Joint Life Annuity

Pembayaran asuransi akan berhenti jika pihak tertanggung meninggal dunia

28. Key Employee (Key Person)

Sosok atau ahli yang dimiliki perusahaan asuransi yang dapat menunjang keberhasilan sang perusahaan

29. Klaim akhir kontrak

Pengajuan klaim pada akhir masa asuransi, biasanya klaim yang diajukan berupa pengembalian premi atau nilai tunai.

30. Klaim tertunda

Klaim yang telah diajukan namun belum dapat dipenuhi atau dibayar oleh perusahaan asuransi.

31. Klausul

Pasal dalam dokumen polis yang harus dipatuhi oleh nasabah maupun perusahaan asuransi.

32. Late remittance offer

Penawaran terakhir yang diajukan perusahaan asuransi untuk mengembalikan polis asuransi nasabah yang hangus atau batal

33. Law of the large numbers

Besaran persentase segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada pemegang polis.

34. Loan of policy

Kebijakan pinjaman dengan jaminan nilai tunai polis yang diberikan pihak asuransi kepada pemegang polis.

35. Loyalty bonus

Manfaat yang ada dalam asuransi unit link, berupa alokasi tambahan terhadap persentase investasi pada tahun ke sekian masa asuransi.

36. Masa pertanggungan

Masa pertanggungan adalah istilah dalam asuransi yang menunjukkan jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung, dihitung dari tanggal berlakunya polis asuransi sampai dengan tanggal pertanggungan berakhir sesuai yang tertera dalam data polis. 

37. Masa tunggu (waiting period)

Masa gak adanya pembayaran premi karena suatu sebab.

38. Maturity date (tanggal jatuh tempo)

Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.

39. Minor

Seseorang yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.

40. Main reserve

Adalah cadangan premi yang dimiliki nasabah asuransi, akan dihitung pada pertengahan tahun.

41. Mail kit

Brosur penawaran dan penjualan yang dikirimkan untuk menjelaskan berbagai informasi tentang program asuransi, memudahkan calon nasabah memutuskan program asuransinya.

42. Mortalitas

Perkiraan kematian atau frekuensi waktu kematian yang tidak pasti.

43. Nilai aktiva bersih (NAB)

Nilai dasar investasi yang terdapat pada polis unit link.

44. Nilai investasi

Jumlah unit yang tercipta dalam satu periode investasi.

45. Objek asuransi

Objek asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

46. Occupational risk/hazard

Risiko yang berasal dari pekerjaan pemegang polis.

47. Payor

Payor adalah pihak yang membayar premi atau pemegang polis. Dengan kata lain, payor adalah nasabah asuransi.

48. Penanggung

Penanggung adalah pihak yang mengambil alih risiko dari pihak lain secara resmi berdasarkan suatu polis dan menerima premi dari pihak lain. Penanggung dalam asuransi disebut dengan istilah perusahaan asuransi.

49. Pinjaman premi otomatis / Automatic Premium Loan (APL)

APL adalah salah satu istilah premi dalam asuransi, yang berarti pinjaman polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai mencukupi), untuk melunasi premi yang belum dibayar sampai akhir masa keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).

50. Policy Lapse (polis lewat waktu)

Penghentian pertanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi sesuai kesepakatan di dalam polis asuransi.

51. Polis aktif

Merupakan istilah polis dalam asuransi yang berarti polis yang preminya sudah dibayar tepat waktu dan dibayar sepenuhnya.

52. Pooling

Pooling adalah tindakan atau modus penipuan asuransi dengan cara mengalihkan penjualan produk asuransi oleh agen asuransi atau tenaga pemasar ke pihak lainnya. Biasanya mereka menolak dicantumkan namanya dalam dokumen surat penutupan asuransi.

53. Quarterly Premium

Durasi pembayaran premi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.

54. Rate Premi

Suku premi yang ditetapkan asuransi dalam asuransi kendaraan atau properti, untuk menentukan harga premi dengan mengalikannya dengan harga objek yang ditanggung.

55. Reasuransi

Produk keuangan di mana perusahaan asuransi mengasuransikan kembali (reasuransi) risiko yang dimilikinya, yaitu klaim nasabah.

56. Regular Premium Policy (Polis Premi Reguler)

Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.

57. Renewal Guarantee

Sebuah komitmen perusahaan asuransi untuk memperpanjang kontrak asuransi dengan nasabah tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan nasabah. Jadi, meskipun sakit parah, keanggotaan nasabah akan tetap berlanjut.

58. Risiko

Arti risiko dalam asuransi adalah suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian finansial.

59. Risk Based Capital (RBC)

Istilah dalam asuransi yang bisa kamu temukan pada laporan keuangan perusahaan. Merujuk kepada rasio solvabilitas, yaitu analisis dalam mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi. Ukurannya berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.

60. Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)

Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi asuransi yang dilakukan di muka.

61. Sum Assured (jumlah uang pertanggungan)

Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.

62. Surrender

Penjualan polis kepada pihak penanggung sebesar nilai tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.

63. Survei klaim

Istilah dalam asuransi umum yang menunjukkan aktivitas pengecekan kerusakan pada objek tertanggung oleh petugas asuransi, setelah nasabah mengajukan klaim ganti rugi.

64. Third Party Liability (TPL) / tanggung jawab pihak ketiga

Istilah TPL dalam asuransi atau Third Party Liability merupakan bentuk pertanggungan asuransi yang akan memberikan ganti rugi apabila tertanggung mendapatkan tuntutan hukum dari pihak ketiga, misalnya dalam kecelakaan di jalan.

65. Tenaga pemasar

Tenaga pemasar adalah orang yang bekerja sendiri dan bertindak atas nama perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi sesuai dengan perjanjian.

66. Twisting

Twisting adalah tindakan memengaruhi pemegang polis yang dilakukan oleh tenaga pemasar atau agen asuransi untuk mengganti atau mengubah polis asuransi yang dimiliki dengan polis yang baru di perusahaan asuransi lainnya.

Biaya penggantian ini menggunakan dana polis yang masih aktif dalam kurun waktu 6 bulan sebelum atau setelah tanggal polis asuransi baru tersebut diterbitkan.

67. Underwriting

Underwriting adalah istilah dalam asuransi yang merupakan proses mengidentifikasi dan menyeleksi risiko dan mengelompokkan tingkat risiko dari calon nasabah asuransi. Underwriting dinilai penting sebagai gambaran jumlah premi yang harus dibayarkan. 

68. Underwriter

Underwriter adalah orang atau perusahaan yang memiliki kemampuan menilai dan memprediksi berbagai risiko atas pemegang polis sebagai acuan bagi pertimbangan perusahaan asuransi dalam menerima pengajuan klaim nasabah.

Cari tahu asuransi jiwa terbaik dengan mengikuti kuis berikut ini

Asuransi jiwa memberi manfaat dalam bentuk uang pertanggungan bagi penerima manfaat atau ahli waris apabila terjadi risiko yang menimpa pemilik polis.

Temukan pilihan asuransi jiwa terbaik dengan mengikuti kuis di bawah ini.

Kalau kamu punya pertanyaan terkait manfaat asuransi lainnya sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, Konsultasi Asuransi Lifepal!

Tanya jawab seputar istilah dalam asuransi

Klaim adalah istilah dalam asuransi yang artinya pengajuan resmi yang dilakukan nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi untuk meminta manfaat asuransi sesuai ketentuan polis asuransi. Klaim yang diajukan nantinya ditinjau perusahaan asuransi. Kalau disetujui, manfaat akan dibayarkan ke pihak tertanggung.
Dalam asuransi jiwa, produk itu merujuk pada beberapa pilihan, yaitu asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), asuransi jiwa unit link, dan asuransi jiwa dwiguna.