Cara Mutasi Mobil dan Balik Nama Kendaraan – Syarat serta Biayanya

mutasi mobil

Cara mutasi mobil dan balik nama mobil sebenarnya cukup mudah. Namun sayangnya, masih banyak orang yang belum mengetahuinya hingga akhirnya lebih memilih calo untuk mengurusnya.

Mutasi mobil wajib kamu lakukan saat pindah domisili atau daerah tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kamu saat akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak mobil karena biasanya segala urusan administrasi kendaraan dilakukan sesuai domisili pemiliknya. 

Sebagai contoh, sebelumnya kamu beralamat di DKI Jakarta dengan plat kendaraan B. Namun, karena urusan pekerjaan mengharuskan kamu pindah ke Yogyakarta. 

Maka, sebagai pemilik mobil dengan plat B kamu tidak diperbolehkan membayar pajak mobil maupun memperpanjang STNK di Yogyakarta. Semua urusan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut harus dilakukan di Jakarta. 

Mutasi mobil juga harus dilakukan jika kamu membeli mobil dari antar provinsi. Hal ini tentu membuat kamu kesulitan, bukan? 

Oleh karena itu, segera lakukan mutasi mobil begitu kamu pindah domisili antar provinsi. Jika bingung apa saja persyaratan yang harus dilengkapi, biaya mutasi mobil yang harus disiapkan, serta cara mutasi mobil, simak artikel ini sampai habis, ya. 

Syarat mutasi mobil

Sebelum membahas syarat mutasi mobil atau yang disebut juga cabut berkas mobil, perlu kamu ketahui bahwa mutasi mobil maupun motor terbagi menjadi dua jenis, yakni:

  • mutasi satu daerah (provinsi) dan 
  • mutasi lain daerah (antar provinsi). 
  • Sebab, beda jenis mutasi, beda pula persyaratannya. Biaya mutasi mobil antar provinsi dan antar daerah pun nantinya jelas berbeda. 

    Mutasi satu daerah atau provinsi adalah perpindahan alamat pemilik kendaraan dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain, tapi nomor polisinya tetap sama. Contoh, kamu pindah domisili dari Jakarta yang memiliki nomor polisi B ke Bekasi.

    Meskipun beda wilayah, tapi nomor polisinya tetap sama, yaitu B. Jadi, hanya fokus ke perpindahan alamat saja. 

    Sementara itu, pada mutasi lain daerah atau antar provinsi kamu tidak hanya mengurus perpindahan alamat saja, tetapi juga nomor polisi kendaraan. 

    Lalu, apa saja syarat mutasi mobil yang harus disiapkan? Berikut persyaratannya yang dikutip dari NTMC Polri. 

    1. BPKB
    2. STNK
    3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik di kantor Samsat terdekat)
    4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp 6.000)
    5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
    6. Untuk badan hukum:

  • Salinan akta pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • Surat kuasa bermaterai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  •     7. Untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :

  • Surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  • Prosedur atau cara mutasi mobil antar provinsi

    Ketika ingin melakukan mutasi mobil ataupun motor, jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan agar proses mutasi bisa segera dilakukan.

    Berikut cara mutasi mobil antar provinsi yang perlu kamu ketahui.

    Mempersiapkan dokumen

    Cara balik nama mobil luar kota yang pertama adalah menyiapkan dokumen. Pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang sudah disebutkan di atas untuk melakukan mutasi mobil.

    Persiapkan dengan cemat jangan sampai ada yang ketinggalan, ya. 

    Mendatangi kantor Samsat 

    Selanjutnya untuk melakukan mutasi mobil adalah Datangi kantor Samsat sesuai dengan alamat pada STNK. Usahakan agar kamu datang sepagi mungkin untuk menghindari antrean.

    Langsung ke bagian cek fisik kendaraan dan serahkan kelengkapan berkas pada petugas.

    Mengisi formulir 

    Selanjutnya, kamu akan mendapatkan formulir cek fisik dan diminta untuk melakukan fotokopi berkas. Serahkan formulir cek fisik ke petugas. Nantinya, kamu dan petugas akan sama sama melakukan gesek nomor rangka dan mesin

    Bawa semua dokumen untuk difotokopi. Serahkan semua berkas yang difotokopi ke loket cek fisik.

    Melakukan pembayaran 

    Setelah proses gesek nomor rangka selesai, kamu akan diarahkan ke bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya atau pajak yang tertunda. 

    Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru 

    Langkah selanjutnya dari prosedur mutasi kendaraan antar provinsi adalah mengambil berkas kartu induk. Setelah berkas kartu induk ada di tangan, bawa ke bagian mutasi dan serahkan di loket yang tersedia.

    Kamu akan mendapatkan surat jalan untuk mengurus mutasi di tempat domisili baru.

    Cara yang sama juga berlaku jika kamu membeli kendaraan bekas dari antar provinsi. Namun, setelah melakukan mutasi mobil atau motor bekas, sebaiknya kamu juga melakukan proses balik nama. 

    Tujuannya sama, yaitu memudahkan kamu saat ingin membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. 

    Cara mutasi mobil online

    Untuk kamu yang sulit mencari waktu untuk datang ke kantor Samsat, kabar baiknya mutasi mobil ini bisa juga dilakukan secara online, lho.  Apalagi di tengah masa pandemi ini, mutasi kendaraan bermotor online menjadi solusi yang baik sekali. 

    Meskipun dikatakan online, tetapi beberapa proses mutasi kendaraan masih mengharuskan Anda untuk datang ke kantor Samsat. Berikut cara mutasi mobil online dilansir dari Daihatsu Indonesia. 

    1. Persiapkan dokumen persyaratan, seperti STNK, BPKB, KTP asli pemilik, Kwitansi pembelian motor, dan materai Rp6.000 baik asli maupun fotokopian.
    2. Datang ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
    3. Setelah dilakukan pengecekan fisik, kamu akan diberi form hasil cek fisik yang wajib diserahkan beserta dokumen yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
    4. Datangi Direktorat Lalu Lintas untuk mengurus BPKB yang baru dengan cara seperti biasa. 
    5. Lakukan pengisian formulir data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)  secara online tanpa harus menandatangani kantor Ditlantas lagi. 
    6. Terakhir, kamu tinggal membayar biaya mutasi mobil atau motor dengan mendatangi kantor Samsat.

    Biaya mutasi mobil antar provinsi 2021

    Besaran biaya mutasi mobil 2020 maupun tahun-tahun sebelumnya sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

    Berikut beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk mengurus mutasi mobil sampai selesai.

    1. Biaya penerbitan kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp250 ribu.
    2. Biaya cetak BPKB baru Rp375 ribu.
    3. Biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu.
    4. Biaya pengesahan STNK roda empat Rp50 ribu.
    5. Biaya cek fisik kendaraan Rp20 ribu.

    Namun, biaya mutasi mobil ini mungkin bisa sedikit berbeda jika kamu menggunakan biro jasa. Biasanya, biaya mutasi mobil lewat biro jasa lebih mahal karena ada jasa yang harus dibayarkan. 

    Jadi, sebisa mungkin dilakukan sendiri saja mutasi mobil ini karena lebih hemat dan aman.  

    Biaya mutasi dan balik nama mobil bekas

    Untuk biaya mutasi mobil bekas sama saja karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Sementara untuk biaya balik nama mobil bekas setiap daerah memasang tarif yang berbeda-beda. 

    Sebagai gambaran, berikut rincian biaya balik nama yang dikutip dari Suzuki Indonesia. 

    1. Biaya pendaftaran balik nama mobil

    Setiap kantor Samsat memiliki biaya balik nama dan mutasi mobil yang berbeda-beda. Biasanya biaya pendaftaran ini berkisar antara Rp75 ribu – Rp100 ribu. 

    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

    Selain biaya pendaftaran, setiap daerah juga mematok biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang harus dikeluarkan berbeda-beda. Biaya ini dihitung dari beberapa persen harga beli kendaraan. 

    Sebagai contoh, prosentase BBN-KB di Jakarta adalah 1% dari harga mobil.  Untuk mengetahui berapa kisaran harganya, kamu bisa mencari tahu di Samsat terdekat. 

    3. Biaya Administrasi Untuk STNK

    Jumlah biaya untuk administrasi STNK mobil termasuk sangat murah. Biaya yang harus dikeluarkan hanya sebesar Rp50.000.

    4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Biaya lain yang juga wajib kamu keluarkan adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk mengetahui besaran biayanya, kamu bisa melihatnya di STNK. 

    Biasanya, biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama. Namun, bisa juga mengalami penurunan seiring dengan bertambahnya usia mobil. 

    Jika kamu memiliki lebih dari satu mobil, maka pajak kendaraan bermotor yang akan ditanyakan adalah pajak progresif yang mana besaran pajaknya bisa jadi lebih besar sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki. 

    5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas

    Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas  ini merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia. Sumbangan ini wajib dibayarkan jika kamu melakukan balik nama mobil. Jumlahnya juga tidak besar, hanya sebesar Rp143 ribu saja. 

    6. Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

    Jika ditotalkan, biaya balik nama mobil ini sekitar Rp925 ribu yang terdiri dari, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, penerbitan TNKB sebesar Rp100 ribu, penerbitan BPKB sebesar Rp375 ribu, dan biaya surat mutasi Rp250.000.

    Kerugian bila tidak melakukan balik nama mobil saat membeli mobil bekas 

    Nah, kamu sudah memahami cara mutasi dan balik nama mobil. Cukup mudah, bukan?

    Saat membeli mobil bekas, kamu sebaiknya tidak melewatkan proses balik nama mobil ini. Mengapa demikian? Berikut beberapa alasannya. 

    Sulit ketika membayar pajak 

    Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009. 

    Ketika mobil bekas yang kamu beli statusnya masih pada penjual, maka itu akan mempersulit saat harus membayar pajak nantinya. Kamu harus membayar Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dengan membawa KTP pemilik lama.

    Aturan pajak progresif masih mengikat pemilik lama

    Mobil bekas yang belum dilakukan proses balik nama statusnya akan tetap di pemilik lama. Jika pemilik lama mobil bekas memiliki lebih dari satu kendaraan, maka mobil bekas yang kamu beli terkena pajak progresif mobil. 

    Kamu tentu tidak mau kan, sudah susah bayarnya lebih mahal pula! Oleh karena itu, cepat-cepat lakukan balik nama mobil, deh

    Risiko terkena denda 

    Jika proses balik nama kendaraan dilakukan pada saat STNK sudah jatuh tempo, maka kamu berpotensi untuk terkena denda. Jadi, pastikan saat membeli mobil bekas, pajak mobil atau motornya masih aktif, ya. 

    Demikian informasi mengenai cara balik nama mobil dan mutasi mobil, mulai dari syarat mutasi mobil,  cara mutasi mobil online dan offline, hingga biaya mutasi dan biaya balik nama mobil. Semoga membantu. 

    Tips dari Lifepal! Selalu bayar pajak kendaraan kamu tepat waktu untuk menghindari denda dan memudahkan proses seperti mutasi mobil ini, ya. Membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. 

    Cari tahu asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan 

    Asuransi mobil memberikan manfaat berupa penggantian biaya servis akibat kerusakan karena kecelakaan maupun bencana alam. Dengan asuransi mobil kamu tidak perlu khawatir lagi jika terjadi sesuatu dengan mobil kamu. 

    Cari tahu di Lifepal daftar asuransi mobil terbaik di Indonesia yang bisa kamu pertimbangkan menggunakan Kuis Asuransi Mobil di bawah ini. 

    Kemudian, hitung perkiraan biaya premi asuransi yang mesti kamu bayarkan dengan Kalkulator Premi Asuransi Mobil dari Lifepal. 

    Pertanyaan seputar mutasi mobil

    Mutasi mobil dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar kota untuk dimutasi berkas-berkasnya ke kota domisili. Dengan begitu, urusan bayar nantinya dilakukan di kota yang baru. Sementara balik nama kendaraan adalah proses mengganti hak kepemilikan kendaraan.
    Asuransi mobil menanggung biaya perbaikan di bengkel akibat kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan, bencana alam dan lain-lain. Asuransi TLO, salah satu satu jenis asuransi mobil bahkan dapat menanggung biaya kerusakan mobil yang rusak parah yang sama dengan atau lebih dari 75%