Grace period adalah masa leluasa atau jangka waktu aktif polis asuransi yang tersisa apabila tidak ada pembayaran premi setelah tanggal jatuh tempo. Istilah ini sering dipakai dalam produk asuransi dan kredit.
Untuk lebih jelasnya mengenai grace period, simak terus ulasannya berikut ini.
Daftar Isi
Mengenal grace period dan fiturnya
Dalam grace period, pembayaran premi masih bisa dipenuhi tanpa dikenakan denda. Di sepanjang masa tenggang, polis masih berlaku atau aktif (inforce).
Lamanya grace period biasanya berbeda-beda pada setiap perusahaan asuransi, tetapi masa tenggang pada umumnya berkisar antara 14-90 hari dari tanggal jatuh tempo polis asuransi.
Kenapa perlu masa Tenggang?
Fitur ini diberikan perusahaan asuransi untuk berjaga-jaga jika:
- Nasabah lupa membayar premi tepat waktu.
- Pembayaran terhambat karena masalah bank.
- Nasabah belum sanggup membayar premi pada waktu jatuh tempo.
Mekanisme grace period
Grace period memungkinkan nasabah mendapatkan waktu tambahan untuk membayar premi. Umumnya, pertanggungan asuransi akan tetap diberikan selama masa tersebut.
Jika grace period habis dan premi belum juga dibayar, barulah pertanggungan berhenti atau polis lapse.
Artinya, kita masih bisa mengajukan klaim selama masa tenggang masih ada meskipun belum bayar premi. Namun, jika masa tenggang selesai, klaim tidak bakal diterima.
Konsekuensi habisnya grace period adalah sebagai berikut.
- Harus membayar biaya risiko sendiri.
- Bisa jadi perusahaan asuransi lain tidak mau menanggung kita.
- Suku premi naik jika mendaftar polis baru.
Nah, nasabah tidak bakal terkena denda jika membayar premi pada masa tenggang. Namun, ada beberapa perusahaan yang menawarkan masa tenggang tambahan dengan biaya keterlambatan.
Durasi masa tenggang yang kita dapatkan berbeda-beda, tergantung ketentuan dari tiap-tiap polis asuransi. Pasalnya, memang tidak ada standar ketetapan grace period bagi perusahaan asuransi.
Jika kamu merasa tidak sanggup membayar premi sesuai dengan waktu yang ditentukan, segera hubungi perusahaan asuransi. Mereka bakal mempertimbangkan skema keringanan pembayaran premi.
Dalam asuransi, contoh-contoh grace period adalah sebagai berikut. Misalnya, Ibu Alamanda sebagai nasabah memiliki polis asuransi kesehatan dengan premi bulanan sebesar Rp500 ribu di perusahaan Asuransi Aman. Sesuai ketentuan perusahaan Asuransi Aman, masa tenggang pembayaran premi asuransi adalah satu bulan atau 30 hari setelah tanggal jatuh tempo. Suatu ketika, Ibu Alamanda mengalami musibah yang menyebabkannya tidak bisa membayar premi bulanan tepat pada waktunya. Sesuai ketentuan, berlakunya grace period adalah hingga sebulan setelah periode pembayaran. Itu berarti polis Ibu Alamanda masih tetap aktif. Artinya, jika Ibu Alamanda ingin memanfaatkan perlindungan premi dalam waktu sebulan meski preminya belum dibayar, perlindungannya masih efektif dan klaim dapat diproses. Namun, selepas 30 hari dari tanggal jatuh tempo, polis asuransinya menjadi tidak aktif atau disebut lapse. Dengan kata lain, jika terjadi musibah, risiko tidak ditanggung perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan kembali pertanggungan risiko, Ibu Alamanda harus memulihkan polis yang sudah lapse tersebut. Dalam hal ini, memulihkan berarti menghidupkan kembali polis yang sudah mati tanpa perlu proses pendaftaran dari awal kembali. Namun ingat, ada batas waktu dan syarat untuk melakukan pemulihan jika polis sudah lapse yang berbeda-beda sesuai ketentuan perusahaan. Kebanyakan perusahaan asuransi memberikan opsi kepada nasabah buat mengaktifkan kembali polis yang sudah lapse karena masa tenggangnya habis. Tentu saja pilihan ini menarik karena kita tidak perlu mendaftar asuransi dari awal. Namun, bakal ada biaya yang dikenakan, yaitu biaya pengembalian, bunga, penalti, dan biaya tes kesehatan. Sebelum menentukan pilihan, ada baiknya bandingkan biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan polis lapse dengan biaya untuk mendaftar polis baru. Perlu kita pahami juga bahwa semakin tua usia mendaftar asuransi, semakin tinggi pula preminya. Adanya masa tenggang memang membuat kita lebih mudah. Namun, kita harus berhati-hati jika terlalu sering masuk masa ini. Sebab bisa saja kelupaan untuk membayar premi sehingga membuat polis tidak aktif. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan. Kelonggaran masa tenggang ini merupakan salah satu hak kita sebagai nasabah asuransi. Sebagai nasabah, kita tentu telah dikenakan kewajiban untuk membayar premi berkala yang besarnya telah ditentukan pada awal perjanjian. Dengan membayar premi tersebut, kita akan mendapatkan timbal balik berupa hak penanggungan risiko yang terjadi. Selain hak grace period, sebagai nasabah, kita juga berhak atas cooling-off period. Maksudnya adalah apabila kita menemukan ketidaksesuaian data atau penawaran di bagian perjanjian atau ikhtisar di dalam polis asuransi, kita memiliki hak untuk membatalkan polis pada masa tenggang ini, yaitu terhitung 14 hari setelah polis diterima. Jika kita memutuskan untuk membatalkannya, premi yang telah kita bayarkan dapat dikembalikan dengan dikurangi biaya administrasi yang dibutuhkan. Namun apabila perubahan atau pembatalan dilakukan setelah cooling-off period berakhir, kita harus menerima konsekuensi yang harus ditanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau ikhtisar polis asuransi. Perlu diketahui bahwa sebagai nasabah asuransi, kita juga berhak atas beberapa hal berikut ini. Dengan adanya hak-hak tersebut, jangan lupa akan kewajiban kita sebagai pemilik polis asuransi, salah satunya membayar premi asuransi dengan tepat waktu. Namun, apabila memang ada kendala dan terlambat membayarnya, kita bisa memanfaatkan hak grace period. Jangan lupa untuk memastikan agar keterlambatan kita membayar premi tersebut tidak melewati periode yang telah ditentukan. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang tentang asuransi dan topik keuangan lainnya? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal. Dalam asuransi, grace period adalah masa tenggang atau masa leluasa yang mana polis tetap aktif hingga waktu tertentu apabila premi asuransi tidak dibayarkan pas tanggal jatuh tempo. Terlambat membayar premi mengakibatkan aktifnya masa tenggang atau grace period pada polis asuransi. Apabila premi tidak juga dibayarkan setelah lewat grace period, polis asuransi akan mati atau lapse. Itu berarti kalau mau aktifkan polis, nasabah harus bayar tunggakan premi dan denda. Masa tenggang atau grace period dalam polis asuransi rata-rata berlangsung selama 30 hari – 45 hari sejak tanggal jatuh tempo. Dengan kata lain, selama grace period polis asuransi tetap aktif dan klaim bisa dilakukan hingga berakhirnya grace period.Contoh grace period dalam polis asuransi
Jenis Asuransi
Polis Asuransi
Grace Period
Kesehatan
ALLIANZ – SmartHealth Maxi Violet
30 hari
Kesehatan
AXA – SmartCare Executive
14 hari
Kesehatan
Sinarmas – Simas Sehat Gold
45 hari
Kesehatan
FWD Life Syariah – Asuransi Bebas Handal
30 hari
Jiwa
BCA LIFE Protection Guard
90 hari
Jiwa
Chubb Life – Asuransi Extra Cash Back Protection
90 hari
Jiwa
Cigna – Cigna Family Eazilife
31 hari
HCP
BRI Life – Simply HealthCare
14 hari
Kendaraan
MAG – Simas Mobil Comprehensive
14 hari
Kendaraan
MAGI – Mobil Basic Comprehensive
14 hari
Kecelakaan
Sinarmas – Kecelakaan Diri
60 hari
Contoh kasus grace period
Jika masa tenggang habis, aktifkan kembali polis atau beli polis baru?
Tips menghindari telat bayar premi
Grace period adalah hak nasabah asuransi
Tanya jawab seputar grace period
Apa yang dimaksud dengan grace period?
Apa akibatnya jika terlambat bayar premi?
Berapa lama grace period dalam asuransi?